Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.

Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.

“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.

(AZI)

Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang populer di masyarakat bukanlah terminologi resmi yang digunakan oleh KPK.

Ia menyatakan istilah tersebut lebih merupakan sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di tengah publik.

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Menurutnya, KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Penjelasan ini disampaikan Setyo untuk menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mempertanyakan definisi “tertangkap tangan,” terutama setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi berbeda (Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sultra.

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Sahroni mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan OTT adalah penangkapan yang dilakukan secara bersamaan, atau jika pelaku sudah berpindah tempat, apakah masih bisa disebut OTT.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK berpegang pada Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika menemukan, menerima laporan, atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur. Awalnya, beberapa orang ditangkap di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.

(AZI)

Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Perumda Tirtawening kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman suara yang viral di media sosial TikTok diduga menampilkan kemarahan Plt. Direktur Utama (Dirut), Tono Rusdiantono.

Rekaman tersebut dikabarkan berisi respons Tono terhadap penolakan bawahan untuk mencabut CCTV di ruangan direksi BUMD.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi internal Perumda Tirtawening.

Menurut pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, aksi pembangkangan bawahan terhadap atasan mengindikasikan adanya kekuatan dan pengaruh dari orang atau kelompok tertentu di dalam perusahaan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor,  Rabu (20/8).

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Lebih lanjut Tarmizi menyayangkan viralnya insiden ini, karena dinilai dapat merusak citra dan reputasi Perumda Tirtawening di mata masyarakat.

Lebih jauh, ia menduga kuat bahwa kegaduhan ini sarat dengan kepentingan elit politik.
“Jika realitanya seperti itu, kita hanya bisa geleng-geleng kepala saja,” ujarnya.

Urgensi Pemisahan BUMD dari Kepentingan Politik

Tarmizi menekankan bahwa pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari kepentingan politik adalah langkah krusial agar BUMD bisa berfungsi secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Menurutnya, ada beberapa alasan utama mengapa BUMD harus terbebas dari intervensi politik:

  1. Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas
    Ketika BUMD dijalankan secara profesional, rekrutmen direksi dan staf didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan politik. Hal ini mendorong Good Corporate Governance (GCG) dan membuat keputusan BUMD lebih dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis.
  2. Fokus pada Pelayanan Publik dan Profitabilitas
    Campur tangan politik sering mengalihkan fokus BUMD dari tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik dan memperoleh laba. Proyek sering kali dipilih berdasarkan keuntungan politik, bukan kelayakan ekonomi atau kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, BUMD yang bebas politik dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional.
  3. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
    Intervensi politik dapat membuka celah korupsi, seperti mark-up anggaran atau penunjukan vendor tanpa tender yang transparan. Dengan pengelolaan profesional dan transparan, praktik-praktik tersebut dapat diminimalkan.
  4. Stabilitas dan Keberlanjutan Usaha
    Pergantian pemimpin daerah seringkali diikuti dengan perombakan direksi BUMD yang tidak didasarkan pada kinerja. Intervensi ini dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan program strategis.
  5. Penciptaan Iklim Investasi yang Sehat
    Investor lebih percaya diri menanamkan modal di BUMD yang profesional dan transparan. Intervensi politik yang berlebihan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko bisnis yang tinggi.

Secara keseluruhan, menjaga BUMD agar tetap terbebas dari kepentingan politik adalah kunci agar BUMD dapat berkembang sebagai entitas bisnis yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Her)

 

Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.

Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.

Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:

  • ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
  • “DAGO MELAWAN”
  • “Tanah untuk Rakyat”
  •  “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”

Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.

“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”

Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(Her)

Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ribuan masyarakat dan tamu undangan memadati ruas jalan di Kota Bandung untuk menyaksikan Karnaval Kirab Budaya dengan tema Kerajaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Acara yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat ini diikuti oleh sekitar 3.000 peserta dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, menampilkan kekayaan seni, tradisi, dan budaya Sunda yang memukau.

Refleksi Sejarah dan Kebersamaan
Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat sekaligus menjadi momentum refleksi sejarah berdirinya Jawa Barat pada 19 Agustus 1945.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Lebih dari sekadar perayaan, acara ini juga menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan masyarakat serta mempromosikan potensi daerah ke tingkat nasional hingga internasional.

Kirab Budaya ini juga menegaskan bahwa budaya Jawa Barat tetap hidup berdampingan dengan modernitas.

“Kegiatan ini adalah ajang ekspresi seni dan ruang apresiasi bagi masyarakat Sunda. Kita ingin menunjukkan bahwa akar budaya kita kuat, tidak lekang oleh waktu, dan terus beradaptasi dengan kemajuan zaman,” ujar Gubernur.
Kemeriahan Arak-arakan Kerajaan Sunda

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Tepat pukul 14.00 WIB, iring-iringan peserta memulai perjalanan dari Gedung Merdeka. Para peserta mengenakan beragam kostum adat yang megah, diiringi seni pertunjukan tradisional, dan membawa arak-arakan hasil bumi khas Sunda yang dikenal sebagai dongdang atau jampena.

Rute perjalanan yang dilalui rombongan kirab mencakup sejumlah jalan ikonik di Kota Bandung, yaitu Jalan Dr. Ir. Soekarno, Jalan Naripan, Jalan Braga, Jalan Suniaraja, Jalan Wastukencana, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jalan Ir. H. Juanda, hingga berakhir di Gedung Sate.

Sepanjang rute, masyarakat antusias menyambut dan mengabadikan momen langka ini.

Penyambutan Meriah di Gedung Sate
Puncak acara berlangsung di Gedung Sate, yang menjadi titik akhir perjalanan karnaval.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Rombongan tiba sekitar pukul 16.30 WIB dan disambut dengan tarian dan lantunan musik Sunda yang mempesona. Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur, Setda Provinsi Jawa Barat, serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat turut hadir menyaksikan rombongan dari 27 kabupaten/kota yang menampilkan pertunjukan seni terbaik mereka.

Sekitar pukul 18.00 WIB, seluruh rangkaian Karnaval Kirab Budaya selesai dengan sukses. Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi karnaval dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budayanya.

(Her)

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Kirab Budaya HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kirab Budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di Kota Bandung, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Ribuan warga tumpah ruah memadati sepanjang rute kirab untuk menyaksikan arak-arakan seni, budaya, hingga atraksi kuda dan kereta kencana dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Arak-arakan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini mengambil rute dari Gedung Merdeka hingga Gedung Sate. Barisan kirab melewati sejumlah jalan protokol di pusat kota, seperti Jalan Dr. Ir. Soekarno, Jalan Naripan, Jalan Braga, dan berakhir di Jalan Diponegoro.

Baca juga Disdagin Gelar Bazar Murah 2025, Warga Cibeunying Kidul Tetap Antusias Meski Hujan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Bandung sebagai lokasi perayaan.

“Kita bersyukur Bandung menjadi tempat perayaannya. Kita berusaha sekeras mungkin menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan,” ujar Farhan saat memantau jalannya kirab dari Bandung Command Center.

Ia menjelaskan bahwa tim kebersihan telah disiagakan untuk membersihkan jalur kirab, meskipun pergerakannya sempat terhambat padatnya arus kendaraan.

Baca juga KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

Farhan juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti arahan petugas terkait pengaturan lalu lintas.
Untuk menjaga kelancaran acara, Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan sistem buka-tutup di 21 persimpangan yang dilalui kirab.

Dalam acara ini, Kota Bandung turut memeriahkan kirab dengan mengirimkan 110 personel, termasuk penari, musisi, dan peserta dengan kostum karnaval. Selain itu, Kota Bandung juga menyiapkan satu kereta kencana dan dua delman.

Farhan menambahkan bahwa perayaan HUT ke-80 Jawa Barat ini merupakan momentum penting untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Ia juga membocorkan rencana perayaan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang akan segera tiba, dengan puncak acara berupa Asia Afrika Festival, Asia Afrika Youth Forum, dan konser bertajuk “Dari Bandung untuk Indonesia”.

Sebelumnya, Muhammad Farhan bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung Merdeka.

(Humas Kota Bandung)

Disdagin Gelar Bazar Murah 2025, Warga Cibeunying Kidul Tetap Antusias Meski Hujan

BANDUNG – Hujan deras tak menyurutkan antusiasme warga Kecamatan Cibeunying Kidul untuk menghadiri Bazar Murah 2025 yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Salah satu warga, Cela, datang membawa payung besar dan kantong belanja. Ia mengaku sangat terbantu dengan selisih harga kebutuhan pokok yang ditawarkan di bazar ini.

“Selisihnya lumayan, ini meringankan banget buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. “Apalagi enggak terlalu jauh dari rumah (lokasi bazar), pasti dikejar kalau ada bazar seperti ini,” tambahnya penuh semangat.

Baca juga Meriah Peringatan HUT RI Ke-80 Di Desa Cimanggu, Berkat Kolaborasi Antara Pemdes Cimanggu Dengan PT. Bogorindo Cemerlang

Bazar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diadakan di 30 kecamatan di Kota Bandung. Tujuannya adalah untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan di bazar ini jauh lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran. Contohnya, beras SPHP 5 kg dijual Rp60.000, padahal harga di pasar bisa mencapai Rp65.000-Rp70.000.

Komoditas lain yang juga dijual dengan harga terjangkau adalah minyak goreng kemasan premium Rp13.500 per liter, telur ayam ras Rp26.000 per kg, daging ayam Rp33.000 per kg, dan daging sapi segar Rp110.000 per kg.

Ronny menambahkan, kegiatan ini diadakan setiap hari secara bergilir di tiga kecamatan hingga 25 Agustus 2025. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Bulog, BUMN, distributor, dan retail yang tergabung dalam Aprindo, termasuk Yogya, Borma, Lotte Grosir, Indomaret, dan Alfamart.

“Kami juga melibatkan UMKM unggulan di setiap kecamatan serta menghadirkan layanan tambahan seperti konsultasi NIB, sertifikasi halal, hingga HAKI bagi pelaku usaha,” ungkap Ronny.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Wakil Walikota Bandung, Erwin, yang turut meninjau langsung bazar, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu warga mendapatkan harga lebih murah, tetapi juga merupakan strategi Pemkot Bandung untuk menjaga ketersediaan pangan.

“Tujuannya jelas, menekan inflasi dan memastikan stok pangan aman,” kata Erwin. “Masyarakat tidak perlu panik buying, karena kebutuhan pokok di Kota Bandung tercukupi,” tambahnya.

Pada hari yang sama, Bazar Murah 2025 juga digelar di beberapa titik lain, yaitu Halaman Masjid Al Imarot Jalan Inhoftank (Kecamatan Astanaanyar) dan Lapangan Aspol RW 09 Cipedes (Kecamatan Sukajadi).

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Melalui bazar ini, Pemkot Bandung berharap warga dapat lebih mudah memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan merasa tenang karena kondisi pangan di Kota Bandung tetap terkendali.

(Humas Pemkot Bandung)

KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lembaga antirasuah itu kini mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh salah satu tersangka kepada agen pengurusan izin kerja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan ini dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, YNY, pada Selasa (19/8).

“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan swasta bernama MFA untuk mendalami rekening penampungan yang diduga digunakan para tersangka.

Baca juga KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

Rekening ini diduga dipakai untuk menampung uang hasil pemerasan dari para agen TKA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras agen pengurusan RPTKA sejak tahun 2019 hingga 2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Modusnya, para tersangka menghambat proses penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib agar TKA bisa bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, para TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari.

Kondisi ini membuat para agen dan pemohon terpaksa memberikan uang agar prosesnya lancar.

KPK menduga praktik pemerasan ini telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua kloter, yaitu pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat aset milik tersangka Haryanto yang diduga disamarkan.

(ANTARA/Red)

KPK: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Prosedur yang Harus Dijalankan, Meski Dinilai Kurang Adil

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa prosedur pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, harus tetap dijalankan.

Meskipun demikian, Setyo mengakui bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Setyo menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, prosedur tersebut wajib diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto merupakan kejahatan yang sangat serius.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini adalah kejahatan serius karena dampaknya terhadap seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya dari besarnya kerugian negara,” kata Budi.

Baca juga Kejaksaan Negeri Batu Periksa 11 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Kusnali, Setya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029, dan selama masa pembebasan bersyarat ini, ia wajib lapor hingga April 2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Biro Humas

(AZI)

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB dan didampingi oleh petugas keamanan dari POM TNI.

PT DABN merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan empat lokasi yang digeledah, yaitu:

  • Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya
  • Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik.
  • Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo.
  • Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. Windhu Sugiarto menyatakan,

“Barang-barang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara dan akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian.”

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Penyidikan kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya memberantas korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.

Sebagai informasi, PT DABN adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan di Jawa Timur, yang salah satunya mengelola Pelabuhan Probolinggo sebagai pusat distribusi pupuk untuk wilayah Jawa Timur.

(AZI)