
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,, Poto : Dok. jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas di lingkup Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadikan momen Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kedok pemerasan terhadap satuan kerja (Satker). Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat (13/3), tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga kuat merupakan hasil “setoran paksa” dari puluhan perangkat daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, bahwa uang tersebut ditemukan terkemas rapi dalam tas di kediaman pribadi salah satu pejabat dan di ruang kerja dinas.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai Rp610 juta. Uang ini diduga dikumpulkan untuk memenuhi syahwat bagi-bagi THR pribadi Bupati dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda,” tegas Asep.
Baca juga KPK Bongkar “Tarif Privilese” Haji: Kursi Tanpa Antre Dijual Rp84 Juta per Jemaah
Kronologi Pemerasan Berjamaah
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait perintah Bupati Cilacap berinisial AUL. Sang Bupati diduga menginstruksikan Sekretaris Daerah SAD untuk menggalang dana demi kepentingan THR pribadi dan relasi eksternal sebelum masa libur Lebaran 2026.
Untuk memuluskan rencana tersebut, SAD melibatkan tiga asisten daerah—SUM (Asisten I), FER (Asisten II), dan BUD (Asisten III)—untuk memetakan “target pajak” dari 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas di Cilacap.
Berdasarkan hasil pembahasan para tersangka:
- Target Total: Rp750 juta.
- Kebutuhan Eksternal (Forkopimda): Diplot sebesar Rp515 juta.
- Target per Satker: Awalnya dipatok Rp75 juta hingga Rp100 juta.
’Bargaining’ di Tengah Keterbatasan Anggaran
Dalam realisasinya, praktik ini menemui kendala karena banyak perangkat daerah yang tidak memiliki anggaran. KPK mengungkap adanya proses tawar-menawar (bargaining) layaknya di pasar, di mana setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
“Ada perangkat daerah yang mengangsur, ada juga yang menawar karena memang tidak ada anggaran. Jika tidak sanggup, mereka harus melapor kepada FER untuk mendapatkan ‘keringanan’ target,” lanjut Asep.
Tak hanya itu, intimidasi terselubung juga dilakukan melalui penagihan aktif oleh para asisten daerah dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan bagi Satker yang belum menyetor hingga tenggat 13 Maret 2026.
Baca juga KPK Bongkar “Tarif Privilese” Haji: Kursi Tanpa Antre Dijual Rp84 Juta per Jemaah
Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan AUL (Bupati) dan SAD (Sekda) sebagai tersangka utama. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP).
Sedangkan tiga pejabat lainnya, FER, SUM, dan BUD, yang turut ditangkap di Cilacap, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sangat menyayangkan praktik pungutan liar ini masih terjadi, terlebih dengan menyasar anggaran pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit demi kepentingan seremonial dan pribadi pejabat.
(Azi)



