Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat kepada Ketua Umum dan Sekum MUI Kabupaten Sukabumi yang Baru

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., mengucapkan selamat atas terpilihnya kepengurusan baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/07/2026).

Dalam pernyataannya, Ferry Supriyadi menyampaikan selamat dan sukses kepada KH. E Fatahillah Nadiri, yang terpilih sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si., sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi.

“Selamat dan sukses atas terpilihnya KH. E Fatahillah Nadiri sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi dan KH. Encep Hadiana, S.Pd.I.,M.Si. sebagai Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry Supriyadi.

Baca juga Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

Ia berharap, amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam membimbing umat serta memperkuat nilai-nilai keislaman di Kabupaten Sukabumi.

BPC HIPMI Kabupaten Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan para ulama.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara ulama dan dunia usaha terus terjalin demi mendorong kemajuan daerah, memperkuat ekonomi umat, serta menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir ucapannya, Ferry Supriyadi mendoakan agar Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian pengurus MUI yang baru.

“Selamat mengemban amanah,” pungkasnya.

(Rama)

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menyampaikan bahwa seorang pria berinisial R.I. (29) berhasil diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang beberapa paket diduga sabu, namun berhasil diamankan petugas.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan plastik bening kosong, gunting, mancis, telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Faisal.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
#PolresBengkalisHebat.

 

Pekerja Bangunan Meninggal Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pasang Bajaringan di TK PGRI Melati Purabaya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang pekerja bangunan diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi PLN saat memasang bajaringan di proyek pembangunan Sekolah TK PGRI Melati, Kp. Caringin RT 04/03, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diketahui bernama Kustiawan, 43 tahun, warga Kp. Bantarhenca RT 02/08, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.

Adapun kronologi Kejadian :

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu korban sedang bekerja memasang reng bajaringan di atap bangunan sekolah.

Saksi Gandi, rekan kerja korban, menuturkan saat memindahkan besi reng bajaringan sepanjang 6 meter ke atas, besi tersebut tanpa sengaja menyentuh kabel jaringan tegangan tinggi PLN. Jarak antara titik kerja korban dengan kabel PLN sekitar 2,5 meter.

Akibat sengatan, korban langsung terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter ke lantai bawah. Melihat kejadian tersebut, saksi meminta bantuan kepada Sambas alias Kakay yang merupakan adik ipar korban, dan Irma Kusumawati selaku Kepala Sekolah TK PGRI Melati. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Purabaya menggunakan mobil ambulance desa.

Namun setibanya di Puskesmas, Tim Medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Baca juga Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan, korban mengalami luka terbuka kurang dari 5 cm di bagian belakang kepala, teraba patah tulang kepala belakang, luka bakar pada tangan kanan dan kiri, serta luka robek kurang dari 2 cm pada tangan kanan akibat tegangan listrik.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah adik ipar korban untuk disemayamkan, dan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kp. Bantarhenca, Desa Tonjong untuk dimakamkan.

Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, S.H., bersama Kanit Reskrim, Aipda Dikdik Permana, SH., Kanit Intelkam, Aipda Mursid, Bhabinkamtibmas Desa Cimerang dan unsur Pemdes langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan.

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Pihak kepolisian mengimbau, kepada seluruh pekerja bangunan agar lebih berhati-hati dan memperhatikan jarak aman dengan jaringan listrik tegangan tinggi saat bekerja di ketinggian.

“Dugaan sementara korban meninggal karena tersengat arus listrik tegangan tinggi dan terjatuh dari atap. Kami imbau agar proyek pembangunan memperhatikan K3 dan koordinasi dengan PLN jika bekerja dekat jaringan listrik,” ujar Kapolsek Purabaya.

Istri korban saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih syok dan belum sadarkan diri.

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tonjong, Palabuhanratu.

(Rama)

Skandal Transparansi Bupati Lombok Barat: 31 Aset Tanah dan Bangunan ‘Menghilang’ dari LHKPN, KPK Soroti Dugaan Penyembunyian Harta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti integritas seorang kepala daerah. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, atas dugaan ketidaklengkapan pelaporan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan penelusuran intensif yang dilakukan oleh KPK, terungkap fakta mencengangkan bahwa LAZ sebenarnya menguasai setidaknya 55 aset berupa tanah dan bangunan. Namun, realitas di atas kertas jauh berbeda. Dari pengecekan independen yang dilakukan terhadap LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya 24 aset yang tercatat. Artinya, terdapat selisih 31 aset properti yang tidak dilaporkan atau “menghilang” dari dokumen resmi negara.

Ketimpangan data ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Baca juga Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

Budi menekankan bahwa kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan bukanlah formalitas belaka, melainkan tulang punggung transparansi penyelenggara negara. Ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN dapat menjadi indikasi awal adanya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan atau potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.

“LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” tambah Budi.

Temuan ini memicu pertanyaan besar: Di mana letak 31 aset lainnya? Apakah aset-aset tersebut disembunyikan secara sengaja untuk menghindari pengawasan publik? Ataukah ada mekanisme transfer kepemilikan yang rumit untuk mengelabui sistem pelaporan?

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Publik menunggu kejelasan apakah kelalaian—atau kemungkinan kesengajaan—dalam pelaporan LHKPN ini akan berujung pada sanksi administratif, penyelidikan lebih lanjut, atau bahkan tuntutan pidana terkait gratifikasi atau pencucian uang.

Integritas pemimpin daerah adalah cerminan kepercayaan rakyat. Ketika laporan harta kekayaan tidak lagi mencerminkan kenyataan, maka fondasi kepercayaan tersebut mulai retak. Kasus LAZ menjadi pengingat keras bagi semua penyelenggara negara: transparansi bukan pilihan, melainkan harga mati.

(Red)

Ombak Korupsi Bea Cukai Belum Surut, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Tengah Sidik Jari Pejabat Puncak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat cengkeraman hukumnya terhadap mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Selasa (21/7), lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru sebagai hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan awal Februari 2026 lalu.

Penetapan ini bukan sekadar penambahan daftar nama, melainkan sinyal keras bahwa jaringan suap dan gratifikasi di tubuh institusi pengawas pintu masuk negara ini jauh lebih dalam dan sistematis daripada yang terungkap di permukaan.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru merupakan langkah strategis untuk membongkar konstruksi perkara yang melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai.

“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Meski demikian, Taufik mengungkapkan bahwa ada satu Sprindik umum lainnya yang masih dalam tahap pengembangan. KPK memberikan peringatan dini bahwa pintu penetapan tersangka tambahan masih terbuka lebar apabila kecukupan dua alat bukti telah terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi sisa-sisa oknum yang mungkin masih merasa aman di balik meja birokrasi.

Jejak Uang Miliaran dan Keterlibatan Dirjen

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, yang awalnya menyeret enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, serta sejumlah petinggi Blueray Cargo Group seperti John Field. Namun, perkembangan persidangan belakangan ini mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: keterlibatan orang nomor satu di DJBC.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana haram. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Djaka Budi diduga menerima suap hingga 213.600 Dolar Singapura.

Pengakuan lebih mengejutkan datang dari saksi kunci sekaligus terdakwa, John Field. Dalam sidang pada 12 Juni 2026, pemilik Blueray Cargo itu secara terbuka mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Pengakuan ini dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada 10 Juli 2026 yang menyatakan Djaka Budi memang menerima suap tersebut.

Tak berhenti di situ, berkas pemeriksaan juga mengindikasikan adanya percabangan suap ke instansi lain. John Field disebut menugaskan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Integritas Institusi Dipertaruhkan

Dengan total tujuh tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari hingga Juni 2026, ditambah satu tersangka baru yang diumumkan hari ini, kasus ini telah menjelma menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Publik kini menantikan apakah KPK akan berani menyentuh lebih jauh lagi ke jajaran eselon atas lainnya, mengingat pola pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel Jakarta pada Juli 2025 yang terungkap dalam dakwaan.

Langkah KPK menetapkan tersangka terbaru ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan rumah sendiri. Jika dibiarkan, praktik “pungli” berkedok fasilitasi impor ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan iklim usaha yang sehat dan adil.

Hukum harus tetap tajam ke atas, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Bea Cukai sebagai garda terdepan perekonomian nasional.

(Red)

Kandang Kambing Kosong, Ketua Bumdes Cibodas Sulit Dikonfirmasi Terkait Program Ketahanan Pangan, Ada Apa ?

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, diduga sulit dikonfirmasi terkait pengelolaan anggaran program ketahanan pangan dengan nilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media jurnaltipikor.com sejak Senin (20/07/2026) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.Namun, hingga Rabu (22/07/2026) belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Bahkan, awak media mendatangi langsung ke kantor desa sampai ke lokasi kandang domba dan kolam ikan yang dikelola Bumdes namun ketua Bumdes tidak ada dilokasi.

Program ketahanan pangan desa TA 2025 wajib dialokasikan minimal 20% dari total pagu Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Fokus utamanya mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan diversifikasi pangan lokal.

Baca juga Badan Hukum Perumda AM TJM Akan Menjadi Perseroda, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Di Rapat DPRD

Adapun dasar hukum program ketahanan pangan desa pada Tahun Anggaran 2025 diatur melalui :

1. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bumdes Ciambar belum memberikan keterangan resmi.

Seyogyanya, Ketua Bumdes yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola uang rakyat harus terbuka kepada publik sejauhmana kemanfaatan anggaran tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, dilokasi kandang, awak media berbincang dengan Abah Dale, selaku pengurus domba dan ikan program ketahanan pangan mengaku hanya bertugas mengurus dan tidak mengetahui apa-apa selain mengurus.

“Abah cuma tahu waktu pertama datang ada 50 ekor kambing dan bibit ikan bawal. Kambingnya mati 5 ekor jadi yang terjual hanya 45 ekor,” ujarnya.

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Abah pun menyampaikan, bahwa kandang sudah sekitar 2 bulan ini kosong karena saat ini kandang sedang dalam masa perbaikan. Adapun untuk bibit domba yang akan diurus abah tidak mengetahui kapan akan datang.

“Sudah 2 bulan kandang kosong, saat ini sedang dalam perbaikan. Abah tidak tahu kapan domba akan datang lagi, abah disni hanya ngurus saja,” pungkasnya.

Publik berharap, Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan DPMD ikut melakukan pengawasan yang serius agar uang rakyat yang dialokasikan untuk ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara juga tidak menimbulkan polemik.

Media jurnaltipikor.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rama)

Badan Hukum Perumda AM TJM Akan Menjadi Perseroda, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Di Rapat DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sampaikan nota pengantar terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) dalam rapat paripurna DPRD, pada Selasa (21/07/2026).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat sekaligus penyampaian nota pengantar oleh Bupati terkait perubahan badan hukum Perumda AM TJM menjadi Perseroda.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Menggantung: Imigrasi Tegas, Kejaksaan Diam?

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menegaskan, perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.

Menurutnya, transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Bupati berharap, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

(Rama)

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Menggantung: Imigrasi Tegas, Kejaksaan Diam?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pintu keluar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terkunci rapat. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara eksplisit menegaskan bahwa status pencekalan terhadap Febrie tetap berlaku hingga batas waktu 20 hari sejak permohonan Polda Metro Jaya, meskipun penyidikan kasus kini telah beralih tangan ke Kejaksaan Agung.

Klarifikasi ini muncul di tengah ketidakpastian hukum mengenai siapa yang memegang kendali penuh atas status perjalanan Febrie. Hendarsam menyatakan bahwa Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis yang wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Saat ini, dasar hukum pencekalan masih mengacu pada surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

“Sesuai dengan hukum acara, pencekalan lama masih berlaku sampai 20 hari. Kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

Pernyataan ini menyisakan pertanyaan kritis: Apakah Kejaksaan Agung berencana memperpanjang pencekalan tersebut? Atau ada celah prosedur yang bisa dimanfaatkan tersangka saat masa tenggang 20 hari berakhir?

Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7), namun belum ada konfirmasi resmi mengenai perpanjangan status cekal dari pihak kejagung.

Hendarsam mengingatkan bahwa kewenangan Imigrasi bersifat pasif-reactive. “Jika ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjuti. Masih berlaku sampai sekarang,” pungkasnya.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dengan berlakunya pencekalan hingga akhir periode 20 hari tersebut, bola kini sepenuhnya berada di lapangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu kejelasan sikap institusi ini: apakah akan melanjutkan tekanan hukum dengan memperpanjang pencekalan, atau membiarkan status tersebut kadaluwarsa tanpa tindakan lanjutan? Transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan Kejagung akan diuji dalam langkah konkret berikutnya.

(Red/Antara)

Rakus di Atas Penderitaan Rakyat: Bupati Lombok Barat LAZ Disebut Kantongi Rp12,4 Miliar dari Korupsi Proyek dan Suap

JAKARTA, JURNA TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pejabat daerah tersebut diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp12,4 miliar, sebuah angka fantastis yang berasal dari konflik kepentingan pengadaan barang/jasa dan suap proyek.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), usai menetapkan LAZ sebagai tersangka bersama dua pelaku lainnya.

Skema “Pinjam Bendera” dan Pembagian Kue Korupsi

Narasi korupsi ini tidak berdiri sendiri. KPK mengungkap adanya kolusi gelap antara LAZ dengan Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Modusnya klasik namun merugikan negara: LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memuluskan jalan bagi Sudirman memenangkan paket proyek.

Untuk mengelabui administrasi, Sudirman melakukan praktik ilegal “pinjam bendera” melalui CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK). Hasilnya? Sudirman memenangkan 4 proyek tender dan 28 paket pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar.

Baca juga KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari skema kotor tersebut, Sudirman mengantongi keuntungan bersih Rp10,6 miliar. Namun, uang itu tidak dinikmati sendiri. Dari total penerimaan Sudirman yang mencapai Rp41,7 miliar (termasuk proyek dari Bappeda dan Dispora setempat), sebanyak Rp10,8 miliar dialirkan langsung ke kantong Bupati LAZ sebagai imbalan atas “jasa” politiknya.

Suap Tunai dan Fasilitas Mewah

Selain jatah dari konflik kepentingan, LAZ juga terbukti rakus melalui jalur suap. Ia menerima Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani (ALG), Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Suap ini diberikan setelah perusahaan ALG memenangkan proyek senilai Rp27,1 miliar di lingkungan Pemkab Lombok Barat periode 2024-2026. Bentuk suapnya bervariasi, mulai dari uang tunai, barang berharga, hingga fasilitas mewah yang dinikmati oleh bupati.

Baca juga DARURAT ANGGARAN 2027: Operasional Damkar Bandung Terancam Lumpuh, DPRD Kota Bandung Desak Pemulihan Dana Prioritas

Operasi Tangkap Tangan ke-17 Tahun 2026

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. OTT ini menjadi yang ke-17 sepanjang tahun 2026, di mana KPK awalnya menangkap 19 orang dan membawa 8 orang untuk pemeriksaan intensif di Jakarta.

Kini, tiga nama telah resmi disandang status tersangka:
1. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) – Bupati Lombok Barat
2. Sudirman (SUD) – Dirut PT Air Minum Giri Menang
3. Alvonsus Gani (ALG) – Dirut PT Meconel Sistim Instrument

Dengan total kerugian negara dan aliran dana ilegal yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Publik kini menunggu bagaimana hukum akan menjerat para aktor utama yang telah mengubah anggaran publik menjadi aset pribadi.

Sumber : Antara

Editor ; Azi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Tersangka LAZ menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, sementara SUD adalah Direktur Utama PT AMGM, dan ALG merupakan pihak swasta dari PT MSI. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga CV. Rania Berkah Farm Mendapat Pembinaan dan Pendampingan dari Disnak Kabupaten Sukabumi

Menurut penjelasan Taufik, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga diduga menerima suap, sehingga mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur PT MSI, ALG, diduga berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga Bupati Sukabumi Pimpin Rapat Dinas, Bahas Agenda Penting Untuk Wujudkan Sukabumi Lebih Sejahtera

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 19 orang, namun hanya delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Delapan orang tersebut meliputi Bupati Lombok Barat, Dirut PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan Bupati, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan dua orang dari pihak swasta.

Langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan pelaku bisnis. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sumber : Antara

Editor : azi