“Penjaga Pintu Negara” Dijual seharga Rp78,81 Miliar: Tiga Eks-Petinggi Bea Cukai Didakwa Buka Jalan Impor Barang Tiruan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar dalam penegakan hukum terjadi ketika “penjaga pintu negara” justru menjadi pihak yang membukanya lebar-lebar bagi penyelundupan. Tiga mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi fantastis senilai total Rp78,81 miliar.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ketiganya dituduh mengorbankan integritas kepabeanan demi memuluskan impor barang tiruan milik perusahaan Blueray Cargo pada periode 2025–2026.

Tiga terdakwa tersebut bukan sekadar pegawai biasa, melainkan otak-otak intelijen dan penindakan di tubuh Bea Cukai:
1. Rizal, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
2. Sisprian Subiaksono, Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca juga Amplop Bupati Kuansing Jadi ‘Bahan Bakar’ Baru Penyidikan KPK: Menhut Raja Juli Antoni Akui Terima Uang, Klaim Sudah Dikembalikan Lewat Kapolda

Transaksi Kotor di Balik Meja Intelijen

Dalam dakwaannya, JPU Takdir Suhan menggambarkan skema korupsi yang sistematis dan terstruktur. Para mantan pejabat ini tidak hanya diam, tetapi aktif “mengupayakan” agar barang-barang impor bermasalah milik Blueray Cargo lolos dari pengawasan ketat dengan lebih cepat.

“Mereka melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” tegas Takdir saat membacakan surat dakwaan.

Uang haram mengalir deras dari pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri. Imbalannya? Kelancaran birokrasi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional.

Baca juga Wujudkan Desa Aktif dan Sehat, Pemerintah Desa Muara Sahung Resmikan Pembangunan Lapangan Bola Voli Berstandar Modern

Pembagian Kue Korupsi: Dari Dolar Singapura hingga Hiburan Mewah

Nilai suap yang diterima mencapai angka yang mencengangkan. Total suap tunai dan non-tunai mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD), ditambah Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.

Pembagian “jatah” korupsi pun terungkap secara rinci:

  • Rizal diduga mengantongi bagian terbesar, yakni Rp14 miliar (dalam SGD).
  • Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar (dalam SGD).
  • Orlando Hamonangan mendapat Rp4,05 miliar (dalam SGD) serta fasilitas mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap langsung, ketiganya juga terseret dalam jeratan gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar. Gratifikasi ini datang dalam berbagai bentuk mata uang asing dan tunai, termasuk:

  • Uang tunai sebesar Rp7,52 miliar.
  • 314.755 SGD (setara Rp4,38 miliar).
  • 182.800 USD (setara Rp3,28 miliar).
  • Serta sejumlah kecil dalam Dolar Hong Kong dan Ringgit Malaysia.

Pelanggaran Berat Undang-Undang

Atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan kepabeanan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

Selain itu, dakwaan juga menyertakan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai. Bagaimana bisa para pemimpin unit intelijen dan penindakan—yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan selundupan—justru menjadi komplotan utama dalam meloloskan barang tiruan? Publik kini menunggu ketegasan pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang setimpal dengan besarnya kerugian negara dan rusaknya reputasi instansi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan dalam waktu dekat.

((Red)

Amplop Bupati Kuansing Jadi ‘Bahan Bakar’ Baru Penyidikan KPK: Menhut Raja Juli Antoni Akui Terima Uang, Klaim Sudah Dikembalikan Lewat Kapolda

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadikan pernyataan kontroversial Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai pengayaan informasi krusial dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pengakuan Menhut bahwa ia pernah menerima amplop berisi uang dari Bupati Suhardiman—meski diklaim telah dikembalikan—membuka celah baru bagi penyidik untuk menelusuri apakah ada transaksi terselubung terkait pelepasan izin kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Menhut bukan sekadar klarifikasi pribadi, melainkan potongan teka-teki yang vital.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan bahwa sebelumnya, KPK telah memperoleh keterangan awal mengenai praktik pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Dengan adanya pengakuan penerimaan amplop dari pihak setingkat menteri, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk meminta keterangan dari berbagai pihak guna memetakan aliran dana dan motif di balik pemberian tersebut.

Baca juga Wujudkan Desa Aktif dan Sehat, Pemerintah Desa Muara Sahung Resmikan Pembangunan Lapangan Bola Voli Berstandar Modern

Drama Pengembalian Amplop: Dari Audiensi Terbuka hingga Melibatkan Kapolda

Di sisi lain, Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan pada hari yang sama untuk merinci kronologi kejadian yang ia sebut sebagai “insiden tak terduga”. Ia membantah adanya kesengajaan menerima gratifikasi, namun mengakui fakta fisik penerimaan amplop tersebut.

Raja Juli menuturkan bahwa pada 2 Juni 2026, ia menerima audiensi terbuka dengan Bupati Kuansing. Pertemuan itu tercatat resmi dengan surat undangan, daftar hadir, dan notulensi yang dipublikasikan di media sosial. Namun, setelah Bupati pergi, Raja Juli baru menyadari adanya amplop tertutup map yang tertinggal.

“Saya tidak tahu isinya apa saat itu. Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Namun, proses pengembalian itu tidak berjalan mulus. Raja Juli mengklaim mengalami kendala logistik karena ajudannya harus tetap mendampinginya bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdatun) pada 5 Juni 2026. Akibatnya, pengembalian ditunda hingga seminggu kemudian.

Baca juga Bekerja di Balik Segel KPK: Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Pimpin Pemerintahan dari Ruang Sempit, Tekankan “Bisnis Biasa” di Tengah Badai Korupsi

Untuk memastikan amplop tersebut kembali ke tangan pemiliknya tanpa risiko, Raja Juli mengambil langkah drastis: melibatkan aparat keamanan. Ia mengaku menelepon Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing di kantor Kapolres Kuansing.

“Pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, ajudan saya telah mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing,” klaim Raja Juli.

Pertanyaan Besar: Mengapa Tidak Langsung Lapor ke KPK?

Meski rinciannya terdengar sistematis, satu pertanyaan besar masih menggantung: Apakah dugaan gratifikasi ini sudah dilaporkan ke KPK sesuai prosedur hukum?

Hingga akhir konferensi pers, Raja Juli enggan menjawab secara eksplisit apakah ia telah menyerahkan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Sikap diam ini kontras dengan urgensi kasus yang sedang bergulir.

Pada 1 Juli 2026, atau hanya dua hari sebelum pengakuan ini mencuat, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka dijerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, KPK juga menduga kuat Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—isu yang secara implisit disinggung oleh Juru Bicara KPK sebagai fokus pengayaan informasi dari pernyataan Menhut.

Dengan adanya pengakuan dari pejabat setingkat menteri, tekanan publik dan hukum terhadap Suhardiman Amby kian berat. Mata penyidik kini tidak hanya tertuju pada transaksi di tingkat lokal, tetapi juga pada kemungkinan jaringan korupsi yang lebih luas yang melibatkan akses pelepasan izin kehutanan di tingkat pusat.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi kedua belah pihak: apakah pengembalian amplop lewat perantara polisi cukup untuk membersihkan nama dari jeratan gratifikasi, ataukah ini hanyalah upaya mitigasi kerusakan reputasi di tengah badai penyidikan KPK?

(Red)

Wujudkan Desa Aktif dan Sehat, Pemerintah Desa Muara Sahung Resmikan Pembangunan Lapangan Bola Voli Berstandar Modern

MUARA SAHUNG, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sarana olahraga yang memadai, Pemerintah Desa Muara Sahung secara resmi memulai pembangunan lapangan bola voli baru. Inisiatif strategis ini merupakan realisasi konkret dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, yang diprioritaskan untuk kesejahteraan fisik dan sosial warga.

Pembangunan fasilitas olahraga ini sepenuhnya didanai oleh Dana Desa dengan total alokasi anggaran sebesar Rp70.508.000,-. Proyek ini menandai komitmen kuat pemerintah desa dalam menyediakan ruang publik yang tidak hanya fungsional, tetapi juga menjadi pusat interaksi sosial bagi generasi muda maupun seluruh lapisan masyarakat Muara Sahung.

Kepala Desa Muara Sahung, Bapak Gunawan, menegaskan bahwa keberadaan lapangan bola voli ini bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kekompakan warga.

“Olahraga adalah tulang punggung kesehatan masyarakat. Dengan adanya lapangan ini, kami berharap semangat gotong royong dan sportivitas semakin tumbuh subur di tengah-tengah warga Muara Sahung. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mewujudkan desa yang aktif, sehat, dan berdaya,” ujar Kades Gunawan saat meninjau lokasi proyek.

Baca juga Bukan Sekadar Bebas, Tapi Pulih: Kejagung Terobos Stigma dengan Hentikan Penuntutan Dua Kasus di Maluku Lewat Keadilan Restoratif

Secara teknis, pembangunan tahap pertama ini berlokasi di Jalan Gang Gelombang Indah dengan Lahan persiapan seluas 213 M . Lapangan dirancang dengan spesifikasi kokoh untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna, dengan detail konstruksi sebagai berikut:

  • Panjang: 22 Meter
  • Ketebalan Lantai: 0,15 Meter (15 cm)
  • Material: Beton berkualitas tinggi untuk daya tahan jangka panjang.

Proyek ini diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai target waktu, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan latihan rutin, turnamen antar-dusun, hingga acara kebugaran bersama. Kehadiran lapangan bola voli ini diharapkan menjadi ikon baru Desa Muara Sahung dalam mendorong gaya hidup sehat dan dinamis di tahun 2026.

Pemerintah Desa Muara Sahung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas ini agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Tentang Desa Muara Sahung:
Desa Muara Sahung berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat, dengan transparansi pengelolaan Dana Desa sebagai prioritas utama demi kemajuan desa yang mandiri dan sejahtera.

(Jusri)

Bekerja di Balik Segel KPK: Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Pimpin Pemerintahan dari Ruang Sempit, Tekankan “Bisnis Biasa” di Tengah Badai Korupsi

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR– Di tengah bayang-bayang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menyisakan luka mendalam bagi birokrasi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, roda pemerintahan dipaksa berputar dalam kondisi yang tidak lazim. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Mukhlisin, secara tegas menyatakan komitmennya untuk tetap melayani masyarakat, meski harus bekerja dari ruang kerja sementara yang ia akui “lebih sempit”, setelah ruangan resminya—dan empat ruangan pejabat puncak lainnya—masih tersegel rapat oleh penyidik KPK.

Pernyataan ini disampaikan Mukhlisin sesaat setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Bupati di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Kamis. Sikapnya yang tampak tenang kontras dengan situasi genting di lingkungan Kantor Bupati Kuansing, di mana segel-segel kuning KPK masih menempel erat di lima titik strategis: ruangan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, dan Ketua DPRD.

Segel tersebut merupakan sisa jejak penangkapan dan penahanan Bupati definitif Suhardiman Amby serta Sekda Zulkarnaen akibat dugaan korupsi. Namun, bagi Mukhlisin, fisik ruangan yang terkunci bukanlah alasan untuk menghentikan mesin birokrasi.

“Ruang kerja saya memang disegel, tetapi sudah disiapkan ruangan lain. Yang penting kami tetap bisa bekerja,” ujar Mukhlisin dengan nada datar namun tegas. Ia menolak membiarkan stigma negatif dari kasus korupsi menghambat pelayanan publik. “Walaupun ruangannya lebih sempit, tidak masalah. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.”

Baca juga  “Mobil Bekas” Seharga Rp2,05 Miliar Jadi Alat Tukar Jabatan Sekda Kuansing, KPK Bongkar Modus Suap Land Cruiser

Meski demikian, Mukhlisin enggan merincikan lokasi pasti ruang kerja barunya, apakah masih berada di dalam kompleks kantor bupati atau dialihkan ke tempat lain. Yang jelas, keterbatasan fisik ini menjadi simbol nyata betapa rapuhnya tata kelola pemerintahan sebelumnya hingga membutuhkan intervensi keras dari lembaga antirasuah.

Di balik klaim “bisnis seperti biasa” tersebut, Mukhlisin menyisipkan peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kuansing. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat atasan-atasannya harus menjadi momentum refleksi, bukan sekadar berita sesaat.

“Kami mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah semakin berhati-hati dalam menjalankan amanah dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mukhlisin berharap, kepemimpinan transisi ini dapat menjadi titik balik menuju pemerintahan yang lebih bersih. “Insyaallah ke depan kami akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutupnya.

Kini, pertanyaan besar bagi publik bukanlah apakah pemerintahan berhenti, melainkan apakah perubahan dari ruang luas ke ruang sempit ini juga disertai dengan penyempitan celah-celah korupsi yang selama ini mungkin leluasa terjadi di balik pintu-pintu yang kini disegel KPK.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 “Mobil Bekas” Seharga Rp2,05 Miliar Jadi Alat Tukar Jabatan Sekda Kuansing, KPK Bongkar Modus Suap Land Cruiser

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Instrumen suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar ternyata berstatus mobil bekas (second), bukan kendaraan baru sebagaimana persepsi umum terhadap gratifikasi bernilai tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status kepemilikan mobil tersebut masih atas nama pihak lain, yang menjadi indikator kuat adanya rekayasa transaksi untuk menyamarkan aliran dana suap.

“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga Bukan Sekadar Bebas, Tapi Pulih: Kejagung Terobos Stigma dengan Hentikan Penuntutan Dua Kasus di Maluku Lewat Keadilan Restoratif

Fakta ini membantah asumsi bahwa suap jabatan selalu melibatkan aset baru yang mengilap. Sebaliknya, modus operandi yang terungkap menunjukkan tingkat kerumitan dalam penyembunyian jejak korupsi. KPK kini tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut, yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2021-2025, Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) sebagai imbalan agar ZKN dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).

Menyelami Jejak Keuangan dan Peran Leasing

Tidak hanya mengejar para pelaku utama, penyidik KPK juga akan memanggil pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing). Langkah ini krusial untuk membongkar mekanisme pembelian yang dilakukan ZKN serta peran ARD, yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit kendaraan tersebut.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini,” tambah Budi.

Baca juga Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026, yang dilaksanakan serentak di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sepuluh orang diamankan, termasuk tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, dan istri Bupati Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Setelah lima orang dibawa untuk pemeriksaan intensif, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.

Puncak penyidikan terjadi pada 1 Juli 2026, ketika KPK resmi menetapkan tiga tersangka:

  1. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
  2. Zulkarnain (Sekda Kuansing/Kadis PUPR sebelumnya)
  3. Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, menambah daftar panjang penyimpangan yang diduga terjadi di bawah kepemimpinannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual-beli jabatan di pemerintahan daerah tidak hanya merusak meritokrasi birokrasi, tetapi juga melibatkan manipulasi aset bernilai miliaran rupiah, bahkan dengan status “bekas” sekalipun. Publik menunggu transparansi penuh KPK dalam mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

(Red)

Bukan Sekadar Bebas, Tapi Pulih: Kejagung Terobos Stigma dengan Hentikan Penuntutan Dua Kasus di Maluku Lewat Keadilan Restoratif

AMBON, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah tuntutan publik akan hukuman keras, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani yang menampar kebiasaan lama: menghentikan penuntutan dua perkara kriminal di Maluku. Keputusan ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan bukti konkret bahwa keadilan tidak selalu identik dengan jeruji besi, tetapi juga tentang pemulihan kemanusiaan dan penyelesaian konflik akar rumput.

Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejagung resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini diambil setelah Kajati Maluku, Rudy Irmawan, memaparkan hasil asesmen mendalam melalui konferensi video dengan Direktorat JAM-Pidum Kejagung RI pada Kamis (2/7/2026).

Narkoba: Rehabilitasi, Bukan Kriminalisasi Pengguna

Dalam kasus pertama, tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang terjerat kasus kepemilikan sabu di Kabupaten Buru, luput dari vonis penjara. Hasil asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap fakta krusial: Dede adalah pengguna, bukan pengedar, dan tidak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

Baca juga Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

Dengan rekam jejak bersih dan dukungan penuh dari keluarga, negara memilih jalan rehabilitasi daripada stigmatisasi. Kejagung memerintahkan Dede menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku. Ini adalah pesan tegas: negara hadir untuk menyembuhkan, bukan sekadar membuang warga negaranya ke dalam sistem pemasyarakatan yang seringkali gagal memperbaiki.

Penganiayaan: Damai Lebih Bermakna daripada Vonis

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan tersangka Nur Jamila Lessy dan Hadija Pary, pendekatan hukum tradisional digantikan oleh dialog kemanusiaan. Jaksa fasilitator berhasil merajut perdamaian antara para tersangka dan korban, Dewi Citra Lessy, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari penyidik polisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah negeri.

Hasilnya? Korban menerima permintaan maaf tulus dan secara sukarela melepaskan tuntutan biaya pengobatan maupun kompensasi. Tidak ada dendam yang tersisa, hanya resolusi konflik yang tuntas. Direktur A dan Direktur B pada JAM-Pidum Kejagung pun menyetujui penghentian penuntutan, mengakui bahwa keadilan telah tercapai melalui restorasi hubungan sosial, bukan melalui pembalasan.

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Hukum yang Memanusiakan

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan bahwa persetujuan ini adalah cerminan kebijakan Kejaksaan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Ini bukan soal melonggarkan hukum, tapi soal menegakkan hukum yang cerdas, manusiawi, dan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya,” implisit dalam langkah strategis ini.

Di era di mana overkapasitas lapas menjadi beban negara dan trauma sosial sering kali diperparah oleh proses hukum yang kaku, keputusan Kejagung di Maluku ini menjadi preseden penting. Bahwa hukum bisa tajam tanpa harus kejam, dan keadilan bisa ditegakkan sambil tetap menjaga martabat manusia.

(Red)

Lawan Balik di Meja Hijau! Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Sah Penahanan, Kejagung: “Kami Hormati, Siap Hadapi”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Gelombang perlawanan hukum dalam skandal korupsi raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terseret sebagai tersangka, secara resmi menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penahanannya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah agresif ini diambil Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Lodewyk menargetkan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak termohon. Sidang perdana untuk memeriksa kelengkapan legal standing telah dijadwalkan pada 13 Juli 2026.

Menanggapi manuver hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap dingin namun tegas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa institusi penegak hukum siap menghadapi setiap bantahan yang dilontarkan oleh tersangka maupun tim kuasa hukumnya.

“Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Pernyataan singkat nan padat ini mengisyaratkan bahwa Kejagung memiliki keyakinan penuh atas dasar-dasar penyidikan yang telah dilakukan. Bagi Kejagung, praperadilan bukan halangan, melainkan arena untuk mempertajam bukti-bukti korupsi yang telah mereka kumpulkan.

Kasus ini bukanlah pertempuran satu lawan satu. Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh “petinggi” dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Nama-nama besar lainnya yang turut terseret meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, hingga sejumlah komisaris perusahaan dan pihak swasta seperti Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan LMI.

Dengan dijadwalkannya sidang praperadilan pada pertengahan Juli mendatang, publik kini menunggu apakah strategi “serangan balik” Lodewyk Pusung mampu menggoyahkan fondasi dakwaan Kejagung, atau justru menjadi batu ujian bagi keteguhan aparat dalam memberantas korupsi di sektor strategis nasional.

(Red)

Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Alun-alun Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 15, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan berlangsung khidmat dan menjadi momentum memperkuat sinergi Polri bersama pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI, Kejaksaan, Pengadilan, para kepala perangkat daerah, para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Upacara diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Basarnas, Polsuska, Satpam, Senkom Mitra Polri, KBPP Polri, FKPPI, HIPMA, PTPN III, PLN, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hingga pelajar SMA dan SMK. Kehadiran seluruh peserta mencerminkan soliditas dan sinergitas lintas sektor dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan, menyanyikan Mars Polri, pemeriksaan pasukan, mengheningkan cipta, pengucapan Tribrata, pembacaan amanat Presiden Republik Indonesia, Andhika Bhayangkari, pembacaan doa, hingga ditutup dengan menyanyikan Hymne Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Polri serta apresiasi atas dedikasi dan pengabdian seluruh personel dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Presiden menegaskan bahwa tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam amanatnya juga disampaikan pentingnya kesiapsiagaan Polri menghadapi dinamika geopolitik global, ancaman kejahatan transnasional, perkembangan kejahatan siber, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, Polri diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang prediktif, adaptif, dan responsif dalam menjalankan tugas.

Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga diharapkan berperan aktif mendukung berbagai program strategis pemerintah, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, pemberantasan narkoba, penyelundupan, judi online, penyediaan rumah bagi masyarakat, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional.

Presiden juga menekankan pentingnya reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalisme, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik agar Polri semakin dicintai masyarakat.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng dan kue ulang tahun sebagai ungkapan rasa syukur, dilanjutkan dengan penampilan defile pasukan, atraksi Polisi Cilik, Rampak Gendang SMAN 1 Simpenan, serta penampilan Marching Band Pondok Pesantren Modern Assalaam 2 Putri yang semakin memeriahkan suasana peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Sukabumi meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan Polri yang Presisi, profesional, humanis, dan selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

(Rama)

Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

Bandung,jurnaltiikor.com,-Hubungan antara TNI dan Polri di Jawa Barat kembali terukir indah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI. Kosasih S.E., MM., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Polri (Kepolisian Republik Indonesia), di Ruang Kerjanya, Makodam III/Siliwangi, Rabu (01/07/2026).

Penyampaian ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke -80 disampaikan Pangdam III/Siliwangi melalui video singkat. Hal ini menjadi simbol nyata soliditas dan sinergi kedua institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Barat.

Dalam video tersebut, Pangdam III/Siliwangi mengatakan, “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sampurasun, Saya Mayor Jenderal TNI Kosasi S.E., MM., Pangdam III/Siliwangi mengucapkan Selamat Hari Bayangkara ke-80
Bagi seluruh jajaran kepolisian negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Kukuhkan Sekda Dan Lantik 95 Pejabat Fungsional, Bupati Berpesan “Jaga Nama Baik Pemda”

Pangdam III/Siliwangi berharap, “Semoga Polri senantiasa Profesional, Presisi, dan Humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. 80 tahun mengabdi Polri untuk masyarakat, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.

Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini, menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah dan memperkuat komitmen pelayanan publik yang Humanis, Responsif, dan Profesional. Sinergi dengan TNI, khususnya Kodam III Siliwangi, menjadi energi positif dalam mewujudkan transformasi Polri yang Presisi.

Kolaborasi TNI-Polri di Jawa Barat merupakan kunci utama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat untuk Indonesia yang lebih maju dan aman.

(Rama)

Bupati Sukabumi Kukuhkan Sekda Dan Lantik 95 Pejabat Fungsional, Bupati Berpesan “Jaga Nama Baik Pemda”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H Asep Japar, M.M., mengukuhkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman sekaligus melantik puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).

Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati H Andreas, dan jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan H Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan untuk memperpanjang masa jabatannya setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pengukuhan Sekda, Bupati juga melantik 95 pejabat fungsional yang terdiri dari 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda

Bupati H Asep Japar mengatakan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.

“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.

Bupati menegaskan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.

“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.

Bupati mendorong pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral, serta menjaga nama baik pemerintah daerah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.

(Rama)