“CFD KOK JADI LADANG TEMUAN? Rp2,7 Miliar Dipersoalkan BPK, Pemkot Bandung Jangan Cuma Tutup Jalan—Buka Juga Jalan Pertanggungjawaban!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Car Free Day (CFD) seharusnya menjadi ruang publik untuk masyarakat berolahraga, berjalan kaki, bersepeda, dan menikmati kota tanpa kendaraan bermotor.

Namun, ketika kegiatan yang semestinya “bebas kendaraan” justru berujung pada persoalan penggunaan uang rakyat, publik tentu berhak bertanya:

“Yang di-free-kan itu sebenarnya kendaraan atau pertanggungjawaban anggarannya?”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai temuan pemeriksaan BPK terkait anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk kegiatan CFD dan Braga Beken tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada personel non-ASN yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai. Namun, temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“CFD Boleh Gratis, Tapi APBD Jangan Ikut Di-Free-kan dari Aturan”

Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, menyatakan bahwa kegiatan CFD pada prinsipnya merupakan program pelayanan publik yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat berolahraga di jalan. Yang kami persoalkan adalah ketika uang rakyat digunakan, tetapi kemudian muncul temuan BPK mengenai dasar pembayaran dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai CFD-nya bebas kendaraan, tetapi anggarannya bebas aturan,” tegas Ahmad Tarmizi dalam keterangan, Sabtu (5/9)

Baca juga Humas atau ‘Penjaga Gerbang’? Wartawan Diusir ke Ruang Tunggu PTSP Usai Pelantikan Pejabat Kanwil Kemenag Jabar, UU Pers Dijadikan Sampah?

Menurutnya, keberadaan CFD yang telah berlangsung bertahun-tahun bukanlah persoalan. Yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme pembiayaannya setelah Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan APBD.

“Begitu uang APBD masuk, maka semua harus terang: siapa yang menerima, untuk apa, berdasarkan aturan apa, siapa yang memerintahkan pembayaran dan apa hasil pekerjaannya. APBD bukan uang pribadi pejabat yang bisa dibagikan berdasarkan kebiasaan,” ujarnya.

Rp2,7 Miliar: Jangan Hanya Dihitung, Harus Dibongkar

BPKP meminta Pemkot Bandung tidak berhenti pada langkah mengevaluasi atau menghentikan kegiatan.

Menurut BPKP, publik justru membutuhkan transparansi menyeluruh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Pertanyaan sederhananya:

Rp2,7 miliar itu mengalir ke mana?

Siapa penerimanya?

Apa pekerjaannya?

Apa dasar hukumnya?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyusun anggarannya?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang menandatangani pembayaran?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar dilaksanakan?

Jangan Sampai “Jalan Ditutup, Akuntabilitas Ikut Ditutup”

BPKP menilai persoalan tersebut harus dibuka secara proporsional dan objektif.

Sebab, secara hukum, temuan BPK, ketidakpatuhan administratif, kerugian keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi adalah persoalan yang berbeda.

Karena itu BPKP tidak ingin membangun opini bahwa Rp2,7 miliar tersebut otomatis merupakan uang korupsi.

Namun demikian, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya pembayaran fiktif, pekerjaan tidak dilaksanakan, penerima tidak berhak, kelebihan pembayaran, manipulasi dokumen, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi sebelum bukti berbicara. Tetapi kami juga tidak ingin publik disuruh diam hanya karena namanya program pemerintah,” kata A. Tarmizi.

Baca jugaTim Dokpol Polres Sukabumi Datangi Rumah Bayi Stunting di Cikidang, Pastikan Dapat Penanganan Kesehatan

Dari BBC ke Pemkot: Jangan Sampai Sejarah Pengelolaan CFD Hilang Bersama Anggarannya

BPKP juga menyoroti sejarah CFD Buahbatu yang telah berlangsung sejak sekitar 2011 dan melibatkan unsur masyarakat/komunitas dalam penyelenggaraannya.

Perubahan pola pengelolaan dari masyarakat atau komunitas kepada pemerintah daerah tentu merupakan hal yang dapat terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

Namun, menurut BPKP, perubahan pengelolaan tersebut justru harus diikuti dengan standar administrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih kuat.

“Kalau dulu masyarakat bisa bergerak dengan semangat gotong royong, ketika pemerintah mengambil alih pengelolaan, jangan sampai yang ikut membesar justru biaya dan birokrasi. Kalau anggarannya miliaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sampai rupiah terakhir,” ujar A.Tarmizi.

BPKP Desak Pemkot Bandung Buka Data

BPKP mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk membuka informasi mengenai:

  1. RKA dan DPA kegiatan CFD dan Braga Beken;
  2. dasar hukum penganggaran;
  3. rincian realisasi anggaran;
  4. daftar penerima pembayaran;
  5. dasar penunjukan personel non-ASN;
  6. kontrak atau dokumen kerja;
  7. daftar hadir dan bukti pelaksanaan pekerjaan;
  8. SPJ, SPM dan SP2D;
  9. standar harga/satuan biaya yang digunakan;
  10. serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

BPKP juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pengawasan secara serius dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar selesai di atas kertas.

“Kalau CFD Harus Berhenti, Jangan Biarkan Akuntabilitas Ikut Berhenti”

BPKP menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan drama penghentian kegiatan semata.

Masyarakat membutuhkan jawaban.

Sebab CFD adalah milik masyarakat, bukan milik pejabat, bukan milik komunitas tertentu, dan bukan pula milik OPD tertentu.

Begitu pula APBD.

APBD adalah uang rakyat.

Karena itu, BPKP menyampaikan pesan tegas:

“Jangan hanya tutup jalan untuk kendaraan pada hari Minggu. Bukalah jalan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Jangan sampai jalan Braga terang oleh lampu kota, tetapi jalan menuju transparansi justru dibuat gelap.”

A.Tarmizi menambahkan:

“Kalau memang semua sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kesalahan administratif, perbaiki. Kalau ada kelebihan bayar, kembalikan. Kalau ditemukan kerugian daerah, selesaikan. Dan kalau nanti ditemukan unsur pidana, jangan ada yang berlindung di balik nama program pelayanan publik.”

BPKP menutup pernyataannya dengan satu kalimat:

“CFD boleh menjadi ruang bebas kendaraan. Tetapi tidak boleh menjadi ruang bebas pertanggungjawaban. Uang rakyat harus punya alamat, dasar hukum, penerima yang jelas, pekerjaan yang nyata, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.”

(Her)

 

Humas atau ‘Penjaga Gerbang’? Wartawan Diusir ke Ruang Tunggu PTSP Usai Pelantikan Pejabat Kanwil Kemenag Jabar, UU Pers Dijadikan Sampah?

Selektivitas Akses Media Mencuat: Sebagian Wartawan Dibiarkan Nongkrong di Ruang Humas, Sisanya Disuruh ‘Mengungsi’ ke Lobi. Apakah Ini Standar Baru Transparansi Pemerintah?

BANDUN, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar dalam dunia hubungan masyarakat (Humas) pemerintah terjadi lagi di Jawa Barat. Bukan karena gagal menyampaikan pesan, melainkan karena terlalu sukses dalam “menyaring” siapa yang berhak mendengar pesan tersebut.

Usai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat, Kamis (3/9/2026), sebuah drama kecil namun bermakna besar tersaji di balik pintu ruang Humas. Bukannya disambut dengan kopi dan data tambahan, sejumlah wartawan justru mendapat “tiket pulang paksa” dari staf berinisial UN.

Dua Kelas Wartawan: VIP dan “Silakan Keluar”

Skenario ini terasa seperti adegan film distopia birokrasi. Saat beberapa wartawan mencoba mendekati Ketua Tim Humas, Sidik, untuk konfirmasi lanjutan, mereka tidak dihadapkan pada jawaban, melainkan pada pengusiran halus. Staf UN dengan santun—namun tegas—memersilakan wartawan tertentu untuk meninggalkan zona nyaman ruang Humas dan pindah ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Yang membuat situasi ini semakin absurd adalah sifatnya yang diskriminatif. Tidak semua wartawan diusir. Sebagian lain tampaknya masih memiliki “kartu sakti” untuk tetap berada di dalam ruangan, mengobrol santai, dan mengakses informasi tanpa hambatan.

“Ini bukan soal sopan santun, ini soal standar ganda,” keluh salah satu wartawan yang terpaksa menunggu di ruang PTSP sambil menggelengkan kepala. “Kami di sini untuk bekerja, bukan untuk main petak umpet. Kenapa kami yang dipilih? Apakah ada daftar hitam media tertentu, atau staf Humas sedang mood-moodan?”

UU Pers: Hiasan Dinding atau Aturan Main?

Tindakan sepihak ini langsung memicu alarm merah bagi para jurnalis. Mereka mengingatkan bahwa ruang Humas adalah jantung transparansi instansi pemerintah, bukan klub eksklusif bagi media favorit.

Salah seorang wartawan dengan nada sinis mempertanyakan kompetensi staf terkait terhadap hukum negara. “Apakah Bapak/Ibu di sana sudah membaca UU Pers Nomor 40 Tahun 1999? Khususnya Pasal 18 ayat (1)? Atau mungkin salinan undang-undangnya tertinggal di lemari arsip bersama naskah pidato pejabat yang belum selesai?” tanyanya tajam.

Ia menekankan bahwa menghalangi wartawan secara melawan hukum bukan sekadar ketidaksopanan administratif, tetapi pelanggaran yang memiliki konsekuensi yuridis. “Menyuruh wartawan pindah ke PTSP tanpa alasan jelas sama saja dengan mengatakan: ‘Kami tidak ingin Anda tahu apa-apa, silakan antri seperti masyarakat umum.'”

Transparansi Semu di Balik Pelantikan

Insiden ini mencuat tepat setelah momentum pelantikan pejabat baru, momen di mana publik seharusnya mendapatkan jaminan bahwa roda birokrasi akan berputar lebih terbuka dan akuntabel. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya: pintu informasi malah dikunci rapat-rapat, hanya dibuka selebar celah untuk mereka yang “disukai”.

Para wartawan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Meminggirkan sebagian media berarti meminggirkan hak publik untuk mengetahui kebenaran dari berbagai sudut pandang.

“Hubungan baik antara wartawan dan instansi pemerintah dibangun di atas kepercayaan dan keterbukaan, bukan atas dasar siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus diusir,” tegas narasumber dari kalangan pers.

Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Jabar masih bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada permintaan maaf, dan tidak ada penjelasan mengapa staf berinisial UN merasa berwenang menjadi “gatekeeper” demokrasi mini di ruang kerjanya sendiri.

Apakah ini instruksi pimpinan untuk menjaga image pejabat baru? Atau sekadar inisiatif pribadi staf yang kelelahan menghadapi pertanyaan kritis? Publik menunggu jawabannya. Sementara itu, para wartawan yang “diusir” kini belajar satu hal baru: di era transparansi semu, kadang Anda perlu menjadi media “favorit” agar dianggap layak mendengarkan.

(Tim Redaksi)

Polsek Cibingbin Gelar Apel Siaga Masyarakat Peduli Api, Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla

KUNINGAN, jurnaltipikor.com-Polsek Cibingbin menggelar Apel Masyarakat Peduli Api sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut bertempat di halaman Polsek Cibingbin dan turut dihadiri oleh jajaran Perhutani BKPH Cibingbin, BKPH Ciledug, Babinsa, Pol PP, Camat, Kepala Desa dan Linmas. Jum’at (4/9/2026).

Apel Masyarakat Peduli Api ini menjadi salah satu langkah untuk membangun sinergi antara Kepolisian, Perhutani dan elemen lainnya dalam menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya kebakaran, khususnya pada musim kemarau yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapsiagaan terhadap potensi karhutla. Kapolsek juga memerintahkan jajarannya untuk mengajak warga agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran di kawasan hutan maupun lahan.

Kapolsek Cibingbin Iptu Trisno Pambudi bersama jajaran Perhutani BKPH Cibingbin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan siaga serta bersama-sama menjaga hutan agar tetap aman dan lestari,” ujarnya.

Asper KBKPH Cibingbin Kusnadi, S.Hut menyampaikan. “Dengan adanya apel siaga karhutla ini mudah mudahan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan, kita berkolaborasi dengan berbagai elemen untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan,” ucapnya.

Sinergi antara kepolisian, Perhutani, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla sejak dini. Dengan kepedulian dan kesiapsiagaan bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Polsek Cibingbin juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan tidak membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran.

(Deden)

Bukan Sekadar Janji, Priatna Siap Ubah Mekarmaya Bebas Pengangguran

KARAWANG Jurnaltipikor.com – Komitmen untuk membawa perubahan nyata terus digaungkan oleh Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Priatna. Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarmaya periode 2026–2034, ia secara tegas mengusung program prioritas penanganan pengangguran sebagai pilar utama visi kepemimpinannya.

Priatna bertekad memanfaatkan 100 hari pertama masa jabatannya jika diberikan mandat oleh masyarakat untuk memfokuskan seluruh daya dan upaya dalam membuka akses serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Fokus 100 Hari Kerja dan Penyerapan Tenaga Kerja

“Fokus utama kami pada 100 hari kerja pertama adalah berusaha menyalurkan dan mencarikan peluang lapangan pekerjaan, khususnya bagi warga Desa Mekarmaya. Kita ingin memastikan potensi SDM warga lokal terserap secara maksimal,” tegas Priatna saat memaparkan komitmen politiknya.

Melalui program terobosan tersebut, Priatna menargetkan transformasi secara menyeluruh agar Desa Mekarmaya terlepas dari zona pengangguran dan bertransformasi menjadi desa yang mandiri serta produktif. Langkah ini dinilainya sebagai hal mendesak demi meningkatkan taraf hidup warga.

Pemuda Bukan Lagi Penonton, Waktunya Menjadi Penggerak

Selain menitikberatkan pada penyerapan tenaga kerja, Priatna juga menyoroti peran penting generasi muda dalam pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa kemajuan Desa Mekarmaya membutuhkan aksi nyata dan keberanian dari kaum muda.

“Pemuda hari ini bukan cuma jadi penonton di rumahnya sendiri, tapi harus tampil sebagai penggerak utama perubahan. Kita ingin mengubah wajah Desa Mekarmaya menjadi desa yang produktif, di mana generasi mudanya berdaya, memiliki penghasilan, dan ikut menentukan arah masa depan desanya,” pungkasnya optimis.

(Red)

46 Perguruan Tinggi Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Hanjeli Sukabumi

SUKABUMI,Jurnaltipikor.com – Di tengah hamparan kehidupan pedesaan Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Desa Wisata Hanjeli berubah menjadi ruang perjumpaan yang penuh makna antara pengetahuan akademik dan kearifan masyarakat. Selama dua hari, 4–5 September 2026, sebanyak 103 dosen dari 46 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia hadir dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Kolaborasi ke-8, yang diselenggarakan oleh Universitas Persada Indonesia Y.A.I bekerja sama dengan Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia.

Kehadiran para akademisi dari berbagai perguruan tinggi — terutama dari kawasan Jabodetabek — membawa warna tersendiri bagi kegiatan pengabdian tersebut. Dengan latar belakang keilmuan yang beragam, para dosen tidak sekadar hadir untuk menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat, mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi warga, dan bersama-sama mencari kemungkinan solusi serta peluang yang dapat dikembangkan.

🤝 SUASANA TERBUKA, MASYARAKAT JADI BAGIAN UTAMA

Kegiatan berlangsung dalam suasana yang terbuka, hangat, dan partisipatif. Masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap percakapan, bukan sekadar pendengar atau objek kegiatan. Berbagai unsur warga yang berperan sebagai penggerak desa turut hadir dan menyampaikan aspirasi, tantangan, serta harapan mereka secara langsung.

Para mitra yang terlibat antara lain: PKK, pelaku UMKM keripik, Pokdarwis, pengelola homestay, pengurus Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, pelaku usaha beras dan bubur Hanjeli, kader Posyandu dan staf Puskesmas, guru PAUD dan TK, Gapoktan Hanjeli, pelaku UMKM aksesori Hanjeli, serta kader Bank Sampah.

DIALOG DUA ARAH: ILMU DAN PENGALAMAN SALING MELENGKAPI

Dalam diskusi yang berjalan dinamis, masyarakat menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan nyata di lapangan — mulai dari pengembangan usaha, pemasaran produk, peningkatan kualitas layanan wisata, pengelolaan pertanian hanjeli, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan. Para dosen mendengarkan dengan saksama, kemudian memberikan perspektif dan masukan berdasarkan bidang keahlian masing-masing.

Pendekatan ini menciptakan pertukaran pengetahuan dua arah: dunia akademik memperoleh pemahaman mendalam tentang realitas kehidupan masyarakat desa, sementara warga mendapatkan wawasan dan alternatif solusi yang terstruktur tanpa menghilangkan kearifan lokal yang sudah dimiliki. Solusi yang dirumuskan diharapkan berakar pada kondisi nyata desa, sehingga dapat diterapkan dan bertahan dalam jangka panjang.

🌾 HANJELI: PANGAN LOKAL MENJADI HARAPAN EKONOMI BERSAMA

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah Hanjeli, tanaman pangan lokal yang menjadi identitas sekaligus potensi ekonomi Desa Wisata Hanjeli. Beras dan bubur hanjeli, serta berbagai produk olahan dan kreatif berbasis hanjeli, menjadi bahan diskusi untuk dikembangkan lebih jauh — dari segi diversifikasi produk, kemasan, pemasaran, hingga integrasinya dengan paket wisata desa.

Para peserta juga berkesempatan mengunjungi berbagai lokasi dan menikmati atraksi yang ada di desa wisata tersebut. Pengalaman langsung ini memperkuat pemahaman para akademisi bahwa kekuatan utama desa wisata terletak pada masyarakat, budaya, dan kearifan lokalnya, bukan sekadar pemandangan alam semata.

MENJADI AWAL KERJA SAMA YANG BERKELANJUTAN

Bagi Universitas Persada Indonesia Y.A.I, kegiatan ini adalah wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kolaborasi ini membuka peluang jejaring dan perspektif baru untuk pengembangan desa wisata yang lebih maju dan mandiri.

Kehadiran 46 perguruan tinggi dengan beragam disiplin ilmu membuka ruang untuk kerja sama lanjutan — baik dalam bentuk penelitian, pendampingan, maupun program pengabdian yang berkelanjutan. Desa Wisata Hanjeli bukan sekadar lokasi kegiatan, melainkan titik temu di mana ilmu pengetahuan dan kearifan lokal bersatu untuk membangun masa depan desa yang lebih baik.

Dari dialog yang terbuka, dari pendengaran yang saling menghargai, lahirlah harapan yang lebih kuat: ketika perguruan tinggi hadir sebagai mitra dan masyarakat diberi ruang untuk berkarya, perubahan positif akan tumbuh — bermula dari desa, untuk manfaat yang lebih luas.

(Tim Liputan / Desa Wisata Hanjeli, Sukabumi)

103 Dosen dari 46 Perguruan Tinggi Gelar Pengabdian di Desa Wisata Hanjeli Sukabumi.

SUKABUMI,Jurnaltipikor.com – Bukan perkara kecil ketika 103 dosen dari 46 perguruan tinggi berkumpul di sebuah desa untuk satu tujuan: menghadirkan ilmu pengetahuan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Itulah yang terjadi di Desa Wisata Hanjeli, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Kolaborasi ke-8 yang digelar pada 4–5 September 2026.

Diselenggarakan oleh Universitas Persada Indonesia Y.A.I bekerja sama dengan Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kegiatan tersebut menjadi momentum istimewa bagi lahirnya kolaborasi lintas perguruan tinggi dalam mengembangkan potensi desa. Para dosen yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia, terutama kawasan Jabodetabek, datang dengan latar belakang keilmuan yang beragam untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan melihat dari dekat denyut kehidupan Desa Wisata Hanjeli.

TANPA SEKAT: RUANG AKADEMIK TERBUKA DI TENGAH DESA

Selama dua hari, suasana desa berubah menjadi ruang akademik terbuka. Tidak ada sekat ruang kuliah, tidak ada jarak antara dosen dan masyarakat. Diskusi berlangsung hangat bersama para pelaku dan penggerak desa untuk membicarakan persoalan, kebutuhan, sekaligus peluang yang dapat dikembangkan bersama.

Berbagai kelompok mitra terlibat aktif dalam kegiatan ini, antara lain:

– PKK dan kader desa

– Pelaku UMKM keripik, beras & bubur Hanjeli, serta aksesori Hanjeli

– Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelola homestay

– Pengurus Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia

– Gapoktan Hanjeli

– Kader Posyandu dan staf Puskesmas

– Guru PAUD dan TK

– Kader Bank Sampah

SETIAP SUARA DIDENGAR, SETIAP PERSOALAN DICARI SOLUSINYA

Mereka membawa cerita yang berbeda. Pelaku UMKM berbicara tentang pengembangan usaha dan pemasaran. Pengelola wisata membahas cara meningkatkan kualitas destinasi dan pengalaman wisatawan. Pengelola homestay melihat peluang untuk meningkatkan pelayanan. Kelompok pertanian membicarakan pengembangan Hanjeli, sementara kelompok pendidikan, kesehatan, dan lingkungan menyampaikan kebutuhan masyarakat dari bidang masing-masing.

Semua persoalan tersebut kemudian dipertemukan dengan perspektif akademik para dosen. Diskusi diarahkan bukan sekadar untuk menemukan masalah, melainkan untuk mencari solusi dan peluang baru yang realistis serta dapat dikembangkan bersama.

HANJELI: DARI PANGAN LOKAL MENJADI IDENTITAS DAN EKONOMI DESA

Hanjeli menjadi salah satu titik penting dalam seluruh percakapan tersebut. Di Desa Wisata Hanjeli, tanaman pangan lokal itu telah berkembang menjadi bagian dari identitas masyarakat. Beras dan bubur Hanjeli menjadi contoh bagaimana hasil pertanian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah. Kreativitas masyarakat juga terlihat melalui berbagai produk dan aksesori yang menjadikan Hanjeli sebagai inspirasi.

Potensi tersebut membuka ruang yang sangat luas. Hanjeli dapat dikembangkan sebagai produk pangan, komoditas ekonomi, materi edukasi, bagian dari ekonomi kreatif, sekaligus atraksi wisata. Dengan inovasi dan pengelolaan yang tepat, Hanjeli bukan hanya dapat menjadi produk yang dijual, tetapi juga dapat menjadi cerita yang dibawa pulang oleh wisatawan.

Para peserta juga menikmati berbagai atraksi yang ditawarkan Desa Wisata Hanjeli. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi para akademisi untuk merasakan langsung pengalaman wisata sekaligus mengamati potensi yang dapat diperkuat. Interaksi dengan masyarakat memperlihatkan bahwa kekuatan desa wisata bukan hanya terletak pada tempat, tetapi pada manusia, cerita, budaya, produk, dan aktivitas yang hidup di dalamnya.

KOLABORASI 46 PERGURUAN TINGGI: KEKUATAN DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG

Kehadiran 103 dosen dari 46 perguruan tinggi menjadi bukti bahwa pengabdian kepada masyarakat kini dapat dilakukan melalui kekuatan kolaborasi. Berbagai disiplin ilmu yang hadir memungkinkan persoalan desa dilihat dari beragam perspektif dan membuka peluang lahirnya program yang lebih terintegrasi.

Bagi Universitas Persada Indonesia Y.A.I, kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus komitmen untuk menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kekuatan pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi Yayasan Rumah Hanjeli Indonesia, kegiatan tersebut menjadi momentum memperluas jejaring dan membangun gagasan baru untuk pengembangan Desa Wisata Hanjeli.

AWAL DARI KERJA SAMA YANG BERKELANJUTAN

Lebih jauh, PkM Kolaborasi ke-8 diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan. Hasil diskusi dan pendampingan dapat dikembangkan melalui penelitian, pendidikan, inovasi, maupun pengabdian lanjutan yang melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat.

Dari Hanjeli, satu pesan kuat kembali ditegaskan: desa memiliki potensi besar ketika masyarakat diberi ruang untuk berkembang dan perguruan tinggi hadir sebagai mitra.

Hari itu, 46 perguruan tinggi tidak sekadar mengirimkan 103 dosen ke Sukabumi. Mereka membawa gagasan, pengetahuan, dan semangat kolaborasi untuk kemudian dipertemukan dengan kekuatan terbesar Desa Wisata Hanjeli — masyarakatnya sendiri.

(Tim Liputan )

Tim Dokpol Polres Sukabumi Datangi Rumah Bayi Stunting di Cikidang, Pastikan Dapat Penanganan Kesehatan

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Polres Sukabumi melalui Tim Dokpol bersama Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bayi berusia 11 bulan yang mengalami gizi stunting di Kampung Tenjojaya, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (04/09/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi langsung kediamannya. Tim Dokpol Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi anak sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui mengalami sejumlah gangguan kesehatan dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Polsek Cikidang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Puskesmas Cikidang agar mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai.

Baca juga Resmi Masuk Agenda HJKS Ke-156, Persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026 Dikebut

Selain memeriksa kondisinya, Tim Dokpol Polres Sukabumi juga turut memeriksa kesehatan kakek dan nenek bayu tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan keluarga sekaligus memastikan anggota keluarga yang membutuhkan perhatian medis dapat memperoleh penanganan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cikidang IPTU Sapri, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.

“Polri hadir untuk membantu memastikan anak yang mengalami masalah kesehatan mendapatkan perhatian dan penanganan yang diperlukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan instansi terkait agar kondisi Rania dapat ditangani secara berkelanjutan,” ujar IPTU Sapri.

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi tim kesehatan juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.

“Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan maupun pihak terkait. Harapannya, Rania dan keluarganya dapat memperoleh penanganan kesehatan secara optimal,” tambahnya.

Polsek Cikidang bersama Puskesmas dan pihak terkait akan melakukan koordinasi untuk tindak lanjut kondisi kesehatan Rania.

(Rama)

Resmi Masuk Agenda HJKS Ke-156, Persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026 Dikebut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan persiapan Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi 2026. Gelaran seni tanaman kerdil berskala nasional ini resmi masuk dalam agenda utama perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156.

Rapat koordinasi intensif digelar di Aula Kantor Kecamatan Jampangtengah. Hadir Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, unsur Pemerintah Kecamatan Jampangtengah selaku tuan rumah, pengurus Rumah Bonsai Indonesia RUBI Cabang Sukabumi, serta perwakilan dinas terkait. Dukungan juga datang dari Bank BJB yang bertindak sebagai sponsor utama.

Pembukaan resmi dijadwalkan pada 19 September 2026 di Alun-alun Bojonglopang, Kecamatan Jampangtengah.

Baca juga Bukan Sekadar Pelengkap: Ormas Tuntut Posisi Setara Tiga Kekuasaan Negara di Tengah Badai Stigma

Panitia sudah membuka pendaftaran untuk para pebonsai dari berbagai daerah. Penyerahan fisik pohon bonsai peserta akan dimulai Senin, 14 September 2026 di lokasi acara. Penerimaan terakhir ditutup 17 September 2026.

Ketua RUBI Cabang Sukabumi, Wahyu Kurniawan, mengatakan festival bertajuk “Merdeka dalam Berkarya, Ngahiji Wujudkan Sukabumi Mubarakah sebagai Poros Bonsai Indonesia” akan mengusung dua pilar utama yaitu lomba dan pameran.

Berikut rundown resmi kegiatan :
14 – 17 September 2026 : Penyerahan dan penerimaan pohon bonsai peserta di Alun-alun Bojonglopang
18 September 2026 : Penjurian oleh tim juri gabungan nasional dan lokal
19 September 2026 : Pameran umum, pengumuman pemenang, dan penyerahan hadiah.

Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

Camat Jampangtengah, Ichsan Muchlis Sani, mengaku bangga Alun-alun Bojonglopang terpilih sebagai pusat kegiatan. Ia berharap, dengan diiadakannya festival bonsai ini dapat memberi dampak langsung kepada ekonomi warga.

“Kami berharap manfaat ekonomi dan kreativitas dari festival ini akan banyak diterima langsung oleh masyarakat Jampangtengah, baik dari sektor UMKM, penginapan, hingga pengrajin lokal,” ujar Ichsan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, mengajak semua pihak bersinergi.
“Kami mengajak semua pihak turut serta, baik dari pemerintahan maupun swasta bisa mendukung agar kegiatan ini sukses. Kehadiran para pebonsai dari berbagai daerah tidak hanya mendongkrak sektor pariwisata, tetapi juga memberikan multiplier effect yang luar biasa bagi perputaran ekonomi dan agrobisnis masyarakat Sukabumi,” kata H. Ali Iskandar.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Puncak acara 19 September 2026 akan dirangkai dengan agenda “Ngalongok Dulur Salembur” dalam rangkaian HJKS 2026.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dijadwalkan hadir untuk menggunting pita pembukaan bersama Presiden RUBI Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Keduanya juga akan menyerahkan hadiah kepada pemenang dan melakukan tradisi penancapan bendera kemenangan di media tanam bonsai juara utama.

Pada momentum yang sama akan diluncurkan buku “Bonsai: Karya Seni dan Investasi” karya Achmad Zazuli yang mengulas potensi ekonomi dan estetika budidaya bonsai.

Dipilihnya Alun-alun Bojonglopang selaras dengan tema besar HJKS 2026 “Ngalongok Dulur Salembur: Ngaboseh sa-Jalur, Ngaraksa Lembur”. Maknanya adalah mengunjungi kerabat serumpun di pedesaan. Melalui tema ini, peserta touring dari komunitas, Forkopimda, dan masyarakat hadir bukan hanya sebagai wisatawan, tapi sebagai saudara yang “pulang kampung” untuk memajukan potensi lokal di sektor pariwisata dan agrobisnis bonsai.

(Rama)

Bukan Sekadar Pelengkap: Ormas Tuntut Posisi Setara Tiga Kekuasaan Negara di Tengah Badai Stigma

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik nasional, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menegaskan posisinya bukan sebagai elemen pinggiran, melainkan sebagai mitra strategis sejajar pemerintah. Lebih dari itu, ormas hadir sebagai kekuatan people empowering yang berfungsi mendampingi dan mengawasi tiga pilar kekuasaan negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk membantah narasi miring yang kerap melekat pada ormas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ormas memiliki peran vital dalam penyaluran aspirasi publik, pemberdayaan masyarakat akar rumput, serta menjadi garda terdepan penjaga persatuan bangsa.

Landasan Konstitusional yang Tak Terbantahkan

Kehadiran ormas bukanlah fenomena liar tanpa dasar hukum. Keberadaannya dilindungi secara kokoh oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E, serta semangat Pembukaan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Ini adalah hak konstitusional, bukan sekadar izin administratif. Ormas adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam bentuk organisasi sipil,” tegas sumber dari Jurnaltipikor.Cimahi. Dengan landasan hukum ini, partisipasi ormas dalam pengawasan kebijakan pemerintah adalah sah, legal, dan diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa.

Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

Menohok Stigma: Oknum vs. Institusi

Meski peran strategisnya jelas, ormas masih sering dihantui stigma negatif. Publik kerap menyamaratakan seluruh organisasi dengan perilaku segelintir oknum yang memanfaatkan bendera ormas untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau kriminalitas terselubung.

Praktik “oknum berkedok ormas” ini telah menjadi racun yang meredupkan kepercayaan publik. Namun, menyalahkan seluruh ekosistem ormas karena ulah beberapa individu adalah ketidakadilan logika yang berbahaya. Stigma ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara kritis ormas yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tuntutan Reformasi Internal dan Transparansi

Untuk mematahkan stigma tersebut, tidak cukup hanya dengan pembelaan diri. Diperlukan aksi nyata berupa pembenahan tata kelola internal. Ormas dituntut untuk:
1. Menegakkan transparansi keuangan dan aktivitas.
2. Melakukan seleksi ketat terhadap keanggotaan untuk mencegah infiltrasi oknum bermasalah.
3. Fokus pada program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berdampak langsung.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak lagi melihat ormas sebagai objek yang harus dijinakkan, melainkan sebagai mitra pengawal kebijakan. Sinergi antara negara dan masyarakat sipil adalah kunci stabilitas demokrasi.

Jika ormas berhasil membersihkan dirinya dari praktik-praktik kotor dan konsisten pada amanat konstitusi, maka mereka akan kembali menjadi rumah aspirasi rakyat yang sesungguhnya—bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang indispensable bagi pembangunan bangsa.

(Her)

Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Wali Kota Cimahi Ngatiyana secara resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan gedung SMP Negeri 14 Cimahi, yang berlokasi di Jalan H. Usman Domiri, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.

Upacara peresmian dimulainya pembangunan ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dan tokoh lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Nuryana, serta Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi 4, H. Bambang Purnomo dan Ike Hikmawati.

Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres Cimahi, perwakilan Dandim 0609, Camat Cimahi Tengah, Lurah Padasuka, Dewan Pendidikan, jajaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi, kepala sekolah, komite sekolah, Ketua RW setempat, serta para tokoh masyarakat.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Tahun Sidang 2026, Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapat

Dalam sambutannya, Wali Kota Ngatiyana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap aset publik dibangun dengan standar terbaik dan menjamin daya tahan jangka panjang.

“Siapa pun kontraktornya, siapa pun pengembangnya, saya minta kualitas dan sesuai spek. Sekali membangun harus untuk jangka panjang,” tegas Ngatiyana di hadapan para hadirin.

Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan fasilitas pendidikan yang layak dan representatif bagi warga di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah serta sekitarnya, sekaligus menjadi langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan menengah pertama yang berkualitas di Kota Cimahi.

(Adhe)