Pasar Rakyat UMKM HJKS ke-156 Resmi Dibuka, Bupati Ajak Warga “Belanja, Dukung dan Banggakan Produk Lokal Sukabumi”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-156, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Pasar Rakyat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) HJKS ke-156.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Cangehgar Palabuhanratu, mulai 29 Agustus sampai 13 September 2026 dengan mengusung tema “Sukabumi Mubarakah Memacu Agroindustri Memajukan Pariwisata”.

Pasar Rakyat UMKM ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelaku usaha lokal dan mempromosikan produk unggulan Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat luas.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pesannya mengajak seluruh masyarakat untuk meramaikan dan mendukung kegiatan tersebut.

“Jadikan produk UMKM lokal sebagai pilihan sehari-hari, dukung inovasi dan daya saing produk hingga menembus pasar yang lebih luas,” pesan Bupati Asep Japar.

Baca juga Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi

Beliau juga menegaskan, “Ayo belanja, dukung, dan banggakan produk lokal Sukabumi”.

Dengan berbelanja di Pasar Rakyat UMKM, masyarakat secara langsung membantu menggerakkan roda ekonomi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

Berbagai macam produk UMKM dari berbagai kecamatan akan dipamerkan dalam kegiatan ini. Mulai dari kuliner, kerajinan, fashion, hingga produk agroindustri khas Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap, melalui HJKS ke-156 ini, UMKM Sukabumi semakin berkembang, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi daerah serta penunjang sektor pariwisata.

(Rama)

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-KH. E Fatahillah kembali menahkodai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi masa bakti 2026-2031. Proses pelantikan yang dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., dan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., serta Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, dilaksanakan di Gedung Bazul Asyhab, Komplek Pusbangdai Cikembang Kecamatan Cikembar, Selasa, (01/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, keberhasilan pembangunan bukan hanya mengenai fisik semata, namun didukung oleh mental dan spiritual. Apalagi di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin komplek.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program kerja MUI. Semua ini untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, menjaga kerukunan umat, dan membimbing masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih agami, harmonis, dan sejahtera,” ujarnya.

Baca juga TGR di Disdikbud Kabupaten Kaur TA 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan, Inspektorat Beri Penjelasan

Tak hanya itu saja, bupati pun mengharapkan doa dan bimbingan para kyai, alim ulama, dan sesepuh. Termasuk petunjuk dan bimbingan agar kepemimpinan di Kabupaten Sukabumi mendapatkan keberkahan serta ridho Allah SWT.

“Kami mohon doa dan dukungan para kyai agar terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah),” ucapnya

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati pun menyampaikan selamat kepada para pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Dirinya berharap, pengurus MUI dapat menjadi mitra terbaik pemerintah dalam memgnahdapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis.

“Selamat mengemban amanah sebagai pembimbing Umay, penjaga akidah, dsn perekat persatuan serta mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan dan persoalan umat yang semakin dinamis,” ucapnya.

Baca juga GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH. E Fatahilah Nadziri mengatakan, kekompakan, kebersamaan, dan persatuan menjadi tiga hal penting dan yang akan dibangun di bawah kepemimpinannya. Terutama dalam hal memajukan MUI Kabupaten Sukabumi.

“Pekerjaan atau tugas seberat apapun akan terasa ringan jika di dalamnya terdapat kekompakan, kebersamaan, dan persatuan. Mari kita bersama sama memajukan, meramaikan dan mengangkat marwah MUI. Insya Allah MUI akan terus maju,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun berterima kasih atas lancarnya berbagai kegiatan MUI sampai ke pelantikan ini.

“Terima kasih kepada semuanya, termasuk pengurus MUI yang lama. Sejak musyawarah Daerah hingga pelantikan ini semua berjalan aman, damai, dan sukses. Marinkita terus majukan MUI,” pungkasnya.

(Rama)

TGR di Disdikbud Kabupaten Kaur TA 2024 Hingga Kini Belum Terselesaikan, Inspektorat Beri Penjelasan

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum terselesaikan. Padahal batas waktu pengembalian dana telah lewat sejak Agustus 2025 lalu. Senin, 31/8/2026.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun lalu, sepanjang TA 2024 tercatat mutasi debit dengan keterangan Penarikan Tunai (Cheque) pada rekening giro Disdikbud Kaur mencapai Rp149.198.066.734.

‎Setelah melakukan audit di tubuh Disdikbud, BPK kemudian menetapkan TGR terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan, atau paling lambat Agustus 2025.

‎Namun hingga memasuki tahun 2026 belum ada kejelasan mengenai realisasi pengembalian dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan aturan keuangan daerah.

Baca juga GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

‎Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan penyebab belum diselesaikannya TGR tersebut. “Hal ini memang disebabkan keteledoran bendahara dan kini bendaharanya sudah meninggal,” ujarnya.

‎Lebih lanjut Harika menyebut kasus ini sudah ditangani oleh Tim Penyelesaian Kerugian BPK RI Pusat. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Tinggal kapan waktunya kita menunggu tindak lanjut atas temuan tersebut oleh BPK RI dan siapa nantinya pihak yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.

‎Menanggapi hal itu, Amli salah seorang aktivis Kabupaten Kaur menilai alasan meninggalnya bendahara tidak seharusnya menghambat penyelesaian TGR sebesar Rp2,3 miliar. Menurutnya pertanggungjawaban keuangan tetap melekat secara hukum pada lembaga dan pejabat pengguna anggaran.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

‎Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas PDK, Inspektorat, dan Bupati Kaur dalam menyelesaikan persoalan ini. Penyelesaian TGR dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor pendidikan, dapat dipulihkan.

‎Langkah cepat juga dinilai mendesak untuk menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan. Apalagi sektor pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran daerah.

Js

GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

CIMACHI, JURNAL TIPIKOR – Gelaran operasi pemberantasan korupsi di Kota Cimahi kembali menelan korban dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif dan berlarut-larut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya menjatuhkan palu keputusan dengan menetapkan dua orang pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/8/2026).

Kedua tersangka, yang berinisial TD dan YR, diduga terlibat dalam skema suap-menyuap yang menggerogoti anggaran program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi selama periode 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini dibacakan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran Kejari Kota Cimahi. Kasie Intelijen Kejari Kota Cimahi, Fajrian, membuka keterangan dengan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan hasil dari analisis mendalam tim penyidik.

“Hari ini, Senin 31 Agustus 2026, kami tim penyidik Kejari Cimahi telah menaikkan status dan menetapkan tersangka. Oleh karena itu, hari ini juga kami melakukan serangkaian upaya paksa terhadap para tersangka,” ujar Fajrian singkat namun tegas, sebelum menyerahkan penjelasan detail kepada rekan sejawatnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan Harganas Ke-33 di Cinumpang, Tegaskan Keluarga Fondasi SDM Unggul

Modus Operandi: Memaksa dan Menerima Hadiah

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi, Dikha, membongkar dalil dakwaan yang menjerat kedua ASN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa TD dan YR diduga melanggar integritas jabatan dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu atau menerima hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.

“Dapat kami sampaikan, perkara ini berupa dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau pejabat yang menerima hadiah terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnaker Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Dikha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 12 huruf (e) atau (g) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal relevan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

Langsung Ditahan di Rutan Perempuan Bandung

Tak ada ampun bagi pelanggar hukum koruptor. Usai penetapan status tersangka, Kejari Kota Cimahi langsung mengeksekusi penahanan terhadap TD dan YR. Keduanya kini telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Cimahi dalam memutus mata rantai korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Dengan ditahannya dua ASN ini, publik kini menunggu transparansi lebih lanjut mengenai total kerugian negara dan apakah masih ada aktor lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor ketenagakerjaan Kota Cimahi.

(Red)