
JAKARTQ, JURNAL TIPIKOR β Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar, dengan keterangan “PT Bank Central Asia Cabang Solo” bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Maret 2024. Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita.
Meskipun penggeledahan dilakukan di kediamannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status Iwan Kurniawan Lukminto saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dari tempat mana pun, βkan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujar Harli Siregar.
Selain rumah Iwan Kurniawan, pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah lima lokasi lain. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, di mana penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel.
Baca juga KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan Kediaman di Medan, Lanjutan OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan
Penggeledahan di rumah Manager Treasury PT Sritex, CKN, di Banjarsari, Surakarta, tidak menemukan barang bukti terkait.
Tiga lokasi lain yang digeledah adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.
Dari ketiga lokasi tersebut, yang diketahui merupakan anak usaha PT Sritex, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005β2022.
(AZI)
I wanted to develop a remark so as to appreciate you for these superb advice you are writing here. My rather long internet research has at the end of the day been honored with sensible facts and techniques to talk about with my colleagues. I would express that most of us visitors actually are undoubtedly lucky to live in a wonderful community with many lovely professionals with useful hints. I feel truly privileged to have encountered your entire webpage and look forward to some more cool times reading here. Thanks once again for all the details.