FABB Desak Helmi-Mian Mundur, Gelar Aksi Damai Di Kejati, DPRD, Dan Kantor Gubernur Bengkulu

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik sekaligus pada Senin (3/8/2026), yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, dan Kantor Gubernur Bengkulu.

Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dari Sekretariat FABB di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Massa bergerak secara bergantian menuju tiga lokasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan evaluasi terhadap kepemimpinan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca juga INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ketua FABB, Herman Lufti, menyoroti penegakan hukum yang menurut mereka belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Dalam orasinya, FABB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam perkara dugaan korupsi THL PDAM Kota Bengkulu sebagaimana yang, menurut mereka, pernah muncul dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ada dugaan yang didukung fakta persidangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang,” tegas Herman Lufti.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksi tersebut, FABB mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi berbagai persoalan pemerintahan yang mereka nilai terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Koordinator Lapangan FABB menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja DPRD yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Ia juga menyebut hanya sebagian anggota dewan yang menemui massa aksi untuk menerima aspirasi.

“Kami datang meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Banyak persoalan yang menurut kami harus segera dievaluasi. Jika kepemimpinan ini tidak mampu membawa perubahan sesuai janji kepada masyarakat, maka kami meminta Gubernur dan Wakil Gubernur mempertanggungjawabkan kepemimpinannya,” ujarnya.

Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Dalam kesempatan yang sama, aktifis asal Kabupaten Rejang Lebong, Ishak Burmansyah atau Burandam, turut menyampaikan orasi. Ia meminta DPRD mengawasi secara serius program pemerintah, termasuk proyek percetakan sawah seluas sekitar 800 hektare di Kabupaten Rejang Lebong yang menurutnya belum berjalan optimal karena persoalan irigasi.

Ia juga meminta apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Di lokasi tersebut, berbagai perwakilan aktivis menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang menurut mereka belum mampu memenuhi harapan masyarakat.

FABB menilai sejumlah janji politik yang pernah disampaikan saat kampanye belum terealisasi secara maksimal serta menyebut kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan penilaian tersebut, massa aksi mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab politik.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan penyampaian tuntutan secara terbuka kepada masing-masing institusi yang menjadi tujuan demonstrasi.

(Jusri)

INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Sikap arogan dan abai terhadap hukum kembali ditunjukkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung. Pasca Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) secara sah mengabulkan gugatan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dalam sidang tanggal 15 Juli 2026, Diskominfo Kota Bandung hingga hari ini, 3 Agustus 2026 (hari ke-14 pasca putusan), belum juga menyerahkan salinan dokumen publik yang diperintahkan oleh hukum.

Keterlambatan yang disengaja ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap amar putusan lembaga negara yang berwenang. Bagi BPKP, diamnya Diskominfo Kota Bandung adalah penghinaan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk tahu dan merongrong wibawa Komisi Informasi sebagai garda terdepan transparansi di Jawa Barat.

Kronologi Pengabaian Hukum

Dalam persidangan sengketa informasi publik yang digelar pada 15 Juli 2026, Majelis Komisioner KI Jabar telah menjatuhkan putusan yang mengabulkan  permohonan BPKP. Amar putusan tersebut secara tegas memerintahkan Termohon (Diskominfo Kota Bandung) untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon (DPP BPKP).

Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi para pihak untuk segera dilaksanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga memasuki hari ke-14 sejak putusan dijatuhkan, tidak ada itikad baik dari Diskominfo Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Tidak ada komunikasi resmi, tidak ada penyerahan dokumen, dan tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima atas penundaan ini.

Baca juga Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Dari KI Jabar ke Meja Hijau: Langkah Eksekusi Paksa

Menyikapi sikap keras kepala Diskominfo Kota Bandung ini, Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa masa negosiasi dan himbauan moral telah berakhir. BPKP akan segera mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.

“Kami tidak akan membiarkan putusan Komisi Informasi hanya menjadi kertas mati. Jika Diskominfo Kota Bandung merasa kebal terhadap perintah KI Jabar, maka kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan,” tegas A. Tarmizi. Kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

BPKP akan segera mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Melalui mekanisme ini, putusan KI Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap akan dipaksa pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum. Ini adalah pesan jelas bahwa tidak ada instansi pemerintah, termasuk Diskominfo, yang berada di atas hukum.

Daftar Hitam Maladministrasi

Selain jalur eksekusi pengadilan, BPKP juga mencatat nama Diskominfo Kota Bandung dalam daftar hitam maladministrasi. BPKP akan menempuh jalur paralel berikut:

1. Laporan ke Ombudsman RI: Atas dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut tanpa alasan sah.
2. Desakan Sanksi ke Wali Kota Bandung: Sebagai atasan langsung, Wali Kota wajib menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Diskominfo dan pejabat terkait yang lalai melaksanakan putusan negara.
3. Pelaporan ke Inspektorat & Kemendagri: Untuk memeriksa pelanggaran disiplin PNS dan memastikan kepatuhan perangkat daerah terhadap supremasi hukum.

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Peringatan Keras: Unsur Pidana Mengintai

A. Tarmizi mengingatkan bahwa jika keterlambatan ini terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghalangi hak publik, maka pejabat Diskominfo Kota Bandung berpotensi terjerat pasal pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi pidana bukanlah ancaman kosong, melainkan konsekuensi logis bagi pejabat yang memilih untuk menutup-nutupi informasi meskipun sudah ada perintah hukum.

“Hari ini kita menguji integritas Pemkot Bandung. Apakah mereka melayani rakyat, atau hanya melayani ego kekuasaan? BPKP akan terus menekan sampai dokumen tersebut diserahkan dan keadilan ditegakkan,” tutup A. Tarmizi.

Masyarakat Kota Bandung diharapkan turut mengawal proses ini. Transparansi adalah harga mati bagi demokrasi, dan Diskominfo Kota Bandung harus belajar menghargainya.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah di Jawa Barat.

(Her)

Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Panglima Laskar Peci Hitam Herry Irawan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas video viral yang memperlihatkan dugaan pembakaran Bendera Merah Putih di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindakan biasa karena menyangkut simbol negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan pemersatu bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain. Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan, pengorbanan para pahlawan, dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Herry mengatakan masyarakat perlu menahan diri untuk tidak berspekulasi mengenai motif pelaku sebelum hasil penyelidikan kepolisian diumumkan secara resmi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang sah, ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

Baca juga KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut peristiwa tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Herry, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendidikan mengenai nilai-nilai kebangsaan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan seremonial, tetapi harus terus ditanamkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui upacara atau peringatan hari besar nasional. Nasionalisme harus tercermin dalam sikap menghormati simbol negara, menaati hukum, serta menjaga persatuan di tengah perbedaan.”

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Herry berpendapat penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbedaan pandangan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan yang merusak simbol negara. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyampaikan pendapat secara bermartabat, konstitusional, dan tetap menghormati identitas nasional.”

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Herry menambahkan bahwa momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, serta rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pengingat bahwa persatuan bangsa dibangun melalui penghormatan terhadap konstitusi, simbol negara, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Merah Putih adalah simbol persatuan, bukan objek kebencian. Menjaganya berarti menjaga kehormatan bangsa dan menghormati jasa para pendiri negara.”

(Yazid)

KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Parenting di Desa Sagaranten, Kec. Ciwaru. Sabtu, (1/8/2026). Kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para orang tua mengenai pentingnya pola asuh yang tepat dalam membentuk karakter, kepribadian, serta perkembangan anak sejak usia dini hingga dewasa.

Sosialisasi ini mengangkat tema “Membangun Generasi Berkarakter melalui Pola Asuh Positif dan Berkualitas”, dengan menghadirkan materi yang membahas proses parenting secara menyeluruh. Parenting dipahami sebagai keseluruhan proses pola asuh, sikap, perilaku, dan cara orang tua dalam mendidik, membimbing, melindungi, mengarahkan, serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, emosional, sosial, dan spiritual anak sejak bayi hingga memasuki usia dewasa.

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi setiap anak. Oleh karena itu, kualitas interaksi antara orang tua dan anak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan kecerdasan intelektual, emosional, sosial, maupun moral. Pola komunikasi yang hangat, penuh kasih sayang, disertai penerapan disiplin yang positif diyakini mampu membentuk pribadi anak yang mandiri, percaya diri, bertanggung jawab, serta memiliki karakter yang kuat.

Kegiatan sosialisasi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kebutuhan dasar anak secara seimbang. Orang tua tidak hanya berkewajiban menyediakan kebutuhan fisik seperti pangan, sandang, kesehatan, dan pendidikan, tetapi juga harus mampu memenuhi kebutuhan emosional melalui perhatian, penghargaan, dukungan, rasa aman, serta komunikasi yang terbuka. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fisik dan emosional menjadi fondasi penting dalam membentuk kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak secara optimal.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai pola asuh yang berkembang dalam ilmu psikologi, seperti pola asuh otoriter, permisif, demokratis, dan pengabaian. Dari berbagai pendekatan tersebut, pola asuh demokratis dinilai sebagai salah satu model yang paling efektif karena mampu mengombinasikan kasih sayang, kedisiplinan, komunikasi dua arah, serta penghargaan terhadap hak dan pendapat anak. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan hubungan keluarga yang harmonis sekaligus mendorong anak tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Mahasiswa KKN juga menekankan bahwa tantangan pengasuhan di era digital semakin kompleks. Orang tua diharapkan mampu mendampingi anak dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, mengawasi aktivitas digital, membangun literasi digital keluarga, serta menjaga keseimbangan antara penggunaan gawai dengan interaksi sosial secara langsung. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana belajar tanpa mengabaikan nilai-nilai moral, budaya, dan agama.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk merefleksikan kembali peran strategis keluarga sebagai pondasi utama dalam membentuk generasi masa depan. Pendidikan karakter sejatinya dimulai dari rumah melalui keteladanan orang tua dalam bersikap, bertutur kata, serta mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Anak tidak hanya belajar melalui nasihat, tetapi juga melalui contoh nyata yang diberikan oleh kedua orang tuanya.

Program sosialisasi parenting ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti kegiatan. Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang relevan dengan kehidupan keluarga serta mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pengasuhan anak di lingkungan keluarga.

Baca juga ‘Bandung Darurat Begal’, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Melalui pelaksanaan program ini, KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola asuh yang positif, adaptif, dan berorientasi pada tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi lahirnya generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, di mana mahasiswa hadir sebagai mitra edukasi yang berupaya memberikan solusi, pengetahuan, serta pemberdayaan kepada masyarakat melalui program-program yang aplikatif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat.

(Deden)

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan. SE tersebut ditetapkan pada 03 Juli 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I.,KP.,M.Si.

Penerbitan SE ini bertujuan melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang membebani secara finansial serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan bebas dari unsur komersial.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran :

1. Larangan Kegiatan Penjualan di Lingkungan Sekolah
a. Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang berdagang di lingkungan sekolah.
b. Dilarang menjual buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut, alat tulis, dan perlengkapan peserta didik lainnya.
c. Dilarang menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari pengadaan perlengkapan sekolah.
d. Dilarang mengarahkan orang tua/wali untuk membeli di toko atau penyedia tertentu.

2. Larangan Penunjukan Vendor Tertentu
a. Sekolah dilarang menunjuk vendor/toko tertentu yang mengikat.
b. Dilarang kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau keuntungan kepada pihak sekolah.

3. Larangan Pengkondisian Pembelian
a. Tidak boleh mewajibkan pembelian dari satu sumber.
b. Pengadaan seragam dan perlengkapan wajib dilakukan mandiri oleh orang tua sesuai spesifikasi umum sekolah.

4. Larangan Pungutan Terselubung
Dilarang pungutan tanpa dasar hukum, termasuk istilah “biaya pembangunan”, “biaya kegiatan”, “biaya administrasi”, atau “sumbangan wajib” yang bersifat memaksa.

5. Larangan Komersialisasi Kegiatan Sekolah
Kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, outing class tidak boleh diwajibkan berbayar dan sekolah tidak boleh mengambil keuntungan.

6. Larangan Praktik Usaha yang Membebani Siswa
Kegiatan kewirausahaan OSIS/ekstrakurikuler tidak boleh wajib atau menjadi beban finansial, dan tidak boleh ada target penjualan yang menekan siswa.

7. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh pengadaan barang/jasa wajib transparan. Komite sekolah tidak berwenang melegitimasi pungutan yang tidak sesuai aturan.

8. Sanksi
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena meminta seluruh kepala sekolah, guru, komite, dan pemangku kepentingan untuk memedomani dan melaksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apapun,” tegas Deden.

Deden pun menyampaikan, jika SE ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar SE ini, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rama)

Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Karawang,Jurnaltipikor.com – Proyek normalisasi saluran drainase di Dusun Talunasman RT 04/01 Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.Publik kembali dibuat bingung Pasalnya, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nama kegiatan tertulis U-Ditch. Namun, hasil pantauan di lapangan pada Senin (3/8/2026), pekerjaan yang tengah dilaksanakan justru terlihat menggunakan pasangan batu.

patut dipertanyakan pasalnya di lapangan terlihat volumenya menggunakan matrial batu belah sedangkan dalam papan informasi proyek menggunakan matrial jenis Uditch ukuran 50×50 dengan panjang 67.20 m.

Kondisi tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah pekerjaan tersebut memang proyek U-Ditch sebagaimana tercantum dalam papan informasi, atau terdapat perubahan spesifikasi pekerjaan di lapangan?

Baca juga Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Suraya, dengan nomor kontrak 027.2/072/SDA/2026, nilai anggaran sebesar Rp189.158.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah ketika sejumlah pekerja di lokasi dikonfirmasi mengenai volume pekerjaan pasangan batu, mulai dari panjang, lebar hingga tinggi bangunan.Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti ukuran pekerjaan tersebut.
“Tidak tahu, silakan tanya ke mandor Adim,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi di lokasi.

Jawaban tersebut semakin menambah tanda tanya terkait transparansi pekerjaan. Bagaimana mungkin pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan tidak diketahui secara jelas volumenya oleh para pekerja yang berada langsung di lapangan?

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Bukan berarti setiap pekerja harus menguasai seluruh dokumen teknis proyek, namun informasi mengenai ukuran dan spesifikasi pekerjaan semestinya dapat dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab di lapangan, terutama mandor, pelaksana maupun pengawas proyek.

Terlebih lagi, terdapat perbedaan antara informasi yang tercantum pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan. Jika memang terdapat perubahan metode atau spesifikasi pekerjaan, tentu harus ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan kebingungan di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah sebesar Rp189.158.000 tersebut direalisasikan. Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Atas kondisi tersebut, pihak pengawas maupun dinas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pekerjaan, papan informasi proyek, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik di lapangan.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Jika memang nama kegiatan dalam dokumen adalah U-Ditch, tentu perlu dijelaskan mengapa pekerjaan yang terlihat di lapangan menggunakan pasangan batu. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan desain atau metode pelaksanaan yang dibenarkan secara teknis dan administratif, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proyek yang dibiayai uang negara. Terlebih, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak hingga pelaksana pekerjaan.

Wakil adim selaku mandor di lapangan saat di konfirmasi via pesan whatsApp mengatakan”Ada dua speak kang..yang uditch ada orang mau hajatan” Singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, mandor pekerja, pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan mengenai perbedaan antara keterangan pada papan proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Bintang Suraya selaku pelaksana, mandor Adim, pengawas maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.”ER”

(Tim)

Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Oleh : TEDI SUBARKAH

Cianjur, JURNAL TIPIKOR – CDOB Cianjur Selatan berpenduduk kurang lebih sebanyak 650.000 jiwa, tersebar pada 161 Desa, berada pada wilayah seluas 231.105,88 hektar atau 2.311 KM persegi.

Terdiri dari 16 Kecamatan, yaitu Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun,Naringgul, Cibinong, Leles, Cikadu, Tanggeung, Kadupandak, Cijati, Pagelaran,Pasir Kuda, Sukanagara, Takokak, Campaka dan Campaka Mulya.

Sebelah barat Cianjur Selatan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi, Di Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Garut.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Pengelompokan Kecamatan berdasarkan Wilayah terdiri dari Pesisir Laut yaitu Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta, serta Wilayah Perbukitan terdiri dari 13 Kecamatan hingga kawasan Gunung Padang yang berlokasi di Desa Karyamukti Kecamatan Campaka Mulya.

Berdasarkan potensi Sumber Daya Alam: terdapat Pelabuhan Jayanti dan Pantai Cemara di Kecamatan Cidaun, Pantai Apra dan Karangpotong di Kecamatan Sindangbarang, serta Pantai Lugina dan Bojongterong di Kecamatan Agrabinta.

Selain potensi kelautan, juga terdapat perkebunan dan pertanian yang adaptif pada wilayah evaporasi tinggi.

Adapun kawasan Bukit dan Gunung terdapat perkebunan teh, kopi,kayu-kayu dan cengkeh serta potensi pertambangan lainnya.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Secara geografis Cianjur Selatan memiliki dua kawasan yang berbeda yaitu Laut dan Gunung.

Secara historis, kawasan Cianjur Selatan memiliki sejarah panjang pada masa lalu, baik sebelum maupun setelah masehi. Diantaranya adalah Hipotesa punden berundak di daerah Panyindangan Kecamatan Cibinong, Kerajaan Agrabintapura Babad Tanah Djampang / Pajampangan, serta kawasan Adat Miduana di Kecamatan Naringgul.

Akses transportasi darat, Cianjur Selatan sudah terhubung dengan jalur lintas Jabar Selatan, dan memiliki infrastruktur jalan protokol yang baik, serta adanya fasilitas pendidikan dan kesehatan yang relatif “cukup baik”.

Secara ekonomi, sejarah, kebudayaan maupun lainnya, Cianjur Selatan belum dieksplorasi dengan utuh dan menyeluruh, sehingga faktor pembentukan yang menjadi dasar pemekaran menjadi stagnan, berhenti di tengah jalan.

Masyarakat Cianjur Selatan cukup sabar menjalani proses perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, patuh terhadap hukum dan perundang-undangan, serta memahami keadaan negara dari waktu ke waktu, sehingga tuntutan pemekaran tidak menjadi prioritas dalam pembicaraan sehari-hari. Masyarakatnya lebih memilih untuk bekerja keras di kebun-kebun, di Persawahan serta Di Laut, maupun lainnya.

Namun sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, juga harus memiliki “sense of belonging” terhadap masyarakat Cianjur Selatan, khususnya untuk terus menggali beragam potensi, serta membangun infrastruktur perekonomian yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakatnya.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Budaya gotong royong, saling berbagi dan toleransi keberagaman, sudah ditunjukan masyarakat Cianjur Selatan puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun. Sehingga tidak terdapat konflik horisontal yang diakibatkan oleh adanya perbedaan-perbedaan pemikiran maupun SARA.

Kebudayaan Pakidulan juga tertuang dalam naskah Babad Djampang, terkait olah kain tenun dan motifnya yang khas.

Maka penulis kembali bertanya, Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan?

Penulis adalah Alumni Fisip Unpad, Aktivis 98, Sesepuh Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran dan Komunitas Adat Sunda, Warga Cianjur Kelahiran Sindangbarang.

(Red)

‘Bandung Darurat Begal’, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., meminta Pemerintah Kota Bandung, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, serta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah luar biasa untuk mengatasi maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan. Pernyataan itu disampaikan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap sejumlah kasus begal di Bandung dan data Polda Jawa Barat yang mengungkap 24 kasus pembegalan sepanjang Juli 2026, termasuk 19 kasus yang sempat viral di media sosial.

«”Ketika masyarakat mulai takut keluar rumah pada malam hari, bahkan khawatir melintas di jalan yang dahulu dianggap aman, maka persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah peringatan bahwa rasa aman publik sedang terancam.”»

Panji mengatakan, pengungkapan puluhan kasus oleh Polda Jawa Barat menunjukkan aparat telah bekerja cepat dalam melakukan penindakan. Namun, menurutnya, fakta masih bermunculannya kasus pembegalan menjadi indikator bahwa upaya pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak terus hidup dalam rasa khawatir.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Menurut dia, keberhasilan aparat menangkap pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan kejahatan jalanan.

“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi seberapa besar masyarakat merasa aman ketika berangkat bekerja, pulang sekolah, berdagang, atau beribadah.”

Panji menilai Pemerintah Kota Bandung perlu memperkuat kebijakan pencegahan melalui peningkatan penerangan jalan umum, pemasangan CCTV di titik rawan, optimalisasi pusat komando keamanan kota, serta memperluas patroli gabungan antara kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparat kewilayahan.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang telah memperketat patroli keamanan, mempercepat perbaikan penerangan jalan, hingga mengaktifkan kembali patroli dini hari sebagai langkah positif yang perlu terus diperkuat dan dievaluasi secara berkala.

Baca juga Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Menurut Panji, kejahatan jalanan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial yang lebih luas, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan keamanan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

«”Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir lebih dahulu untuk mencegah agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.”»

Panji mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama Polda Jawa Barat menyusun ‘Peta Kerawanan Kejahatan Kota Bandung’ yang diperbarui secara berkala berdasarkan data kriminalitas, laporan masyarakat, hasil patroli, serta analisis wilayah. Menurutnya, peta tersebut dapat menjadi dasar dalam penempatan personel keamanan, pembangunan pos pengamanan, pemasangan CCTV, hingga penambahan penerangan jalan di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan, ronda malam, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar tanpa mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Panji menambahkan bahwa rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, setiap kebijakan keamanan harus diukur dari sejauh mana masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.

“Bandung tidak boleh dikenal sebagai kota yang membuat warganya pulang dengan rasa cemas. Kota ini harus kembali menjadi kota yang memberi rasa aman bagi setiap orang yang bekerja, belajar, maupun mencari nafkah.”

Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP menyatakan akan terus mencermati efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan jalanan. Menurut Panji, evaluasi berkala diperlukan agar setiap langkah yang diambil benar-benar mampu menurunkan angka kriminalitas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Rasa aman bukan kemewahan. Rasa aman adalah hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.”

(Her)

Bung Panji Resmi Nahkodai DPK KNPI Parungkuda Priode 2026-2029

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Tongkat estafet kepemimpinan pemuda di Kecamatan Parungkuda resmi berganti. Panji Dirgahayu terpilih dan dipercaya menahkodai Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Kecamatan Parungkuda untuk periode 2026–2029 dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang digelar di Aula Kecamatan Parungkuda, pada Minggu (02/08/2026).

Terpilihnya Panji menjadi harapan baru bagi kalangan pemuda di Kecamatan Parungkuda. Sosok yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan ini dinilai mampu membawa KNPI menjadi organisasi yang lebih progresif, responsif, dan hadir di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Panji mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan, kepengurusan KNPI ke depan harus menjadi rumah besar bagi seluruh elemen pemuda tanpa sekat.

“KNPI bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh pemuda Parungkuda. Mari kita jadikan organisasi ini sebagai wadah untuk berkarya, berkolaborasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Panji.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah, TNI-Polri, organisasi kepemudaan, hingga komunitas sosial dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pengangguran, kenakalan remaja, hingga persoalan sosial lainnya.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Somantri, berharap kepengurusan baru KNPI mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah. Menurutnya, peran pemuda sangat penting dalam menjaga kondusivitas dan mempercepat pembangunan di tingkat kecamatan.

“Pengurus KNPI yang baru harus cepat tanggap terhadap persoalan sosial dan mampu menjadi motor penggerak perubahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muscam KNPI Kecamatan Parungkuda turut dihadiri unsur Forkopimcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran pengurus KNPI Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung penuh semangat dan menjadi momentum konsolidasi pemuda menuju Parungkuda yang lebih maju.

(Rama)

Muscam DPK KNPI Parungkuda 2026 Berjalan Kondusif, Camat Parungkuda Apresiasi

Sukabumi, Jurnaltipokor.com,-Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Parungkuda menggelar Musyawarah Kecamatan (Muscam) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Membangun Pemuda Parungkuda Yang Bersatu, Berkarya, Dan Berprestasi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (02/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP., M.Si., Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, S.P., Ketua APDESI Kecamatan Parungkuda, Ujang Somantri, Danramil Parungkuda, Ketua DPK KNPI Parungkuda, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Parungkuda, Ketua Organizing Committee (OC), serta diikuti oleh 57 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan 4 peserta peninjau.

Camat Parungkuda, Asep Somantri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Muscam DPK KNPI sebagai wadah demokrasi bagi generasi muda. Ia berharap, forum tersebut mampu melahirkan ide-ide kreatif serta aksi nyata yang memberikan manfaat bagi pembangunan Kecamatan Parungkuda.

“Kecamatan akan selalu mendukung jaringan KNPI dalam pembangunan Parungkuda. Muscam ini adalah proses demokrasi, pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Yang terpenting, pilihlah ketua yang mampu merangkul seluruh OKP yang ada di Parungkuda demi menjaga persatuan dan kemajuan organisasi,” ujarnya.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Dilokasi yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Muscam DPK KNPI Parungkuda yang dapat berjalan tertib, demokratis, dan dapat mengakomodasi seluruh unsur kepemudaan.

“Saya sangat bangga kepada teman-teman KNPI Kecamatan Parungkuda yang mampu melaksanakan Musyawarah Kecamatan dengan sangat baik dan mengakomodasi semua pihak. Tadi kita menyaksikan ada dua calon pemuda terbaik yang siap mengabdikan diri untuk Kecamatan Parungkuda,” ucapnya.

Menurut Yandra, siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua DPK KNPI Parungkuda, diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemuda merupakan barometer kemajuan suatu daerah. Pemerintah pun melihat perkembangan sebuah wilayah dari sejauh mana pemudanya mampu berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, KNPI harus mampuh menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Parungkuda yang lebih baik,” pungkasnya.

Muscam DPK KNPI Parungkuda berlangsung dengan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan organisasi kepemudaan dalam mendukung pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)