
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyelidikan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih lidik (tahap penyelidikan),” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan bahwa kasus Google Cloud ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.
Baca juga KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook, juga sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek digitalisasi pendidikan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
(AZI)
1 thought on “KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook”