Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi terus melakukan upaya penelusuran terhadap seorang pelajar SMA Kalapanunggal, Riana Pratiwi, yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 4 September 2026.

Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap keluarga, Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah Saepul Rohman melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke kediaman orang tua Riana Pratiwi di Kampung Kadudampit Gang Sawo, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada keluarga sekaligus memastikan bahwa pihak Kepolisian terus berupaya melakukan penelusuran terhadap informasi yang dapat membantu menemukan keberadaan Riana Pratiwi.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Kapolsek Kalapanunggal juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi mengenai teman dekat serta aktivitas terakhir yang diketahui sebelum yang bersangkutan dilaporkan hilang.

Selain itu, pihak sekolah diminta turut melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap teman-teman dekat Riana Pratiwi guna memperoleh informasi yang dapat membantu proses pencarian.

Kapolsek juga telah memerintahkan Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim untuk mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan Riana Pratiwi, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalapanunggal, serta terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kalapanunggal IPTU Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa pihak Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami keluarga. Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Riana Pratiwi agar segera menyampaikannya kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dalam rangka membantu proses pencarian,” ujar Kapolsek Kalapanunggal menyampaikan pesan Kapolres Sukabumi.

Baca juga “Tidak Masuk Akal!” Mahfud MD Gebuk KPK: Segera Periksa Nusron Wahid, Publik Sudah Menunggu Transparansi!

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau mengganggu proses pencarian.

Polsek Kalapanunggal bersama Polres Sukabumi akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga, sekolah, serta pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh.

(Rama)

GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksi tegasnya dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9). Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah menyeret nama-nama besar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta elit politik nasional.

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.54 WIB ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 14 September lalu di kawasan Jabodetabek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik terus menggali bukti-bukti konkret untuk membongkar praktik korupsi sistemik di sektor pertanahan.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Jejak Uang dan Dokumen Rahasia

Aksi ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 18 September, KPK telah menyita sejumlah dokumen krusial dari kantor Summarecon di Jakarta Timur, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), laporan keuangan perusahaan, dan bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Temuan-temuan ini menjadi kunci untuk merekonstruksi aliran dana suap yang diduga melibatkan perantara dan oknum pejabat tinggi.

Kasus ini telah menetapkan delapan tersangka, sebuah angka yang mencerminkan luasnya jaringan yang terlibat. Daftar tersebut mencakup Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan empat nama lain yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca juga PERSIB memenuhi ambisinya untuk mengalahkan Persijap Jepara dengan skor 2-1

Tembok Pertahanan Mulai Retak

Meski KPK secara resmi menyatakan belum melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri Nusron Wahid, tekanan politik dan hukum kian menghimpit. Penetapan tersangka terhadap lingkaran terdekat menteri menunjukkan bahwa penyidik tidak gentar menyentuh struktur kekuasaan tertinggi di kementerian tersebut.

Sebelum OTT, KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Fakta bahwa penyidikan kini merambah ke pengembang raksasa seperti Summarecon mengindikasikan bahwa modus operandi penerbitan HGB tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir dengan rapi melibatkan aktor korporasi dan birokrat.

Dengan disitanya koper-koper berisi barang bukti dari rumah Dirjen Lampri dan kini penggeledahan di markas Summarecon Bogor, pesan KPK jelas: tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang memperdagangkan wewenang negara demi keuntungan pribadi. Publik kini menunggu apakah tembok pertahanan para tersangka akan runtuh dan mengarah langsung pada tanggung jawab moral dan hukum atasan mereka di kementerian.

Penyidikan masih berlanjut, dan setiap dokumen yang ditemukan di Bogor hari ini bisa menjadi potongan puzzle terakhir yang menjatuhkan domino korupsi di tubuh ATR/BPN.

(Redaksi)

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi PKL, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com, pada Senin (21/09/2026) Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP.,M.Si., menyampaikan bahwa tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat.

“Tindakan ini melanggar etika birokrasi dan norma hukum,” tegas Ganjar.

Apabila terbukti, oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, yakni:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal mengenai kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi.
– Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS.
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Ganjar menjelaskan ada 5 hal penting yang sudah dan akan dilakukan BKPSDM:

1. Menerima Laporan Awal
BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut.

2. Menghormati Proses Kepolisian
BKPSDM menghormati proses yang sedang berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan memantau status hukum terlapor, apakah masih terlapor, saksi, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Perlindungan Lembaga & Pembebasan Tugas Sementara
Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses Pemberhentian Sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi.
Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum.

4. Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin
BKPSDM bersama Inspektorat membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Pemeriksaan kode etik/disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sementara BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat BERAT apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi. Rekomendasi sanksinya meliputi:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat / inkrah putusan pengadilan.

5. Manajerial Pasca-Kejadian (Mitigasi Risiko)
BKPSDM merekomendasikan seluruh Perangkat Daerah membuat pakta integritas atau lingkungan kerja aman bagi siswa magang/PKL. Selain itu, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan informasinya sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.

“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkas Ganjar.

(Rama)

PERSIB memenuhi ambisinya untuk mengalahkan Persijap Jepara dengan skor 2-1

Jepara, JURNAL TIPIKOR – PERSIB memenuhi ambisinya untuk mengalahkan Persijap Jepara, tim yang tidak bisa dikalahkan pada musim lalu. Pada pertandingan pekan ketiga Super League 2026/2027 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Minggu, 20 September 2026, PERSIB mencatat kemenangan 2-1. Persijap sempat unggul terlebih dahulu melalui tendangan penalti Jose Antonio Ruis Lopez atau Pirulo menit 12. Namun, PERSIB membalikkan keadaan melalui gol Thom Haye menit 21 dan Uilliam Barros menit 55.

Berkat kemenangan keduanya, PERSIB mengoleksi nilai 6 dari 3 pertandingan dan menempati peringkat kelima.

Dalam pertandingan ini, Uilliam Barros Pereira yang dalam kondisi segar karena tidak terbang ke Korea Selatan akibat larangan bertanding dipercaya menjadi salah satu andalan PERSIB di lini serang. Ia mengisi pos yang sebelumnya ditempati Balsa Sekulic.

Pemain lain yang pada laga kontra FC Seoul sebagai pengganti tetapi kali ini menjadi starter adalah Ikwan Ali Tanamal di bek kanan, Thom Haye di tengah, Beckham Putra Nugraha, Mariano Peralta dan Rosembergne “Berguinho” Da Silva di lini serang.

Baca juga “Tidak Masuk Akal!” Mahfud MD Gebuk KPK: Segera Periksa Nusron Wahid, Publik Sudah Menunggu Transparansi!

Mengawali pertandingan, PERSIB langsung mencoba mengambil inisiatif penyerangan. Namun, para pemain Persijap tak membiarkan permainan tamunya berkembang. Pada menit 10, PERSIB dihukum tendangan penalti ketika tendangan Pirulo mengenai tangan Ikwan di dalam kotak penalti. Eksekusi penalti Pirulo tak berhasil diantisipasi Teja pada menit 12.

PERSIB mencoba merespon. Namun, baru pada menit 21, PERSIB bisa menyamakan kedudukan melalui tandukan Haye memanfaatkan umpan silang Ikwan dari sektor kiri penyerangan PERSIB. Skor 1-1 bertahan hingga turun minum.

Di awal babak kedua, pelatih PERSIB, Igor Tolic memasukkan Balsa Sekulic menggantikan Beckham untuk menambah daya dobrak di lini depan. PERSIB langsung mengambil inisiatif penyerangan meski tentu saja tak dibiarkan Persijap.

Baca juga Surya Paloh Taruh Nyawa Politik NasDem: Siap “Bunuh Diri” di Pemilu Demi PT 7 Persen, Utamakan Kepentingan Nasional Atas Kursi Parlemen

Pada menit 55, PERSIB bisa berbalik unggul melalui gol Barros yang menncuri bola sodoran Najeeb Yakubu kepada kiper Persijap Rakasurya Handika untuk kemudian menceploskan ke gawang Persijap.

Persijap merespon melalui tendangan keras Kalezic dari depan kotak penalti PERSIB pada menit 58. Namun, Teja mampu menangkap bola dengan baik.

Pada menit 59, Tolic memasukkan Adam Alis menggantikan Berguinho. Pada menit 63, PERSIB nyaris menambah keunggulan. Namun, umpan silang Reijnders masih bisa dihalau pemain belakang Persijap.

Menit ke-70, Tolic memasukkan Ragnar Oratmangoen dan Luka Menalo menggantikan Peralta dan Barros. Empat menit berselang, Persijap sempat membobol gawang PERSIB melalui Yaya Sogodogo, namun dianulir wasit karena ia handsball terlebih dahulu.

Pada menit 78, Tolic memasukkan Julio Cesar menggantikan Haye yang sudah kelelahan. Masuknya Julio Cesar diproyeksikan untuk memperkuat pertahanan.

Menit 85, PERSIB membobol gawang Persijap melalui tendangan keras Menalo dari dalam kotak penalti. Namun, gol dianulir setelah peninjauan VAR karena Menalo berada dalam posisi off-side. Tiga meit berselang, sontekan Menalo juga masih melenceng.

Di waktu tambahan tujuh menit, Persijap terus menekan. Pada menit 90+2, tandukan Juan Douglas masih melambung di atas mistar gawang PERSIB. Meski terus digempur, PERSIB mampu mempertahankan kemenangan 2-1 atas Persijap.***

“Tidak Masuk Akal!” Mahfud MD Gebuk KPK: Segera Periksa Nusron Wahid, Publik Sudah Menunggu Transparansi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas. Mantan Wakil Presiden RI, Mahfud MD, secara terbuka mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera bersikap transparan terkait status penyelidikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Desakan ini disampaikan Mahfud di Jakarta pada Jumat (18/9/2026). Ia menilai, diamnya KPK di tengah sorotan keras terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” tegas Mahfud, seperti dikutip dari laporan Suara.com.

Bagi Mahfud, langkah klarifikasi atau pemeriksaan formal terhadap seorang menteri yang namanya telah terseret dalam pusaran dugaan korupsi bukan lagi sekadar prosedur, melainkan tuntutan moral bagi penegak hukum. Ia menyoroti ketidaklogisan jika sosok setinggi Nusron Wahid luput dari radar penyidikan sementara kasusnya telah menjadi perbincangan nasional.

“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujar Mahfud dengan nada tajam.

Baca juga Surya Paloh Taruh Nyawa Politik NasDem: Siap “Bunuh Diri” di Pemilu Demi PT 7 Persen, Utamakan Kepentingan Nasional Atas Kursi Parlemen

Pernyataan Mahfud ini seolah menjadi tamparan bagi kinerja KPK yang dinilai lamban merespons ekspektasi publik. Masyarakat, menurutnya, sudah terlalu lama menunggu kejelasan status hukum sang menteri, terutama setelah nama Nusron mencuat dalam berbagai spekulasi media.

Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan yang dianggap banyak pihak sebagai alasan teknis belaka. Budi menerangkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat ini masih berada pada fase permulaan pascapeningkatan status hukum dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Namun, penjelasan fase “permulaan” tersebut belum mampu meredam kritik. Bagi Mahfud dan sebagian besar pengamat hukum, fase apapun tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi hak publik atas informasi, terutama ketika jabatan strategis negara dipertaruhkan.

Publik kini menatap tajam ke arah Gedung Merah Putih KPK. Apakah lembaga ini akan benar-benar membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, ataukah akan terus berlindung di balik prosedur yang berlarut-larut?

(Red)

 

Surya Paloh Taruh Nyawa Politik NasDem: Siap “Bunuh Diri” di Pemilu Demi PT 7 Persen, Utamakan Kepentingan Nasional Atas Kursi Parlemen

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan lanskap politik nasional, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara tegas menyatakan kesiapan partainya untuk menerima risiko terbesar dalam demokrasi: tidak lolos ke parlemen. Sikap ini diambil sebagai bentuk konsistensi tertinggi NasDem dalam mendorong kenaikan Parliamentary Threshold (PT) menjadi 7 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pernyataan blak-blakan ini disampaikan Surya Paloh saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, pada Sabtu (19/9/2026). Di tengah survei elektabilitas NasDem yang masih berkisar di angka 4 persen—jauh di bawah ambang batas yang diusulkannya sendiri—Paloh menegaskan bahwa prinsip penyederhanaan partai (selected party) jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan kursi legislatif.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager (ingin sekali) untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu,” ujar Surya Paloh dengan nada serius.

Baca juga Paradoks Kesalehan: Mewajibkan Sertifikasi Halal untuk Rokok Adalah Penghinaan Terhadap Konsep ‘Thayyib’

Logika “Selected Party”: Efisiensi Demokrasi di Atas Keramaian Suara

Bagi Surya Paloh, usulan PT 7 persen bukan sekadar manuver taktis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan tata kelola demokrasi Indonesia dari kemacetan akibat fragmentasi partai yang berlebihan. Ia berargumen bahwa sistem multipartai yang terlalu luas justru membuat dinamika pengambilan keputusan di DPR menjadi tidak efektif dan terpecah-pecah.

“Karena memang pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami,” jelasnya.

NasDem percaya bahwa dengan membatasi jumlah partai di parlemen, koalisi pemerintahan akan lebih stabil, pengawasan lebih tajam, dan kebijakan publik dapat dieksekusi dengan lebih cepat tanpa harus bernegosiasi dengan belasan fraksi kecil yang seringkali memiliki kepentingan sempit.

Baca juga Malam Mencekam di Bekasi: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bongkar Jejak Aliran Uang Korupsi Tata Ruang

Pengorbanan Ideologis: Ketika Partai Rela “Tidak Masuk” Demi Negara

Yang membuat pernyataan ini begitu menohok adalah realitas data elektoral. Dengan posisi survei di angka 4%, usulan PT 7% secara matematis berarti NasDem bersedia menggali kuburan politiknya sendiri jika aturan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian lain. Namun, bagi Paloh, ini adalah harga yang wajar untuk dibayar demi kepentingan jangka panjang bangsa.

“NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” tegasnya.

Sikap ini menempatkan NasDem dalam posisi unik di antara partai-partai lain: sebagai satu-satunya kekuatan politik yang secara terbuka mendahulukan efisiensi sistem ketimbang kelangsungan eksistensi organisasinya sendiri.

Baca juga Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Terbuka pada Diskusi, Namun Tegas pada Prinsip

Meski bersikap radikal dalam prinsip, Surya Paloh memastikan bahwa Fraksi Partai NasDem di DPR RI tetap menjunjung tinggi etika demokrasi deliberatif. NasDem tidak bermaksud memaksakan kehendak secara sepihak, namun akan terus memperjuangkan gagasan ini melalui jalur dialog konstruktif dengan partai politik lainnya.

“Kendati begitu, sikap NasDem sangat terbuka terhadap dinamika pembahasan bersama partai politik lain di DPR,” tambah Paloh.

Langkah berani Surya Paloh ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas politik di Indonesia: Apakah partai politik lain memiliki keberanian serupa untuk mengesampingkan ego sektoral demi terciptanya parlemen yang lebih ramping, efektif, dan berkualitas? Ataukah kepentingan mempertahankan kursi akan tetap mengalahkan logika efisiensi negara?

Satu hal yang pasti, NasDem telah melempar gauntlet-nya. Mereka siap hilang dari parlemen, asalkan demokrasi Indonesia menemukan arah yang lebih jelas.

Tentang Partai NasDem
Partai NasDem adalah partai politik nasional yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, dan demokrasi substansial. Sejak didirikan, NasDem konsisten mendorong reformasi sistem politik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat.

(Red)

Paradoks Kesalehan: Mewajibkan Sertifikasi Halal untuk Rokok Adalah Penghinaan Terhadap Konsep ‘Thayyib’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menjelang tenggat waktu wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk pada 18 Oktober 2026, sebuah pertanyaan mendasar yang mengguncang logika keagamaan dan kesehatan publik muncul ke permukaan: Apakah negara serius hendak menempelkan label “Halal” pada batang rokok?

Kebijakan ini bukan sekadar birokrasi administratif, melainkan sebuah ironi moral. Di saat umat Islam didorong untuk mengonsumsi makanan dan barang yang tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga thayyib (baik, sehat, dan bermanfaat), pemerintah justru membuka celah bagi industri rokok—produk yang secara medis terbukti merusak tubuh dan menciptakan ketergantungan adiktif—untuk berlindung di balik stempel kesalehan.

Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Budaya Indonesia (FKBI), dengan tegas membongkar kemunafikan ini. Ia menekankan bahwa rokok, sejatinya, berada dalam kategori yang sama dengan minuman beralkohol: barang yang peredarannya dikontrol ketat melalui cukai karena sifatnya yang berbahaya.

“Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib,” tegas Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2026). Pernyataan ini menampar keras narasi bahwa segala sesuatu yang “boleh dijual” otomatis layak disebut suci. Jika zat adiktif yang menghancurkan kesehatan konsumen dianggap layak disematkan label halal, maka esensi dari jaminan produk halal itu sendiri telah kehilangan rohnya.

Baca juga Malam Mencekam di Bekasi: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bongkar Jejak Aliran Uang Korupsi Tata Ruang

Penolakan lebih keras datang dari kalangan ulama dan organisasi massa terbesar di Indonesia. Pengurus Pusat Muhammadiyah, melalui Saad Ibrahim, Ketua Bidang Tabligh dan Dakwah, menyebut wacana sertifikasi halal rokok sebagai bentuk kemunduran peradaban.

“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” kata Saad tanpa basa-basi. Bagi Muhammadiyah, memberikan legitimasi agama pada produk yang mudharatnya (bahaya) jauh lebih besar daripada manfaatnya adalah kesalahan fatal dalam penafsiran fikih kontemporer. Ini bukan soal teknis pelabelan, melainkan soal integritas dakwah dan perlindungan umat.

Di tengah badai kritik ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersikap defensif. Direktur Registrasi Halal BPJPH, Djamaludin, hanya menyatakan akan “menampung masukan” dan berpegang teguh pada regulasi yang ada. Namun, jawaban birokratis seperti ini terasa hampa di hadapan argumen teologis dan medis yang kuat. Mengacu pada undang-undang tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan substansi ajaran Islam yang menjunjung tinggi pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs).

Baca juga Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Masyarakat kini menunggu: Akankah negara berani mengambil sikap tegas bahwa “Halal” bukan sekadar izin edar, melainkan jaminan kualitas kehidupan? Ataukah kita akan membiarkan label suci direduksi menjadi sekadar alat pemasaran bagi industri yang membunuh pelanggannya perlahan-lahan?

Sertifikasi halal untuk rokok bukanlah kemajuan regulasi; ia adalah luka bagi nalar keagamaan kita.

(Red)

Malam Mencekam di Bekasi: KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bongkar Jejak Aliran Uang Korupsi Tata Ruang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Aksi tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat malam (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka utama, Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.

Operasi yang berlangsung di wilayah Bekasi ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan langkah krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga telah mengakar dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan serius dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN. Fokus utama penyidik malam itu adalah melacak bukti-bukti konkret yang selama ini tersembunyi.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Penyitaan dokumen dan alat elektronik ini menjadi kunci bagi KPK untuk membongkar skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi negara hingga pelaku bisnis properti. Budi menambahkan, tim penyidik kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap barang bukti yang disita untuk memetakan peran spesifik Lampri serta merekonstruksi utuh modus operandi korupsi di kementerian tersebut.

“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” tambahnya.

Kasus ini telah menyeret delapan nama besar ke meja hijau. Selain Lampri, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Yang mengejutkan publik, keterlibatan figur politik dan pengusaha raksasa juga terkonfirmasi. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, turut ditetapkan sebagai tersangka, bersama Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, juga turut dijerat pasal korupsi.

Sebagai langkah pencegahan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, KPK telah menahan kedelapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah agresif KPK ini mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, terlepas dari jabatan atau koneksi politik yang mereka miliki. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai besarnya kerugian negara dan dalang utama di balik manipulasi tata ruang ini.

(Red)

 

Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Dua Karyawan BUMD Di Sukabumi, Kuasa Hukum SSP “Tuduhan Harus Dibuktikan Tidak Bisa Sekedar Asumsi”

Sukabumi,-Jurnaltipikor.com,-Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang karyawati yang bekerja di salah satu BUMD Kabupaten Sukabumi berinisial SSP menuai tanggapan keras dari pihak kuasa hukum. Tudingan tersebut mencuat usai sang suami, PAK, melakukan penggerebekan di sebuah tempat kost di Jalan Koperasi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (24/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan yang didampingi aparat kepolisian sekitar pukul 19.40 WIB tersebut, PAK membuntuti SSP dan mendapati istrinya berada di satu kamar bersama pria berinisial RP, yang diketahui bekerja di salah satu BUMD sektor keuangan Pemprov Jabar wilayah Palabuhanratu.

Saat petugas dan PAK masuk, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan SSP dilaporkan berada di dalam kamar mandi. Atas kejadian itu, PAK lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Baca juga Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

Menanggapi laporan dan isu yang beredar, Kuasa Hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak & Partners dan Muhammad Saleh Arief, menegaskan bahwa tuduhan persetubuhan atau perzinaaan membutuhkan pembuktian hukum yang sangat berat dan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.

“Bukti untuk tuduhan persetubuhan atau perzinaaan itu sangat berat. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, bukti pesan chat, atau sebatas berada di dalam satu kamar,” ujar Sunarya Ishak didampingi Muhammad Saleh Arief.

Ia mengingatkan, dalam hukum positif di Indonesia, pihak yang melontarkan tuduhan persetubuhan tanpa didasari bukti yang sah dan kuat berisiko menghadapi konsekuensi hukum pidana.

“Dalam hukum positif Indonesia, menuduh seorang wanita bersetubuh tanpa bukti bisa dikenakan pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Baca juga Ngalongok Dulur Dilembur Hadirkan Bakti Sosial Dan Pelayanan Publik, Bupati “Pelayan Harus Dekat Dengan Masyarakat”

Ia menambahkan, konstruksi hukum mengenai tuduhan perzinaaan sengaja dirancang sangat ketat oleh pembuat undang-undang guna melindungi hak serta martabat seseorang. Menurutnya, menjaga kehormatan seorang wanita harus lebih diutamakan daripada ketergesa-gesaan dalam menghukum tanpa dasar yang jelas.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika tuduhan yang belum terbukti tersebut disebarluaskan ke publik atau media massa.

“Sesuai Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik dapat dipidana penjara. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang sah,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, laporan polisi yang dilayangkan PAK tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana perzinahan.

“Setelah kami konfirmasi dan tanyakan kepada pihak terlapor (SSP), klien kami tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan. Bahkan berdasarkan keterangan RP di lokasi kejadian, mereka tidak melakukan perbuatan melanggar Pasal 411 KUHPidana. Saat itu mereka sedang duduk dengan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang. Pintu kost pun tidak terkunci dan jendela masih terbuka,” ujar Muhammad Saleh Arief.

Baca juga Operasi Libas Lodaya, Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari 6 Kelompok Pelaku Pencurian

Selain membantah tuduhan perzinahan, pihak kuasa hukum juga meluruskan dinamika hubungan rumah tangga antara pelapor dan terlapor. Menurut informasi dari SSP, pelapor (PAK) sebelum insiden ini dikabarkan telah berulang kali mengucapkan kata talak kepada kliennya, bahkan di hadapan orang tua PAK sendiri.

Mengenai status kepegawaian SSP di perusahaan plat merah Kabupaten Sukabumi, Arief menjelaskan, bahwa kliennya saat ini telah menjalani pemeriksaan internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan dikenakan sanksi non-aktif (non-job) sementara, untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami sudah diperiksa SPI dan saat ini di-non job-kan sementara. Namun bilamana nanti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengajukan permohonan resmi kepada pihak manajemen untuk memulihkan nama baiknya serta mengembalikan jabatannya sebagai pekerja di perusahaan BUMD Kabupaten Sukabumi,” pungkas Arief.

(Rama)

DEWAN TIDUR, BIROKRASI BEKU, RAKYAT CIMAHI MENJERIT DI AMBANG KEPUTUSASAAN

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR– Di saat kota ini seharusnya berdenyut dengan harapan pembangunan, Cimahi justru terdiam dalam kebekuan birokrasi yang mematikan. Suara rakyat tidak lagi didengar; mereka hanya diteriaki oleh realitas pahit: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tumpul, pelayanan publik yang hampa, dan ancaman PHK yang mencekik leher warga. Ini bukan lagi sekadar kritik; ini adalah jeritan terakhir dari warga yang merasa dikhianati oleh wakil dan pelayan mereka sendiri.

Empat luka terbuka kini menganga di tubuh pemerintahan Kota Cimahi, membuktikan bahwa jarak antara janji politik dan realita jalanan semakin lebar hingga tak terjembatani. Fakta-fakta miris ini bukanlah isapan jempol oposisi, melainkan rangkuman keras dari keresahan yang tersuarakan melalui pernyataan anggota Grup WhatsApp (WAG) Bakesbangpol Kota Cimahi, yang menjadi cermin retaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

1. DPRD: Benteng Aspirasi atau Sekadar Pajangan?
Lembaga yang digadang-gadang sebagai “suara rakyat” kini lebih mirip museum benda mati. Anggota dewan tampak sibuk dengan egonya, sementara aspirasi warga mentah-mentah ditelan oleh kelambanan prosedur. Pengawasan? Hambar. Keputusan strategis? Berputar di tempat seperti komedi putar yang tak pernah berhenti. Ketika rakyat butuh ketegasan, dewan memberikan kebingungan. Ketika rakyat butuh solusi, dewan memberikan alasan.

2. Kantor Sepi, Nasib Warga Terpinggirkan
Di balik meja-meja kayu mahoni yang mengkilap, pelayanan publik terasa dingin dan jauh. Warga yang datang membawa masalah pulang membawa kekecewaan. Sementara itu, di luar tembok kantor pemerintah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam rumah-rumah warga Cimahi tanpa ampun. Jeritan kehilangan mata pencaharian nyaring terdengar, namun respons pemerintah terasa lambat, seolah-olah krisis ekonomi warga hanyalah statistik di atas kertas, bukan darah dan air mata tetangga mereka sendiri.

3. Tunjangan Naik, Kinerja Nol Besar
Ada ironi yang menyakitkan: saat tuntutan kenaikan tunjangan aparatur dan anggota dewan bergema lantang dengan dalih “meningkatkan kesejahteraan”, kinerja nyata di lapangan justru mengalami defisit parah. Anggaran membengkak untuk kenyamanan pejabat, namun pelayanan kepada rakyat tetap stagnan. Ini adalah ketimpangan moral yang mengerikan: meminta hak lebih dulu sebelum menunaikan kewajiban. Rakyat bertanya, “Untuk apa kami membayar pajak mahal jika yang kami terima hanya senyuman tipis dan dokumen yang tertunda?”

4. Pengawasan Longgar, Kelalaian Merajalela
Rantai pengawasan di setiap tingkatan pemerintahan terlihat rapuh, bahkan putus. Tanpa mata elang yang mengawasi, transparansi menjadi mitos dan akuntabilitas menjadi lelucon. Kesalahan pengelolaan berulang kali terjadi, namun jarang ada kepala yang harus bertanggung jawab. Budaya “lepas tangan” telah mengakar, membiarkan kelalaian tumbuh subur di atas penderitaan warga.

Baca juga Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL, Ketua IWO Indonesia DPD Sukabumi “Dishub Jadi Momok Bagi Siwi PKL”

TUNTUTAN WARGA: STOP BERBICARA, MULAI BEKERJA!

Warga Kota Cimahi tidak lagi tertarik pada pidato-pidato indah atau janji-janji manis yang menguap di udara. Kami menuntut aksi nyata:

  1. Bangunkan DPRD: Hentikan kemalasan legislatif. Jadilah wakil yang menggigit, bukan wakil yang hanya tidur di kursi empuk.
  2. Tangani Darurat PHK: Jangan biarkan warga berjuang sendirian. Buka akses bantuan, ciptakan lapangan kerja, dan perbaiki pelayanan publik yang selama ini abai.
  3. Kinerja Sebelum Tunjangan: Setiap kenaikan kesejahteraan aparatur harus dibayar lunas dengan peningkatan kinerja yang terukur, transparan, dan dirasakan langsung oleh rakyat.
  4. Tegakkan Hukum Tanpa Ampun: Perketat pengawasan. Siapa yang lalai, harus dihukum. Siapa yang korupsi waktu rakyat, harus dimintai pertanggungjawaban.

Rakyat Cimahi telah lelah menjadi penonton di negeri sendiri. Kami tidak meminta belas kasihan; kami menuntut hak kami atas pemerintahan yang bekerja, bukan yang hanya berpura-pura sibuk.

CimahiMenjerit #DewanTumpul #KerjaNyataBukanJanji

(Adhe)