
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, mulai dari asas, tujuan, fungsi, hingga arah penyiaran nasional. Di dalamnya juga diatur soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik dan swasta, lembaga penyiaran berlangganan, komunitas, asing, sistem siaran berjaringan, hingga perizinan dan jangkauan siaran.
Namun, wacana revisi UU Penyiaran yang kembali dibahas oleh justru memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara atas ruang publik, serta menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Di tengah transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat dan beragam. Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan membatasi kebebasan berekspresi.
Secara normatif, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 8, telah menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.
UU Pers dan UU Penyiaran bersifat komplementer: UU Pers sebagai lex generalis yang menjamin kemerdekaan pers, sementara UU Penyiaran sebagai lex specialis yang mengatur industri penyiaran berbasis frekuensi publik. Karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran wajib sejalan dengan semangat UU Pers. Jika tidak, revisi tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.
Pasal-Pasal Problematis
Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk dan .
Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berbahaya karena melemahkan fungsi pers sebagai watchdog. Jurnalisme investigasi justru penting untuk membongkar korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum.
Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Frasa elastis dalam pasal ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.
Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Aturan ini bukan hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten digital. Jika diterapkan kaku, kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat bisa tercekik.
Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.
Negara memang wajib melindungi masyarakat dari konten kekerasan, ujaran kebencian, dan disinformasi. Namun regulasi harus proporsional dan tidak mengorbankan kebebasan berekspresi. Tantangan utama adalah menjaga keseimbangan: regulasi yang terlalu longgar berisiko disalahgunakan, sementara regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada overcontrolling negara.
Melihat berbagai polemik, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses legislasi perlu transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.
Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi. Namun yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak reformasi.
Indonesia harus memastikan setiap kebijakan tidak menjadi alat pembungkaman kritik, melainkan instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan integritas ruang publik. Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Sumber : Antara
Editor : Azi




