DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Desa Teluk Lanus dan Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Triomas.

Desakan ini muncul setelah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan perusakan ekosistem gambut dan pelanggaran izin oleh perusahaan tersebut.

Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal meminta kepada pimpinan DPRD Siak untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kami meminta DPRD Siak memanggil pihak PT Triomas, perwakilan Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan media untuk membahas permasalahan ini,” ujar Farizal.

Baca juga Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

Menurut Farizal, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bupati Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa LSM lingkungan hidup juga menemukan dugaan pelanggaran izin.

Salah satu perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS/jam dan pelabuhan dengan memotong aliran sungai, padahal izin yang dimiliki hanya untuk lahan sawit seluas sekitar 6.335 hektar.

Farizal juga menceritakan sejarah panjang operasi PT Triomas di wilayah tersebut. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini diduga telah merambah hutan untuk menebang kayu gelondongan (log) yang kemudian dikirim ke Jepang. Operasi ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem gambut.

“Saya menyampaikan ini karena saya sejak kecil menyaksikan betapa ganasnya PT.Triomas merambah kayu lOG di desa Tl.Lanus, meraup keuntungan, dari keuntungan itu mereka membangun kebun sawit dan pabrik sawit) masyrakat kami tetap miskin & menjadi buruh kasar).

“Setelah kayu habis, hutan di Desa Teluk Lanus dan Penyengat hanya tersisa belukar. Izin perusahaan kemudian berubah dari penebangan kayu menjadi penanaman sagu, namun pada kenyataannya mereka menanam sawit,” ungkap Farizal.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Farizal menambahkan, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, kontribusi PT Triomas terhadap kesejahteraan masyarakat desa sangat minim. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun anak desa yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi yang disponsori oleh perusahaan.

Bahkan, desa tersebut hingga saat ini masih terisolasi dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan motor rakyat melalui jalur laut, dengan waktu tempuh 6-7 jam dari pelabuhan Buton.

Masyarakat merasa tindakan PT Triomas membangun pabrik dan pelabuhan tanpa izin lengkap telah mengabaikan keberadaan pemerintah dan lembaga DPRD Siak.

“Rakyat kami hanya menjadi penonton dan buruh kasar sejak 55 tahun lalu. Kami berharap DPRD Siak dapat segera menanggapi permintaan kami untuk melakukan hearing,” tutup Farizal.

(Tim)

Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

RUPAT, JURNAL TIPIKOR – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Kota Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap angkutan kayu yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial ER serta seorang pihak swasta berinisial FA.

Menurut data dari GPS, gudang penyimpanan kayu yang diselundupkan berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke Dumai dengan pola “shuttle”, yaitu muat, lintas, lalu bongkar.

Baca juga PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

Seorang pengamat lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya berujar, “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil.”

Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan

Praktik peredaran kayu ilegal ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-undang ini melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dan pelanggarnya dapat diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, kepemilikan, atau penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan Pengamat Minta Tindakan Tegas

Sejauh ini, masyarakat sudah menyebut nama inisial ER yang diduga sebagai oknum aparat, dan FA sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengawalan serta distribusi kayu ilegal.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jurnalis Jurnal Tipikor sedang berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Para pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas peredaran kayu ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(Irwansyah)

Kejagung Jerat Riza Chalid dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini sudah berlaku sejak 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penjeratan Riza Chalid dengan pasal TPPU merupakan bagian dari upaya serius Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar yang bersangkutan, tetapi juga asetnya,” kata Anang.

Baca juga PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Penyitaan Aset Terkait TPPU
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 14 Agustus 2025, penyidik Jampidsus telah menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid.

Empat kendaraan tersebut, yang disita dari beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport (satu di antaranya tipe 2.4 Dakar).

Menurut Anang, aset-aset ini disita dari pihak-pihak terafiliasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan Riza Chalid.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Kronologi Kasus

Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tindakan melawan hukum yang dilakukannya termasuk mengintervensi kebijakan PT Pertamina untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun Pertamina pada saat itu belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Hingga saat ini, Kejagung masih terus memburu keberadaan Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset ini merupakan langkah proaktif Kejagung untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan, sambil menunggu keberhasilan penangkapan tersangka.
(AZI)

PELEPASAN CALON MAHASISWA RUMAH TANI ANGKATAN KE-10 DI DESA PETANI, SEBAGAI KELANJUTAN PROGRAM BEASISWA DARI KEMENTERIAN PERTANIAN

DESA PETANI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR  – Sebanyak 63 siswa lulusan SMA sederajat berhasil menyelesaikan pelatihan intensif di Rumah Tani dan resmi dilepas dalam acara pelepasan calon mahasiswa angkatan ke-10. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Aula Desa Petani, Kecamatan Mandau.

Dari total 199 pendaftar, hanya 63 peserta yang lolos seleksi ketat untuk mengikuti program pelatihan.

Selama empat bulan, para peserta digembleng dengan berbagai materi pertanian dan perkebunan kelapa sawit di bawah bimbingan Pembina Budi Fajar Saputra dan Bambang, serta tim pengajar dari Dinas Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkalis.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Setelah melalui pelatihan, 63 siswa ini berhasil lolos sebagai calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Mereka akan menempuh pendidikan di bidang perkebunan di provinsi-provinsi seperti Yogyakarta, Sulawesi, Papua, Bandung, Aceh, dan Medan.

Keberhasilan mereka merupakan bagian dari program beasiswa gratis dari Kementerian Pertanian melalui BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan).

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Para calon mahasiswa mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan ini, yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya.

Acara pelepasan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, UPT Pertanian, DP2Aspekpir Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Petani, Kepala Desa Simpang Padang, serta para wali murid yang turut menyaksikan momen bersejarah ini..

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan syukuran bersama di kediaman pembimbing Rumah Tani. Momen kebersamaan ini menjadi ajang bagi calon mahasiswa dan orang tua untuk merayakan keberhasilan dan memberikan dukungan penuh sebelum para siswa berangkat menuju tempat pendidikan masing-masing.

(Irwansyah Siregar)

PWI Banten Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

SERANG, JURNAL TIPIKOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).

“Kami mendesak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT GRS itu,” kata Sekretaris PWI Banten, Fahdi Khalid.

Menurut Fahdi, kekerasan terhadap jurnalis sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena tugas jurnalis di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kekerasan ini terjadi saat jurnalis sedang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PWI Banten mengutuk dan mengecam keras pengeroyokan tersebut. Insiden ini dianggap telah mencederai semangat kebebasan pers.

Beberapa jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

“Kami meminta teman-teman wartawan bersatu dan menyuarakan perlawanan terhadap aksi kekerasan itu,” tegas Fahdi.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak akan terulang lagi di Banten.

“Mereka jurnalis itu adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi UU Pers. Kami berharap kepolisian secepatnya memproses pelaku kekerasan itu secara hukum,” kata Sudrajat.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dengan harapan para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

Tim KLHK dan Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Hendak Tutup Paksa PT GRS di Serang

SERANG, BANTEN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah insiden kekerasan terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, di mana tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama seorang wartawan diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kejadian ini berlangsung saat mereka hendak melakukan penutupan operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang terindikasi kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tim KLHK tiba untuk menindaklanjuti pelanggaran perusahaan.

Baca juga POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Sebelumnya, pada 25 Februari, KLHK telah memasang garis polisi sebagai tanda pelanggaran, namun langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

“Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum,” kata AKBP Condro Sasongko, Kamis. “Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan.”

Ketika tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, mereka mendapat penolakan yang berujung pada aksi kekerasan.

Empat orang staf humas KLHK dan satu orang wartawan diduga dikeroyok oleh petugas keamanan serta beberapa karyawan PT GRS. Motif sementara dari pengeroyokan ini adalah untuk menghalangi tim KLHK masuk ke area perusahaan.

Baca juga OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, termasuk oknum dari organisasi masyarakat (ormas), dan berkomitmen untuk segera melakukan penangkapan.

“Nama-nama sudah kita kantongi. Insya Allah hari ini kita tangkap,” tegas Kapolres Condro.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden ini, khususnya terkait permintaan penghapusan video, Kapolres menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada tim Propam. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, membenarkan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman.

“Kami akan turun memastikan apakah benar ada anggota polisi yang terlibat dalam kejadian ini. Kita masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak berwajib saat ini terus berupaya mengungkap fakta di balik insiden ini dan menindak tegas para pelaku.

(Antara/red)

OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, KPK Sita 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 22 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8) malam.

Operasi ini menargetkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers hari ini (21/8) menyampaikan bahwa puluhan kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti.

Penyitaan ini juga merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari dugaan pemerasan.

“Penyitaan 22 kendaraan ini merupakan barang bukti dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Saudara Immanuel Ebenezer terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Budi Prasetyo.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan setiap aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

KPK akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri aset lain yang terkait dengan kasus ini.

(AZI)

POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

BENGKALIS, RIAU JURNAL TIPIKOR – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang residivis. Pelaku, yang telah dua kali dihukum atas kasus serupa, kembali melakukan perbuatan keji tersebut di dua lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Mandau. Laporan pertama, nomor LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, diterima pada 5 Juni 2025 atas nama pelapor Mohammad Thoriq. Sementara laporan kedua, dengan nomor LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, masuk pada 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy.

Modus Operandi

Pelaku berinisial JS (34) menggunakan modus mengajak korban untuk menemaninya mencari teman. Untuk memikat korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan jajan dan memberikan uang.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban, seorang anak perempuan berinisial KNK (6), tidak kunjung pulang ke rumah setelah selesai les.

Setelah dicari, KNK akhirnya diantar pulang oleh seorang wanita. Saat diajak berkomunikasi, KNK menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang pria ke kebun ubi.

Di sana, pelaku menyuruh korban membuka celananya dan memegang kemaluan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian.
Kejadian kedua terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

Korban, seorang anak perempuan berinisial NNR (7), sedang bermain di belakang ruko di Jalan Swadaya, Kelurahan Duri Barat. Pelaku JS datang menghampiri NNR dan adiknya, lalu mengajak NNR pergi dengan iming-iming akan dibelikan jajan dan diberi uang.

Korban NNR yang lugu akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Selama perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku mencabuli korban dengan memegang kemaluannya.

Korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya. Setelah puas, pelaku menurunkan korban di dekat sebuah mobil dan langsung pergi. Korban pun pulang berjalan kaki.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Pengungkapan Kasus

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Motor tersebut sedang digunakan oleh adik pelaku.

Setelah mengamankan motor, polisi menginterogasi adik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sering digunakan oleh kakaknya, JS, yang saat itu berada di sebuah kedai kopi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan JS di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat diinterogasi, JS mengakui perbuatannya terhadap kedua korban. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa JS adalah pelaku yang sama dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Barang Bukti dan Pasal yang Dipersangkakan

Beberapa barang bukti diamankan dari kasus ini, termasuk pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan pakaian dinas lapangan milik pelaku.

Pelaku JS, yang merupakan residivis kasus pencabulan anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.

(Irwansyah)

Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8).

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita puluhan kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah uang tunai.
“Ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain Wamenaker, tim juga mengamankan 10 orang lainnya. Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

OTT Kelima di Tahun 2025

OTT yang dilakukan terhadap Wamenaker merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa OTT lainnya, yaitu:

  • Maret 2025: OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Juni 2025: OTT di Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
  • 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan

KPK berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini kepada publik.

(AZI)

Membangun Lingkungan Melalui Gapura

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR —Gapura adalah ungkapan selamat datang yang penuh semarak, mencerminkan keramahan dan rasa hormat dari tuan rumah kepada setiap orang atau tamu yang datang.

Proses pembangunan Gapura masuk wilayah Paleben-Pasawahan melibatkan anggaran dari masyarakat dan para donatur. Rabu (20/8/2025)

Pembuatan Gapura tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Silebu, Ketua LPM, Kepala Dusun, RT dan Masyarakat will III.

Muksin selaku Kepala Dusun will 3
mengatakan. “tujuan dibangunnya Gapura ini untuk memperjelas batas wilayah serta memperkuat identitas, persaudaraan, kerjasama,dan simbolisme wilayah,” ujarnya.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

K. Muhimudin selaku Ketua panitia dan tokoh masyarakat menyampaikan terimakasih kepada para semua pihak yang telah bekerja keras dari segi tenaga, materi dan pemikirannya dalam mensukseskan pembangunan Gapura ini.

“Terimakasih kepada masyarakat dan pihak pihak yang sudah membantu bekerja sama bekerja keras untuk membangun gapura ini, mudah -mudahan kita selalu kompak dalam membangun Desa,”ucapnya.

(Deden)