“Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat upaya sistematis untuk menghapus jejak digital dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Temuan ini terungkap dari analisis telepon seluler milik Setya Budi Dias (SBD), seorang anggota polisi yang ditugaskan di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan fakta mencengangkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Penyidik menemukan bahwa hampir seluruh percakapan antara SBD dan LBS menggunakan fitur timer atau pesan yang hilang otomatis (disappearing messages).

“Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan ‘timer’,” ujar Taufik dengan nada tegas.

Baca juga Kapolres Sukabumi Resmi Berganti, Dari AKBP Samian Kepada AKBP Benny Cahyadi

Fitur tersebut memungkinkan pesan teks, suara, atau media lainnya terhapus secara permanen dari perangkat penerima dan pengirim setelah jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Bagi penyidik, pola komunikasi ini bukanlah bentuk perlindungan privasi biasa, melainkan sebuah anomali yang janggal.

Taufik menekankan bahwa kejanggalan tersebut terlihat jelas ketika membandingkan pola komunikasi SBD dengan pihak lain. Dalam percakapan dengan rekan kerja, keluarga besar, atau kenalan lainnya, SBD tidak menggunakan fitur serupa. Penggunaan timer hanya spesifik dan konsisten dilakukan saat berkomunikasi dengan ayahnya, LBS, yang juga menjadi tersangka dalam klaster kasus yang sama.

“Penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal yang janggal,” tambah Taufik. Penilaian ini didasarkan pada hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang disita, yang menunjukkan adanya upaya sengaja untuk menghilangkan rekam jejak percakapan yang berpotensi menjadi alat bukti hukum.

Baca juga Pemda Sukabumi Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2026, Khusus Warga Sukabumi

Temuan ini memperkuat dugaan koordinasi erat antara SBD dan LBS dalam skema pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 tahun ini, yang menyeret total 21 orang.

Hasil OTT yang diumumkan pada 30 Juli 2026 membagi kasus ini menjadi dua klaster utama:
1. Klaster Pemerasan oleh Pejabat: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
2. Klaster Pemerasan Balik: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SBD (polisi yang bertugas di KPK) dan ayahnya, LBS, terhadap Bupati Anom Widiyantoro.

Penggunaan teknologi enkripsi dan fitur penghapus otomatis dalam kasus korupsi semakin menjadi perhatian serius penegak hukum. Langkah ini dinilai sebagai evolusi modus operandi koruptor modern yang mencoba memanfaatkan celah teknologi untuk lolos dari jerat hukum. Namun, dengan analisis forensik yang mendalam, KPK berhasil mengungkap bahwa “kehilangan” pesan tersebut justru menjadi bukti paling nyata dari niat jahat untuk menyembunyikan tindak pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh alat bukti digital dan testimonial untuk menuntaskan kedua klaster kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

(Red)

Kapolres Sukabumi Resmi Berganti, Dari AKBP Samian Kepada AKBP Benny Cahyadi

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Sukabumi resmi berganti dari AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., kepada AKBP Benny Cahyadi, S.H.,S.I.K.,M.H.

AKBP Benny Cahyadi memulai tugasnya sebagai Kapolres Sukabumi setelah tiba di Markas Polres Sukabumi sekitar Pukul 14.45 WIB, pada Kamis (30/07/2026).

Kedatangan perwira menengah Polri tersebut disambut dengan penuh khidmat melalui prosesi pengalungan bunga dan tradisi Pedang Pora yang menjadi simbol penghormatan sekaligus penyambutan bagi pimpinan baru di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, AKBP Benny hadir didampingi sang istri dan disambut hangat oleh seluruh jajaran personel Polres Sukabumi.

Baca juga Pemda Sukabumi Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2026, Khusus Warga Sukabumi

Di balik amanah barunya sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Benny membawa rekam jejak panjang di bidang reserse. Sebelum dipercaya memimpin Polres Sukabumi, ia bertugas di Polda Metro Jaya dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 2025. Sebelumnya, ia juga mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor pada 2020 serta Kasat Reskrim Polres Cianjur pada 2018. Berbagai pengalaman tersebut menjadi bekal penting dalam mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Mengawali tugasnya, AKBP Benny mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Menurutnya, pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, regenerasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kita panjatkan rasa syukur karena diberikan kesehatan. Hari ini saya mendapat amanah dan tanggung jawab sebagai Kapolres Sukabumi,” ujar AKBP Benny.

Baca juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Kepala BPIP RI di Cibadak Sukabumi

Ia juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pendahulunya, AKBP Samian, atas dedikasi dan berbagai capaian yang telah diraih selama memimpin Polres Sukabumi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada senior saya, AKBP Samian, beserta seluruh jajaran. Pergantian kepemimpinan ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi untuk meningkatkan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Terima kasih atas dedikasi dan prestasi yang telah diberikan. Semoga menjadi amal ibadah dan ke depan semakin sukses dalam karier,” tuturnya.

Sementara itu, AKBP Samian menyampaikan rasa syukur sekaligus haru setelah hampir dua tahun mengabdikan diri sebagai Kapolres Sukabumi. Ia menilai kondusifnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Sukabumi yang didukung oleh sinergitas bersama TNI, pemerintah daerah, para tokoh, serta seluruh elemen masyarakat.

“Tak terasa genap dua tahun kita bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat Sukabumi. Alhamdulillah situasi berjalan kondusif, aman, dan semua dapat dilaksanakan dengan baik. Saya yakin di bawah kepemimpinan AKBP Benny, Polres Sukabumi akan semakin baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Samian juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh personel dan masyarakat apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, baik dalam kedinasan maupun hubungan pribadi.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila selama bertugas ada perkataan, sikap maupun perilaku yang kurang berkenan, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,” ucapnya.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat semangat pengabdian Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Dengan pengalaman yang dimiliki AKBP Benny Cahyadi, diharapkan berbagai program kepolisian dapat terus berlanjut, menghadirkan inovasi, serta memperkokoh situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Pemda Sukabumi Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis Tahun 2026, Khusus Warga Sukabumi

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD BLK Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali membuka program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja secara gratis untuk warga Kabupaten Sukabumi. Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/07/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, S.E., menyampaikan bahwa program pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan daya saing pencari kerja agar lebih siap memasuki dunia kerja.

Adapun pilihan program pelatihan :
1. Pembuatan Roti dan Kue – 140 JP, 18 Hari Kerja
2. Desainer Grafis Muda – 260 JP, 33 Hari Kerja
3. Pengelolaan Administrasi Perkantoran – 260 JP, 33 Hari Kerja

Persyaratan Wajib :
– Calon peserta minimal berumur 18 tahun
– Memiliki KTP Kabupaten Sukabumi
– Pendidikan maksimal SMA/Sederajat
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak sedang bekerja
– Mengunggah/membawa dokumen saat mendaftar : E-KTP & Ijazah Terakhir/SKL

Timeline Penting :
– Pendaftaran / Rekrutmen : 31 Juli s.d 14 Agustus 2026
– Seleksi : 18 s.d 19 Agustus 2026
– Pengumuman : 24 Agustus 2026
– Pelaksanaan : 18 Hari / 33 Hari sesuai kejuruan di UPTD BLK Kabupaten Sukabumi

Tata Cara Mendaftar :
1. Wajib memiliki akun SIAPkerja
2. Kunjungi link resmi pendaftaran di `disnakertrans.sukabumikab.go.id`
3. Login melalui akun SIAPkerja pada halaman awal
4. Buka menu _Home Silent Center_
5. Pilih program pelatihan yang diinginkan
6. Lengkapi dan upload dokumen KTP & Ijazah/SKL
7. Klik “Daftar Pelatihan” dan Download Kartu Tanda Pendaftaran

Baca juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Kepala BPIP RI di Cibadak Sukabumi

Sigit, mengajak warga Sukabumi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Ayo, kepada semua warga Sukabumi tingkatkan keterampilan kerja dan raih kesempatan kerja yang lebih luas,” pungkasnya.

Untuk Informasi Lebih Lanjut silahkan datang ke kantor UPTD BLK Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, di Jl. Raya Kadupugur Km.10 Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau hubungi admin BLK dengan nomor WhatsApp 085157160705 bisa juga melalui Media Sosial : BLK Kabupaten Sukabumi (Facebook, Instagram, YouTube).

(rama)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Kepala BPIP RI di Cibadak Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., menggelar kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Pembinaan Ideologi Pancasila : Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Kepada Masyarakat”, bertempat di Aula Masjid Daarul Matiin, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (30/07/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A.,Ph.D., Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang, Turut hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, serta anggota Pemuda Pancasila se-dapil 3 Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Hj. Dewi Asmara menyampaikan bahwa dialog kebangsaan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

“Pancasila adalah pondasi bangsa. Melalui Gerakan Kebajikan Pancasila, kita ingin memastikan nilai gotong royong, toleransi, dan kebajikan hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Dewi Asmara.

Baca juga Hj. Dewi Asmara Hadiri Kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Dalam Rangka Sosialisasi LKI

Sementara itu, Kepala BPIP RI Prof. Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran generasi penerus bangsa dalam membumikan Pancasila. Menurutnya, penguatan ideologi tidak cukup hanya di ruang formal, tetapi harus dirawat melalui aksi nyata di lingkungan masyarakat.

“Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila adalah ujung tombak. Tugasnya mengajak masyarakat mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari keluarga, RT, RW, sampai desa,” jelas Prof. Yudian.

Baca juga KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

Dialog berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan aspirasi terkait tantangan kebangsaan, radikalisme, hingga pentingnya pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah dan pesantren.

Acara ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk terus menguatkan nilai-nilai Pancasila melalui kegiatan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Sukabumi serta foto bersama.

Hj. Dewi Asmara Hadiri Kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Dalam Rangka Sosialisasi LKI

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum menggelar sosialisasi terkait Layanan Kekayaan Intelektual (LKI) dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda” bertempat di Gedung BK3D, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (30/07/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Acara diikuti berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila, organisasi kepemudaan, pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Hj. Dewi Asmara, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi. Menurutnya, karya cipta, merek, desain, hak cipta, hingga berbagai bentuk inovasi memiliki nilai ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing bangsa.

Baca juga KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

Dewi Asmara, mengajak generasi muda untuk terus berkarya dan memahami akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar setiap karya memperoleh perlindungan hukum serta memiliki nilai tambah di dunia usaha.

Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran perwakilan KNPI, Pemuda Pancasila, dan berbagai organisasi kepemudaan yang aktif mengikuti sesi pemaparan serta diskusi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan kreativitas pemuda.

Melalui forum ini diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sukabumi, yang memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual sehingga mampu menciptakan inovasi yang bernilai, berdaya saing, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Memasuki sesi terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta dari KNPI, Pemuda Pancasila, serta organisasi kepemudaan lainnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar perlindungan hak kekayaan intelektual, prosedur pendaftaran merek, hak cipta, hingga upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif di kalangan generasi muda.

Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., menjawab setiap pertanyaan peserta secara langsung dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami regulasi kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi. Ia juga mendorong generasi muda agar tidak ragu mendaftarkan karya yang dimiliki sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai ekonomi.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Komitmen Palsu? Baru Sebulan Berjanji “Senafas” dengan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersandung OTT ke-18

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi pahit kembali mewarnai peta pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum genap 45 hari sejak Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, duduk bersila di Gedung Merah Putih KPK sembari menegaskan komitmennya untuk “senafas dan seirama” dengan lembaga antirasuah, ia justru menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/7/2026).

Penangkapan ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Pada pertemuan koordinasi pencegahan korupsi tanggal 16 Juni 2025 lalu, Anom dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya telah belajar dari kasus pendahulunya, Mukti Agung Wibowo. Ia berjanji melakukan pembenahan serius di tiga titik rawan korupsi: penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan… agar dapat senafas dan seirama,” kata Anom saat itu, sebuah pernyataan yang kini terdengar sumbang di tengah jeruji besi.

Baca juga KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media. “Benar,” ujarnya singkat, namun padat makna. Kini, KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum Bupati Pemalang tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang kepala daerah yang jatuh di tangan KPK sepanjang tahun 2026. Jika ditelusuri jejak OTT tahun ini, pola yang mengerikan terlihat jelas: dari suap pajak di Jakarta Utara, hingga serangkaian penangkapan bupati dan wali kota di Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, Sukoharjo, hingga Lombok Barat.

Bulan Juli 2026 saja telah mencatat tiga nama bupati yang terseret kasus korupsi sebelum Anom Widiyantoro. Penangkapan terhadap Bupati Pemalang ini menjadi bukti bahwa retorika anti-korupsi di tingkat lokal sering kali hanya menjadi topeng tipis yang mudah robek ketika berhadapan dengan godaan kuasa dan uang.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Masyarakat Pemalang, yang sempat menaruh harapan pada janji “pembenahan demi kesejahteraan”, kini terpaksa menelan pil pahit. Pertanyaan besar yang menggantung: Apakah ini kegagalan sistem pengawasan internal, ataukah keserakahan individu yang tak terbendung oleh imbauan moral sekalipun dari institusi setinggi KPK?

KPK terus bergerak tanpa ampun. Bagi para koruptor, tampaknya tidak ada lagi tempat berlindung, bahkan di balik sumpah jabatan dan janji-janji manis di hadapan publik.

(Azi)

KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

PEMALANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghantam Kabupaten Pemalang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Anom Widiyantoro. Tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, penyidik kini menyasar bukti-bukti fisik dengan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Aksi tegas ini terlihat jelas sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) siang. Tim penyidik KPK memanfaatkan fasilitas Polres Pemalang untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan bahwa dua ruangan khusus di Mapolres telah dialokasikan sepenuhnya untuk aktivitas penyidikan KPK.

“Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan di dua ruangan itu,” ungkap Rendy, Rabu.

Meski demikian, Polresta menahan diri untuk merilis identitas maupun jumlah saksi yang diperiksa. Rendy menegaskan bahwa seluruh informasi terkait detail penyidikan merupakan ranah eksklusif kewenangan KPK, sehingga kepolisian tidak memiliki otoritas untuk membocorkannya kepada publik.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Di luar ruang pemeriksaan, atmosfer ketegangan semakin terasa dengan adanya tindakan pengamanan barang bukti. Pantauan di lapangan menunjukkan pintu ruang kerja Kepala Dinas PUPR telah ditempeli stiker segel resmi KPK. Langkah ini mengindikasikan kuatnya dugaan keterlibatan sektor infrastruktur dalam skema korupsi yang sedang dibongkar.

Sementara itu, akses menuju kantor Bupati masih dibatasi ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah ruang kerja mantan penguasa Pemalang tersebut juga turut disegel, namun pembatasan akses menjadi sinyal jelas bahwa penyidik sedang bekerja keras mengamankan setiap jejak yang mungkin terhapus.

Penyegelan lokasi-lokasi krusial ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari strategi penyidikan untuk membekukan barang bukti dan mencegah rekayasa data. Dengan kombinasi pemeriksaan saksi yang intensif dan pengamanan lokasi fisik, KPK mengirimkan pesan keras bahwa jaring-jaring korupsi di Pemalang akan dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini, dan seberapa dalam lubang kelinci korupsi yang selama ini tersembunyi di balik jabatan publik di Pemalang?

(Red)

Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebas mata rantai korupsi yang menggerogoti anggaran daerah Jawa Timur. Pada Selasa (28/7), lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, yang diduga menjadi dalang penyuap dalam kasus mega-korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Penahanan ini merupakan pukulan telak bagi praktik politik transaksional yang selama ini berkedok “aspirasi rakyat”. MM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Transaksi Kotor: Uang, Emas, dan Properti

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus operandi yang dilakukan MM sangat terstruktur dan bernilai fantastis. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo, MM diduga menyuap Anwar Sadad (AS)—saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dan kini anggota DPR RI—melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono.

Nilai suap yang diberikan tidak main-main. KPK mengungkap adanya aliran uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, penyerahan emas seberat satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendanaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Semua aset haram tersebut diserahkan sebagai “bayaran” agar MM dan kroninya memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin, namun justru dikorupsi oleh elit politik.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

Jaring Korupsi yang Luas

Kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari operasi tangkap tangan yang dimulai sejak Desember 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, meskipun penyidikan terhadap satu tersangka (Kusnadi) dihentikan karena meninggal dunia.

Dari 20 tersangka yang masih berjalan proses hukumnya, terdapat tiga penerima suap utama:
1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 / Anggota DPR RI)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)

Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap yang berasal dari kalangan politisi lokal dan pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Ironisnya, beberapa di antaranya kini masih menduduki kursi strategis di DPRD Jatim periode baru, seperti Moch Mahrus dan Hasanuddin.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Hingga 22 Juli 2026, baru tujuh tersangka yang ditahan. Penahanan Moch Mahrus menandai eskalasi serius KPK dalam membongkar sindikat ini. MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan tuntas kasus dana hibah Jatim ini pada tahun 2026. Masyarakat menunggu kepastian hukum: apakah semua aktor di balik penggelapan Rp83 miliar ini akan merasakan dinginnya sel tahanan, ataukah hanya menjadi korban pemotongan politik?

(Red)

Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Ketegangan mencapai puncaknya. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan tanggal eksekusi yudisial atas gugatan kontroversial program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB.

Ini bukan sekadar jadwal administratif biasa. Ini adalah vonis akhir terhadap perdebatan panas mengenai apakah MBG—program unggulan yang menyedot porsi signifikan dari APBN 2026—layak ditempatkan di bawah payung anggaran pendidikan, atau justru merupakan bentuk miss-allocation yang mendistorsi prioritas nasional.

Surat Panggilan sebagai Lonceng Awal

Kabar ini dikonfirmasi melalui surat panggilan MK tertanggal 27 Juli 2026 yang beredar di media sosial, dilampirkan oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta sekaligus saksi kunci dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Surat tersebut secara eksplisit memanggil pemohon Reza Sudrajat untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Meskipun upaya konfirmasi ANTARA kepada Imam belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, telah memotong spekulasi. “Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” tegas Enny, mengonfirmasi bahwa mesin keadilan konstitusional telah siap membacakan keputusan finalnya.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Lima Bulan Pergulatan Hukum yang Melelahkan

Putusan 30 Juli ini adalah klimaks dari drama hukum lima bulan yang melelahkan. Gugatan ini bergulir sejak 12 Februari 2026, melewati berbagai tahap pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah.

Proses ini tidak berjalan mulus. DPR dan Pemerintah sempat meminta penundaan penyampaian keterangan dengan alasan “belum siap”—sebuah argumen yang bagi banyak pengamat hukum terdengar seperti upaya membeli waktu di tengah tekanan publik. Namun, MK tetap melanjutkan proses dengan mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak, termasuk Prof. Cecep Darmawan, Dr. Oce Madril, serta perwakilan dari Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan CALS.

Taruhan Besar: Pendidikan vs Program Populis?

Inti gugatan ini menusuk tepat pada jantung persoalan: Legitimasi Konstitusional.

Para pemohon berargumen bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan adalah pelanggaran materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka menilai program ini, meski bernilai mulia untuk kesehatan siswa, secara substansi lebih dekat ke ranah kesehatan atau kesejahteraan sosial, bukan inti dari hak atas pendidikan.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, implikasinya bisa sangat dahsyat:
1. Guncangan Anggaran: Pemerintah dipaksa melakukan revisi besar-besaran terhadap struktur APBN 2026 di tengah tahun berjalan.
2. Preseden Hukum: Ini akan menjadi tonggak sejarah bahwa program populis tidak bisa semena-mena “menyamar” sebagai program pendidikan demi lolos dari scrutiny konstitusional.
3. Akuntabilitas Politik: DPR dan Eksekutif akan menghadapi pertanyaan berat mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap hierarki norma hukum.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, itu berarti memberikan lampu hijau penuh bagi pemerintah untuk terus menjalankan MBG sebagai bagian integral dari sistem pendidikan, meski kritik mengenai efisiensi dan prioritas tetap akan bergema.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

Menunggu Vonis Sejarah

Selain perkara MBG (55/PUU-XXIV/2026), MK juga akan memutus dua perkara uji materiil UU APBN 2026 lainnya pada hari yang sama, yakni perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 (Rega Felix) dan 40/PUU-XXIV/2026 (Sa’ed). Namun, sorotan utama tetap tertuju pada MBG.

Pada 30 Juli nanti, ruang sidang MK tidak hanya akan diisi oleh para hakim dan pihak bersengketa, tetapi juga oleh tatapan tajam seluruh rakyat Indonesia. Apakah MBG akan selamat dari jerat konstitusi, ataukah ia akan tumbang karena kesalahan fundamental dalam penempatan anggarannya?

Jawabannya akan menentukan wajah kebijakan publik Indonesia di sisa tahun 2026 dan seterusnya. Semua mata kini tertuju pada Jakarta, menunggu palu diketuk.

Red.

Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Sendi Apriadi, S.STP.,M.Si., dampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciracap di lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Surade, Selasa (28/07/2026).

Bupati mengatakan, pembangunan dua kantor kecamatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemerintahan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

“Ini menjadi momentum dimulainya babak baru penguatan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Surade dan Ciracap,” jelasnya.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

Ia meminta seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai spesifikasi. Kendati begitu, Bupati mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya pembangunan agar proyek yang dibiayai pemerintah tersebut menghasilkan bangunan yang kokoh dan berkualitas.

“Saya minta jangan ada pengurangan volume atau spesifikasi bangunan. Kalau tidak sesuai, tidak akan dibayar,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menambahkan bahwa pembangunan dua kantor kecamatan tersebut mengusung arsitektur berciri lokal dan merepresentasikan kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.

“Pembangunan dua kantor kecamatan ini didanai APBD Kabupaten Sukabumi,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Surade, Unang Suryana menyebut peletakkan batu pertama menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Surade dan Ciracap. Ia berharap pembangunan dapat rampung tepat waktu sehingga kantor baru dapat diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Surade pada 5 Desember 2026.

“Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Surade. Setelah sekian lama diperjuangkan, akhirnya kami akan memiliki kantor kecamatan yang lebih representatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Rama)