
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melempar bom waktu di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Noel secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang ikut menikmati aliran dana haram dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataannya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1), Noel memberikan petunjuk (clue) yang memancing teka-teki publik mengenai identitas partai tersebut.
“Sudah, itu dulu clue-nya: memiliki huruf ‘K’ di dalam namanya,” ujar Noel singkat.
Meski didesak, Noel masih menutup rapat apakah huruf “K” tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai, termasuk enggan membocorkan warna kebesaran partai yang dimaksud.
Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik
Bantah Keterlibatan Ormas Berbasis Agama
Tak hanya partai politik, Noel juga mengungkap peran ormas dalam skema pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa ormas yang menerima aliran dana tersebut bukan organisasi yang berlandaskan sentimen keagamaan.”Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tegasnya.
Rincian Dakwaan: Dari Uang Miliaran hingga Moge Ducati
Berdasarkan berkas dakwaan, Noel dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi ini diduga dilakukan secara berjamaah bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.
Baca juga Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!
Khusus untuk Noel, jaksa memaparkan rincian keuntungan pribadi yang diraup:
- Hasil Pemerasan: Rp70 juta (sebagai bagian dari total Rp6,52 miliar).
- Gratifikasi: Uang tunai senilai Rp3,36 miliar.
- Aset Mewah: Satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga berasal dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Korban dan Pasal Berlapis
Para korban pemerasan mencakup sejumlah individu pemohon lisensi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Noel juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi Noel yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara yang seharusnya mengawasi standarisasi keselamatan kerja, namun justru diduga menjadikannya ladang pungutan liar demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
(AZI)





Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated erdek akıllı ev sistemleri
phone casino
References:
pin-it.top