BPKP: Hadiah Rp50 Juta Tangkap Begal, Solusi Berani atau Bukti Negara Mulai Menggeser Tanggung Jawabnya?

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (KDM) yang menjanjikan hadiah hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal.

BPKP menilai bahwa di balik kebijakan yang menuai perhatian publik tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah.

Apakah negara sedang memperkuat penegakan hukum, atau justru memberi kesan bahwa keamanan kini bergantung pada keberanian warga dengan iming-iming hadiah?

Baca juga Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan sekadar soal menangkap pelaku kejahatan, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara melalui aparat penegak hukum.

“Jika keamanan harus diberi hadiah agar masyarakat bergerak, maka yang perlu dievaluasi bukan keberanian rakyat, melainkan efektivitas sistem keamanan itu sendiri.”

Menurut BPKP, masyarakat memang dapat membantu mencegah atau menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung. Namun, negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa warga adalah garda terdepan penindakan kriminal dengan mempertaruhkan keselamatan jiwa mereka.

Lebih jauh, BPKP mengingatkan bahwa tanpa pedoman yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, antara lain salah tangkap, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), hingga konflik antarwarga akibat kesalahan identifikasi.

Baca juga Corong Jabar : Kota Bandung Butuh Harmoni Pimpinan, Bukan ‘One Man Show’ di Tengah Krisis Multidimensi

Yang lebih penting lagi adalah soal akuntabilitas.

BPKP meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat:

  • Dari mana sumber dana hadiah tersebut?
  • Apakah berasal dari APBD, dana pribadi, atau sumber lain yang sah?
  • Bagaimana mekanisme penetapan penerima hadiah?
  • Siapa yang melakukan verifikasi bahwa seseorang benar-benar menangkap pelaku begal?
  • Apa indikator keberhasilannya?

“Kebijakan publik tidak cukup hanya viral. Kebijakan publik harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

BPKP juga mengingatkan bahwa solusi terhadap maraknya aksi begal tidak cukup dengan pemberian insentif. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat patroli kepolisian, meningkatkan penerangan jalan, memperluas pemasangan CCTV, menghidupkan kembali siskamling, mempercepat respons kepolisian, serta melakukan pembinaan sosial dan ekonomi untuk menekan faktor-faktor penyebab kriminalitas.

Menurut Ahmad Tarmizi, kebijakan yang baik harus memberikan rasa aman tanpa menempatkan masyarakat pada posisi yang berisiko tinggi.

“Jangan sampai masyarakat berubah dari korban menjadi tersangka karena dianggap melakukan kekerasan berlebihan saat mengejar pelaku. Negara harus hadir dengan sistem, bukan sekadar slogan.”

Sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menjamin bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Keamanan bukan perlombaan. Keamanan adalah hak setiap warga negara dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan memperkuat sistem hukum, bukan menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu persoalan hukum baru.”

(Her)

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Sukabumi,jurnaltipikor,-Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/07/2026).

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca juga Corong Jabar : Kota Bandung Butuh Harmoni Pimpinan, Bukan ‘One Man Show’ di Tengah Krisis Multidimensi

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena sangat membahayakan keselamatan.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Iptu Ilham.

Baca juga Gempur Kejahatan Lintas Batas: Kapolri dan Direktur FBI Sepakat Perketat Jerat Hukum Siber, Fentanyl, dan Buronan Interpol

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan seluruh warga.

(Rama)

Corong Jabar : Kota Bandung Butuh Harmoni Pimpinan, Bukan ‘One Man Show’ di Tengah Krisis Multidimensi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah dinamika geografis dan demografis yang kian kompleks, Kota Bandung kini berada di persimpangan jalan yang kritis. Sebagai barometer Jawa Barat, ibu kota provinsi ini tidak lagi bisa menutup mata dari tumpukan masalah yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan warganya. Mulai dari tingginya angka pengangguran, krisis pendidikan, stagnasi ekonomi, menumpuknya sampah, hingga lonjakan kriminalitas yang menjadi cermin retaknya stabilitas sosial.

Menanggapi kemelut ini, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, Ketua Presidium Corong Jabar—yang menghimpun politisi, aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat—melontarkan kritik tajam terhadap gaya kepemimpinan di Kota Bandung. Menurutnya, menyelesaikan masalah sebesar ini tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan “satu orang pahlawan” atau one man show.

Kepemimpinan Tunggal Adalah Ilusi

Kang Iyus menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menuntut lebih dari sekadar figur tunggal di kursi Wali Kota. Ia menyoroti urgensi keharmonisan antara Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Permasalahan Kota Bandung tidak bisa diselesaikan oleh satu pimpinan saja. Ini bukan soal ego sektoral, tapi soal efisiensi dan hasil,” tegas Kang Iyus dalam keterangannya, belum lama ini.

Ia mengkritik keras adanya kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang justru memperlambat penyelesaian masalah. Dalam manajemen modern, khususnya siklus PDCA (Plan, Do, Check, Act), keberlanjutan perbaikan proses membutuhkan kolaborasi, delegasi yang jelas, dan eksekusi tim yang solid. Tanpa harmoni di puncak kepemimpinan, program kerja hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa realisasi di lapangan.

Baca juga Gempur Kejahatan Lintas Batas: Kapolri dan Direktur FBI Sepakat Perketat Jerat Hukum Siber, Fentanyl, dan Buronan Interpol

Amanah Rakyat Bukan Mainan

Lebih jauh, Kang Iyus mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah kepercayaan rakyat yang tidak boleh dikhianati oleh ketidakrukunan internal pemerintah.

“Kita harus sayang pada rakyat Kota Bandung. Semua elemen pemimpin harus fokus demi masyarakat. Jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta jajarannya tidak kompak, siapa yang akan menyelamatkan warga dari jeratan pengangguran dan kemiskinan?” tanya Kang Iyus retorik.

Ia juga mendesak para pemimpin kota untuk turun dari menara gading, mendengarkan aspirasi rakyat dan tokoh masyarakat, serta membangun sinergi kuat dengan DPRD Kota Bandung sebagai mitra legislatif. Tanpa dialog dan kolaborasi tiga pilar ini—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—Kota Bandung akan terus terjebak dalam lingkaran setan krisis.

Tuntutan Aksi Nyata

Pesan Kang Iyus jelas: Warga Bandung lelah dengan janji-janji manis yang kandas akibat egosektoral dan kepemimpinan yang tidak solid. Saatnya bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh SKPD untuk membuktikan bahwa mereka mampu bekerja sebagai satu tim yang harmonis, cerdas, dan responsif.

Jika harmoni tidak dibangun, maka jangan harap masalah sampah, pengangguran, dan kriminalitas di Kota Bandung akan pernah terselesaikan. Rakyat menunggu aksi, bukan drama politik internal.

(Her)

Gempur Kejahatan Lintas Batas: Kapolri dan Direktur FBI Sepakat Perketat Jerat Hukum Siber, Fentanyl, dan Buronan Interpol

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah gelombang kejahatan transnasional yang kian canggih dan tak mengenal batas negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat mengencangkan ikatan strategis mereka. Dalam pertemuan intensif di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/7), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Direktur FBI Kash Patel menyepakati langkah konkret untuk membongkar jaringan kriminal global, mulai dari perdagangan fentanyl hingga penipuan daring.

Pertemuan ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan respons tegas terhadap dinamika kejahatan modern yang memanfaatkan celah teknologi dan yurisdiksi. Kapolri menekankan bahwa isolasi penegakan hukum tidak lagi relevan. “Kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” tegas Jenderal Listyo Sigit.

Fokus pada Ancaman Nyata: Fentanyl dan Cyber Crime

Narasi pertemuan ini menyoroti ancaman spesifik yang meresahkan masyarakat global. Kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut secara khusus membahas peredaran fentanyl dan bahan prekursornya—krisis opioid yang telah menghancurkan banyak komunitas di AS dan kini mengintai Asia. Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan pada jaringan penipuan daring (online fraud) dan kejahatan siber yang semakin terorganisir.

Direktur FBI Kash Patel menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak hanya berbagi informasi, tetapi juga melakukan pendekatan yang “lebih erat, konkret, dan berkelanjutan”. Ia menyatakan dukungan penuh dalam pemberantasan terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara lainnya.

Baca juga Siang Bolong 7 Kamar Kosan Dibobol Maling di Sundawenang Parungkuda, Polsek Gerak Cepat Cek TKP

Aksi Nyata: Buronan Interpol dan Pelatihan Elite

Kesepakatan ini diterjemahkan ke dalam aksi nyata. Polri dan FBI sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang terdaftar dalam Red Notice Interpol. Mekanisme kerja sama lintas negara akan dipangkas birokrasinya agar penangkapan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Selain operasi gabungan, penguatan kapasitas manusia menjadi prioritas. Personel Polri akan mendapatkan akses ke program pelatihan elit di FBI Academy, memastikan bahwa aparat di lapangan memiliki keahlian setara dengan standar internasional dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi tinggi.

Kapolri mengapresiasi hubungan bilateral yang telah terjalin sejak 2014, namun menekankan bahwa tantangan masa depan membutuhkan kolaborasi yang lebih agresif. Dengan pertukaran intelijen yang lebih cair dan operasi bersama yang terkoordinasi, Polri dan FBI mengirimkan pesan jelas kepada sindikat kejahatan global: ruang gerak kalian semakin sempit.

(HO-Divisi Humas Polri/)

Telur Kekecewaan Meledak di Depan Kejati Jatim: Aliansi Madura Tuntut Penahanan Segera Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR– Suasana tegang menyelimuti area depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis. Aksi unjuk rasa yang digalang oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) tidak hanya sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menjadi ledakan simbolis atas lambatnya penegakan hukum. Massa melemparkan telur ke arah gedung kejati, sebuah metafora keras atas “kebusukan” proses hukum yang dinilai mandek dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi ini bukan tanpa konsekuensi. Arus lalu lintas di Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, lumpuh total. Massa nekat menutup sebagian ruas jalan, membakar ban, dan mendirikan tenda protes sebagai bentuk penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “perlambatan keadilan”.

Koordinator aksi, Baihaki, menegaskan bahwa setiap lemparan telur mewakili rasa muak masyarakat. “Ini adalah simbol kekecewaan kami terhadap penanganan perkara yang berjalan sangat lambat,” tegas Baihaki di tengah asap ban terbakar.

Baca juga Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

Tuntutan utama AMI jelas dan menohok: Penahanan segera terhadap Febrie Adriansyah. Selain itu, aliansi ini juga mendesak Kejati Jatim untuk serius mengawal sejumlah dugaan korupsi lainnya yang sebelumnya telah dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka menilai, aparat penegak hukum sedang diuji komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menerima perwakilan massa dengan nada diplomatis. Ia menjamin bahwa tuntutan tersebut akan diteruskan kepada atasan.

“Kami berpesan agar penyampaian dilakukan dengan tertib dan damai. Aksi unjuk rasa adalah hak masyarakat yang harus dihormati, selama sesuai ketentuan,” ujar Adnan.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Meski demikian, jejak kemarahan massa tetap terlihat nyata. Poster-poster kritik terpampang, orasi bergema menuntut transparansi, dan sisa-sisa cangkang telur menjadi saksi bisu betapa tipisnya kesabaran publik terhadap institusi penegak hukum. Bagi AMI, ini bukan lagi soal prosedur, melainkan soal integritas negara yang dipertaruhkan.

Kejati Jatim kini berada di persimpangan: apakah akan merespons dengan tindakan konkret atau membiarkan telur-telur kekecewaan ini terus menumpuk hingga pecah menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar?

(Red)

Jejak Aset Terkuak: KPK Sisir Pendopo Bupati Lombok Barat, Sita Mobil Istri Tersangka Usai Geledah Kantor

LOMBOK BARAT, JURNAL TIPIKOR – Operasi sapu bersih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memasuki fase kritis. Tak hanya menggeledah ruang kerja, tim penyidik kini menyasar aset pribadi yang terparkir di area kekuasaan. Pada Kamis (23/7), tim KPK terlihat memeriksa secara detail satu unit mobil Honda HR-V berwarna hijau metalik yang terparkir di halaman Pendopo Bupati Lombok Barat.

Mobil tersebut, berplat nomor DR 1650 DU, merupakan Honda HR-V 1.5L SE CVT Special Edition tahun keluaran 2024. Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Info Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, kendaraan mewah ini tercatat atas nama Ayu Indra Rukmana, istri dari Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.

Zaini sendiri saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut awal pekan ini.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Sasaran Penggeledahan Meluas

Aksi pemeriksaan kendaraan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan KPK sejak siang hari. Tim penyidik terpantau bekerja hingga petang, tidak hanya di Pendopo Bupati, tetapi juga merazia Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan spesifik dari penggeledahan di pendopo maupun dinas terkait. Namun, langkah ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penahanan pelaku, melainkan terus mengejar aliran dana, gratifikasi, dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, KPK berhasil mengamankan lima koper yang diduga berisi dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini diperkirakan menjadi kunci untuk membongkar modus operandi konflik kepentingan dan suap yang melibatkan pejabat publik dan kontraktor swasta.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dalang OTT: Segitiga Korupsi Pejabat-Kontraktor

Operasi di Lombok Barat bermula dari OTT dramatis pada Senin (20/7) lalu, di mana KPK menangkap 19 orang. Tujuh di antaranya, termasuk tiga tokoh kunci dari Lombok Barat, dibawa ke Jakarta untuk interogasi lebih lanjut.

Ketiga tokoh tersebut adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat)
2. Sudirman (Direktur PT Air Minum Giri Menang/AMGM)
3. Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat)

Selain itu, KPK juga mengamankan Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) dari Jakarta.

Pada Selasa (21/7), KPK secara resmi menetapkan Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait dugaan pelanggaran konflik kepentingan, pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi. Kasus ini menyoroti kolusi gelap antara pemegang kebijakan anggaran, kepala dinas teknis, dan penyedia barang/jasa dalam proyek-proyek strategis daerah.

Dengan disitanya dokumen dan pemeriksaan aset seperti mobil milik keluarga tersangka, KPK mengirimkan pesan tegas: tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, baik di balik meja jabatan maupun di balik harta benda yang disembunyikan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada aset lain atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di Lombok Barat.

Penulis: Redaksi Hukum
Editor: Azi
Sumber: ANTARA / Laporan Lapangan

Siang Bolong 7 Kamar Kosan Dibobol Maling di Sundawenang Parungkuda, Polsek Gerak Cepat Cek TKP

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi pencurian terjadi siang bolong di sebuah kontrakan/kosan di Kampung Sundawenang RT 27 RW 12, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 7 kamar kosan dibobol maling pada peristiwa tersebut, Rabu (22/07/2026).

Kejadian diketahui saat para penghuni kosan pulang kerja sekitar Pkl 17.00 WIB. Korban mendapati gerbang masuk kos-kosan juga jendela sudah terbuka dan barang-barang mereka hilang.

Usai menerima laporan dari warga, Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk turun ke lokasi. Anggota Reskrim Polsek Parungkuda diterjunkan untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan olah TKP.

“Begitu menerima aduan dari warga, kami langsung gerak cepat menerjunkan anggota Reskrim ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan,” ujar Kapolsek Parungkuda.

Baca juga Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

Dari hasil pendataan sementara, barang-barang milik korban yang digondol pelaku di antaranya:
1. TV 31 Inch merk Polytron
2. Perhiasan
3. 3 tabung gas melon
4. Uang celengan, dan
5. Uang tunai

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Parungkuda mengimbau kepada para pemilik dan penghuni kosan juga masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci saat ditinggal. Jika melihat orang mencurigakan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek,” imbaunya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Parungkuda.

(Rama)

Bukan Sekadar Wacana: KPK Cetak 50 “Pasukan Integritas” dari 21 Provinsi untuk Gempur Budaya Korupsi di Akar Rumput

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah bonus demografi Indonesia yang mencatat 66,83 juta penduduk usia muda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya mengandalkan penindakan hukum. KPK kini bergerak lebih agresif ke lini depan pencegahan dengan meluncurkan Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2026. Melalui program Bootcamp Antikorupsi Nasional, KPK resmi membentuk jejaring pemuda terpilih dari 21 provinsi sebagai garda terdepan perubahan budaya integritas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, bukan sekadar himbauan moral, melainkan amanat undang-undang. Namun, ia memberikan peringatan keras: pengetahuan saja tidak cukup.

“Penguatan kapasitas pemuda tidak cukup hanya meningkatkan pengetahuan isu korupsi, tapi harus diiringi kemampuan menyusun dan menyampaikan laporan atau pengaduan berkualitas,” tegas Setyo saat membuka kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (22/7)

Seleksi Ketat: Dari 1.200 Pendaftar Menjadi 50 Agen Perubahan

Program ini bukan acara seremonial belaka. Dari lebih dari 1.200 pendaftar Program Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi, hanya 50 peserta terbaik yang lolos seleksi ketat. Mereka berasal dari 21 provinsi berbeda, membawa mandat untuk menjadi agen perubahan di daerah masing-masing.

Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Cahya H. Harefa, menyebut pembekalan integritas ini sebagai “investasi jangka panjang”. Tujuannya jelas: memotong rantai sikap permisif terhadap korupsi di masyarakat.

“Harapannya, dapat mengurangi sikap permisif korupsi di masyarakat,” ujar Cahya. Para peserta dibekali tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan praktis dalam etika publik, kepemimpinan, advokasi, komunikasi publik, hingga merancang aksi antikorupsi yang konkret.

Dari Ruang Kelas ke Aksi Nyata: Kampanye hingga Pengawasan Publik

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menekankan bahwa output dari bootcamp ini harus berupa aksi nyata. Peserta didorong untuk membangun komunitas antikorupsi, menciptakan konten kreatif yang viral namun edukatif, serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap layanan publik.

“Pengetahuan yang diperoleh dapat diwujudkan melalui kampanye maupun proyek mikro integritas yang dapat direplikasi secara luas,” kata Kunto.

Gerakan ini diperkuat oleh kolaborasi lintas sektor. Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pentingnya ruang digital sebagai senjata baru. “Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan menyampaikan informasi faktual, kritis, dan bertanggung jawab sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas publik,” paparnya.

Sari Anggraeni dari Stranas PK menambahkan bahwa generasi muda adalah mitra strategis, bukan sekadar objek edukasi. Mereka diharapkan mengawal kualitas layanan publik dan mengembangkan inovasi berbasis teknologi untuk menutup celah korupsi.

Menjaga Alam dan Tata Kelola: Integritas Tanpa Batas

Isu antikorupsi dalam SINTESIS 2026 juga melebar hingga ke pengelolaan sumber daya alam. Arie Rompas dari Greenpeace Southeast Asia–Indonesia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem seperti pencemaran dan penebangan liar sering kali berakar pada praktik koruptif. Partisipasi pemuda dalam pengawasan lingkungan adalah bentuk nyata perlawanan terhadap ketidaktransparanan.

Fransisca Silalahi dari GIZ Jerman menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pemuda adalah fondasi tata kelola yang transparan. “Keterlibatan aktif masyarakat… menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dengan terbentuknya jejaring SINTESIS 2026, KPK mengirimkan pesan kuat: perang melawan korupsi tidak akan dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi oleh jutaan mata awas generasi muda yang berani bersuara, kritis, dan berintegritas. Ini adalah langkah strategis mengubah wajah bangsa, satu pemuda, satu provinsi, pada satu waktu.

Tentang KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada pencegahan, penindakan, dan pendidikan masyarakat.

(Red)

STAI Kharisma Resmi Serahkan Mahasiswa KKN di Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kharisma secara resmi melaksanakan kegiatan Serah Terima Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada Pemerintah Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/07/2026).

Penyerahan mahasiswa KKN ini menandai dimulainya masa pengabdian selama 30 hari di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pengabdian kepada masyarakat.

Selama masa KKN, para mahasiswa akan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Cibunarjaya dan warga melalui berbagai program. Program yang dijalankan meliputi bidang pendidikan, sosial, keagamaan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Desa Cibunarjaya.

Baca juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Pemerintah Desa Cibunarjaya menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN STAI Kharisma. Pihak desa berharap keberadaan mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata, menghadirkan inovasi, serta mempererat hubungan antara perguruan tinggi dengan masyarakat.

“Kami menyambut baik adik-adik mahasiswa KKN. Semoga kehadirannya bisa membantu program-program desa dan membawa ide-ide baru untuk kemajuan Cibunarjaya,” ujar Kepala Desa Cibunarjaya, H. Acep Awaludin, S.T., melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Indra Setiawan, S.E.

Indra berharap, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, seluruh rangkaian kegiatan KKN selama 30 hari dapat berjalan lancar.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa, sekaligus menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Cibunarjaya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ade Irawan selaku Ketua BPD Desa Cibunarjaya beserta perangkat desa lainnya.

(Rama)

SEJARAH DICIDERA, ANGGARAN DIBUANG-BUANG: SEKBER-CO GANYANG KEPUTUSAN SEPIHAK PENGGANTIAN NAMA RSUD CIBABAT MENJADI RS WIJAYA MULYA

Cimahi, JURNAL TIPIKOR– Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan keras dan mengecam keputusan sepihak Pemerintah Kota Cimahi yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mencederai roh perjuangan otonomi daerah, mengubur nilai historis, serta menghamburkan anggaran rakyat untuk kepentingan pencitraan yang tidak substansial.

Dalam pernyataannya, Sekber CO menegaskan bahwa nama “Cibabat” bukan sekadar label geografis, melainkan identitas sosiologis dan warisan sejarah yang melekat erat dengan eksistensi Kota Cimahi. Penghapusan nama tersebut dianggap sebagai upaya pemberangusan memori kolektif masyarakat atas perjuangan panjang meraih status kota otonom.

Melanggar UU dan Mengabaikan Suara Rakyat

Keputusan ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat UU No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Sebagai aktor sejarah utama yang memperjuangkan peningkatan status Cimahi dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom, Sekber CO menilai perubahan nama fasilitas publik vital tanpa melibatkan tokoh pendiri kota adalah penafian terhadap sejarah itu sendiri.

Selain itu, proses penggantian nama ini melanggar Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Tidak adanya uji publik yang luas menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap hak partisipasi warga. Tindakan sepihak ini juga menciderai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan, karena gagal mengkaji aspek historis-kultural secara mendalam sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Tiga Tuduhan Keras Sekber CO

Sekber CO menyoroti tiga poin krusial yang membuat keputusan ini tidak dapat diterima:

1. Pemborosan Anggaran yang Tidak Darurat: Penggantian nama memaksa terjadinya reorganisasi administratif dan fisik massal, mulai dari penggantian papan nama, logo, hingga revisi dokumen legalitas. Di tengah kebutuhan mendesak sektor kesehatan lainnya, mengalihkan anggaran untuk sekadar mengganti nama adalah pemborosan yang tidak dapat dimaafkan.
2. Arogansi Kebijakan: Keputusan diambil tanpa transparansi dan pelibatan elemen masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah lebih mendengarkan ego sektoral daripada aspirasi publik.
3. Penurunan Legacy Pelayanan: RSUD Cibabat telah membangun kepercayaan publik selama puluhan tahun. Mengganti namanya dengan “Wijaya Mulya” justru mengaburkan brand pelayanan kesehatan yang sudah mapan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Tuntutan dan Sikap Tegas

“Dengan ini, kami Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan yang sangat keras atas keputusan tersebut. Kami menuntut pemerintah untuk segera mengkaji ulang keputusan ini, menghentikan segala bentuk pemborongan anggaran untuk perubahan identitas tersebut, dan mengembalikan nama RSUD Cibabat sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan kehendak rakyat,” tegas perwakilan Sekber CO.

Sekber CO mengajak seluruh elemen masyarakat Cimahi untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang cenderung abai terhadap sejarah dan boros terhadap keuangan daerah. Sejarah tidak boleh dibeli dengan uang anggaran, dan identitas kota tidak boleh digadaikan demi kepentingan sesaat.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh media dan publik luas.

Hormat Kami,

Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO)