Sulit Mendapat Informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Geruduk Kejari Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dampak sulitnya mendapat informasi, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) gelar aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/08/2026).

Adapun tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut yaitu diberikan kembali kemudahan para awak media dalam mendapatkan informasi.

Koordinator Aksi, Isep Panji yang akrab disapa Uwa, disela aksi menyampaikan bahwa digelarnya aksi ini dilatar belakangi karena dibawah kepemimpinaan Kajari saat ini rekan-rekan wartawan sangat sulit mendapatkan informasi, berbeda dengan kepemimpinan-kepemimpinan sebelumnya.

“Dikepemimpinan saat ini kami sulit mendapatkan informasi, jauh berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya. Oleh karena itu, kami menuntut Kajari dan Kasi Intel dicopot,” ujarnya.

Uwa pun menjelaskan, bahwa informasi itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“Negara sudah membuat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, harusnya kajari sangat memahami itu, jadi jangan dibatasi. Kecuali, prihal yang dikecualikan dalam Undang-Undang KIP,” jelasnya.

Baca juga Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

Selaku Koordinasi Aksi, Uwa berharap, apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan wartawan hari ini dapat segera terealisasi.

“Kami akan menunggu hasil evaluasi kajari, jika keterbukaan informasi masih dipersulit kami akan menggelar aksi kembali,” pungkasnya.

Terjadinya aksi tersebut menjadi pengingat seyogyanya hubungan antara insan pers dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun dalam bingkai kemitraan yang baik demi menciptakan iklim yang kondusif serta hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dapat tersampaikan.

(Rama)

Gempur Dompet, Dukung Lokal: Bandung Great Sale 2026 Ubah Laswi Heritage Jadi Surga Belanja Diskon 40%

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Geliat ekonomi kreatif Kota Bandung kembali memanas. Laswi Heritage berubah menjadi pusat keramaian pada 21-23 Agustus 2026, saat Bandung Great Sale digelar. Bukan sekadar ajang cuci gudang, event ini hadir sebagai panggung strategis bagi brand lokal untuk unjuk gigi sekaligus menawarkan diskon besar-besaran yang sulit ditolak.

Suasana di lokasi terlihat padat oleh antusiasme warga yang ingin berburu barang berkualitas dengan harga miring. Mulai dari fesyen wanita, alas kaki, hingga merchandise resmi Persib Bandung, semuanya tersedia dalam satu atap.

Promo Persib Menggoda, Diskon Hingga 40 Persen

Salah satu daya tarik utama acara ini adalah kehadiran Persib Store. Krisna Dian Pujana, perwakilan Persib Store, mengungkapkan bahwa mereka membawa berbagai varian jersey, mulai dari player issue, suporter, hingga replika.

“Kalau kita promo itu diskon up to 40 persen,” jelas Krisna. Ia menilai keikutsertaan dalam Bandung Great Sale bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam ekosistem bisnis kota yang dinamis. “Semoga event ini setelah ini ada lagi, kita bisa masukin lagi. Semoga sukses ke depannya,” tambahnya.

Brand Lokal Bersinar: Dari Motif Stripes hingga Ambisi Go International

Di tengah ramainya pengunjung, tenant fesyen seperti We Are We turut mencuri perhatian. Caca, perwakilan brand tersebut, menghadirkan koleksi unggulan berupa pakaian bermotif stripes yang menjadi favorit pengunjung. Menurutnya, suasana yang ramai di Laswi Heritage memberikan energi positif bagi para pelaku usaha untuk terus berinovasi.

Antusiasme serupa datang dari sisi konsumen. Debi Septian Nur Candra, warga Bandung, mengaku sengaja datang setelah melihat promosi di Instagram. Baginya, event ini adalah kesempatan emas untuk mendukung ekosistem lokal.

“Saya ingin belanja, lebih ke belanja ngelihat brand-brand karena kebetulan brand-brand lokal Bandung hampir semua ada di sini,” kata Debi, Sabtu (22/8/2026).

Lebih dari sekadar transaksi jual beli, Debi melihat nilai lebih dari adanya area kuliner dan promo menarik yang melengkapi pengalaman berbelanja. Ia berharap momentum ini tidak berhenti di sini.

“Harapannya semoga berkelanjutan, terutama untuk menunjang local brand di Bandung biar bisa go international,” ungkapnya penuh harap.

Lebih Dari Sekadar Belanja

Bandung Great Sale 2026 berhasil membuktikan bahwa masyarakat Bandung memiliki rasa bangga yang tinggi terhadap produk daerah. Melalui event ini, Laswi Heritage tidak hanya menjadi tempat belanja, tetapi juga ruang kolaborasi antara pengusaha lokal dan konsumen yang sadar akan kualitas dan identitas kota.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari Tel-U dan Unisba yang terlibat dalam peliputan dan pelaksanaan, acara ini menjadi bukti nyata bahwa potensi ekonomi kreatif Bandung masih sangat besar dan siap bersaing di tingkat yang lebih luas.

(Red)

Gempa NTT Renggut 91 Nyawa, Lebih dari 160 Ribu Warga Terpaksa Mengungsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Korban jiwa akibat gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia mencapai 91 jiwa hingga Minggu (23/8/2026), sementara jumlah pengungsi telah menembus angka 161.084 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa jumlah korban meninggal bertambah empat orang dari hari sebelumnya. Korban tersebar di sejumlah wilayah, dengan Manggarai dan Manggarai Timur menjadi daerah dengan korban jiwa tertinggi, masing-masing 32 dan 31 jiwa. Disusul oleh Nagekeo (14 jiwa), Sikka (6 jiwa), Ngada (5 jiwa), Ende (2 jiwa), dan Manggarai Barat (1 jiwa).

“Data terbaru menunjukkan 40 korban berjenis kelamin laki-laki, 48 perempuan, dan tiga lainnya masih dalam proses identifikasi. Dari sisi usia, mayoritas korban adalah lansia sebanyak 39 orang,” ujar Berton dalam jumpa pers daring, Minggu sore.

Baca juga “Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

BNPB juga mengungkapkan bahwa lebih dari setengah korban (51 persen) meninggal akibat dampak langsung gempa, seperti tertimpa reruntuhan bangunan. Sisanya, sebanyak 49 persen, merupakan korban akibat dampak tidak langsung pascagempa.

Sementara itu, krisis kemanusiaan semakin meluas dengan lonjakan jumlah pengungsi. Tiga kabupaten dengan jumlah pengungsi terbesar adalah Manggarai (46.519 jiwa), Nagekeo (34.256 jiwa), dan Manggarai Timur (31.372 jiwa). Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka yang rusak atau hancur akibat guncangan gempa.

Untuk meringankan beban para penyintas, pemerintah terus mempercepat distribusi bantuan logistik. Hingga pukul 13.00 WIB Minggu, total bantuan yang telah disalurkan mencapai 1.226 ton sejak 15 Agustus, dengan rincian 869 ton menuju Labuan Bajo dan 356 ton ke Maumere. Bantuan dikirim melalui jalur udara dan laut, termasuk penggunaan KRI Semarang 594 yang mengangkut 143 ton logistik dari Jakarta ke Labuan Bajo.

Hingga saat ini, total bantuan yang telah diterima di pos pendukung logistik nasional mencapai 1.750 ton dari 77 donatur. Pemerintah memastikan distribusi bantuan akan terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, termasuk pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, dan layanan kesehatan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

“Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR– Di tengah badai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid memberikan keterangan pers yang mengejutkan. Ia secara terbuka mengakui bahwa sorotan utama penyidik tertuju pada mekanisme seleksi jalur mandiri, namun di sisi lain, ia mengaku lupa detail pertanyaan penyidik karena alasan “ngantuk”.

Pernyataan kontroversial ini muncul dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026), sehari setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan keponakannya, Mulyono.

Fokus Seleksi yang Dipertanyakan

Noor Farid menegaskan bahwa inti pemeriksaan KPK bukan pada aspek akademik umum, melainkan spesifik pada celah-celah dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” ujar Noor Farid.

Ia menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga pintu masuk: seleksi prestasi, seleksi tes (UTPK), dan jalur mandiri. Dari sekitar 18 ribu pendaftar melalui tes, jalur mandiri menyerap rata-rata 30 persen kuota. Jalur ini menjadi tumpuan bagi calon mahasiswa yang tidak tertampung di dua jalur sebelumnya, dengan kriteria kompleks meliputi nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, hingga pengalaman organisasi dengan bobot berbeda antara anggota, pengurus, dan ketua.

Baca juga Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek

Alasan “Ngantuk” Lupakan Pertanyaan Penyidik

Bagian paling menohok dari keterangannya adalah ketika Noor Farid diminta merinci pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (20/8). Dengan santai, ia menyatakan tidak ingat.

“Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa,” katanya.

Pengakuan “lupa karena ngantuk” di tengah kasus korupsi bernilai strategis seperti manipulasi penerimaan mahasiswa baru tentu memicu tanda tanya besar publik mengenai keseriusan dan kewaspadaan pihak universitas dalam menghadapi investigasi negara.

Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Klaim Sistem Kebal Manipulasi

Meski rekannya, Rektor Akhmad Sodiq, telah resmi menjadi tersangka bersama perantara dan Kepala Bagian Akademik, Noor Farid bersikeras bahwa sistem IT Unsoed dirancang anti-manipulasi. Ia membantah adanya akses khusus bagi Rektor untuk meloloskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat.

“Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau,” tegasnya.

Ia juga menunjuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai garda terdepan pengawas integritas seleksi. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan temuan KPK yang menemukan indikasi kuat adanya transaksi jual-beli kursi kuliah melalui perantara.

Aktivitas Kampus Dinormalisasi, Laporan Masyarakat Disangkal

Di tengah goncangan hukum tersebut, Noor Farid memastikan roda akademik tidak lumpuh. Perkuliahan dari jenjang D1 hingga S3 dinyatakan berjalan normal sesuai jadwal.

Menariknya, ketika disinggung tentang potensi laporan masyarakat yang memicu penyelidikan, Noor Farid mengaku buta informasi. “Saya tidak mengetahuinya dan mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Penetapan tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2026 terhadap Rektor, Wakil Rektor III, keponakan Rektor, serta dua perantara (Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto) menjadi pukulan telak bagi reputasi Unsoed. Sementara Warek I memilih jalan “lupa”, publik kini menunggu transparansi penuh atas bagaimana “jalur mandiri” yang seharusnya berbasis meritokrasi, bisa berubah menjadi komoditas transaksi.

(Redaksi)

Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek

PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal meskipun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pimpinan kementerian. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, menyampaikan bahwa pihak pimpinan tertinggi universitas tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Meski situasi tersebut masih dalam tahap penantian keputusan administratif, Prof. Noor Farid menekankan bahwa hal ini tidak mengganggu proses akademik di kampus. “Perkuliahan tetap berjalan dan mahasiswa dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kontinuitas pendidikan bagi ribuan mahasiswa Unsoed, sehingga tidak ada kerugian akademis akibat masa tunggu keputusan tersebut. Mahasiswa dihimbau untuk tetap aktif mengikuti jadwal kuliah yang telah ditentukan dan memantau informasi resmi dari fakultas masing-masing.

Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Unsoed berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku sambil menjaga kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh sivitas akademika.

Tentang Universitas Jenderal Soedirman:
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) adalah perguruan tinggi negeri di Purwokerto, Jawa Tengah, yang dikenal dengan komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter mahasiswa.

(Red)

Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Camat Parungkuda, Hasanudin, S.STP.,M.Si., menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun HUT Desa Kompa ke-73.

Acara berlangsung meriah di Lapang Sepakbola Kaliki, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (23/08/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kompa, Yulianti, S.IP., beserta jajaran perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, dan warga Desa Kompa.

Baca juga SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda, Hasanudin, mengucapkan selamat HUT Desa Kompa Ke-73 dan mengapresiasi semangat kebersamaan warga Desa Kompa dalam memperingati HUT desa. Ia berharap, usia ke-73 ini menjadi momentum untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Ulang Tahun Desa Kompa Ke-73, semoga dengan bertambahnya usia Desa Kompa, pembangunan dapat semakin maju, pelayanan semakin baik, dan kekompakan warga terus terjaga,” ujar Hasanudin.

Sementara itu, Kades Yulianti, S.IP., menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat Parungkuda telah hadir serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya rangkaian kegiatan HUT Desa Kompa ke-73.

“Terimakasih Pak Camat sudah dapat hadir di acara HUT Desa Kompa Ke-73, ini adalah bukti kebersamaan kita. Mari kita terus bersinergi membangun Desa Kompa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Yulianti.

Rangkaian acara HUT diisi dengan berbagai perlombaan, pertunjukan seni, dan hiburan rakyat yang diikuti dengan sangat antusias oleh warga.

Perayaan HUT Desa Kompa ke-73 ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga.

(Rama)

Guru Jadi “Makelar Kursi”, Rektor Unsoed Dijerat OTT KPK: Harga Mahasiswa Baru Rp50-500 Juta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal jual-beli kursi perguruan tinggi negeri kembali mencoreng integritas dunia pendidikan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, di mana guru sekolah menengah ternyata berperan sebagai “pengepul” atau koordinator utama dalam transaksi ilegal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, mengungkapkan temuan mengejutkan tersebut. Bukan hanya oknum staf akademik, namun jaringan korupsi ini melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi siswa.

“Guru tersebut bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya. Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” ujar Taufik.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Berdasarkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang diamankan penyidik, terungkap adanya komunikasi intens antara guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Dalam chat tersebut, terjadi tawar-menawar vulgar mengenai kuota “kursi” kosong dan harga per kepala.

“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” tegas Taufik, menegaskan bahwa akses ke bangku kuliah di Unsoed telah dikomodifikasi layaknya barang dagangan.

Praktik mafia akademik ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2026). Sederet petinggi kampus ditangkap basah, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Hingga Jumat (21/8/2026), KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, yakni:
1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
3. Mulyono (Keponakan Rektor Sodiq)
4. Dian Mulia Wardhana (Perantara)
5. Adhi Wiharto (Perantara)
6. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)

Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno belum ditetapkan sebagai tersangka meski turut diamankan dalam OTT.

Temuan peran guru sebagai “makelar” ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam sistem pendidikan nasional. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan yang selama ini mengklaim meritokrasi, namun di balik layar menjalankan bisnis gelap berkedok jalur mandiri. KPK memastikan penyelidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap apakah jaringan “pengepul” ini melibatkan lebih banyak pihak di luar tembok Unsoed.

(Red)

SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Sebuah ironi besar terjadi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Di balik kemegahan fisik Masjid Ar-Rozzaq, tersimpan kebusukan tata kelola yang telah menggerogoti kepercayaan umat selama enam tahun terakhir. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dipimpin oleh Saudara Kurnia dituding melakukan “pembungkaman demokrasi” dengan menolak pertanggungjawaban dana infak, menyembunyikan laporan keuangan, dan secara sistematis mengintimidasi jamaah yang ingin menuntut hak mereka.

Bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah. Selama dua periode berturut-turut (2019–2026), tidak ada satu pun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada publik. Jutaan rupiah dari kotak amal, infak, dan sedekah umat dikelola dalam “kotak hitam” tanpa jejak audit yang jelas.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Uang Umat, Harta Pribadi?

Prinsip transparansi seolah menjadi barang mewah bagi pengurus saat ini. Jamaah tidak pernah diberi tahu berapa total dana masuk, untuk apa dialokasikan, dan berapa sisa saldo yang sebenarnya. Setiap kali perwakilan masyarakat meminta laporan keuangan ditempel di papan pengumuman atau dibacakan dalam musyawarah, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

“Dana infak adalah harta umat yang wajib dikelola jujur dan terbuka. Menolak pertanggungjawaban adalah perbuatan yang tidak mencerminkan akhlak masjid,” tegas Ade Irwan, perwakilan warga yang vokal menyuarakan kebuntuan ini.

Demokrasi Dibunuh, Intimidasi Merajalela

Puncak kesewenang-wenangan terjadi ketika masa jabatan seharusnya berakhir dan pergantian pengurus harus dilakukan. Alih-alih membuka ruang bagi kader baru, pengurus lama justru membangun tembok ketakutan. Musyawarah dihambat, kehadiran pengurus diabaikan, dan yang lebih parah, intimidasi dilancarkan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai pengurus baru.

Baca juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Tujuannya tunggal: Melanggengkan kekuasaan.

Pengurus yang sedang menjabat, termasuk Ketua DKM dan unsur penasehat, terlihat ngotot untuk kembali dipilih pada periode ketiga meskipun rekam jejaknya penuh tanda tanya. Sikap arogan dan ketidakhadiran dalam forum musyawarah menunjukkan hilangnya rasa malu dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin umat.

Panitia Pemilihan Dinilai Cacat Moral

Krisis semakin memburuk dengan terbentuknya panitia pemilihan yang justru dinilai tidak netral. Ketua Panitia, yang dikenal dengan inisial CD, dituding menjalankan agenda protektif untuk melindungi kebobrokan manajemen lama. Alih-alih memfasilitasi musyawarah mufakat yang adil, panitia justru dianggap bermain ganda dan melanggar kaidah demokratis dasar.

“Tata cara dan mekanisme pemilihan yang dijalankan cenderung melindungi kebobrokan tata kelola. Ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tapi soal menyelamatkan masjid dari cengkeraman oligarki kecil yang haus kuasa,” tambah Ade Irwan.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Tuntutan Ultimatum Masyarakat

Masyarakat jamaah Masjid Ar-Rozzaq tidak lagi bisa diam. Melalui rilis ini, mereka menyampaikan empat tuntutan keras yang harus dipenuhi segera:

1. Musyawarah Ulang dalam 14 Hari: Panitia harus segera menggelar musyawarah ulang dengan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai kaidah mufakat paling lambat 14 hari sejak rilis ini disebarluaskan.
2. Buka Buku Keuangan: Sajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan & Kegiatan secara lengkap, rinci, dan terbuka untuk kedua periode masa jabatan (2019–2026). Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi.
3. Pemilihan Bebas Tanpa Tekanan: Laksanakan pemilihan pengurus baru yang demokratis. Buka keran bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tanpa ada intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pengurus lama maupun oknum tertentu.
4. Intervensi Pihak Berwenang: Jika poin 1-3 diabaikan, masyarakat akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, DKM Tingkat Kecamatan, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cimahi untuk segera turun tangan, membina, dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelum kerusakan moral di masjid ini semakin parah.

Masjid adalah rumah Allah, milik bersama seluruh umat Islam, bukan feodal pribadi sekelompok orang. Saatnya mengembalikan marwah Masjid Ar-Rozzaq pada jalurnya: Amanah, Transparan, dan Melayani Umat.

Tentang Masjid Ar-Rozzaq:
Masjid Ar-Rozzaq berlokasi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial umat, masjid ini seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, namun kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dugaan mismanajemen dan otoriterisme pengurus.

(Adhe/

Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mencengangkan: pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati bukan sekadar suap sporadis, melainkan sebuah “tradisi” yang telah mengakar sejak era pemerintahan sebelumnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (21/8/2026). Robby, yang pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, menyatakan bahwa praktik kepala dinas memberikan uang untuk THR dan kebutuhan akhir tahun bupati sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Baca Juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Bantahan di Tengah Tumpukan Bukti

Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby secara tegas membantah keterlibatan dirinya sebagai perantara dalam masa jabatan Fadia. Ia menyangkal keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku menitipkan uang melalui dirinya. Nama-nama besar seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup Abdul Gazali, disebut-sebut pernah melakukan transaksi tersebut.

Kontradiksi ini memancing peringatan keras dari Hakim Ketua Rightmen Situmorang, yang mengingatkan Robby bahwa kesaksiannya telah diambil di bawah sumpah. Teguran hakim tersebut menegaskan betapa seriusnya celah antara pengakuan “tradisi” dengan bukti-bukti materiel yang dihadapkan penuntut umum.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Dalam upaya meredam tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, Fadia Arafiq membenarkan adanya aliran dana dari para kepala dinas. Namun, ia bersikeras bahwa setiap rupiah yang diterima tidak masuk ke kantong pribadinya. Menurut Fadia, uang tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Argumen ini mencoba menggeser narasi dari korupsi enrichment (pengayaan diri) menjadi bentuk redistribusi sosial yang salah alamat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah kemiskinan rakyat harus disubsidi oleh pemerasan terselubung terhadap aparatur sipil negara? Dan sejauh mana batas antara “kearifan lokal” dengan pelanggaran hukum pidana korupsi?

Sidang masih berlanjut, namun pengakuan tentang “tradisi” ini telah membuka kotak Pandora mengenai budaya gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mungkin telah dinormalisasi selama bertahun-tahun. Publik kini menunggu, apakah hukum akan menghukum individu, ataukah sistem yang membiarkan “tradisi” ini hidup yang perlu dibongkar habis-habisan.

(Tim Redaksi)

30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sekadar formalitas hukum biasa. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Di balik deretan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan, tim kuasa hukum Febrie mengungkap sebuah realitas yang mencengangkan: adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan.

Angka 30 bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah celah hukum yang, jika terbukti, meruntuhkan fondasi “due process of law” yang selama ini diagung-agungkan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU dilakukan tanpa kejelasan predicate crime (tindak pidana asal). Ironisnya, penyidik menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sebuah praktik yang dinilai cacat formil dan substansial. Belum lagi persoalan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap sewenang-wenang, serta pencegahan ke luar negeri yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sinyal keras melalui analisisnya. Ia menegaskan bahwa jika Sprindik lama dibatalkan melalui praperadilan karena cacat hukum, Kejaksaan Agung tetap bisa menerbitkan Sprindik baru. Namun, ada syarat mutlak: penyidik harus memiliki bukti pendukung yang cukup dan sah.

Baca juga Hampir Rampung, Proyek Pembuatan IPA Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi di Nagrak

Pernyataan Fickar ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi penyidik untuk “memperbaiki” kesalahan. Di sisi lain, ini menjadi peringatan keras: jangan gunakan Sprindik baru sebagai alat untuk menutupi kegagalan penyidikan sebelumnya yang penuh dengan pelanggaran prosedur. Jika bukti tidak kuat, penerbitan Sprindik baru hanya akan memperpanjang drama hukum yang melelahkan dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini melibatkan dua pihak besar: Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan II, serta Kejaksaan Agung. Dengan tumpang tindihnya penanganan kasus antara Polri (kasus PT Asabri periode 2020–2024) dan Kejaksaan Agung, pertanyaan besar muncul: Apakah koordinasi antar-lembaga ini berjalan profesional, atau justru saling tuding dan berebut kewenangan?

Febrie Adriansyah, yang juga merupakan sosok kunci dalam pemberantasan korupsi masa lalu, kini berada di posisi tertuduh. Namun, gugatan praperadilannya dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bukan upaya mengelak dari hukum, melainkan upaya menuntut hukum ditegakkan secara benar.

Jika 30 pelanggaran prosedural itu terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Febrie, tetapi kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menunggu: apakah hakim tunggal di PN Jakarta Selatan akan berani memutus berdasarkan substansi keadilan, atau terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku?

Praperadilan ini adalah cermin. Jika retak, maka refleksi keadilan yang dihasilkan pun akan distortif.

(Red)