KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, hari ini KPK memanggil lima orang sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Budi.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Budi merinci identitas kelima saksi yang dipanggil. Mereka adalah:

  •  SHM (Sigit Hari Mardani), Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  FIT (Fitriasih), Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  JA (Joko Andriyanto), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan.
  •  ADL (Arkan Dwi Lestari), Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
    * RY (Rahman Yulianto), Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik oleh KPK sejak 15 September 2023. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum dapat diumumkan ke publik. Kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

(Azi)

Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melimpahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap putusan lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan kasus perintangan penanganan perkara korupsi.

Pelimpahan ini menandai tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menyatakan, “Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan berkas).”

Kelima tersangka yang dilimpahkan meliputi:

  1. Ariyanto, seorang advokat
  2. Marcella Santoso, seorang advokat
  3. Junaedi Saibih, seorang advokat
  4. Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV
  5.  M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer

Tersangka Ariyanto dan Marcella Santoso diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Sementara itu, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki adalah tersangka dalam kasus perintangan penanganan tiga perkara, di mana salah satunya adalah perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun memori dakwaan untuk proses persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Para tersangka tersebut adalah Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal PT Wilmar Group).

Selain itu, tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis hakim), juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

(Azi)

 

KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyikapi isu yang beredar terkait penangkapan Kapolres dalam operasi tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK dalam OTT tersebut hanya mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu (6/7).
Proses penangkapan dilakukan dalam dua tahap.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Pada tahap pertama, KPK mengamankan HEL, RES, KIR, RAY, RY, dan TAU, yang kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari. Selanjutnya, pada tahap kedua, KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi.

Setelah melalui proses penyelidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  •  Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  •  M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN

Para tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(AZI)

KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta, serta bilyet deposito senilai Rp28 miliar, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 1-2 Juli 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah untuk periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang Rp5,3 miliar tersebut diduga terkait langsung dengan perkara pengadaan mesin EDC dan telah dipindahkan ke rekening KPK.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7).

Baca juga JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Penggeledahan yang dilakukan di tujuh lokasi, meliputi lima rumah dan dua kantor vendor di Jakarta dan sekitarnya, juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Budi menduga uang yang disita merupakan bagian dari biaya pengadaan mesin EDC bank tersebut.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.

Baca juga Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus pengadaan mesin EDC ini.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. Pernyataan ini disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini demi memulihkan keuangan negara.
(Azi)

JPU KPK Hadirkan Empat Saksi Daring dalam Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Terkait Dugaan Gratifikasi dan Aset

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis (3/7/2025) ini menghadirkan empat saksi secara daring dari luar Provinsi Bengkulu.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjoni, Nurdiana Latifa, Linda Ema, dan Suandari Handayani.

Baca juga Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Pemeriksaan saksi-saksi ini berfokus pada kepemilikan aset rumah milik Rohidin Mersyah yang berada di Yogyakarta.

“Hari ini masih terkait dengan gratifikasi dan aset yang ada pada terdakwa Rohidin. Kalau aset rumah di Yogyakarta itu kemungkinan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, karena terjadinya jual beli hingga balik nama itu rentang waktu Mei hingga Desember 2024,” jelas JPU KPK RI Ade Azhari di Kota Bengkulu.

Ade Azhari menambahkan bahwa seharusnya ada tujuh saksi yang diperiksa, namun tiga di antaranya, yaitu Derta Wahyulin (istri terdakwa Rohidin Mersyah), Zamharini, dan Hamdi, berhalangan hadir.

Baca juga Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Ketiganya akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan pada minggu depan terkait aset milik Rohidin Mersyah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Di sisi lain, mantan Direktur Umum Bank Bengkulu Beni Harjoni dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan pegawai Bank Bengkulu dengan membayar uang ratusan juta. Ia beralasan hanya menjabat selama 12 bulan.

Beni Harjoni juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sekitar bulan Februari atau Maret 2025, padahal berdasarkan Surat Keputusan (SK) ia seharusnya menjabat hingga tahun 2028. Namun, ia tidak dapat menyebutkan pihak yang memintanya mundur.

Baca juga  Gelar Perkara Khusus Aduan Ijazah Jokowi Ditunda hingga 9 Juli 2025

Menanggapi terkait aset rumah di Yogyakarta, Rohidin Mersyah menjelaskan di persidangan bahwa ia membeli rumah tersebut pada Mei 2024 dengan harga Rp1,45 miliar.

Ia meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengurus semua proses pembelian dan balik nama guna mempermudah.

“Memang betul yang mulia, saya membeli rumah tersebut dengan harga Rp1,45 miliar. Kenapa nama sertifikat dibuat atas nama Derta, agar lebih mudah pengurusannya, uang yang saya bayarkan itu sudah termasuk semua biaya pengurusan dan transaksinya dan pembelian rumah itu menggunakan uang pribadi saya,” terang Rohidin dalam persidangan.

(Red)

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Pledoi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penetapan jadwal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan hari ini, Kamis (3/7), setelah tim kuasa hukum Hasto menyatakan kesanggupan untuk memenuhi jadwal tersebut.

Penetapan jadwal pledoi ini menyusul agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, serta terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga Wakil Bupati Wajo Hadiri Munas I ASWAKADA, Dorong Sinergi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa adalah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Modus operandi yang disebutkan adalah memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga Gelar Perkara Khusus Aduan Ijazah Jokowi Ditunda hingga 9 Juli 2025

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga FIFGROUP Sukabumi Digugat Terkait Proses Penerbitan Akta Fidusia Yang Diduga Cacat Hukum

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Hasto Kristiyanto.
(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengonfirmasi Inisial 13 Orang yang Dicekal dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pemerintah untuk periode 2020–2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan inisial ke-13 orang tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
“Benar,” kata Fitroh

Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa dua dari 13 orang yang dicegah adalah Catur Budi Harto (CBH), yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI. Saat ini, Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

KPK belum dapat memberikan identitas lengkap dari 11 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

Kasus ini mulai diselidiki KPK setelah pada 26 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait kasus pengadaan mesin EDC ini dan telah memeriksa Catur Budi Harto sebagai saksi.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan secara resmi melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 1 Juli 2025, KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memulihkan kerugian keuangan negara.

(Azi)

Kejaksaan Agung Sita Rp1,3 Triliun dari Terdakwa Korporasi Kasus CPO, Upaya Kasasi Terus Berlanjut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penyitaan dana senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025), menjelaskan bahwa enam terdakwa korporasi tersebut berasal dari dua grup perusahaan besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Baca juga Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Rincian Penyitaan Dana:

  •  Musim Mas Group: Tujuh perusahaan dari grup ini, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total Rp4.890.938.943.794,01. Dari jumlah tersebut, PT Musim Mas telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666,00 kepada penyidik Jampidsus.
  • Permata Hijau Group: Lima perusahaan dalam grup ini, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar total Rp937.558.181.691,26.

Kelima perusahaan ini telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.

Dengan demikian, total uang yang telah dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut mencapai Rp1.374.892.735.527,05. Seluruh dana ini disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Keterlibatan Pihak Bank BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sutikno menambahkan bahwa setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyita seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Lanjutan Upaya Hukum Kasasi:
Keenam terdakwa korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi, dan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

Frasa ‘menitipkan uang’ merujuk pada inisiatif para terdakwa untuk mengirimkan dana ke RPL Kejaksaan. Sutikno menjelaskan bahwa dalam surat mereka, dana tersebut dinyatakan sebagai “uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.”

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.(AZI)

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

JAKARTQ, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan keterangan “PT Bank Central Asia Cabang Solo” bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Maret 2024. Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Keterlibatan Pihak Bank BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Meskipun penggeledahan dilakukan di kediamannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status Iwan Kurniawan Lukminto saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dari tempat mana pun, ‘kan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujar Harli Siregar.

Selain rumah Iwan Kurniawan, pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah lima lokasi lain. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, di mana penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Penggeledahan di rumah Manager Treasury PT Sritex, CKN, di Banjarsari, Surakarta, tidak menemukan barang bukti terkait.

Tiga lokasi lain yang digeledah adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.

Dari ketiga lokasi tersebut, yang diketahui merupakan anak usaha PT Sritex, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.

(AZI)

Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Keterlibatan Pihak Bank BUMN dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan bahwa di antara 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024, terdapat pihak dari bank pelat merah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa salah satu pihak yang terkait berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, di samping pihak-pihak terkait lainnya. Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).

Budi Prasetyo menambahkan bahwa identitas lengkap dari 13 orang yang dicekal akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. KPK juga akan segera menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin EDC ini.

Baca juga Kejaksaan Agung Geledah Kantor Sritex di Sukoharjo, Sita Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi Kredit

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena keterangan dari 13 orang tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyidikan. Diharapkan, belasan orang yang dicegah ini dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan dua lokasi pada 26 Juni 2025 untuk mengusut kasus ini, yaitu Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

Pada 26 Juni 2025, KPK juga telah memeriksa seorang saksi penting, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan

Informasi terbaru dari KPK pada 30 Juni 2025 menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara yang diestimasi KPK untuk sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan tersebut.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas korupsi di Indonesia.

(AZI)