Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa apabila wacana penggabungan Kecamatan Cimenyan ke dalam wilayah administrasi Kota Bandung benar-benar direalisasikan, maka yang harus diperluas bukan hanya batas wilayah kota, melainkan juga komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.

«”Cimenyan boleh lebih dekat secara administratif kepada Kota Bandung. Namun, kedekatan itu harus diikuti oleh tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga alamnya. Perluasan wilayah tidak boleh dimaknai sebagai perluasan permukiman. Batas wilayah boleh berubah, tetapi Cimenyan harus tetap menjadi ruang hijau yang menjaga kehidupan kota. Sebab, kota tidak hanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Kota juga membutuhkan kawasan yang tetap hijau agar dapat bertahan hidup.”»

Menurut Panji, berbagai perubahan bentang alam yang selama ini terjadi di kawasan Cimenyan tidak hanya akan dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Berkurangnya kawasan resapan air berpotensi memengaruhi sistem hidrologi dalam cakupan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, berkurangnya cadangan air tanah, hingga memperbesar tekanan terhadap kualitas lingkungan.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Ia menegaskan bahwa ‘air tidak mengenal batas administrasi’. Karena itu, dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu pada akhirnya akan dirasakan pula oleh masyarakat yang berada di wilayah hilir, termasuk Kota Bandung.

Atas dasar itu, Panji menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kondisi aktual kawasan Cimenyan sebelum wacana perluasan wilayah dibahas lebih jauh. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kawasan hijau saat ini, seberapa besar alih fungsi lahan yang telah terjadi, apakah pembangunan telah berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta sejauh mana fungsi ekologis kawasan masih dapat dipertahankan.

Panji menegaskan bahwa penggabungan wilayah tidak boleh dipahami semata sebagai peluang memperluas administrasi pemerintahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Kota Bandung siap memikul ‘tanggung jawab ekologis’ yang lebih besar apabila Cimenyan nantinya menjadi bagian dari wilayah kota.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan hijau, daerah tangkapan air, lahan pertanian, serta kawasan konservasi harus menjadi komitmen sejak awal penyusunan kebijakan. Jangan sampai langkah perlindungan baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi lahan terlanjur terjadi.

Panji juga menilai pengawalan terhadap RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor yang sangat menentukan arah masa depan Cimenyan. Dokumen tata ruang tersebut akan menjawab apakah kawasan itu dipertahankan sebagai penyangga ekologis atau justru diarahkan menjadi kawasan pengembangan permukiman dan pembangunan baru.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tata ruang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan investasi maupun peningkatan nilai ekonomi lahan.

Sebaliknya, Panji menawarkan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui konsep ‘wisata konservasi berbasis masyarakat’. Menurutnya, potensi terbesar Cimenyan bukan terletak pada pembangunan vila, resort, kafe, ataupun destinasi wisata buatan, melainkan pada bentang alamnya, lahan pertanian, kebun, sumber mata air, jalur jelajah, pendidikan lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat yang masih terjaga.

Dalam konsep tersebut, agrowisata, wisata edukasi lingkungan, wisata kebun, jalur pejalan kaki, hingga kegiatan berbasis budaya lokal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama sekaligus penjaga kelestarian lingkungan.

Panji menambahkan bahwa ‘konservasi bukanlah penghambat pembangunan’, melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, kekuatan utama Cimenyan justru terletak pada keberadaan ruang hijau, kawasan

(Her)

Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, disebutkan bahwa salah satu pemerannya diduga merupakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Hingga Sabtu (1/8/2026), informasi mengenai identitas pemeran maupun keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah narasi yang beredar.

Peredaran video itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar DPRD Kabupaten Kaur melalui Badan Kehormatan (BK) serta partai politik yang menaungi anggota legislatif tersebut segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik apabila benar terdapat dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga Proyek Sumur Resapan Di Kantor Cilamaya Wetan Oleh CV.Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Masyarakat juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam narasi video maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kaur belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan setelah diterima.

(Tim)

Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Keberadaan papan informasi proyek pembangunan sumur resapan yang terpasang di area Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan proyek tersebut dinilai tidak memuat informasi secara lengkap sebagaimana yang diharapkan dalam prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026), papan proyek yang terpasang menempel di sebuah pohon itu hanya memuat keterangan pekerjaan pembangunan sumur resapan sebanyak 20 titik yang dikerjakan oleh CV Putra Surya Sadane melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Dalam papan proyek tercantum Nomor Kontrak 027.2/055/SDA/2026, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung mulai 8 Juli hingga 6 September 2026.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Namun, papan informasi tersebut tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek. Selain itu, lokasi pekerjaan juga hanya ditulis “Cilamaya Wetan” tanpa menjelaskan titik pekerjaan secara rinci, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan sumur resapan tersebut.

Kurangnya informasi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi pelaksanaan proyek pemerintah, mengingat papan proyek merupakan salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada pekerja yang berada di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui rincian papan proyek. Pekerja hanya menyebut nama mandor sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Hingga berita ini diterbitkan, mandor proyek, pelaksana dari CV Putra Surya Sadane, maupun pihak pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan terkait tidak dicantumkannya nilai anggaran serta kejelasan lokasi pekerjaan pada papan proyek tersebut.

Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, menunjukkan cinta dan kepeduliannya terhadap warga terdampak kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan menggelar kegiatan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan, pada Jumat (31/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., bersama rombongan yang terdiri dari 15 orang civitas RSUD Sekarwangi, meliputi dokter, perawat, dan jajaran manajemen.

Selain memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Sekarwangi juga menyalurkan 60 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga yang terdampak musibah kebakaran.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Diketahui, Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (25/7/2026). Berdasarkan pendataan pemerintah, musibah tersebut menghanguskan sedikitnya 50 rumah tinggal, Imah Gede Kasepuhan, 49 leuit (lumbung padi), Ajeng Kasepuhan, Balai Pertemuan Kasepuhan, dua lisung, pangkemitan, Saung Angklung Bihin, dua unit MCK, Galeri Kasepuhan, Pos Panitia Kasepuhan, masjid, enam warung, Posyandu, PAUD, serta pos ronda.

Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan empati keluarga besar RSUD Sekarwangi terhadap masyarakat yang sedang menghadapi cobaan akibat musibah kebakaran.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara yang terdampak kebakaran. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban mereka, sekaligus layanan kesehatan yang kami berikan bisa membantu menjaga kondisi kesehatan warga di tengah masa pemulihan,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat Kasepuhan Ciptamulya diberikan kekuatan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.

“Harapannya, semoga saudara-saudara kita dapat segera pulih dari kesedihan pasca kebakaran dan diberikan ketabahan serta kemudahan untuk membangun kembali kehidupan mereka,” pungkasnya.

(Rama)

BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Bandung Barat, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Desakan itu disampaikan menyusul tingginya angka gangguan pernapasan serta keluhan masyarakat mengenai debu tambang yang terus terjadi.

BPKP menilai kondisi tersebut memerlukan langkah cepat melalui audit lingkungan, pengukuran kualitas udara secara real time, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta pemeriksaan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi berwenang. Apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun dugaan maladministrasi dalam pengawasan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat periode 25–31 Juli 2026 mencatat sebanyak 670 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 378 suspek Tuberkulosis (TB). Keterkaitan data tersebut dengan kualitas udara masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah dan investigasi resmi, namun BPKP menilai kondisi itu cukup menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan.

Baca juga Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., mengatakan pemerintah tidak boleh menunda langkah penanganan terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Ketika warga terus mengeluhkan debu dan angka gangguan pernapasan meningkat, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal. Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban.”

Menurut Panji, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Baca juga “Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

BPKP meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pemantauan kualitas udara, frekuensi inspeksi lapangan, penegakan sanksi terhadap perusahaan, tingkat kepatuhan terhadap pengendalian debu, serta penyebab masih berlanjutnya keluhan masyarakat.

“Kalau semua kewajiban telah dijalankan dengan baik, mengapa keluhan masyarakat tidak kunjung berhenti? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.”

Sebagai tindak lanjut, BPKP menyatakan akan menghimpun data lapangan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik, serta melaporkan hasil temuannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

Panji menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada investasi yang lebih berharga daripada kesehatan rakyat. Jika debu terbukti mencemari udara dan membahayakan masyarakat, maka tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan di atas kepentingan siapa pun.”

BPKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Rakyat tidak meminta udara mewah. Rakyat hanya ingin bisa bernapas tanpa dihantui debu. Itu adalah hak dasar yang wajib dijamin negara.”

(Her)

Calon BPD Desa Gembongan Nomor Urut 4 Edi Riyanto Alias Waghe,Siap Memajukan Desa Yang Lebih Maju

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Edi Riyanto alias Wage resmi mengantongi nomor urut 4 dalam tahapan pengundian nomor urut calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk keterwakilan Dusun Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Dengan diperolehnya nomor urut tersebut, Edi Rianto alias Wage menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan BPD dengan mengedepankan persaingan yang sehat, kondusif dan demokratis.
Bagi Edi, keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan BPD bukan semata-mata untuk mengejar jabatan, melainkan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Gembongan.
Nomor urut 4 yang kini berada di tangannya menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pemilihan BPD.

Namun demikian, Edi menegaskan bahwa nomor urut hanyalah sebuah identitas dalam proses pemilihan.

Hal yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat dan komitmen calon dalam menjalankan amanah apabila nantinya diberikan kepercayaan untuk duduk sebagai anggota BPD.

Baca juga Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Edi Riyanto alias Waghe menyampaikan tekad untuk menjadi calon yang terbuka terhadap berbagai masukan, kritik dan saran dari masyarakat. Menurutnya, seorang anggota BPD harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Aspirasi masyarakat, lanjutnya, harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh berhenti hanya pada penyampaian. Aspirasi tersebut perlu dikawal melalui mekanisme yang ada sehingga dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Insya Allah dengan nomor urut 4 ini saya siap mengikuti proses pemilihan dengan baik. Yang paling utama bagi saya adalah bagaimana bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjadi wakil yang benar-benar mau mendengar apa yang menjadi kebutuhan warga,” ujar Edi.

Ia juga mengajak seluruh warga Dusun Gembongan untuk menjaga suasana tetap aman, tertib dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi. Karena itu, perbedaan dukungan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Edi berharap seluruh calon dapat menunjukkan sikap dewasa dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kompetisi, menurutnya, harus dijalankan secara sehat dengan mengedepankan gagasan, rekam jejak, kepedulian serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Siapapun yang nantinya mendapat amanah dari masyarakat, harus kita dukung bersama.

Baca juga m“Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Jangan sampai karena perbedaan pilihan kemudian hubungan silaturahmi antarwarga menjadi renggang. Kita semua tetap saudara dan sama-sama ingin Desa Gembongan khususnya Dusun Gembongan lebih baik,” katanya.

Edi juga menegaskan apabila dirinya mendapatkan kepercayaan masyarakat, dirinya siap menjalankan fungsi dan tugas BPD secara bertanggung jawab. Ia ingin menjadikan aspirasi masyarakat sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan amanah tersebut.
Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam kehidupan pemerintahan desa.

BPD tidak hanya berkaitan dengan pembahasan kebijakan desa, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Edi berharap masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bijak berdasarkan pertimbangan yang objektif.

Ia pun membuka diri kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan yang dirasakan di lingkungan Dusun Gembongan. Mulai dari persoalan pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, sosial kemasyarakatan hingga berbagai kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan warga.
“Kalau masyarakat memberikan amanah kepada saya, tentu saya akan berusaha menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Saya siap mendengar, menerima masukan dan memperjuangkan aspirasi warga melalui jalur dan mekanisme yang ada,” tegas Edi.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan menuju pemilihan BPD Desa Gembongan kini semakin dekat. Para calon tentunya akan berusaha memperkenalkan diri dan menyampaikan visi maupun komitmennya kepada masyarakat.
Edi Riyanto alias Waghe sendiri berharap proses pemilihan dapat berlangsung secara langsung, demokratis, aman dan penuh kekeluargaan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memicu perselisihan.
Baginya, pemilihan BPD harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih sosok yang dinilai mampu membawa aspirasi dan kepentingan warga.
“Nomor 4 bukan hanya angka. Bagi saya, nomor 4 adalah amanah dan tanggung jawab untuk terus berjuang mendapatkan kepercayaan masyarakat. Saya mohon doa dan dukungan warga Dusun Gembongan. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pemilihan BPD ini,” pungkasnya.

Dengan semangat tersebut, Edi Riyanto alias Waghe kini siap melangkah menghadapi tahapan berikutnya dalam kontestasi pemilihan BPD Desa Gembongan.

Ia membawa satu komitmen utama, yakni berusaha menjadi wakil masyarakat yang mau mendengar, peduli dan memperjuangkan aspirasi warga.

(Red)

Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menghadiri acara Kenal Pamit Kapolres Sukabumi yang digelar di Hotel Mercure Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (31/07/2026).

Acara ini menjadi momentum pelepasan pejabat lama dan penyambutan pejabat baru di jajaran Polres Sukabumi. Turut hadir unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta pejabat instansi terkait se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi yang lama atas dedikasi dan sinergitas selama bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga “Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Kepada Kapolres Sukabumi yang baru, AKBP Benny Cahyadi, Ketua DPRD berharap dapat membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan AKBP Benny Cahyadi, Polres Sukabumi dapat terus menghadirkan rasa aman, menjaga Kamtibmas, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar.

Ketua DPRD juga menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi untuk terus bersinergi dengan Polres Sukabumi dalam menciptakan situasi yang kondusif, mendukung program pembangunan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Acara Kenal Pamit berlangsung khidmat dan penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan di Polres Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat.

(Rama)

“Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Maraknya praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan setelah Wali Kota Bandung, , secara langsung memergoki dugaan penebangan liar di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan tidak lagi terjadi secara tersembunyi, tetapi berlangsung terang-terangan di ruang publik.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa persoalan penebangan pohon liar tidak hanya terjadi di pusat Kota Bandung, tetapi juga telah meluas hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

«”Persoalan penebangan pohon liar di Kota Bandung terjadi tidak hanya di pusat kota, tetapi sampai ke daerah pinggiran. Pemerintah jangan hanya melakukan sidak di pusat kota. Coba lakukan inspeksi mendadak ke wilayah-wilayah pinggiran, karena dugaan pelanggaran juga banyak terjadi di sana,” tegas Panji dalam keterangan persnya, Sabtu, (1/8).

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak

Menurut Panji, maraknya penebangan pohon tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dalam penegakan Peraturan Daerah. Akibatnya, pelanggaran terhadap lingkungan hidup seolah tidak pernah memberikan efek jera kepada pelakunya.

Tim Investigasi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) bahkan pernah menemukan adanya persoalan koordinasi di lapangan, di mana terjadi saling lempar tanggung jawab antara aparat dengan terkait kewenangan penindakan terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin.

«”Ketika terjadi pelanggaran, justru yang muncul adalah saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujar Panji.»

Baca juga ‎Kapolres Sukabumi Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda, AKBP Benny “Mohon Izin Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Sukabumi”

BPKP menilai Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pemberian izin, hingga penegakan hukum terhadap setiap pelaku penebangan pohon tanpa izin. Apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur pemerintah maupun pihak lain yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Payung Hukum

Penebangan pohon tanpa izin maupun tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai berbagai ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap perusakan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahan yang berlaku), yang melarang penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan dan memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

3. Peraturan Daerah Kota Bandung yang mengatur penyelenggaraan ruang terbuka hijau, perlindungan pohon, dan ketentuan perizinan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pemerintah daerah sebelum melakukan penebangan terhadap pohon yang berada pada ruang milik jalan atau aset pemerintah.

Baca juga “Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

BPKP menegaskan bahwa pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan aset ekologis yang berfungsi menjaga kualitas udara, mengurangi risiko banjir, menurunkan suhu perkotaan, serta melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penebangan tanpa prosedur yang sah harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.

BPKP mendesak Pemerintah Kota Bandung membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melakukan audit terhadap seluruh aktivitas penebangan pohon di Kota Bandung. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pembiaran maupun dugaan permainan oknum dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai pohon ditebang, tetapi hukum ikut tumbang. Penegakan aturan harus lebih tajam daripada gergaji yang merobohkan pohon-pohon Kota Bandung.”

(Her)

Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak

Sukabumi,jurnaltipikor,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menghadiri acara silaturahmi Kapolres Sukabumi dengan Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Unsur Lainnya yang bertempat di Hotel Mercure Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (31/07/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi membeberkan kondisi geografis dan potensi Kabupaten Sukabumi kepada Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi.

AKBP Benny Cahyadi sendiri,merupakan pimpinan baru di Polres Sukabumi. Dirinya menggantikan AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., yang mendapatkan tugas menjadi Wakapolres Depok.

Baca juga ‎Kapolres Sukabumi Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda, AKBP Benny “Mohon Izin Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Sukabumi”

Menurut Bupati, kabupaten terluas kedua se Jawa-Bali ini, memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata, pertanian, hingga industri. Namun potensi dan luasan wilayah yang besar ini, menuntut kesiapsiagaan, kerjasama yang solid, dan pendekatan harmonis dengan masyarakat.

“Oleh karena itu, mari kita jaga dan perkuat kebersamaan Forkopimda ini. Keamanan adalah syarat utama untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan, demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju , unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah),” ujarnya.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap bersinergi dan mendukung setiap program Polres Sukabumi. Termasuk dalam hal memperkuat sinergitas, terkhusus menjaga keamanan, ketertiban masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Kami yakin, dengan pengalaman Pak Kapolres, akan membawa energi baru, dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Polres Sukabumi dalam mendukung dan menyukseskan program pembangunan daerah,” ucapnya.

Baca juga “Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengatakan, dirinya akan memberikan dharma baktinya untuk turut serta berkontribusi di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya menjalin sinergitas dengan berbagai stakeholder.

“Melalui pengabdian ini, semoga bisa berkontribusi dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, melalui sinergitas dan lainnya. Terima kasih atas sambutan yangliar biasa,” pungkasnya

(Rama)

‎Kapolres Sukabumi Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda, AKBP Benny “Mohon Izin Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Sukabumi”

‎Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Setelah resmi menjadi Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menggelar acara silaturahmi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat di Hotel Mercure Cibadak Sukabumi Resort, pada Jumat (31/07/2026) malam.

‎Sebelum menjadi orang nomor satu di jajaran Polres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi, menjabat sebagai Penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Perwira menengah Polri tersebut memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, di antaranya pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kasat Reskrim Polres Bogor, dan Kasat Reskrim Polres Cianjur.

‎Dalam sambutannya, AKBP Benny mengaku bersyukur atas amanah yang diberikan untuk memimpin Polres Sukabumi. Ia menyebut penugasan tersebut sebagai sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.

‎”Ini merupakan suatu hal yang luar biasa bagi kami. Alhamdulillah diberikan amanah dan tugas sebagai Kapolres Sukabumi. Ini menjadi suatu kebanggaan, dan mudah-mudahan dengan tugas serta tanggung jawab yang kami emban dapat memberikan kontribusi melalui sinergitas, komunikasi, dan kerja sama dalam membangun Sukabumi yang mubarakah,” ujarnya.

Baca juga “Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

‎Di hadapan Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, AKBP Benny juga memohon izin agar dirinya dan keluarga dapat diterima menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.

‎”Kami mohon izin bergabung menjadi bagian dari Keluarga Besar Sukabumi. Tadi Pak Bupati menyampaikan bahwa kami sudah diterima menjadi keluarga. Bagi kami itu merupakan sebuah kehormatan dan semangat untuk mengabdi kepada masyarakat Sukabumi,” katanya.

‎Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh program pembangunan daerah bersama jajaran Forkopimda. Menurutnya, Polres Sukabumi siap bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif.

‎”Saya yakin di bawah kepemimpinan kami, seluruh jajaran Polres Sukabumi siap mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh unsur Forkopimda untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Baca juga Kapolres Sukabumi Resmi Berganti, Dari AKBP Samian Kepada AKBP Benny Cahyadi

‎Pada kesempatan itu, AKBP Benny juga mengungkapkan bahwa jabatan Kapolres merupakan pengalaman baru baginya setelah lama bertugas di fungsi reserse.

‎”Sebelumnya saya berdinas di fungsi reserse yang lebih banyak menangani penegakan hukum. Biasanya saya tugasnya menangkap pelaku kejahatan, sekarang harus lebih banyak berdialog dan berpidato. Ini menjadi pengalaman baru sekaligus tantangan bagi saya,” ucapnya disambut tepuk tangan para tamu undangan.

‎Menutup sambutannya, AKBP Benny memohon dukungan serta masukan dari seluruh elemen masyarakat. Ia mengaku sebagai pribadi yang masih terus belajar dan tidak segan menerima kritik maupun saran demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎”Tegur kami jika kami salah, ingatkan kami jika kami lupa. Jabatan ini hanyalah amanah, sedangkan sebagai pribadi saya masih harus banyak belajar. Kami akan selalu siap membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan seluruh masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kesehatan, dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan pengabdian untuk Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)