
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Kasus Korupsi Quota Haji, Poto : Jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
Mengenakan rompi tahanan oranye, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Di hadapan awak media, ia membantah seluruh tuduhan aliran dana yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga Satu Paket di Pilkada, Tak Cukup Bukti di Meja Penyidik: KPK Pulangkan Wabup Rejang Lebong
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Prahara hukum ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat lembaga antirasuah mulai menyidik adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Meski pada hitungan awal KPK sempat menyebut angka kerugian negara mencapai Rp1 triliun, hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi kerugian nyata sebesar Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025, yang kemudian diperpanjang oleh KPK pada 19 Februari 2026.
Kekalahan di Praperadilan
Upaya hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) berakhir buntu. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim secara resmi menolak permohonan tersebut, yang sekaligus memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan proses penahanan dan penyidikan.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji, di mana KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan hak-hak jemaah haji Indonesia.
Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)





Üsküdar 7/24 Su Kaçağı Tespiti Üsküdar su kaçağı tespiti ekibi işini iyi yapıyor. https://ivebo.co.uk/read-blog/62393
Great information on industrial heavy lifting best practices.
This is very useful for EPC contractors handling infrastructure projects.