
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem didakwa telah membuka jalan bagi mantan anggota Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk melakukan intervensi dengan “menitipkan nama-nama pengusaha” dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2021.
Kronologi Intervensi Proyek
JPU Roy Riady menjelaskan bahwa dugaan praktik lancung ini bermula saat Agustina menemui Nadiem dan mantan pejabat Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, guna membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021. Pertemuan terjadi di sekitar periode pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Agustina menanyakan apakah kolega-koleganya bisa dilibatkan dalam proses pengadaan. Terdakwa Nadiem merespons dengan mengarahkan agar hal teknis dibicarakan lebih lanjut kepada Hamid Muhammad,” ungkap JPU dalam persidangan.
Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi pertemuan kepada Direktur Jenderal terkait. Melalui komunikasi pesan singkat, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek akhirnya menerima daftar nama pengusaha yang diminta oleh Agustina untuk mengerjakan proyek tersebut.
Beberapa nama perusahaan yang muncul dalam dakwaan antara lain:
- PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio)
- PT Tera Data Indonusa/Axioo (Michael Sugiarto)
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik)
Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (DPO).
Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017
Berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:
- Rp1,56 Triliun terkait penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
- Rp621,39 Miliar ($44,05 juta USD) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
Selain itu, JPU menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima oleh terdakwa Nadiem melalui mekanisme yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa pada jadwal persidangan berikutnya.
Tentang Kasus:
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK (Chromebook) tahun anggaran 2020-2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(*)





444win7 is pretty solid. I like the layout, and they seem to have a decent selection of games. Just sayin’, might be worth a peek! Happy spinning at 444win7.
**mitolyn reviews**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.
You have noted very interesting details ! ps nice website .