SIAK, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Desa Teluk Lanus dan Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Triomas.
Desakan ini muncul setelah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan perusakan ekosistem gambut dan pelanggaran izin oleh perusahaan tersebut.
Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal meminta kepada pimpinan DPRD Siak untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait.
“Kami meminta DPRD Siak memanggil pihak PT Triomas, perwakilan Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan media untuk membahas permasalahan ini,” ujar Farizal.
Baca juga Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa
Menurut Farizal, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bupati Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa LSM lingkungan hidup juga menemukan dugaan pelanggaran izin.
Salah satu perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS/jam dan pelabuhan dengan memotong aliran sungai, padahal izin yang dimiliki hanya untuk lahan sawit seluas sekitar 6.335 hektar.
Farizal juga menceritakan sejarah panjang operasi PT Triomas di wilayah tersebut. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini diduga telah merambah hutan untuk menebang kayu gelondongan (log) yang kemudian dikirim ke Jepang. Operasi ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem gambut.
“Saya menyampaikan ini karena saya sejak kecil menyaksikan betapa ganasnya PT.Triomas merambah kayu lOG di desa Tl.Lanus, meraup keuntungan, dari keuntungan itu mereka membangun kebun sawit dan pabrik sawit) masyrakat kami tetap miskin & menjadi buruh kasar).
“Setelah kayu habis, hutan di Desa Teluk Lanus dan Penyengat hanya tersisa belukar. Izin perusahaan kemudian berubah dari penebangan kayu menjadi penanaman sagu, namun pada kenyataannya mereka menanam sawit,” ungkap Farizal.
Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Farizal menambahkan, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, kontribusi PT Triomas terhadap kesejahteraan masyarakat desa sangat minim. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun anak desa yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi yang disponsori oleh perusahaan.
Bahkan, desa tersebut hingga saat ini masih terisolasi dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan motor rakyat melalui jalur laut, dengan waktu tempuh 6-7 jam dari pelabuhan Buton.
Masyarakat merasa tindakan PT Triomas membangun pabrik dan pelabuhan tanpa izin lengkap telah mengabaikan keberadaan pemerintah dan lembaga DPRD Siak.
“Rakyat kami hanya menjadi penonton dan buruh kasar sejak 55 tahun lalu. Kami berharap DPRD Siak dapat segera menanggapi permintaan kami untuk melakukan hearing,” tutup Farizal.
(Tim)
