DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SukabumiSukabumi, pada Jum’at (04/09/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna ke-18 tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “JANGAN CARI KAMBING HITAM DI LEVEL BAWAH! BPKP DESAK APH BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN, KEWENANGAN DAN ALIRAN UANG DALAM DUGAAN KORUPSI ANGGARAN”

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, khususnya dalam memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Fraksi Golkar dan PAN

Pandangan Fraksi Golkar dan PAN disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., Μ.Μ.

Fraksi Gerindra Soroti Perlindungan Hak ASN dan Efisiensi Belanja

Fraksi Gerindra yang disampaikan Hera Iskandar, S.E., memberikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, serta jajaran teknokrat yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD.

Fraksi Gerindra menilai penyusunan perubahan APBD dilakukan dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas serta kerangka regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin ketat.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra memberikan perhatian terhadap strategi pengelolaan likuiditas daerah, terutama terkait wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.

Menurut Fraksi Gerindra, ASN merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan publik, mulai dari penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat hingga penanggulangan bencana.

Karena itu, fraksi tersebut mendorong agar efisiensi anggaran terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Tahun Sidang 2026

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan alokasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang mengalami koreksi sekitar Rp3,45 miliar, serta melakukan rasionalisasi terhadap belanja modal gedung dan peralatan mesin yang masih ditunda.

Selain itu, Fraksi Gerindra optimalisasi pendapatan mendorong daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi dan intensifikasi pajak daerah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM.

Fraksi tersebut juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan RSUD maupun BLUD agar akumulasi SILPA dapat lebih optimal dikonversikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan publik dan ketersediaan obat bagi masyarakat.

Fraksi PKS Dorong Penguatan PAD dan Perhatian Lebih Besar terhadap Desa

Fraksi PKS yang disampaikan H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan sejumlah catatan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026.

Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS menyoroti meningkatnya rasio ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara rasio kemandirian keuangan daerah mengalami penurunan.

Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha.

Fraksi PKS juga menyoroti perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan desa. Menurut fraksi tersebut, penguatan pemerintahan desa perlu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga pelosok Kabupaten Sukabumi.

Fraksi PKS mengusulkan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga sebesar 15 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah, sehingga desa memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk melaksanakan pembangunan.

Selain dukungan anggaran, Fraksi PKS mendorong peningkatan pembinaan dan bimbingan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.

Fraksi PKB Tekankan Belanja yang Memberikan Manfaat Langsung

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Aang Erlan Hudaya, menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan perkembangan pelaksanaan APBD pada semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Fraksi PKB menekankan sejumlah hal, di antaranya penurunan PAD yang perlu menjadi perhatian serius, kenaikan belanja yang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta peningkatan pembiayaan yang harus disikapi secara hati-hati.

Selain itu, belanja wajib dan prioritas perlu tetap dijaga. Pelaksanaan perubahan APBD juga harus mempertimbangkan waktu pelaksanaan vang relatif terbatas serta pelaksanaan yang relatif terbatas serta memastikan belanja tidak terduga tetap tersedia secara memadai.

Fraksi PDI Perjuangan

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.

Fraksi Demokrat

Pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.

Fraksi PPP Tekankan APBD sebagai Instrumen Kebijakan Publik

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., menegaskan bahwa APBD bukan sekadar susunan angka dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.

Baca juga AKSI PENCURIAN TABUNG GAS ELPIJI TERJADI DI JALAN NANJUNG KOTA CIMAHI — PELAKU DAN TEMANNYA SEKONGKOL MELARIKAN DIRI DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Menurut Fraksi PPP, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan struktur pendapatan maupun belanja daerah perlu dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, serta menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD bersama pemerintah daerah.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

(Rama)

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “JANGAN CARI KAMBING HITAM DI LEVEL BAWAH! BPKP DESAK APH BONGKAR RANTAI KEPUTUSAN, KEWENANGAN DAN ALIRAN UANG DALAM DUGAAN KORUPSI ANGGARAN”

BPKP: Kalau PPTK Dijadikan Tersangka, Pertanyaannya Sederhana: Siapa yang Mengambil Keputusan, Siapa yang Menyetujui, Siapa yang Membayar, dan Siapa yang Menikmati?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada pejabat atau pegawai yang berada di level teknis.

BPKP memandang bahwa dalam setiap perkara dugaan korupsi anggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membongkar secara utuh rantai kewenangan, rantai pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, mekanisme pembayaran, pengawasan, hingga aliran dana.

Hal tersebut menjadi sangat penting apabila suatu perkara telah melalui proses pertanggungjawaban anggaran dan pemeriksaan BPK, tetapi kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan seorang PPTK atau pegawai level bawah justru ditetapkan sebagai tersangka.

“BPKP tidak sedang membela korupsi. BPKP justru meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara benar, objektif dan menyentuh seluruh mata rantai kekuasaan. Jangan sampai yang ditangkap hanya tangan yang memegang dokumen, sementara tangan yang mengambil keputusan tidak pernah dibongkar,” tegas BPKP dalam kajian hukumnya.


AUDIT BPK BUKAN TAMENG, TAPI JUGA BUKAN ALASAN MENETAPKAN ORANG SECARA SEMBARANGAN

BPKP menegaskan bahwa pemeriksaan atau audit BPK tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak mungkin terjadi tindak pidana.

Namun demikian, ketika APH menemukan dugaan tindak pidana setelah suatu anggaran telah diperiksa, maka APH harus menjelaskan secara terang:

  • apa temuan baru yang ditemukan;
  • bagaimana modus penyimpangannya;
  • berapa nilai kerugian negara;
  • bagaimana metode penghitungannya;
  • siapa yang mempunyai kewenangan;
  • siapa yang mengambil keputusan;
  • siapa yang melakukan tindakan melawan hukum;
  • siapa yang memperoleh keuntungan;
  • dan bagaimana hubungan perbuatan tersangka dengan kerugian negara.

Sebab, kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam administrasi kegiatan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam UU Tipikor, pertanggungjawaban pidana tetap harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana dan perbuatan orang yang bersangkutan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 masih menjadi salah satu landasan utama pemberantasan korupsi, dengan perkembangan penting setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PPTK BUKAN PEMEGANG KEKUASAAN MUTLAK ATAS ANGGARAN

BPKP menyoroti kecenderungan dalam sejumlah perkara ketika seorang PPTK ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena namanya tercantum dalam dokumen kegiatan.

Padahal struktur pengelolaan keuangan daerah mengenal pembagian kewenangan.

Ada:

Pengguna Anggaran (PA),

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),

PPK/pejabat terkait,

PPTK,

pejabat pengadaan,

bendahara,

penyedia,

dan pihak-pihak lainnya.

Masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda.

Karena itu, BPKP menegaskan:

“Jangan menyamakan pejabat yang menjalankan fungsi teknis dengan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.”

PPTK memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Namun status PPTK bukan tiket otomatis menuju status tersangka.

Harus dibuktikan terlebih dahulu:

Apa perbuatannya?

Apa kewenangannya?

Apa kesalahannya?

Apa hubungannya dengan kerugian negara?

Apakah ia memperoleh keuntungan?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang memberikan persetujuan?


BPKP: JANGAN HANYA FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE DECISION!

Dalam kajiannya, BPKP mengusulkan agar APH tidak hanya melakukan pendekatan:

“Follow the document.”

Tetapi juga:

“Follow the decision.”

Artinya, penyidik harus menelusuri siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan.

BPKP merumuskan sedikitnya lima pertanyaan kunci:

1. WHO DECIDED?

Siapa yang mengambil keputusan?

2. WHO AUTHORIZED?

Siapa yang memberikan persetujuan?

3. WHO EXECUTED?

Siapa yang melaksanakan?

4. WHO BENEFITED?

Siapa yang memperoleh keuntungan?

5. WHO CAUSED THE LOSS?

Siapa yang menyebabkan kerugian negara?

Jika seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara konsisten terhadap PPTK, maka konstruksi penetapan PPTK sebagai tersangka patut diuji secara objektif.


LALU DI MANA POSISI PENGGUNA ANGGARAN?

Inilah pertanyaan yang menurut BPKP tidak boleh dihindari.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, PA mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan PPTK, termasuk dalam pelaksanaan anggaran, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, pengujian tagihan, pembayaran dan pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila dugaan korupsi berkaitan dengan:

  • keputusan penggunaan anggaran;
  • persetujuan kegiatan;
  • pengeluaran anggaran;
  • pembayaran;
  • pengawasan;
  • atau tindakan administratif yang berada dalam kewenangan PA,

maka peran PA harus diperiksa secara objektif.

Bukan berarti PA otomatis bersalah.

Tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya lebih tinggi.


BPKP: JABATAN TINGGI BUKAN JAMINAN KEBAL, JABATAN RENDAH BUKAN BUKTI BERSALAH

BPKP menegaskan prinsip yang sederhana:

Pejabat tinggi tidak otomatis bersalah hanya karena jabatannya.

Tetapi:

Pegawai level bawah juga tidak otomatis bersalah hanya karena melaksanakan tugasnya.

Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual.

Yang dicari bukan:

siapa yang paling rendah jabatannya.

Yang dicari adalah:

siapa yang melakukan perbuatan pidana.


DARI RANTAI KEPUTUSAN KE RANTAI UANG

Menurut BPKP, selain membongkar rantai kewenangan, APH juga harus menelusuri aliran uang.

BPKP mempertanyakan:

Siapa yang menerima pembayaran?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Apakah terdapat transfer kepada pejabat tertentu?

Apakah terdapat uang yang kembali kepada pihak tertentu?

Apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi perantara?

Apakah tersangka PPTK memperoleh keuntungan?

BPKP menilai bahwa pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi penting karena dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari penyimpangan tersebut.

Namun BPKP mengingatkan:

Tidak menerima uang bukan berarti seseorang otomatis tidak bersalah. Tetapi aliran uang merupakan salah satu fakta penting yang wajib diuji dalam membangun konstruksi perkara.


KETIKA PPTK MENJADI SATU-SATUNYA TERSANGKA

BPKP menyatakan keprihatinan apabila dalam sebuah proyek terdapat banyak pejabat dan pihak yang mempunyai kewenangan berbeda, tetapi pada akhirnya hanya seorang PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan publik menjadi sah:

Apakah seluruh pengambil keputusan telah diperiksa?

Apakah seluruh pejabat yang mempunyai kewenangan pembayaran telah diperiksa?

Apakah pihak yang menentukan penyedia telah diperiksa?

Apakah pihak yang menyetujui pekerjaan telah diperiksa?

Apakah pihak yang menerima manfaat telah diperiksa?

Dan yang paling penting:

Apakah aliran uang sudah ditelusuri sampai ke ujung?


BPKP: JANGAN UBAH PEMBAGIAN TUGAS MENJADI PEMBAGIAN KAMBING HITAM

BPKP mengingatkan bahwa sistem birokrasi memang menggunakan pembagian tugas dan kewenangan.

Tetapi pembagian tugas tidak boleh berubah menjadi:

pembagian kesalahan kepada pejabat yang paling lemah posisinya.

Jika seorang PPTK benar-benar melakukan manipulasi, bersekongkol, menerima uang, merekayasa dokumen atau sengaja menyebabkan kerugian negara, maka BPKP mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Tetapi apabila PPTK hanya melaksanakan tugas teknis, tidak mempunyai kewenangan atas keputusan strategis, tidak menerima keuntungan, telah menyampaikan laporan atau keberatan, maka seluruh fakta tersebut harus diperhitungkan secara objektif.


BPKP DESAK APH BUKA SELURUH MATA RANTAI

BPKP meminta APH dalam menangani perkara dugaan korupsi anggaran untuk membuka sedikitnya tujuh mata rantai:

1. Mata rantai anggaran

Siapa yang merencanakan dan menetapkan?

2. Mata rantai kewenangan

Siapa yang mempunyai kewenangan?

3. Mata rantai keputusan

Siapa yang mengambil keputusan?

4. Mata rantai pelaksanaan

Siapa yang melaksanakan?

5. Mata rantai pembayaran

Siapa yang memeriksa dan memerintahkan pembayaran?

6. Mata rantai pengawasan

Siapa yang mengetahui dan mempunyai kewenangan menghentikan penyimpangan?

7. Mata rantai keuntungan

Siapa yang memperoleh manfaat?


PERNYATAAN SIKAP BPKP

Berdasarkan kajian tersebut, Badan Pemantau Kebijakan Publik menyatakan:

PERTAMA

BPKP mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

KEDUA

BPKP menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pegawai yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

KETIGA

BPKP meminta APH membuktikan secara konkret perbuatan pidana setiap tersangka, bukan hanya berdasarkan jabatan atau tanda tangan administratif.

KEEMPAT

BPKP meminta agar rantai pengambilan keputusan ditelusuri sampai kepada pejabat yang mempunyai kewenangan substantif.

KELIMA

BPKP meminta agar aliran uang dan pihak yang memperoleh manfaat ditelusuri secara menyeluruh.

KEENAM

BPKP meminta agar hasil pemeriksaan BPK ditempatkan secara proporsional dan dibandingkan dengan hasil penyidikan apabila terdapat perbedaan mengenai temuan maupun nilai kerugian negara.

KETUJUH

Apabila terdapat bukti keterlibatan pejabat pada level mana pun, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, maka hukum harus berlaku secara setara.


PENUTUP

BPKP menegaskan:

“KORUPSI TIDAK MENGENAL JABATAN. MAKA PENEGAKAN HUKUM JUGA JANGAN MENGENAL PILIHAN JABATAN.”

“JANGAN HANYA TANGKAP TANGAN YANG MENANDATANGANI. BONGKAR SIAPA YANG MEMERINTAH, SIAPA YANG MEMUTUSKAN, SIAPA YANG MENYETUJUI, SIAPA YANG MEMBAYAR, DAN SIAPA YANG MENIKMATI.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dari seberapa jauh hukum mampu menemukan pelaku yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah, proses yang objektif dan pertanggungjawaban yang adil.

BPKP akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP)

Ketua Umum,

AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.

Rp7 Triliun Habis untuk Gaji Petugas, Hasilnya Penjual Cilok Masuk Desil 10: Sensus Ekonomi atau Sensus Fantasi?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini secara resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi terbaru telah mencapai tingkat absurditas tertinggi dalam sejarah birokrasi Indonesia. Dengan anggaran fantastis sebesar Rp7 triliun yang sebagian besar terserap untuk pos gaji petugas, hasil sensus justru menghasilkan data yang oleh Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., S.H., disebut sebagai “karya fiksi ilmiah ekonomi”.

“Kami tidak sedang mengomentari novel fantasi, tapi laporan resmi negara,” ujar Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar pagi ini. “Bagaimana mungkin seorang penjual cilok—yang setiap harinya bergulat dengan tepung dan minyak goreng—tiba-tiba terklasifikasi masuk ke dalam Desil 10? Apakah cilok sekarang dijual seharga emas batangan? Atau jangan-jangan petugas sensusnya sendiri yang bingung membedakan antara ‘pendapatan bersih’ dan ‘modal usaha’?”

Tarmizi menegaskan bahwa pemborosan anggaran Rp7 triliun bukan sekadar inefisiensi, melainkan sebuah “prestasi” dalam menghamburkan uang rakyat tanpa menghasilkan manfaat nyata. “Tujuh triliun rupiah! Angka itu cukup untuk membangun ratusan sekolah atau rumah sakit. Tapi apa yang kita dapat? Data acak-acakan yang membuat kebijakan subsidi bisa salah sasaran, pajak jadi tidak adil, dan bantuan sosial malah jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak membutuhkan.” ujarnya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (4/9).

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Menurut BPKP, fenomena “penjual cilok masuk desil terkaya” hanyalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik. Rekrutmen petugas yang longgar, pelatihan yang minim, serta pengawasan lapangan yang nyaris nol telah mengubah sensus ekonomi menjadi proyek penyerapan anggaran belaka. “Petugas sensus seolah diberi mandat: habiskan anggaran, isi formulir asal-asalan, dan pulang dengan selamat. Validitas data? Itu urusan nanti,” sindir Tarmizi.

BPKP kemudian mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada pemerintah:
1. Audit Forensik Anggaran: Buka semua pos pengeluaran Rp7 triliun tersebut. Rakyat berhak tahu berapa persen yang benar-benar digunakan untuk pengumpulan data valid, dan berapa persen yang hanya menjadi “biaya siluman” birokrasi.
2. Evaluasi Kompetensi Petugas: Standar rekrutmen dan pelatihan harus diperketat. Memasukkan data keliru seperti kasus cilok-desil-10 menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap indikator ekonomi. Ini bukan kesalahan kecil; ini bencana metodologis.
3. Verifikasi Ulang Massal: Lakukan sampling check dan koreksi menyeluruh terhadap data Desil 10. Jangan biarkan kesalahan statistik ini menjadi fondasi kebijakan ekonomi tahun depan.
4. Sanksi Nyata: Bagi pihak yang terbukti lalai atau memanipulasi data demi menyerap anggaran, berikan konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Impunitas hanya akan melahirkan siklus kegagalan yang sama di masa depan.

“Kebijakan publik bukan tentang seberapa besar angka yang dibelanjakan, tapi seberapa tepat dampaknya bagi rakyat,” tutup Tarmizi. “Tujuh triliun rupiah adalah jumlah yang luar biasa. Sayang sekali, ia hanya berakhir menjadi catatan ironi dalam buku sejarah statistika Indonesia.”

BPKP akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan ini. Rakyat berhak mendapatkan data yang benar, dan negara wajib memberikan pertanggungjawaban yang jelas—bukan sekadar alasan administratif yang terdengar seperti lelucon.

#SensusCilokDesil10 #7TriliunFantasi #DataAcakRakyatBingung #SensusEkonomiAtauSensusImajinasi

(Red)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Tahun Sidang 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (03/09/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam rapat, yakni penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi.

Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.

Selanjutnya, materi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui pandangan umum masing-masing fraksi.

Menurutnya, pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat berjalan melalui kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Wakil Bupati.

la menambahkan, pembahasan nantinya akan melihat secara lebih spesifik perubahan dan peningkatan berbagai anggaran, termasuk arah alokasi serta penggunaannya.

“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Adapun perubahan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu: Semula: Taopik Guntur Digantikan oleh: Ruslan Abdul Hakim

Perubahan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Kelengkapan DPRD. masing-masing Alat

DPRD Bentuk Panitia Khusus Raperda Penyertaan Modal

Selain itu, Rapat Paripurna juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:

Fraksi Partai Golkar (H. Deni Gunawan, S.IP. H. M. Loka Tresnajaya, S.E. H. Ujang Abdurrohim Rochmi)

Fraksi Partai Gerindra (Teddy Setiadi dan Ruslan Abdul Hakim)

Fraksi PKB (Bayu Permana, S.Kom.I. Saepul Rahman, M.H.)

Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, S.Si. Ai Srimulyati, S.Ag.)

Fraksi PDI Perjuangan (Paoji, S.E. Anang Janur, S.Pd.)

Fraksi Partai Demokrat (Saepulloh, S.E. Rudi Heryanto)

Fraksi PPP (H. Andri Hidayana, H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.)

Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum Fraksi Dilaksanakan Besok

Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026.

Agenda rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umumnya secara optimal sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan APBD.

“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.

la berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat

Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

“Senjata Baru Pemberantasan Kejahatan atau Pisau Bermata Dua? DPR Usulkan 13 Jenis Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Tegaskan: Jangan Jadi Alat Represi!”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Tidak hanya korupsi, kini 13 jenis kejahatan serius lainnya diusulkan untuk masuk dalam daftar target penyitaan aset negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan lingkungan dan perdagangan orang. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, di mana perampasan aset tidak terbatas pada kasus korupsi saja.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026), menanggapi kekhawatiran publik bahwa aturan ini bisa menjerat masyarakat biasa.

Namun, di balik ambisi pemberantasan kejahatan tersebut, bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan tetap menghantui. Habiburokhman secara eksplisit mengakui adanya kecemasan di tengah masyarakat bahwa UU ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik, memeras warga, atau mengkriminalisasi lawan politik.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat,” ujarnya dengan nada peringatan keras.

Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Untuk mencegah skenario terburuk tersebut, Komisi III DPR menyatakan sedang merancang mekanisme pengawasan yang ketat. Mereka menekankan perlunya lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, serta sanksi tegas—baik etis, profesi, maupun pidana—bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tambah Habiburokhman. Tanpa integritas penegak hukum, ia mengingatkan, senjata hukum ini bisa berbalik melukai demokrasi itu sendiri.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang

Dengan cakupan yang begitu luas, pertanyaan besar kini menggantung: Apakah Indonesia siap dengan infrastruktur penegakan hukum yang bersih untuk menjalankan amanat ini, ataukah RUU ini hanya akan menjadi monumen baru bagi ketidakpastian hukum? Publik menunggu jawaban nyata melalui pasal-pasal pengawas yang akan disusun selanjutnya.

(Red)

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI

Oleh: Erwin J Maha

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda pemberantasan korupsi, kini DPR dan pemerintah dituntut membuktikan bahwa target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar janji politik.

Persoalannya bukan hanya kapan RUU itu disahkan, tetapi seberapa kuat taring hukum yang dilahirkan.

Secara normatif, pembentukan undang-undang memiliki tahapan yang jelas: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Karena itu, percepatan tidak boleh menjadi alasan mengabaikan partisipasi publik, transparansi, maupun ketelitian dalam merumuskan setiap pasal.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya. Sebab koruptor yang dipenjara tetapi masih menikmati hasil kejahatannya tentu menyisakan persoalan besar bagi rasa keadilan publik.

Namun, kewenangan perampasan aset juga harus dibatasi aturan yang jelas. Harus ada standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Begitu pula wacana hukuman mati bagi koruptor. Kemarahan publik terhadap korupsi dapat dipahami, tetapi pidana maksimal harus tetap dirumuskan berdasarkan hukum positif, prinsip konstitusional, dan standar pembuktian yang ketat.

Di sinilah publik harus kritis.

Jangan hanya mengawal palu paripurna. Kawal setiap pasalnya.

Jangan sampai RUU disahkan tepat waktu, tetapi substansinya justru menyisakan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyelamatkan asetnya.

Jika 15 Desember 2026 telah menjadi target politik, maka publik berhak menagihnya. Bukan sekadar agar DPR cepat mengetuk palu, tetapi agar palu tersebut benar-benar melahirkan hukum yang kuat, adil, dan tidak mudah dinegosiasikan.

Rakyat tidak membutuhkan janji legislasi. Rakyat membutuhkan hukum yang mampu mengejar uang hasil kejahatan sampai ke akar-akarnya.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah DPR akan benar-benar menunjukkan nyali, atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi janji yang panjang umurnya?

AKSI PENCURIAN TABUNG GAS ELPIJI TERJADI DI JALAN NANJUNG KOTA CIMAHI — PELAKU DAN TEMANNYA SEKONGKOL MELARIKAN DIRI DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR

Jurnal Tipikor. CIMAHI — Sebuah aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dilaporkan terjadi di Jalan Nanjung No. 220, RT 004 RW 011, Kelurahan Utama, Kota Cimahi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.06 dan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku, di mana satu orang turun mengambil barang, sementara temannya mengemudikan kendaraan sepeda motor untuk menunggu dan melarikan diri.

Berdasarkan keterangan warga dan rekaman pengawasan yang terekam kamera CCTV, seorang lelaki diperkirakan berusia sekitar 60 tahun terlihat masuk ke area lokasi, mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg, lalu segera membawanya naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang sudah menunggu. Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku melarikan diri ke arah Leuwigajah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian ini meminta agar kasus serupa tidak terulang, dan mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjaga dan mengamankan barang berharga di lingkungan rumah masing-masing. Selain itu, warga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti informasi dan rekaman yang ada guna mengungkap identitas pelaku serta mencegah terjadinya kejahatan berulang.

Baca juga “Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Warga yang mengenali ciri-ciri pelaku atau memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini diharapkan dapat segera melaporkan ke Poskamling setempat atau Kepolisian Sektor Cimahi Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman:

– Pelaku pengambil barang: Lelaki sekitar 60 tahun, mengenakan kaos hitam dan celana jeans (seperti terlihat pada rekaman CCTV).
– Pelaku pengemudi: Temannya, menunggu dengan sepeda motor — ciri kendaraan belum teridentifikasi secara pasti.
– Barang yang dicuri: 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
– Arah pelarian: Menuju Leuwigajah, Kota Cimahi.

Korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk dilakukan mengejaran dan penyelidikan.

(adhe)

“Makar atau Sekadar Analisis? Gerakan Cinta Prabowo Seret Ketua Projo ke Bareskrim, Kirim Pesan Tegas Soal Batas Demokrasi”

Jakarta, JUTN – Ketegangan politik kembali memanas setelah Gerakan Cinta Prabowo (GCP) resmi melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini menjerat Budi Arie dengan dugaan makar dan penghasutan, menyusul viralnya pernyataannya di media sosial yang menyebut kemungkinan percepatan momentum politik dan pemilu sebelum tahun 2029.

Langkah hukum ini diambil GCP bukan tanpa alasan. Menurut Tim Kuasa Hukum GCP, Dony Endrassanto, pernyataan Budi Arie dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” ujar Dony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga Priatna Maju Pilkades Mekarmaya: Pemuda Harus Berani Ambil Peran Pembangunan Desa

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk edukasi publik tentang batasan-batasan dalam berdemokrasi. Ia menekankan bahwa meskipun Indonesia adalah negara demokrasi, setiap warga negara tetap harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” tegas Kurniawan.

Pernyataan kontroversial Budi Arie tersebut muncul dalam sebuah video viral di mana ia tampak duduk di samping Presiden Ke-7 Joko Widodo. Dalam video itu, Budi Arie menyampaikan analisis pribadinya mengenai kemungkinan terjadinya percepatan proses politik menjelang pemilu 2029. Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di masyarakat dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Menyadari dampak negatif dari pernyataannya, Budi Arie akhirnya mengeluarkan permintaan maaf melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (26/8). Ia menjelaskan bahwa ucapannya hanyalah analisis pribadi dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Presiden Jokowi.

“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari pernyataannya serta mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

Meski demikian, langkah GCP untuk membawa kasus ini ke ranah hukum menunjukkan ketegasan mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Sementara itu, Partai Gerindra melalui juru bicaranya menyatakan bahwa fokus utama partai tetap pada dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden, dan tidak terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan individu seperti yang dilakukan oleh Budi Arie.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait laporan ini. Apakah pernyataan Budi Arie benar-benar termasuk dalam kategori makar atau sekadar analisis politik yang salah tafsir? Semua mata tertuju pada hasil investigasi kepolisian.

Priatna Maju Pilkades Mekarmaya: Pemuda Harus Berani Ambil Peran Pembangunan Desa

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Suasana politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mulai memasuki fase penting. Hari pertama dibukanya pendaftaran bakal calon kepala desa pada Rabu (2/9/2026) langsung diwarnai langkah politik Priatna yang secara resmi mengambil formulir pendaftaran.

Priatna datang ke Sekretariat Panitia Pilkades Mekarmaya sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya menjadi penanda keseriusan untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung di Mekarmaya.

Sebelumnya, nama Priatna telah mencuat dan memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang berasal dari tiga dusun di wilayah Desa Mekarmaya.Anggota Panitia Pilkades Mekarmaya, Wawan, membenarkan bahwa Priatna menjadi orang pertama yang mengambil formulir setelah pendaftaran bakal calon resmi dibuka.”Priatna menjadi pendaftar pertama yang datang ke sekretariat untuk mengambil formulir pada hari pertama pendaftaran,” ujar Wawan.

Baca juga DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

Menurut Wawan, tahapan Pilkades harus dijalankan dengan suasana yang aman, tertib dan mengedepankan persaingan yang sehat. Karena itu, setiap bakal calon beserta tim pendukungnya diharapkan mampu menjaga sikap selama proses demokrasi berlangsung.
Panitia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Para pendukung masing-masing bakal calon diminta mengedepankan etika politik serta menjaga nama baik Desa Mekarmaya.

“Kami berharap seluruh calon maupun pendukungnya bisa menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Jangan sampai pesta demokrasi justru menimbulkan persoalan atau hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik desa,” katanya.

Priatna: Generasi Muda Harus Berani Ambil Peran

Sementara itu, Priatna menyatakan bahwa keputusannya mengikuti kontestasi Pilkades Mekarmaya bukan sekadar langkah politik, melainkan bagian dari upaya untuk ikut mengambil tanggung jawab dalam pembangunan desa.

Ia menegaskan akan menghormati seluruh tahapan Pilkades serta menjaga suasana tetap kondusif. Menurutnya, kompetisi politik di tingkat desa harus menjadi ruang untuk menawarkan gagasan dan program, bukan arena untuk mempertajam perbedaan.

“Kami ingin mengikuti proses ini dengan semangat demokrasi yang sehat dan profesional. Pilkades harus menjadi momentum untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat, bukan menjadi alasan untuk saling memecah belah,” tegas Priatna.

Baca juga Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

Ia juga menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Menurutnya, anak muda tidak cukup hanya menjadi penonton, tetapi harus berani mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan di tingkat desa.

“Kaum muda harus berani tampil dan mengambil tanggung jawab. Sudah saatnya pemuda tidak hanya menjadi penonton di desanya sendiri, tetapi ikut memberikan gagasan, bekerja secara profesional, dan menghadirkan perubahan yang nyata serta bermartabat untuk Desa Mekarmaya,” pungkasnya.

( Red )

DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan Bergerak Cepat Bersihkan Sampah Pasca Jambore Ranting di Banyuapit

KARAWANG, Jurnaltipikor.com — Aksi cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melalui Bidang Kebersihan dalam mengangkut sampah sisa kegiatan Jambore Ranting merupakan komitmen nyata untuk menjaga kebersihan fasilitas publik pasca-acara berskala besar. Kegiatan Pramuka tingkat kecamatan seperti ini sering menyisakan volume sampah organik maupun anorganik yang cukup tinggi, sehingga respons cepat dari petugas kebersihan sangat krusial agar area perkemahan kembali bersih dan tertib.

Salah satu kegiatan pembersihan berlangsung di Bumi Perkemahan Banyuapit, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 2 September 2026. DLH Kabupaten Karawang Bidang Kebersihan menerjunkan petugas beserta armada, yang dipimpin langsung oleh Heri, dari UPTD Kebersihan Wilayah 3 Cikampek.

Tindakan cepat ini langsung mendapat apresiasi positif dari warga setempat. Salah seorang warga yang bernama waghe menyampaikan pujiannya:

“Terima kasih atas respons cepat terhadap laporan dan pengajuan kami. Berkat itu, DLH Bidang Kebersihan segera mengerahkan petugas ke lokasi hari ini, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah setelah kegiatan Jamran selesai dan Bumi Perkemahan Banyuapit tetap bersih.”

Baca juga Perhutani KRPH Ciangir Laksanakan Koordinasi dengan Kapolsek Cibingbin Antisipasi Kamhut dan Karhutla

Warga tersebut juga menjelaskan pembagian tanggung jawab kebersihan:

“Seharusnya, untuk area Bumi Perkemahan di luar area pedagang sudah menjadi tanggung jawab panitia Jamran Kecamatan Banyusari. Namun, demi kepedulian terhadap lingkungan dan agar Bumi Perkemahan steril dari sampah, saya selaku putra daerah memohon bantuan kepada DLH Bidang Kebersihan untuk mengangkut sampah yang ada di area tersebut, karena sudah dua hari sampah masih menumpuk di lokasi.”

Ia berharap ke depannya hal serupa tidak terulang:

“Ke depannya, semoga ketika ada kegiatan lagi, tidak ada lagi sampah yang menumpuk atau berserakan di area bekas tenda,” tegasnya.

(ER)