
Pius Lustrilanang, Poto : Istimewa
Oleh: Pius Lustrilanang
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta bukan sekadar tindak kriminal. Peristiwa ini harus dibaca sebagai ujian serius bagi negara dalam melindungi kebebasan sipil. Ketika seorang pembela hak asasi manusia diserang secara brutal di ruang publik, persoalan yang muncul bukan hanya tentang keselamatan individu, tetapi juga tentang apakah negara mampu menjamin keamanan warga yang berani mengkritik kekuasaan.
Andrie Yunus adalah aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, organisasi yang selama lebih dari dua dekade berada di garis depan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. KontraS dikenal aktif mengadvokasi korban penghilangan paksa, kekerasan aparat, serta berbagai pelanggaran HAM yang menyentuh langsung relasi antara kekuasaan negara dan masyarakat sipil. Kritik terhadap isu-isu tersebut sering kali menimbulkan ketegangan dengan pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh advokasi tersebut.
Dalam studi gerakan sosial, kekerasan terhadap aktivis sering dipahami sebagai bentuk intimidasi politik. Sidney Tarrow dalam Power in Movement (1998) menjelaskan bahwa ketika gerakan sosial menantang struktur kekuasaan, represi sering muncul sebagai upaya untuk membatasi mobilisasi publik. Kekerasan tidak hanya bertujuan melukai korban, tetapi juga menciptakan efek psikologis yang lebih luas agar masyarakat menjadi takut bersuara. Dengan kata lain, satu tindakan kekerasan terhadap aktivis dapat menjadi pesan kepada komunitas masyarakat sipil secara keseluruhan.
Data statistik menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela HAM di Indonesia bukanlah fenomena sporadis. Amnesty International mencatat sedikitnya 454 serangan terhadap 1.262 pembela HAM antara 2019 hingga 2024. Bahkan dalam semester pertama 2025 saja tercatat 54 kasus serangan terhadap 104 pembela HAM. Angka-angka ini menunjukkan adanya pola intimidasi yang berulang terhadap masyarakat sipil. Serangan terhadap Andrie Yunus karena itu tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal, tetapi sebagai bagian dari persoalan struktural yang lebih luas mengenai keamanan aktivis di Indonesia.
Dalam kerangka teori negara modern, situasi ini menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah. Max Weber dalam esainya Politics as a Vocation (1919) menegaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Prinsip ini berarti bahwa negara harus memastikan setiap tindakan kekerasan di ruang publik berada di bawah kendali hukum. Jika negara gagal melindungi warga dari kekerasan politik, maka legitimasi negara sebagai penjaga hukum akan dipertanyakan.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil sering diwarnai ketegangan. Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter. Namun berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu—termasuk penghilangan paksa aktivis—belum sepenuhnya diselesaikan secara tuntas. Situasi ini menciptakan apa yang oleh banyak peneliti disebut sebagai budaya impunitas, yakni kondisi ketika pelanggaran serius tidak diikuti oleh akuntabilitas yang memadai.
Dalam konteks tersebut, serangan terhadap Andrie Yunus memiliki makna simbolik yang jauh lebih luas. Ia menunjukkan bahwa ruang sipil masih berada dalam posisi rentan. Jika negara gagal mengusut kasus ini secara transparan dan menghukum pelaku serta jaringan yang berada di baliknya, maka pesan yang diterima publik sangat berbahaya: bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan negara menegakkan hukum dalam kasus kekerasan politik sering memicu krisis legitimasi. Charles Tilly dalam Social Movements 1768–2004 (2004) menjelaskan bahwa ketidakpercayaan terhadap institusi negara dapat mendorong mobilisasi sosial yang lebih luas. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak lagi mampu melindungi warga, protes publik dapat berkembang menjadi tuntutan reformasi politik yang lebih besar.
Penelitian Erica Chenoweth dan Maria Stephan dalam Why Civil Resistance Works (2011) menunjukkan bahwa mobilisasi masyarakat sipil sering menguat ketika negara gagal merespons tuntutan keadilan secara memadai. Dalam banyak kasus, gerakan masyarakat yang bermula dari isu hak asasi manusia kemudian berkembang menjadi gerakan politik yang lebih luas menuntut perubahan struktural.
Karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis bukan hanya soal keadilan bagi korban. Ia juga menyangkut stabilitas politik negara. Jika negara gagal mengusut serangan seperti ini secara tegas, konsekuensinya sangat serius. Impunitas akan semakin mengakar, rasa aman masyarakat sipil akan runtuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis secara perlahan.
Bahaya terbesar dari situasi ini bukan hanya melemahnya demokrasi, tetapi juga terancamnya keberlangsungan pemerintahan itu sendiri. Ketika negara tidak mampu melindungi warga yang bersuara kritis, legitimasi moral kekuasaan akan runtuh di mata publik. Ketidakpercayaan yang terus menumpuk dapat berubah menjadi kemarahan sosial yang meluas. Sejarah politik menunjukkan bahwa banyak pemerintahan kehilangan stabilitasnya bukan semata karena kekuatan oposisi, tetapi karena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan keadilan.
Karena itu negara tidak memiliki pilihan selain bertindak tegas. Serangan terhadap aktivis HAM harus diusut hingga tuntas, pelaku harus dihukum, dan jaringan yang berada di baliknya harus diungkap tanpa kompromi. Jika negara gagal melakukan hal tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi satu aktivis, tetapi juga masa depan stabilitas politik dan keberlangsungan pemerintahan itu sendiri.(*)



Awesome! Its genuinely remarkable post, I have got much clear idea regarding from this post