SKANDAL LAPAS CIBINONG: Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah ala Apartemen, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas!

BOGOR, JURNAL TIPIKOR– Praktik culas di balik jeruji besi kembali mencoreng wajah institusi pemasyarakatan Indonesia. Menyikapi temuan mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan keberadaan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Langkah tegas ini merupakan buntut langsung dari sidak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pemeriksaan di lapangan, tim Ombudsman tidak hanya mengendus kuat indikasi komersialisasi hunian kamar, tetapi juga membongkar dugaan pungli yang dipaksakan kepada pengunjung atau keluarga warga binaan.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkap fakta mencengangkan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Berdasarkan interogasi terhadap salah satu pengunjung, dugaan pemerasan itu terkonfirmasi secara langsung.

“Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’. Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan,” tegas Fikri.

Baca juga KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM

Pihak Ombudsman menduga kuat, aliran uang haram tersebut bermuara langsung ke kantong oknum petugas yang berjaga di pintu masuk lapas.

Tak berhenti di soal tarif kunjungan, tim Ombudsman turut dikejutkan oleh pemandangan tak lazim di area belakang lapas. Deretan bangunan khusus ditemukan dilengkapi dengan fasilitas mewah di luar nalar, seperti televisi, kulkas, sofa, hingga area olahraga pribadi. Kondisi ini dinilai sangat jauh dari kata layak dan mencederai prinsip dasar serta fungsi pemidanaan di institusi pemasyarakatan.

Menanggapi skandal yang mencoreng integritas lembaga ini, Ditjenpas menyatakan keterbukaan penuh terhadap evaluasi publik. Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen penegakan disiplin internal tanpa pandang bulu.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Mashudi.

Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, sekaligus memberantas praktik komersialisasi hukum yang kian menggerogoti integritas lembaga peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Publik menantikan transparansi hasil penyelidikan tim khusus ini sebagai bukti keseriusan negara dalam menegakkan keadilan.(***)

 

KPU HANTAM BALIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN: TERLAMBAT 905 HARI, “MENCARI KEADILAN” BUKAN ALASAN MELABRAK HUKUM

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan telak dan tegas terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menggugat syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui kuasa hukumnya, KPU menegaskan bahwa gugatan tersebut sudah “kedaluwarsa” atau terlambat 905 hari dari tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga secara hukum cacat sejak awal.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Kuasa Hukum KPU, Saleh, memaparkan fakta hukum yang tak terbantahkan di depan majelis hakim. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023, batas akhir pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” tegas Saleh dengan nada tegas di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga PUTUSAN MK DIBYPASS? Wacana Syarat ‘Dua Partai’ untuk Pilpres 2029: Wajah Baru Presidential Threshold yang Dihalalkan!

Dalih “Mencari Keadilan” Tidak Bisa Menerobos Hukum

Menanggapi narasi pemohon yang mengabaikan tenggat waktu dengan dalih sebagai “upaya mencari keadilan”, Saleh membantah keras. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Upaya tersebut justru merupakan bentuk penerobosan terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan secara demokratis dan konstitusional.

Menghidupkan kembali sengketa yang sudah lewat hampir tiga tahun bukan hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi mengguncang stabilitas dan kepastian ketatanegaraan Indonesia.

MK Pernah Tolak Perpanjangan Waktu, Apalagi yang Terlambat 905 Hari

Untuk memperkuat argumennya, Saleh mengungkit preseden kuat dari Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023. Dalam putusan bersejarah tersebut, MK secara eksplisit menolak permohonan perpanjangan waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres dari 3 hari menjadi 7 hari.

MK saat itu menegaskan bahwa memperpanjang waktu pengajuan permohonan berpotensi mengganggu jadwal ketatanegaraan, *in casu* batas waktu untuk pengambilan sumpah atau janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam norma Pasal 9 UUD 1945.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi “Perkara a quo” yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh menutup argumennya.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Kepastian Hukum Adalah Panglima

Melalui dalil-dalil yang kuat ini, KPU mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut ‘Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)”.

KPU menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap menjadi panglima. Membiarkan sengketa yang telah melampaui batas waktu hampir 2,5 tahun untuk diproses akan membuka pintu anarki hukum dan meruntuhkan wibawa batasan waktu yang telah disepakati dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.(*)

 

PUTUSAN MK DIBYPASS? Wacana Syarat ‘Dua Partai’ untuk Pilpres 2029: Wajah Baru Presidential Threshold yang Dihalalkan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus *presidential threshold* 20 persen terancam dibajak. Di tengah memanasnya diskursus persiapan Pilpres 2029, muncul wacana yang dinilai sebagai ‘jebakan trojan horse’ untuk mempertahankan monopoli kekuasaan elite politik.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, baru-baru ini membocorkan adanya gagasan baru: pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal harus mendapat dukungan dari dua partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Wacana ini langsung memicu alarm demokrasi. Pertanyaan besar muncul: apakah ketentuan “dua partai” ini sekadar syarat administratif-teknis, ataukah ini adalah wajah baru *presidential threshold* yang diciptakan untuk mengakali putusan MK?

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

MK Tidak Sekadar Menghapus Angka, Tapi Menghancurkan Rezim Ambang Batas

Untuk membongkar kedok wacana ini, publik harus melihat kembali esensi dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengunci demokrasi dengan syarat pengusungan capres-cawapres sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, banyak elite politik yang seolah “pura-pura lupa” bahwa MK tidak hanya mencoret angka 20 persen. MK secara eksplisit menghapus *norma* yang menjadikan perolehan pemilu sebelumnya sebagai alat untuk menyaring calon.

Mahkamah menegaskan dengan sangat keras: rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres, **berapa pun besaran atau persentasenya**, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, MK telah membunuh konsep *presidential threshold* sampai ke akar-akarnya.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

Syarat ‘Dua Partai’: Zombie Politik yang Bangkit dari Kubur

Lantas, apa jadinya jika pasangan capres-cawapres “dipaksa” harus didukung oleh minimal dua partai berkursi di DPR?

Ini bukanlah soal teknis pencalonan. Ini adalah **celah kotor** untuk menghidupkan kembali *presidential threshold* yang telah dimatikan oleh MK.

Jika syaratnya adalah dua partai berkursi, maka secara otomatis partai-partai yang memiliki kursi di DPR akan berubah fungsi menjadi *gatekeeper* (penjaga gerbang). Calon perseorangan yang memiliki popularitas tinggi namun tidak diakomodasi oleh dua partai berkursi, akan otomatis gugur sebelum bertarung.

Ini adalah bentuk *presidential threshold* terselubung. Alih-alih menggunakan persentase suara seperti masa lalu, elite politik kini menggunakan “syarat jumlah partai” untuk memaksa para calon tunduk pada kartel dan mahar politik koalisi. MK telah menyatakan bahwa pembatasan hak konstitusional untuk dicalonkan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya adalah inkonstitusional, namun elite politik sedang mencari jalan tikus untuk melegalkan pembajakan tersebut.

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Konstitusi Bukan Karet untuk Kepentingan Elite

Wacana yang digulirkan ini adalah tamparan keras bagi nalar konstitusi kita. Ini membuktikan bahwa bagi sebagian elite politik, kemenangan putusan MK hanyalah formalitas hukum, sementara mentalitas kartel dan eksklusivitas kekuasaan tetap dipertahankan dengan cara apa pun.

Publik dan para penjaga demokrasi harus waspada. Memaksa calon untuk berkoalisi dengan dua partai berkursi bukanlah penyederhanaan sistem, melainkan upaya sistematis untuk membungkam alternatif kepemimpinan dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Jika wacana ini diteruskan ke dalam revisi UU Pemilu atau aturan turunan lainnya, maka MK telah dikhianati. *Presidential threshold* mungkin telah mati secara hukum pada Januari 2025, namun elite politik sedang berusaha keras menghidupkannya kembali sebagai zombie politik menjelang 2029.

Sudah saatnya rakyat mengawal ketat setiap celah regulasi. Jangan biarkan hak konstitusional kita disandera oleh ketakutan elite politik terhadap kompetisi yang adil dan terbuka.

(Red)

Babak Akhir Dugaan Pungli Santunan Kematian 40%, Oknum Petugas Agen Perisai Dipecat, BPJSTK: “Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pungli”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Terkait terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 40 persen dari dana santunan kematian yang terjadi di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan, Erik, di Kantor BPJSTK menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi apapun bagi pelaku pungli.

“Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pungli di wilayah Desa Wangunjaya beberapa waktu lalu, petugas yang bersangkutan sudah dinonaktifkan atau dipecat,” tegas Erik, pada Rabu (23/09/2026).

Baca juga Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

Sementara itu, Ketua Wadah Agen Perisai dari CV. Alparindo selaku Mitra BPJSTK, Firga, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bulanan terhadap agen.

“Monev bulanan sudah saya lakukan dan saya selalu ingatkan jaga integritas,” ujar Firga.

Menurutnya, kewajiban utama agen Perisai itu hanya mendaftarkan peserta yang sedang bekerja dan sehat, dimana agen perisai sendiri mempunyai aplikasi untuk mendaftarkan peserta, menyampaikan informasi terkait cara-cara mengklaim santunan kematian jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian, serta mengingatkan penagihan iuran.

Bahkan, Firga menegaskan adanya batasan yang jelas dalam pendampingan klaim agar tidak dianggap praktik percaloan.

“Ketika agen mendampingi sampai ke Customer Service (CS) itu sudah dianggap calo, adapun jika mengantar hanya sampai parkiran atau halaman depan BPJSTK saja. Saya selalu mengingatkan agen-agen jangan sampai kita meminta kepada ahli waris,” jelasnya.

Pihak BPJSTK menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli.

“Jika ada terjadi dugaan pungli dari pihak BPJSTK ataupun Mitra BPJSTK silahkan laporkan ke kantor dan kami akan tindak. Kami pastikan BPJSTK tidak akan mentoleransi jika terjadi dan terbukti adanya pungli,” pungkasnya.

(Rama)

Pilkades Serentak Banyusari: DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital di Pamekaran–Cicinde Selatan

PURWASUKA,KARAWANG,Jurnaltipikor.com Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Karawang tahun 2026, Panitia Pelaksana Pilkades Kecamatan Banyusari menggelar rapat musyawarah sekaligus sosialisasi yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Pamekaran dan Desa Cicinde Selatan.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Cicinde Selatan, berpedoman pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Karawang.

Hadir dalam acara tersebut antara lain:Camat Banyusari Tri Warakanti beserta jajaran Forkompincam Kecamatan Banyusari,Panitia Pelaksana Pilkades,anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),unsur Pemerintahan Desa,Bakal Calon Kepala Desa beserta wakil dan saksi dari masing-masing calon.Turut hadir pula Kapolsek Banyusari Polresta Karawang Iptu Sugiarto beserta jajarannya, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Banyusari.

Baca juga Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

DPMD Kenalkan Sistem Pemilihan Digital

Adapun Muslihat, selaku Panitia Penyuluhan Pelaksana dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, memberikan pemaparan menyeluruh kepada seluruh peserta terkait mekanisme pemilihan.

Dalam paparannya, Muslihat menjelaskan secara rinci mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) — mulai dari syarat menjadi pemilih, verifikasi data, hingga cara pengecekan nama pemilih. Tak hanya itu, beliau juga memperkenalkan Sistem Pemilihan Digital yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang, meliputi tata cara penggunaan alat, alur pemberian suara, keamanan data, serta jaminan kerahasiaan suara pemilih.

“Sistem digital ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk mempercepat, mempermudah, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan. Setiap suara akan terekam dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, panitia akan membantu dan mendampingi di tempat pemungutan suara agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Muslihat.

Baca jug Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Komitmen Keamanan & Keterbukaan Informasi

Kapolsek Banyusari Iptu Sugiarto menegaskan kesiapan kepolisian sepenuhnya mengawal jalannya Pilkades serentak di wilayah hukum Kecamatan Banyusari:

“Kami dari Polsek Banyusari siap mengamankan setiap tahapan, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Netralitas kami dijaga penuh tanpa kompromi. Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon, tim pemenangan, maupun masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari provokasi, dan menjadikan Pilkades ini pesta demokrasi yang damai, bermartabat, dan kekeluargaan.”

Sementara itu, Camat Banyusari Tri Warakanti mengapresiasi antusiasme warga serta kesiapan seluruh panitia dan pihak terkait. Beliau meminta agar informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini disebarkan kembali ke tingkat dusun, RT, maupun kelompok warga, agar tidak ada warga yang tidak mengetahui jadwal dan tata cara pemilihan.

“Keterbukaan informasi adalah kunci. Semakin banyak warga yang paham, semakin lancar dan aman Pilkades kita. Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Banyusari mampu menyelenggarakan demokrasi yang tertib, jujur, dan adil,” tegas Camat.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan. Kedua desa sepakat untuk saling menjaga kondusivitas serta memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
“WG”

Bangkitkan Denyut Nadi Ekonomi Bandung: Wali Kota Farhan Dorong Sinergi Bandara Husein dan Pasar Baru Trade Center

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Seiring dengan kembali beroperasinya Bandara Internasional Husein Sastranegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat ekosistem perdagangan dan pariwisata kota. Salah satu kawasan yang disiapkan secara khusus untuk menangkap peluang emas ini adalah Pasar Baru Trade Center, yang ditargetkan menjadi magnet utama bagi wisatawan yang baru tiba di Kota Bandung.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menghadiri acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara, Senin (21/9/2026). Farhan menekankan adanya hubungan simbiosis yang sangat kuat antara kedua lokasi tersebut dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

“Dari dulu kita meyakini bahwa Bandara Husein dengan Pasar Baru memiliki hubungan darah. Artinya apa? Kalau sampai Bandara Husein distop, maka Pasar Baru ibarat kehabisan darah,” ujar Farhan dalam sambutannya.

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Menurut Wali Kota, reaktivasi bandara harus diimbangi dengan kesiapan matang dari sektor perdagangan dan pariwisata. Ia mengimbau para pedagang untuk terus berinovasi dalam menyajikan produk dan pelayanan terbaik agar Pasar Baru mampu menjadi destinasi belanja yang menarik.

“Tanpa kesiapan para pedagang, percuma saja jika turis datang ke sini lalu melihat kondisinya sepi, barangnya tidak ada, atau tidak ada yang bagus. Kita mesti siap untuk menangkap para calon konsumen kita,” tegas Farhan.

Gagasan Shuttle dan Kawasan Kuliner Kelas Dunia

Untuk mendukung konektivitas yang lebih mulus, Farhan membuka peluang pengembangan layanan *shuttle* khusus yang menghubungkan Bandara Husein dengan Pasar Baru. Gagasan ini dinilai dapat dikembangkan bersama Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) maupun pengelola dan pedagang Pasar Baru.

“Kalau usulan ada *shuttle* dari Pasar Baru ke Bandara bolak-balik, saya rasa akan sangat menarik jika kita tawarkan kepada Kopamas,” ujarnya.

Tidak hanya konektivitas transportasi, Pemkot Bandung juga menggagas pengembangan kawasan pusat kuliner malam kelas dunia yang membentang di sepanjang Jalan Otista, kawasan Pasar Baru, hingga Pecinan Lama. Rencana ambisius ini akan diikuti dengan penataan infrastruktur pendukung secara komprehensif, meliputi perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan marka jalan, yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita melakukan pembangunan fisik yang sesuai dan selaras dengan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota,” tambah Farhan.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Dukungan Penuh dari Asosiasi Pedagang

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung, Iwan Suhermawan, menyambut sangat baik peluang dan gagasan yang disampaikan oleh Wali Kota. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar komitmen tersebut diiringi dengan aksi nyata di lapangan.

“Kami minta kepada Bapak Wali Kota agar infrastruktur di seputaran Pasar Baru yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung segera diperbaiki untuk mendukung aktivitas perdagangan dan kunjungan wisatawan,” kata Iwan.

Iwan juga menambahkan harapan agar terdapat skema penjemputan wisatawan yang terintegrasi. “Kami nanti akan meminta arahan ke Pak Wali, agar melalui Dinas Pariwisata, bisa diciptakan cara penjemputan tamu dari Bandara Husein yang bisa langsung menuju Pasar Baru menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara fasilitas transportasi udara, dukungan infrastruktur, dan inovasi para pedagang, Pasar Baru Trade Center diharapkan bertransformasi menjadi destinasi wisata belanja dan kuliner yang modern, terintegrasi, dan siap menyambut gelombang wisatawan domestik maupun mancanegara ke Kota Bandung.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

 

BUMDES PATALOBUMI TIDAK PERNAH MOU DENGAN PT TUMPUAN! Misteri “MOU Hantu” dan Hilangnya Hak Plasma 20% Bikin Petani Desa Petani Mengamuk

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Indikasi permainan kotor dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Massa petani Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (23/9/2026), hari ini mengepung dan menyerbu kantor desa. Mereka menuntut keadilan atas hak plasma 20% yang diduga kuat telah “digadaikan” oleh oknum aparat desa untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan Bumdes Patalobumi.

Aksi protes massal ini dipicu oleh sebuah anomali dan misteri hukum yang mencengangkan:  “Bumdes Patalobumi dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan Perjanjian Kerja Sama (MOU) apa pun dengan PT Tumpuan”.

Namun, di atas kertas, tercatat bahwa MOU perkebunan sawit plasma telah ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh PT Tumpuan yang ditujukan kepada Bumdes Desa Petani. Pertanyaannya yang tak kunjung terjawab hingga hari ini: Siapa oknum aparat desa yang beraninya menandatangani dan menerima hak plasma tersebut atas nama Bumdes?

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Bertele-tele dan Culaskan Tanggung Jawab

Dalam aksinya, massa petani yang mewakili hak ratusan keluarga petani mendesak transparansi total. Sayangnya, hingga siang hari, tidak ada satu pun titik terang. Para oknum yang diduga terlibat, mulai dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Petani, pengurus Bumdes, hingga Tapem Desa Petani, dinilai culas dan saling lempar tanggung jawab. Mereka bungkam dan tidak ada yang mau mengakui sebagai pihak yang menandatangani MOU “hantu” tersebut dengan PT Tumpuan.

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kerusuhan, tapi untuk menagih hak kami! Siapa oknum desa yang menerima plasma 20% dari PT Tumpuan? Jangan korbankan hak petani untuk memperkaya diri sendiri mengatasnamakan Bumdes!” teriak salah satu orator di hadapan massa.

Kades Baru Diberi Ultimatum, Massa Tolak Tenggat Waktu Polisi**
Menanggapi gelombang amarah rakyat, Rasikun, Kepala Desa Petani yang baru saja dilantik oleh Bupati Bengkalis pada September 2026 ini, langsung turun tangan menerima aspirasi. Rasikun memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memanggil dan berunding dengan seluruh pihak terkait guna membongkar siapa oknum tidak jujur di balik MOU fiktif ini.

Namun, tensi memanas ketika Kanit Intelkam Polsek Mandau yang turut mengamankan aksi memberikan saran tenggat waktu penyelesaian hingga 20 Oktober 2026. **Massa petani dengan tegas menolak tenggat waktu tersebut!**

Masyarakat hanya memberikan waktu hingga **12 Oktober 2026**. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada kejelasan dan transparansi siapa oknum yang menandatangani MOU, massa berjanji akan kembali mengepung kantor Desa Petani dengan aksi yang lebih besar.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Dukungan Lintas Elemen

Aksi bersejarah ini tidak berjalan sendiri. Turut hadir dan mengawal jalannya aspirasi, Ketua BPD Desa Petani Auzar Efendi yang menerima langsung surat tuntutan masyarakat, beserta Kanit Intelkam Polsek Mandau, Babinsa 0303 Bengkalis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Adat Melayu, serta ratusan ibu-ibu dan warga dari berbagai RT/RW Desa Petani.

Masyarakat Desa Petani kini menatap tajam kinerja Kades baru Rasikun. Apakah ia akan berani membongkar mafia tanah dan plasma di desanya sendiri, atau justru akan ikut terseret dalam pusaran “MOU Hantu” PT Tumpuan?

Jurnal Tipikor akan terus mengawal dan mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas. Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang rakus!

(Irwansyah Siregar / Redaksi Jurnal Tipikor)

Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Sebuah insiden yang mencoreng prinsip dasar pelayanan kesehatan terjadi di Kabupaten Kuningan. Rumah Sakit Wijaya Kusumah dikabarkan menolak penanganan darurat terhadap dua orang anak pada Sabtu, 19 September 2026. Penolakan ini dilakukan dengan alasan yang dinilai publik sebagai tidak masuk akal dan melanggar etika medis, terutama setelah terungkap fakta bahwa fasilitas ruangan di rumah sakit tersebut sebenarnya masih tersedia.

Insiden bermula ketika kedua orang tua korban (inisial dirahasiakan demi privasi) membawa anak-anak mereka yang dalam kondisi sakit ke RS Wijaya Kusumah. Namun, bukannya mendapatkan pertolongan, keluarga justru dihadapkan pada penolakan sepihak dari pihak manajemen.

Situasi memanas ketika pihak keluarga, yang merasa curiga dengan alasan penolakan tersebut, melakukan pengecekan mandiri ke area rawat inap. Fakta yang ditemukan kian memicu kemarahan: beberapa ruangan perawatan ternyata masih kosong dan siap digunakan. Kontradiksi antara klaim ketidakmampuan melayani dengan ketersediaan fasilitas fisik ini sontak membuat geram pihak keluarga, yang kemudian mendatangi manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi.

Dalam konfrontasi tersebut, Manajemen RS Wijaya Kusumah memberikan keterangan yang justru semakin kontroversial. Pihak manajemen menyatakan bahwa “Tim Dokter Anak tidak melayani perawatan anak diluar ruangan anak”

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Pada akhirnya kedua anak bersaudara tersebut dibawa ke Rumah Sakit Permata, dan berdasarkan hasil Diagnosis Dokter bahwa kedua anak tersebut positif terkena DBD Dan harus dirawat.

Pernyataan ini dinilai sangat janggal dan berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit umum maupun swasta yang wajib memiliki unit gawat darurat atau pediatri minimal untuk stabilisasi awal pasien sebelum rujukan, jika memang fasilitas lengkap tidak tersedia. Menolak pasien anak dengan dalih ketiadaan dokter spesialis anak, sementara ruang fisik tersedia, dianggap sebagai bentuk pengabaian nyawa (negligence) yang serius.

“Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit mengklaim tidak bisa melayani anak, padahal itu adalah bagian fundamental dari layanan kesehatan dasar? Jika memang tidak ada dokter anak, seharusnya ada mekanisme rujukan yang cepat dan aman, bukan penolakan mentah-mentah saat kamar masih kosong,” ujar seorang pengamat kebijakan kesehatan yang meminta tidak disebutkan namanya.

Keluarga korban hingga kini masih trauma dan merasa diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka mendesak adanya investigasi mendalam dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan serta evaluasi tegas terhadap manajemen RS Wijaya Kusumah. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia bahwa profit atau efisiensi administratif tidak boleh ditempatkan di atas nyawa pasien, apalagi yang masih berupa anak-anak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada permintaan maaf resmi atau tindakan korektif yang dikeluarkan oleh pihak RS Wijaya Kusumah. Publik menunggu respons tegas dari otoritas kesehatan setempat untuk memastikan tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan akibat birokrasi rumah sakit yang kaku dan tidak empatik.

(Tim)

Kejar PAD 2026, Komisi I DPRD Sidak Perizinan Hotel di Cibadak : Mercure Hotel Komplit, 3 Hotel Lain Diberi Tenggat Hingga 31 Desember

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan sejumlah perusahaan hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keamanan serta kelayakan fungsi bangunan bagi para pengunjung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/09/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa pengawasan difokuskan pada pemenuhan kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri usai rapat evaluasi.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Andri menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan langkah responsif DPRD dalam menyikapi kondisi efisiensi APBD 2026. Komisi I berkomitmen mendorong peningkatan PAD dari sektor perizinan dan pajak pemanfaatan air tanah.

“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkapnya.

Selain orientasi pendapatan daerah, aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Empat Hotel Dipanggil, Satu Komplit

Dalam pemanggilan tahap awal ini, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dokumen:

1. Hotel Mercure : Dinyatakan telah memiliki seluruh izin secara komplit. Hotel ini juga tercatat sebagai salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi dengan setoran mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

2. Tiga Hotel Lainnya (Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah) : Saat ini masih dalam tahap mengurus penyesuaian dokumen SLF serta integrasi perizinan.

Andri menambahkan bahwa kendala yang dihadapi hotel-hotel lama umumnya berkaitan dengan proses transisi aturan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG yang harus terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu pembinaan bagi para pelaku usaha untuk menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen.

“Saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.

(Rama)

BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), kembali menyuguhkan fakta yang menepis narasi sepihak terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Melalui kesaksian mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, terungkap bahwa kebijakan kontroversial pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukanlah gagasan otoriter satu orang, melainkan hasil dari proses deliberasi internal yang panjang.

Abu Rokhmad, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa formula 50:50 tersebut lahir dari mekanisme diskusi dan pembahasan bersama di tubuh Kementerian Agama. Kesaksian ini secara tegas mematahkan anggapan bahwa mantan Menag Yaqut bertindak secara unilateral dalam menetapkan regulasi tersebut.

“Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya,” ujar Abu Rokhmad saat menggambarkan dinamika rapat yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan internal Kemenag memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan serta argumentasi teknis masing-masing sebelum kebijakan akhirnya difinalisasi.

Baca juga OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga mengonfirmasi jalannya perumusan regulasi tersebut, termasuk latar belakang munculnya pertimbangan teknis seperti evaluasi kondisi kepadatan jemaah di area kritis Muzdalifah dan Mina pada musim haji sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada urgensi operasional lapangan, bukan semata-mata kepentingan politis atau pribadi.

Meski demikian, ketika ditekan untuk mengingat detail argumen pribadi yang pernah ia sampaikan dalam rapat tersebut, Abu Rokhmad mengakui keterbatasan memorinya. “Spesifiknya saya lupa,” jawabnya singkat, sebuah respons yang justru menguatkan kesan bahwa fokus utama sidang adalah pada proses kolektif, bukan pada catatan individual yang mungkin sudah tertelan waktu.

Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam upaya pembuktian hukum terkait tata kelola kuota haji tambahan Indonesia. Dengan terbukanya fakta bahwa perumusan formula kuota diproses secara kolektif dengan mempertimbangkan evaluasi operasional, narasi yang mencoba menggiring opini publik bahwa Yaqut Cholil Qoumas bertindak sewenang-wenang semakin kehilangan pijakannya. Sidang ini menegaskan bahwa birokrasi Kemenag, meski di tengah sorotan tajam, tetap menjalankan mekanisme musyawarah internal dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi jutaan umat Islam Indonesia.

(Red)