BUMDES PATALOBUMI TIDAK PERNAH MOU DENGAN PT TUMPUAN! Misteri “MOU Hantu” dan Hilangnya Hak Plasma 20% Bikin Petani Desa Petani Mengamuk

BHATIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Indikasi permainan kotor dan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Massa petani Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (23/9/2026), hari ini mengepung dan menyerbu kantor desa. Mereka menuntut keadilan atas hak plasma 20% yang diduga kuat telah “digadaikan” oleh oknum aparat desa untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan Bumdes Patalobumi.

Aksi protes massal ini dipicu oleh sebuah anomali dan misteri hukum yang mencengangkan:  “Bumdes Patalobumi dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan Perjanjian Kerja Sama (MOU) apa pun dengan PT Tumpuan”.

Namun, di atas kertas, tercatat bahwa MOU perkebunan sawit plasma telah ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2025 oleh PT Tumpuan yang ditujukan kepada Bumdes Desa Petani. Pertanyaannya yang tak kunjung terjawab hingga hari ini: Siapa oknum aparat desa yang beraninya menandatangani dan menerima hak plasma tersebut atas nama Bumdes?

Baca juga Skandal Kemanusiaan di Kuningan: RS Wijaya Kusumah Tolak Dua Anak Sakit Meski Kamar Kosong, Dalih “Dokter Tidak Layani Anak” Dinilai Absurd

Bertele-tele dan Culaskan Tanggung Jawab

Dalam aksinya, massa petani yang mewakili hak ratusan keluarga petani mendesak transparansi total. Sayangnya, hingga siang hari, tidak ada satu pun titik terang. Para oknum yang diduga terlibat, mulai dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Petani, pengurus Bumdes, hingga Tapem Desa Petani, dinilai culas dan saling lempar tanggung jawab. Mereka bungkam dan tidak ada yang mau mengakui sebagai pihak yang menandatangani MOU “hantu” tersebut dengan PT Tumpuan.

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kerusuhan, tapi untuk menagih hak kami! Siapa oknum desa yang menerima plasma 20% dari PT Tumpuan? Jangan korbankan hak petani untuk memperkaya diri sendiri mengatasnamakan Bumdes!” teriak salah satu orator di hadapan massa.

Kades Baru Diberi Ultimatum, Massa Tolak Tenggat Waktu Polisi**
Menanggapi gelombang amarah rakyat, Rasikun, Kepala Desa Petani yang baru saja dilantik oleh Bupati Bengkalis pada September 2026 ini, langsung turun tangan menerima aspirasi. Rasikun memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memanggil dan berunding dengan seluruh pihak terkait guna membongkar siapa oknum tidak jujur di balik MOU fiktif ini.

Namun, tensi memanas ketika Kanit Intelkam Polsek Mandau yang turut mengamankan aksi memberikan saran tenggat waktu penyelesaian hingga 20 Oktober 2026. **Massa petani dengan tegas menolak tenggat waktu tersebut!**

Masyarakat hanya memberikan waktu hingga **12 Oktober 2026**. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada kejelasan dan transparansi siapa oknum yang menandatangani MOU, massa berjanji akan kembali mengepung kantor Desa Petani dengan aksi yang lebih besar.

Baca juga BOM SIDANG TIPKOR: Kuota Haji 50:50 Bukan ‘Bayi Liar’ Yaqut, Melainkan Hasil Diskusi Kolektif Internal Kemenag

Dukungan Lintas Elemen

Aksi bersejarah ini tidak berjalan sendiri. Turut hadir dan mengawal jalannya aspirasi, Ketua BPD Desa Petani Auzar Efendi yang menerima langsung surat tuntutan masyarakat, beserta Kanit Intelkam Polsek Mandau, Babinsa 0303 Bengkalis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Adat Melayu, serta ratusan ibu-ibu dan warga dari berbagai RT/RW Desa Petani.

Masyarakat Desa Petani kini menatap tajam kinerja Kades baru Rasikun. Apakah ia akan berani membongkar mafia tanah dan plasma di desanya sendiri, atau justru akan ikut terseret dalam pusaran “MOU Hantu” PT Tumpuan?

Jurnal Tipikor akan terus mengawal dan mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas. Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oleh oknum yang rakus!

(Irwansyah Siregar / Redaksi Jurnal Tipikor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *