Kericuhan May Day 2026 di Bandung, Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Diduga Anarkis dan Positif Narkoba
KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total tujuh orang yang ditangkap pasca-kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Jumat (1/5) di Kota Bandung. Penetapan ini menyusul pemeriksaan intensif terkait aksi anarkis yang merusak fasilitas publik di kawasan Tamansari.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Bandung, Sabtu (2/5), mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan tindakan kriminal yang mengakibatkan kerugian materiil dan gangguan ketertiban umum.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” ujar Hendra.
Enam tersangka yang ditetapkan mayoritas berstatus pelajar dengan inisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Menurut Hendra, bukti-bukti awal menunjukkan mereka melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker. Hendra menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penyiapan alat pembakar, eksekusi pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator di lapangan.
Fakta mengkhawatirkan terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh tersangka. Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Selain itu, petugas juga menemukan psikotropika jenis alprazolam dan obat-obatan lainnya pada salah satu tersangka.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” tegas Hendra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba ini akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dengan pasal berlapis.
Saat ini, Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau dalang di balik aksi tersebut. Polisi menduga adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar untuk tujuan destabilisasi.
“Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data digital dari ponsel para pelaku untuk melengkapi bukti hukum,” pungkas Hendra.(Red)

