BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Marwah hukum akhirnya ditegakkan di Kabupaten Bandung. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 489 m² berikut bangunan (Ruko) di Jalan Raya Soreang-Banjaran No. 459. Eksekusi ini menandai berakhirnya penundaan selama lebih dari satu tahun oleh Termohon Eksekusi, Ibu Artati, terhadap hak sah pemenang lelang, Ibu Santi Fresyanti.
Proses eksekusi ini berjalan tertib, aman, dan didukung penuh oleh aparatur penegak hukum, termasuk Polresta Bandung, Polsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, serta Satpol PP Kabupaten Bandung. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan toleran terhadap pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu atau menghalangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kronologi Penegakan Hak Atas Tanah
Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pdt.Eks.Rl/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026. Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan yang sebelumnya bersertifikat Hak Milik atas nama Artati (SHM No. 387), yang kini telah beralih haknya kepada Santi Fresyanti (NIB: 10.14.00024140.0) melalui mekanisme lelang negara.
Ibu Santi Fresyanti tercatat sebagai pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Namun, despite kemenangan hukum tersebut, Ibu Santi tidak dapat menikmati asetnya karena hambatan dari pihak Termohon Eksekusi.
“Kami sudah berupaya menempuh jalan musyawarah. Kuasa hukum kami telah tiga kali mendatangi kediaman Ibu Artati di Sayati untuk berdialog baik-baik. Namun, yang kami temui hanyalah perwakilan keluarga (Ibu Deby dan Bapak Rizky) tanpa adanya titik temu. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, jalur eksekusi pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan,” ujar Khoirullah, S.H., M.H., Advokat yang mewakili Pemohon Eksekusi.
Peringatan Keras: Eksekusi Bukan Arena “Premanisme Hukum”
Dalam kesempatan tersebut, Khoirullah, S.H., M.H., juga menyampaikan kritik tajam dan evaluasi penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat. Ia menyoroti fenomena munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai “kuasa” dari Termohon Eksekusi namun bukan merupakan Advokat terdaftar.
“Eksekusi adalah tindakan litigasi dalam ranah Hukum Acara Perdata. Yang berhak beracara dan mendampingi pihak di pengadilan hanyalah Advokat sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Khoirullah.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pihak non-advokat (seperti LSM, Ormas, atau komunitas masyarakat) yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum privat dalam proses pengadilan adalah pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan beberapa regulasi kunci:
1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hanya Advokat yang berhak beracara di pengadilan. Praktik advokat ilegal dapat dipidana.
2. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 102 membatasi pendampingan hukum secara formal oleh penasihat hukum/advokat.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Pasal 59 ayat (2) huruf e secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum atau bertindak seolah-olah sebagai aparat/penegak hukum.
“Kepada mitra aparatur penegak hukum, saya sampaikan masukan evaluatif: Mari kita tertibkan pihak-pihak yang ‘mengatasnamakan’ diri sebagai kuasa tetapi tidak memiliki legitimasi profesi advokat. Jangan biarkan marwah pengadilan dikotori oleh intervensi oknum non-hukum yang justru menghambat jalannya keadilan,” tambah Khoirullah.

Apresiasi Kepada Aparat Penegak Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada:
- Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Jajaran Kepaniteraan/Jurusita atas ketegasan dalam menjalankan eksekusi.
- Polresta Bandung, Kapolsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, dan Satpol PP Kab. Bandung atas pengamanan kondusif.
- Pemerintah Desa Soreang dan jajaran terkait atas fasilitasi lapangan.
Dengan diserahkannya kunci Ruko dan penguasaan fisik objek eksekusi kepada Ibu Santi Fresyanti, maka kasus ini menutup babak panjang sengketa kepemilikan. Pesan jelas telah disampaikan: Putusan Pengadilan adalah final, dan eksekusi adalah wujud nyata kedaulatan hukum di Indonesia.
Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari sengketa harta kekayaan yang berujung pada lelang negara. KPKNL Bandung telah menjual aset milik debitur (Artati) untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Pemenang lelang, Santi Fresyanti, mengalami kesulitan menguasai objek karena resistensi dari pihak terdahulu, sehingga memerlukan intervensi eksekusi pengadilan negeri.


