OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-21 sepanjang tahun 2026 membuahkan hasil signifikan dengan ditetapkannya Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), Sulawesi Utara.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp200 juta.

Uang haram tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan tersebar di tiga titik strategis yang menjadi bagian dari jaringan korupsi ini.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” ujar Taufik.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Rincian pengamanannya cukup mengejutkan. Sebanyak Rp130 juta disita dari kamar salah satu hotel di Jakarta, tempat sebagian tersangka ditangkap. Sementara itu, Rp50 juta ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sisa sebesar Rp20 juta diamankan dari kediaman Abdul Jalil Pandialang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmong Utara.

“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” tegas Taufik.

Jejak Penangkapan Lintas Wilayah

Sebelumnya, pada 21 September 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Operasi ini melibatkan koordinasi intensif lintas wilayah. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Dari jumlah tersebut, lima tersangka di Jakarta dan satu tersangka di Manado, Sulawesi Utara, langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif guna mengurai modus operandi pemerasan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

Baca juga Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

Sirajudin Minta Maaf di Depan Publik

Hari ini, wajah Sirajudin muncul di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Dengan nada rendah, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmong Utara sebelum digiring menuju mobil tahanan.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin singkat.

Penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan kabupaten. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Publik menunggu transparansi lebih lanjut mengenai motif dan dampak kerugian negara dari kasus ini, seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan oleh KPK.(*)

 

Gempuran Risiko ‘Empat Terlalu’: Kemendukbangga Buka Keran KB Gratis, Tegas: Bukan Soal Jumlah, Tapi Nyawa Ibu dan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah lonjakan kasus kehamilan tidak diinginkan dan risiko kematian ibu akibat jarak kelahiran yang terlalu dekat, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) bersama BKKBN mengambil langkah tegas. Mulai sekarang hingga 7 Oktober 2026, keran layanan Keluarga Berencana (KB) gratis dibuka lebar-lebar untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ini bukan sekadar program rutin tahunan. Ini adalah respons darurat negara terhadap ancaman “Empat Terlalu” yang masih menghantui ribuan keluarga Indonesia: terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan bahwa narasi lama tentang KB sebagai alat pembatas jumlah anak harus dikubur. Fokus utamanya kini bergeser drastis ke aspek medis dan keselamatan.

“Kemendukbangga/BKKBN tidak ingin mematok anaknya berapa, tetapi yang paling penting adalah bisa melakukan perencanaan keluarga,” ujar Isyana saat meninjau langsung pelayanan di Tangerang Selatan, Jumat (18/9).

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Pernyataan ini menampar anggapan miring bahwa KB adalah agenda kontrol populasi semata. Faktanya, akses kontrasepsi adalah hak dasar kesehatan reproduksi. Dengan membuka akses gratis ke Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan implan, pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan struktural yang sering kali bermula dari kehamilan yang tidak terencana.

Isyana tidak main-main. Ia turun langsung memantau alur pelayanan, dari konseling hingga pemasangan alat kontrasepsi. Ia berdialog dengan para akseptor, memastikan bahwa birokrasi tidak menjadi penghalang bagi pasangan usia subur untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Perencanaan keluarga termasuk juga menjaga jarak kehamilan. Upaya tersebut penting untuk membantu pasangan mempersiapkan kehamilan dengan lebih baik sekaligus mencegah risiko empat terlalu,” tegasnya.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemda setempat. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyebut program ini sebagai “obat pahit” yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya di Kecamatan Setu. Program ini membuktikan bahwa kehadiran negara tidak hanya terasa saat pemilu, tetapi juga saat menyangkut hajat hidup orang banyak dalam membentuk keluarga sehat.

Namun, pertanyaan besarnya tetap ada: Apakah sosialisasi sudah cukup masif? Atau apakah stigma terhadap KB masih menjadi tembok tebal di masyarakat konservatif?

Kemendukbangga mengajak masyarakat untuk tidak lagi ragu. Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan terdaftar hingga 7 Oktober 2026. Bagi mereka yang masih bingung, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) siap memberikan konsultasi tanpa hakim.

Pesan pemerintah jelas: Jangan biarkan ketidaktahuan merenggut kualitas generasi berikutnya. Atur jarak, selamatkan ibu, pastikan anak tumbuh berkualitas. Karena keluarga yang sehat adalah fondasi negara yang kuat, bukan sekadar angka statistik.

(Red)

Rompi Oranye Sirajudin Lasena: Tanda Tanya Besar atas Integritas Pimpinan Bolmong Utara di Tengah OTT KPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pemandangan memilukan sekaligus mencengangkan tersaji di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sore. Sirajudin Lasena, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), keluar dari gedung tersebut bukan sebagai kepala daerah yang gagah, melainkan sebagai tersangka dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di bawah sorotan kamera media dan tatapan dingin publik, Sirajudin hanya mampu menyampaikan permohonan maaf singkat. “Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucapnya lirih sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.

Permintaan maaf itu terasa hambar di tengah besarnya kepercayaan yang telah dikhianati. Bagi warga Bolmong Utara, sosok bupati seharusnya menjadi pelindung anggaran daerah dan pengawal pembangunan. Namun, hari ini, simbol kepemimpinan tersebut runtuh oleh jerat besi hukum akibat dugaan korupsi infrastruktur jalan.

Baca juga Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

Jejak Uang Ratusan Juta dan Jaringan Korupsi Terstruktur

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Sirajudin bukanlah aksi tunggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini menyeret total 14 orang. Selain Sirajudin yang diamankan di Jakarta, delapan orang lainnya ditangkap di Bolaang Mongondow dan satu orang di Gorontalo.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” tegas Budi pada Senin (21/9/2026).

Angka ratusan juta rupiah itu hanyalah puncak gunung es. Dugaan keras mengarah pada skema penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolmong Utara. Proyek yang seharusnya menjadi nadi kemajuan daerah, justru berubah menjadi ladang basah bagi oknum-oknum yang haus kuasa dan harta.

OTT Ke-21 di 2026: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Kasus ini mencatatkan diri sebagai OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Fakta ini mengirimkan sinyal mengerikan: korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik dan masif. Jika OTT pertama tahun ini menyoroti Direktorat Jenderal Pajak, kini sorotan tajam kembali mengarah ke kepala daerah yang lalai menjaga amanah rakyat.

Sirajudin Lasena kini harus menghadapi konsekuensi berat. Bukan hanya hukuman penjara yang mengintai, tetapi juga noda sejarah yang akan melekat erat pada namanya dan keluarganya. Lebih tragis lagi, nama baik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara turut tercoreng di mata nasional.

Masyarakat Bolmong Utara kini tinggal menunggu. Apakah permintaan maaf Sirajudin cukup untuk menebus kerugian negara dan kepercayaan publik? Ataukah ini hanyalah awal dari terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih besar di balik tembok dinas PUPR setempat?

Hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Rompi oranye Sirajudin adalah pengingat pahit: jabatan adalah amanah, bukan hak milik untuk diperdagangkan.(*)

 

(Selesai)

Prabowo Sindir “Pakar Mendadak”: Bukan Anti-Sains, Tapi Geger Karena Akrobat Teori yang Abai pada Derita Rakyat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyindir peran sebagian “pakar” mendadak telah memicu gelombang debat publik. Sementara banyak kalangan mempersepsikan sikap tersebut sebagai bentuk skeptisisme terhadap ilmu pengetahuan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus tokoh Papua, Natalius Pigai, tampil memberikan bantahan tegas. Bagi Pigai, kritik Prabowo bukanlah penolakan terhadap sains, melainkan sebuah teguran keras terhadap fenomena “akrobat teoretis” yang hampa realitas.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa lanskap politik dan ekonomi Indonesia harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari kacamata menara gading akademisi. Menurutnya, Presiden Prabowo justru sedang menyoroti kesenjangan berbahaya antara analisis akademik yang muluk-muluk dengan eksekusi lapangan yang sering kali kandas menghadapi kompleksitas sosial-ekonomi daerah.

“Pak Prabowo itu bukan anti-ilmu pengetahuan atau anti-sains. Yang beliau kritik adalah para pakar yang bicaranya tinggi di atas kertas, tapi hampa implementasi dan tidak berpijak pada realitas kebutuhan masyarakat,” tegas Natalius Pigai.

Baca juga Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

Pigai menilai, kritik ini lahir dari kekecewaan terhadap segelintir pengamat yang terjebak dalam wacana tanpa pernah merasakan denyut nadi dan penderitaan rakyat kecil di akar rumput. Kebijakan yang dirancang semata-mata berdasarkan teori sering kali gagal saat diuji oleh dinamika nyata di lapangan, menciptakan preseden buruk bagi pembangunan nasional.

Lebih jauh, Pigai menjelaskan bahwa arah kepemimpinan Prabowo jelas: mengutamakan sosok-sosok eksekutor yang berorientasi pada hasil (result-oriented), bukan sekadar penikmat wacana. Bangsa ini, menurutnya, tidak kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah mereka yang memiliki empati dan kemampuan untuk mengubah teori menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Polemik ini seharusnya menjadi ‘alarm pengingat’ bagi seluruh pemangku kepentingan. Ilmu pengetahuan dan keahlian harus benar-benar diabdikan untuk solusi konkret, bukan sekadar dijadikan ornamen dalam debat publik yang steril,” pungkas Pigai.

Dengan pernyataan ini, pemerintah mengajak seluruh lapisan intelektual dan praktisi untuk turun dari menara gading, menyentuh realitas, dan memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjawab jeritan kebutuhan rakyat, bukan hanya memuaskan ego intelektual.

(Red)

Said Abdullah “Gampar” Wacana Usung Capres: Minimal 2 Partai, Maksimal 4! Jangan Biarkan Koalisi Raksasa Monopoli Demokrasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah wacana pasca-hapusnya presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, melemparkan bom pemikiran yang menohok praktik koalisi gemuk selama ini. Ia menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh minimal dua partai politik adalah langkah rasional, namun dengan catatan kritis: harus ada batas maksimal.

Said, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, menyampaikan sikap tegasnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Ia menolak gagasan yang membiarkan koalisi tanpa ujung pangkal. Baginya, demokrasi tidak boleh dikurung oleh oligarki partai raksasa yang menyapu bersih kursi kekuasaan.

“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” ujar Said, sebagaimana dilansir Antara. Namun, ia segera menambahkan peringatan keras: “Jangan sampai batas atasnya tidak ada.”

Baca juga Kritik Tajam Erry Riyana di DPR: Penegak Hukum ‘Buta Aset’, Korupsi Dianggap Sekadar Rugi Negara, Bukan Kejahatan Mencari Untung

Said mengusulkan formula konkret: dukungan minimal dari dua partai politik, namun dibatasi maksimal hanya empat partai politik untuk mengusung satu pasangan calon. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan mekanisme pencalonan tetap rasional dan calon yang muncul benar-benar dapat diterima publik, bukan sekadar hasil transaksi elit di belakang pintu tertutup.

Pertanyaan mendasar pun dilontarkan Said: Apakah syarat minimal dua partai tersebut berlaku hanya bagi partai berkursi di parlemen atau seluruh peserta pemilu? Kejelasan ini diperlukan agar aturan main tidak menjadi alat permainan baru bagi kepentingan segelintir aktor politik.

Sikap PDI Perjuangan ini sejalan dengan sinyal yang sebelumnya dikeluarkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pada Sabtu (19/9), Surya mengakui adanya wacana pengusungan capres-cawapres berbasis dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. Surya menilai wacana itu layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran parliamentary threshold.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Namun, apa yang ditawarkan Said Abdullah lebih dari sekadar adaptasi terhadap putusan MK. Ini adalah upaya mencegah lahirnya “koalisi kerbau” yang justru mematikan kompetisi sehat. Dengan membatasi maksimal empat partai, PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa pilpres tetap menjadi ajang adu gagasan dan kapabilitas, bukan sekadar pertunjukan kekuatan jumlah kursi yang dimonopoli oleh kartel politik.

Jika wacana ini diadopsi, maka era di mana satu pasangan calon didukung oleh hampir seluruh peta politik mungkin akan berakhir. Demokrasi Indonesia dipaksa untuk kembali ke relnya: kompetitif, terbuka, dan bebas dari cengkeraman hegemoni partai besar.

(Red)

Kritik Tajam Erry Riyana di DPR: Penegak Hukum ‘Buta Aset’, Korupsi Dianggap Sekadar Rugi Negara, Bukan Kejahatan Mencari Untung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hari ini, Senin (21/9), diwarnai oleh kritik pedas mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana. Dalam pemaparannya, Erry membongkar akar masalah mengapa upaya pemulihan aset di Indonesia mandek: sebuah kesalahan fatal dalam cara pandang penegak hukum yang menganggap korupsi hanya sebagai “kerugian negara”, bukan sebagai tindak pidana pencarian keuntungan ilegal (profit-driven crime).

Erry menegaskan bahwa instrumen hukum untuk memulihkan aset sebenarnya sudah tersedia dan cukup banyak di Indonesia. Namun, kelumpuhan terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena kebuntuan mentalitas dan metodologi aparat penegak hukum.

“Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” ujar Erry di hadapan anggota Komisi III DPR.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Jebakan Audit: Ketika Aparat Hanya Jadi ‘Akuntan’, Bukan Pemburu Aset

Inti dari kritik Erry terletak pada pergeseran fokus yang berbahaya. Selama ini, narasi pemberantasan korupsi terlalu terpaku pada seberapa besar uang negara yang hilang, sehingga proses hukum lebih menyerupai audit keuangan daripada investigasi kriminal mendalam.

“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Padahal, menurut Erry, esensi korupsi adalah pengambilan keuntungan secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian negara hanyalah efek samping atau ekses dari perbuatan tersebut, bukan tujuan utama pelaku.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekes perbuatannya,” tegasnya.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Kesalahpahaman fundamental ini berdampak langsung pada melemahnya teknik penelusuran aset (asset tracing). Karena aparat hanya berpatokan pada angka kerugian negara, mereka cenderung mengandalkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai ujung tombak penyidikan, alih-alih menggunakan metode intelijen keuangan untuk melacak proceeds of crime (hasil kejahatan) yang seringkali disembunyikan dalam jaringan kompleks.

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” kata Erry.

Ia menambahkan, ketergantungan berlebihan pada auditor menciptakan ilusi bahwa hukum telah ditegakkan sekadar dengan menghitung nominal kerugian. “Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” sindirnya.

Desakan Paradigma Baru

Melalui RDPU ini, Erry mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi alat hitung-hitungan, tetapi menjadi senjata tajam yang mengubah pola pikir penegak hukum. Fokus harus bergeser dari “berapa uang negara yang hilang” menjadi “di mana uang haram itu disembunyikan dan siapa saja yang menikmatinya”.

Tanpa perbaikan mendasar pada cara pandang ini, Erry memperingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi hanya menjadi macan ompong, di mana koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya selama angka kerugian negara berhasil “dinegosiasikan” atau dibayarkan sebagian.

Komisi III DPR diharapkan dapat menyerap kritik substansial ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan, bukan sekadar menutup buku kerugian negara.

(Red)

WWF-Indonesia dan Jejaring Global Apresiasi Upaya Restorasi dan Konservasi EIGER Nature

Bogor,jurnaltipikor.com,-Menjelang pembukaan untuk publik, EIGER Nature mendapat kunjungan dari 22 perwakilan WWF-Indonesia dan jejaring WWF Global dalam rangkaian pertemuan Friends of Indonesia. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan konsep dan perjalanan EIGER Nature sebagai inisiatif berbasis alam yang memadukan restorasi dan konservasi, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan guided site tour, pada 11 September 2026, para peserta melihat langsung kawasan EIGER Nature sekaligus memahami proses pengembangannya. Rangkaian kunjungan mencakup perjalanan restorasi lahan kritis di kawasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 hingga upaya konservasi di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Bagi EIGER Nature, kunjungan tersebut berlangsung pada momentum penting, yakni ketika destinasi memasuki tahap akhir persiapan sebelum dibuka untuk masyarakat umum. Selain penyempurnaan fasilitas dan pengalaman pengunjung, pertemuan ini menjadi ruang dialog dan pertukaran perspektif untuk mendukung pengembangan EIGER Nature ke depan.

Baca juga Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya, mengatakan EIGER Nature masih berada pada tahap awal perjalanan sehingga pihaknya terbuka untuk terus belajar, mendengar, dan berkembang bersama berbagai pihak.

Menurutnya, upaya menghadirkan inisiatif yang memberikan manfaat bagi alam sekaligus masyarakat membutuhkan kolaborasi dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan.

EIGER Nature sendiri merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER yang selama hampir empat dekade tumbuh dari kecintaan terhadap alam dan petualangan. Melalui EIGER Nature, semangat tersebut diwujudkan dalam sebuah ruang yang menggabungkan pengalaman pengunjung dengan upaya memberikan kontribusi positif bagi alam, budaya, dan masyarakat.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Dalam pengembangannya, EIGER Nature juga berkolaborasi dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), khususnya dalam mendukung konservasi, edukasi lingkungan, serta pemanfaatan kawasan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, CEO WWF-Indonesia Aditya Bayunanda menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi WWF untuk melihat langsung pendekatan EIGER Nature dalam mengintegrasikan restorasi dan konservasi dengan manfaat bagi masyarakat.

Ia menilai model kolaborasi antara sektor swasta, pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi konservasi memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan konservasi, termasuk di kawasan taman nasional.

Pertukaran perspektif dalam kunjungan tersebut diharapkan menjadi awal dari hubungan yang lebih luas antara EIGER Nature, WWF-Indonesia, dan jejaring WWF Global, terutama dalam bidang konservasi, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.

Imanuel menegaskan, EIGER Nature diharapkan tidak sekadar menjadi destinasi untuk menikmati alam. Pengunjung juga diharapkan memperoleh pengalaman dan pemahaman baru mengenai pentingnya menjaga alam serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

(Rama)

Pelajar SMA Kalapanunggal Dikabarkan Hilang, Kapolsek Sambangi Keluarga, Pencarian Terus Dilakukan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi terus melakukan upaya penelusuran terhadap seorang pelajar SMA Kalapanunggal, Riana Pratiwi, yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 4 September 2026.

Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap keluarga, Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah Saepul Rohman melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke kediaman orang tua Riana Pratiwi di Kampung Kadudampit Gang Sawo, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Senin (21/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada keluarga sekaligus memastikan bahwa pihak Kepolisian terus berupaya melakukan penelusuran terhadap informasi yang dapat membantu menemukan keberadaan Riana Pratiwi.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Kapolsek Kalapanunggal juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi mengenai teman dekat serta aktivitas terakhir yang diketahui sebelum yang bersangkutan dilaporkan hilang.

Selain itu, pihak sekolah diminta turut melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap teman-teman dekat Riana Pratiwi guna memperoleh informasi yang dapat membantu proses pencarian.

Kapolsek juga telah memerintahkan Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim untuk mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan Riana Pratiwi, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalapanunggal, serta terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kalapanunggal IPTU Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa pihak Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami keluarga. Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Riana Pratiwi agar segera menyampaikannya kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dalam rangka membantu proses pencarian,” ujar Kapolsek Kalapanunggal menyampaikan pesan Kapolres Sukabumi.

Baca juga “Tidak Masuk Akal!” Mahfud MD Gebuk KPK: Segera Periksa Nusron Wahid, Publik Sudah Menunggu Transparansi!

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk informasi yang dapat menimbulkan keresahan atau mengganggu proses pencarian.

Polsek Kalapanunggal bersama Polres Sukabumi akan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga, sekolah, serta pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh.

(Rama)

GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

BOGOR, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksi tegasnya dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9). Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah menyeret nama-nama besar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta elit politik nasional.

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.54 WIB ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 14 September lalu di kawasan Jabodetabek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik terus menggali bukti-bukti konkret untuk membongkar praktik korupsi sistemik di sektor pertanahan.

“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Jejak Uang dan Dokumen Rahasia

Aksi ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada 18 September, KPK telah menyita sejumlah dokumen krusial dari kantor Summarecon di Jakarta Timur, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), laporan keuangan perusahaan, dan bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Temuan-temuan ini menjadi kunci untuk merekonstruksi aliran dana suap yang diduga melibatkan perantara dan oknum pejabat tinggi.

Kasus ini telah menetapkan delapan tersangka, sebuah angka yang mencerminkan luasnya jaringan yang terlibat. Daftar tersebut mencakup Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan empat nama lain yang disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca juga PERSIB memenuhi ambisinya untuk mengalahkan Persijap Jepara dengan skor 2-1

Tembok Pertahanan Mulai Retak

Meski KPK secara resmi menyatakan belum melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri Nusron Wahid, tekanan politik dan hukum kian menghimpit. Penetapan tersangka terhadap lingkaran terdekat menteri menunjukkan bahwa penyidik tidak gentar menyentuh struktur kekuasaan tertinggi di kementerian tersebut.

Sebelum OTT, KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Fakta bahwa penyidikan kini merambah ke pengembang raksasa seperti Summarecon mengindikasikan bahwa modus operandi penerbitan HGB tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terorganisir dengan rapi melibatkan aktor korporasi dan birokrat.

Dengan disitanya koper-koper berisi barang bukti dari rumah Dirjen Lampri dan kini penggeledahan di markas Summarecon Bogor, pesan KPK jelas: tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang memperdagangkan wewenang negara demi keuntungan pribadi. Publik kini menunggu apakah tembok pertahanan para tersangka akan runtuh dan mengarah langsung pada tanggung jawab moral dan hukum atasan mereka di kementerian.

Penyidikan masih berlanjut, dan setiap dokumen yang ditemukan di Bogor hari ini bisa menjadi potongan puzzle terakhir yang menjatuhkan domino korupsi di tubuh ATR/BPN.

(Redaksi)

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Sekdis Dishub, Kepala BKPSDM: “Ini Pelanggaran Berat, Oknum Diberhentikan Sementara

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi PKL, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com, pada Senin (21/09/2026) Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP.,M.Si., menyampaikan bahwa tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat.

“Tindakan ini melanggar etika birokrasi dan norma hukum,” tegas Ganjar.

Apabila terbukti, oknum pejabat ASN tersebut melanggar sejumlah regulasi, yakni:
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal mengenai kewajiban menjaga martabat dan kehormatan negara serta instansi.
– Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Disiplin PNS.
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Pelajar, Polres Sukabumi Tetapkan Sekdis Dishub Jadi Tersangka

Ganjar menjelaskan ada 5 hal penting yang sudah dan akan dilakukan BKPSDM:

1. Menerima Laporan Awal
BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dinas terkait dan menunggu laporan resmi perihal kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal yang telah diambil oleh internal dinas tersebut.

2. Menghormati Proses Kepolisian
BKPSDM menghormati proses yang sedang berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan memantau status hukum terlapor, apakah masih terlapor, saksi, atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Perlindungan Lembaga & Pembebasan Tugas Sementara
Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses Pemberhentian Sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi.
Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum.

4. Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin
BKPSDM bersama Inspektorat membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Pemeriksaan kode etik/disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana, karena indikator yang dinilai berbeda. Polisi memeriksa pidana murni, sementara BKPSDM/Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat BERAT apabila terbukti, karena mencoreng kehormatan martabat PNS dan instansi. Rekomendasi sanksinya meliputi:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat / inkrah putusan pengadilan.

5. Manajerial Pasca-Kejadian (Mitigasi Risiko)
BKPSDM merekomendasikan seluruh Perangkat Daerah membuat pakta integritas atau lingkungan kerja aman bagi siswa magang/PKL. Selain itu, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan informasinya sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.

“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkas Ganjar.

(Rama)