LPS Optimistis IHSG Tembus Level 10.000, Didorong Fundamental Ekonomi yang Tangguh

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keyakinannya terhadap masa depan pasar modal Indonesia.

Ia memproyeksikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memiliki potensi besar untuk mencapai level psikologis 10.000. Proyeksi ini didasarkan pada stabilitas indikator ekonomi makro dan ketahanan sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

Fundamental Kuat dan Konsumsi Domestik Jadi Penopang

Optimisme tersebut bukan tanpa alasan. Purbaya menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat kuat. Faktor utama yang menjadi motor penggerak adalah konsumsi domestik yang tetap terjaga, didukung oleh pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

“Ekonomi kita memiliki daya tahan yang luar biasa terhadap gejolak eksternal. Sinergi antara konsumsi masyarakat dan investasi menciptakan fondasi yang kokoh bagi pasar modal untuk terus bertumbuh,” ujar Purbaya.

Baca juga Bandung Juara Pelanggaran: Trotoar Jl. H. Ibrahim Adjie Disulap Jadi Parkir Privat, Pemkot Mandul Tegakkan Perda

Indikator Makroekonomi yang Menjanjikan

Data ekonomi terkini turut memperkuat sinyal positif bagi para investor. Beberapa indikator kunci yang disoroti meliputi:

  • Inflasi yang Terkendali: Penurunan inflasi secara konsisten menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga.
  • Cadangan Devisa Meningkat: Peningkatan cadangan devisa memberikan bantalan yang kuat bagi nilai tukar rupiah dan memperkuat kemampuan negara menghadapi tekanan eksternal.

Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik bagi pelaku pasar domestik maupun internasional.

Stabilitas Sistem Keuangan dan Peran LPS

Selain faktor makro, stabilitas sistem keuangan Indonesia dinilai sangat resilient (tangguh). Purbaya menegaskan bahwa LPS terus berkomitmen menjalankan fungsinya dalam penjaminan simpanan nasabah perbankan.

“Kepercayaan masyarakat adalah kunci stabilitas sistem perbankan. Dengan sistem yang stabil, aliran modal ke sektor riil dan pasar keuangan akan tetap lancar, yang pada akhirnya mendorong penguatan IHSG,” tambahnya.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Perdana Di Tahun 2026

Indonesia Unggul di Kancah Global

Di saat banyak negara maju dihantui oleh ancaman resesi, ekonomi Indonesia justru menunjukkan performa yang lebih unggul. Kemampuan Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan positif di tengah ketidakpastian global menempatkan posisi tawar negara lebih tinggi di mata investor global.

Proyeksi IHSG menuju 10.000 ini diharapkan dapat memberikan sentimen positif dan memperkuat keyakinan investor terhadap arah pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.

Tentang LPS:

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.(*)

 

Bimbingan Teknis Pengemasan SKT untuk Industri Hasil Tembakau Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Upaya untuk memperkuat dan mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau, khususnya Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kabupaten Bandung mendapat momentum signifikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengemasan produk.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk SKT lokal, sekaligus memberikan wawasan bagi calon pelaku industri.

Acara yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama dari sektor industri, pemerintahan, dan akademisi.

“Kami berharap melalui bimtek ini, pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dan calon pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dapat memahami standar pengemasan yang baik dan benar sehingga produk kita bisa bersaing lebih luas,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Dan perindustrian ( Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Dihadiri Tokoh-Tokoh Kunci

Bimtek pengemasan produk SKT ini semakin diperkuat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan sektor ini. Mereka yang hadir antara lain:

  1. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung: M. Akhiri Hailuki
  2. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Kementerian Perindustrian: Yuni Herlina Harahap
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung: Kawaludin
  4. Narasumber dari PT. Norita Flexindo Bogor: Arif Agung Nugroho, yang berbagi keahlian dalam teknik pengemasan modern.
  5. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Kabupaten Bandung: Ferisya Firdaus
  6. Ketua Ikatan Pengusaha Industri Hasil Tembakau (IPIHT) Provinsi Jawa Barat: Lili Suharli
  7. Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri: Maya Kusuma Dewi, beserta jajarannya.

Fokus pada Pengemasan dan Daya Saing

Materi bimtek secara khusus membahas standar pengemasan yang sesuai dengan regulasi, teknik desain kemasan yang menarik, serta pentingnya pengemasan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang umur simpan produk SKT.

Keterlibatan Kepala BBSPJIA

Kementerian Perindustrian menekankan aspek standardisasi yang krusial bagi peningkatan mutu industri lokal.
Diharapkan, dengan peningkatan kapabilitas pengemasan ini, produk Sigaret Kretek Tangan asal Kabupaten Bandung tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga memiliki nilai tambah yang memungkinkannya menembus pasar yang lebih kompetitif.

(Red)

Ketua Komisi XI DPR RI Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah Atasi Anggaran Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menyinkronkan kebijakan fiskal guna mengatasi tingginya dana kas daerah yang mengendap di perbankan, yang berdasarkan temuan mencapai angka Rp234 triliun.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10).

Menurutnya, angka simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun tersebut, yang terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, masih dinilai tinggi berdasarkan temuan Kementerian Keuangan dan catatan Bank Indonesia.

Baca juga Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

Misbakhun menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Namun demikian, Misbakhun menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah. Perlu adanya penelusuran komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” ujarnya.

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini dianggap penting agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

(Red)

Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Bintan, Kepulauan Riau, JURNAL TIPIKOR– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk, dengan total berat sekitar sembilan kilogram. Penangkapan terjadi di Perairan Selat Riau pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Lanal Bintan pada Selasa malam.

Kronologi Penangkapan

Kolonel Eko menerangkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya speedboat yang dicurigai membawa narkoba melintasi Perairan Selat Riau.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan segera melakukan penyekatan di perairan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang melintas. Tim F1QR langsung melaksanakan pengejaran.

“Begitu didekati, kapal cepat itu berupaya melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut,” ujar Kolonel Eko.

Pengejaran berakhir sekitar pukul 01.20 WIB ketika Lanal Bintan berhasil menghentikan speedboat viber dengan dua mesin Yamaha 40 PK tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal, pelaku, dan barang bawaannya.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Barang Bukti dan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, Lanal Bintan menemukan delapan kantong narkotika yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 9.390 gram atau sekitar 9,39 kilogram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis kristal: 3.882 gram
  • Serbuk warna merah: 2.000 gram
  • Serbuk warna abu-abu: 872 gram
  • Serbuk warna putih (diduga kokain): 2.636 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu paket sabu-sabu beserta alat hisap (bong), satu paket alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu unit handphone android merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin kapal.

Dalam operasi ini, Tim F1QR Lanal Bintan mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AG.
Jaringan dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa menuju Kota Tanjungpinang.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Tersangka AM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FR melalui telepon untuk membawa narkotika tersebut ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman.

“Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini tengah menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba,” ungkap Kolonel Eko.

Lebih lanjut, tersangka AM mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah dihukum penjara dalam kasus serupa. Sementara itu, tersangka AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan tersangka AM.

Saat ini, barang bukti yang diduga narkotika telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis narkotika ekstasi dan kokain.

“Sedangkan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri,” pungkas Kolonel Eko.
Tertarik untuk mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut, khususnya hasil uji lab dari BNN Kepri?

(red)

Kemendagri Dorong BUMD Jadi Lokomotif Ekonomi Daerah dan Agen Pembangunan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah mendesak seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Optimalisasi ini bertujuan menjadikan BUMD sebagai lokomotif perekonomian daerah dan agen pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peran strategis BUMD.

“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Bagikan Santunan dan Baju Pramuka kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Menurut Maurits, penguatan BUMD memiliki nilai strategis seiring dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menumbuhkan kemandirian di semua aspek pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik. BUMD hadir sebagai sarana utama bagi Pemda untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan tiga tujuan utama pendirian BUMD:

  1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
  2. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Maurits menekankan bahwa meskipun BUMD memiliki orientasi pada keuntungan, peran pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian.

Baca juga Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Aceh Jalin Sinergi Erat dengan KPK Upaya Pencegahan Korupsi dan Malaadministrasi di “Tanah Rencong”

Data dan Aset BUMD di Indonesia
Saat ini, tercatat terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, meliputi:

  • BUMD perbankan: 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 212 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda.
  •  394 BUMD air minum.
  • Lebih dari 458 BUMD aneka usaha.

Secara kolektif, total aset BUMD di Indonesia mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp236,5 triliun. Total laba yang berhasil dicatatkan adalah Rp24,1 triliun, dengan kontribusi dividen kepada daerah mencapai Rp13,02 triliun.

Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Mengingat besarnya nilai aset dan kontribusi BUMD, Maurits mengingatkan bahwa menjaga kredibilitas, kepercayaan penyertaan modal daerah, dan nama baik adalah hal yang sangat penting.

“BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana,” tutupnya.

Langkah-langkah ini krusial untuk menciptakan BUMD yang terpercaya, bersih, dan menerapkan good corporate governance.

(Azi)

Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional Bersyarat, Negara Diminta Tata Ulang dalam Dua Tahun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

MK menyatakan UU Tapera inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 jika tidak dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada akhir September 2025.

Pasal Jantung UU Tapera Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Pokok persoalan yang diujikan adalah kewajiban kepesertaan Tapera yang dinilai membebankan buruh dan pekerja mandiri.

Baca juga Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.

MK secara spesifik menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera – yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta – tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
MK menilai penetapan kata “wajib” dalam program yang dinamakan “tabungan” tersebut telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

Tapera juga dinilai bukan termasuk pungutan resmi (seperti retribusi, bea masuk, atau cukai) yang diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Pergeseran Peran Negara dari Penjamin Menjadi Pemungut Iuran
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti Pasal 7 ayat (1) telah menggeser peran negara dari sebagai “penjamin” penyediaan rumah layak huni bagi warganya menjadi “pemungut iuran”.

Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.

Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

MK berpandangan, kewajiban iuran paksa tersebut justru menempatkan beban tambahan pada kelompok pekerja, termasuk yang berpenghasilan sebatas upah minimum.

Putusan MK ini memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk meninjau dan menata ulang secara fundamental UU Tapera agar selaras dengan semangat konstitusi yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin hak atas perumahan.

Jika penataan ulang tidak dilakukan dalam batas waktu dua tahun, maka UU Tapera akan batal secara keseluruhan.

(Antara)

MARI KITA MENGENANG PASAR BARU DI KOTA BANDUNG

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pasar Baru merupakan pasar tertua di Kota Bandung yang masih berdiri. Sebelumnya, pasar ini sebetulnya merupakan lokasi pengganti pasar lama di daerah Ciguriang (sekitar pertokoan Kings, Jalan Kepatihan sekarang) yang terbakar akibat kerusuhan Munada pada tahun 1842. Di sekitar kawasan Kepatihan memang masih dapat ditemukan ruas jalan kecil bernama Ciguriang.

Munada adalah seorang Cina-Islam dari Kudus yang tinggal di Cianjur. Setelah pindah ke Bandung Munada mendapatkan kepercayaan dari Asisten Residen saat itu, Nagel, untuk pengadaan alat transportasi kereta angkutan. Namun ternyata Munada berperangai buruk dan menyelewengkan uang kepercayaan dari Nagel untuk berfoya-foya, mabuk, dan main perempuan hingga akhirnya dia dipenjarakan dan disiksa oleh Nagel. Akibatnya Munada mendendam dan dengan bantuan beberapa orang lainnya membakar Pasar Ciguriang. Saat kerusuhan terjadi Munada menyerang Asisten Residen Nagel dengan golok hingga terluka parah dan meninggal keesokan harinya.

Untuk menampung para pedagang yang tercerai-berai serta aktivitas pasar yang tidak teratur, maka pada tahun 1884 lokasi penampungan baru mulai dibuka di sisi barat kawasan Pecinan. Kawasan inilah yang kemudian hari dikenal sebagai kawasan Pasar Baru.

Pada masa ini sebetulnya sudah ada beberapa usaha perdagangan yang tersebar di sekitar Pasar Baru. Sebagian dari generasi penerus pertokoan ini masih melanjutkan usaha dagang kakek-buyutnya sampai sekarang. Beberapa nama pengusaha terkenal dari masa lalu itu sekarang terabadikan menjadi nama-nama jalan di sekitaran Pasar Baru (H. Basar, Ence Ajis, H. Durasid, H. Pahruroji, Soeniaradja, dll).

Pada tahun 1906 barulah didirikan bangunan baru yang semi permanen. Pada bangunan baru ini, jajaran pertokoan berada di bagian paling depan dan di belakangnya diisi oleh los-los pedagang. Bangunan ini kemudian dikembangkan pada tahun 1926 dengan dibangunnya kompleks pasar permanen yang lebih luas dan teratur. Pada bangunan baru ini terdapat dua buah pos yang mengapit jalan masuk menuju kompleks Pasar Baru. Selain sebagai gerbang masuk, kedua pos ini dipergunakan juga sebagai Kantor Pengelola Pasar dan Pos Jaga Polisi. Atap limas pada kedua pos ini sangat unik karena memakai bahan lembaran karet semacam ebonit yang dipasang secara diagonal dan hanya digunakan untuk menara pasar. Sayangnya ciri khas menara dan bahan atap itu sudah tidak bisa lagi ditemukan di Bandung akibat dari program peremajaan pasar kota Bandung pada tahun 1970an.

Pasar Baru Bandung sempat menjadi kebanggan warga kota karena meraih predikat sebagai pasar terbersih dan paling teratur se-Hindia Belanda pada tahun 1935. Perombakan yang dilakukan pada tahun 1970an membuat bangunan pasar menjadi gedung modern bertingkat yang tidak menyisakan lagi bentuk bangunan lamanya, walaupun konsep pasar tradisional masih dapat dipertahankan. Setelah ini perombakan berikutnya dilakukan pada tahun 2001 hingga menjadi bentuknya yang dapat kita lihat sekarang.

Bila kita berdiri di atas jembatan penyebrangan di atas Jalan Oto Iskandar Dinata, kita dapat melayangkan pandangan lepas ke arah utara, kawasan perbukitan Bandung Utara yang nampak padat oleh pemukiman dan gedung-gedung. Di bawah kita adalah keramaian Jalan Oto Iskandar Dinata, persis di depan Pasar. Ke arah timur, tampak deretan gedung dan toko di Jalan ABC yang semrawut oleh plang-plang nama toko atau iklan-iklan yang sangat tidak teratur. Di selatan adalah ruas Jalan Oto Iskandar Dinata yang padat memanjang hingga Tegallega (nama lamanya adalah Pangeran Soemedangweg). Sedang di barat, Jalan Pasar Selatan, tampak beberapa bangunan tua berarsitektur campuran antara kolonial dan Cina. Pemandangan Kota Bandung yang lebih luas dapat terlihat dari atas puncak gedung Pasar Baru.

Sebetulnya ada banyak kisah menarik di balik Pasar Baru yang masih bisa kita gali. Di antaranya adalah kisah para saudagar Bandung tempo dulu yang tinggal dan menjalankan usaha dagangnya di kawasan ini. Mereka adalah para saudagar yang berasal dari Sunda, Jawa, Palembang, bahkan India dan Arab. Pada umumnya masyarakat menyebut para saudagar Pasar Baru ini dengan sebutan “Orang Pasar”. Salah satu kelompok keluarga besar para saudagar ini mengaku merupakan turunan dari istri ke-4 Pangeran Diponegoro yang dibuktikan dengan pohon silsilah yang masih disimpan oleh salah satu keluarga.

Peristiwa Perang Dipenegoro (1825-1830) juga menyisakan sebuah cerita lain. Konon akibat dari peperangan itu banyak orang Tionghoa yang berpindah ke berbagai tempat, di antaranya ke Bandung. Konon pula Daendels-lah yang memaksa mereka datang ke Bandung melalui Cirebon sebagai tukang perkayuan (ingat kisah Babah Tan Long yang memunculkan nama jalan Tamblong) dan dalam upaya menghidupkan perekonomian di pusat kota dekat Grotepostweg. Daerah hunian para pendatang baru ini berada di Kampung Suniaraja (sekitar Jalan Pecinan Lama sekarang) yang berada di depan Pasar Baru. Dengan begitu kampung ini menjadi lokasi pemukiman Tionghoa pertama di Bandung. Hingga tahun 1840, tercatat hanya 13 orang Tinghoa saja yang bermukim di Bandung. Pada tahun yang sama terdapat 15 orang Tionghoa yang bermukim di Ujungberung. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan kawasan pemukiman kaum Tionghoa yang lebih banyak diarahkan ke sebelah barat pemukiman lama, yaitu di belakang Pasar Baru. Karena itu lokasi pemukiman Tiongoa pertama ini kemudian mendapatkan sebutan Pecinan Lama (Chinesen Voorstraat).

Di sekitar Pasar Baru juga masih tersebar banyak sisa bangunan lama yang menjadi saksi perkembangan Pasar Baru. Kebanyakan bangunan berada dalam kondisi kurang terawat walaupun masih dipakai oleh pemiliknya sebagai rumah tinggal atau toko. Sebagian lainnya malah tampak sangat kumuh seperti menunggu waktu untuk rubuh. Sedikit saja bangunan yang masih terpelihara dengan baik. Bila jeli memperhatikan keadaan sekitar, kita masih bisa menemukan banyak keunikan di kawasan ini seperti, tanda tahun pendirian rumah, plakat nama pemilik rumah ataupun bentuk bangunan yang menyiratkan keadaan masa lalunya. Beberapa tinggalan bangunan bahkan memiliki gaya campuran antara kolonial, Tonghoa dan Islam.

Dari sedikit saja bangunan lama yang masih terpelihara baik, terdapat satu bangunan yang cukup khas karena semua pintunya berwarna hijau sehingga cukup menyolok pandangan. Bangunan bercorak unik ini ternyata juga menyimpan cerita mengenai para perintis perdagangan di Pasar Baru. Perempuan pedagang dari keluarga Achsan yang menghuni rumah ini dulu merupakan perempuan Bandung pertama yang yang menumpang pesawat (Fokker KLM) dengan trayek Bandung-Batavia.

Beberapa toko lainnya juga menyimpan sejarah panjang perkembangan Pasar Baru. Seperti Toko Jamu Babah Kuya. Toko Jamu ini didirikan oleh Tan Sioe How di Jl. Pasar Barat, tahun 1910 (ada kemungkinan juga lebih awal, tahun 1800-an). Belakangan, salah satu keturunan Tan Sioe How membuka toko lainnya dengan nama sama di dekatnya (Jl. Pasar Selatan). Bersama-sama dengan dengan keluarga Achsan, Tan merupakan perintis usaha perdagangan di kawasan yang kemudian hari menjadi Pasar Baru. Julukan Babah Kuya didapatkan Tan dari piaraannya yaitu sejumlah kura-kura yang sekarang ini terpajang di tembok ruang tokonya.

Sebagai tujuan wisata kuliner, Pasar Baru tak kurang menariknya. Salah satu usaha yang sudah berlangsung cukup lama adalah Toko Cakue dan Bapia Lie Tjay Tat (sekarang Toko Osin) yang kini berlokasi di Jalan Belakang Pasar. Cakue Pasar Baru ini terkenal karena menggunakan resep tradisional yang masih terus dipertahankan hingga sekarang. Ukuran cakuenya besar-besar dengan rasa yang gurih dan renyah. Selain itu juga tersedia Bubur Kacang Tanah yang unik. Jenis makanan istimewa yang terakhir ini memang tidak terlalu mudah didapatkan di Kota Bandung. Ada juga warung es goyobod dengan nama Goyobod Kuno 1949 di Jalan Pasar Barat. Pengusaha goyobod ini merupakan salah satu keluarga perintis usaha es goyobod di Bandung. Sebagian warga Bandung tentunya juga masih mengingat gado-gado Bi Acim, sate gule Abah Odjie, atau Mie Kocok Subur.

Selain para pedagang Sunda, Jawa dan Sumatera, beberapa kelompok masyarakat lain juga berkumpul di sini seperti orang-orang India di kawasan kecil yang bernama Gang Bombay. Sejumlah warga Arab yang sebelumnya menempati area ini sekarang sudah tersebar ke berbagai kawasan lain di Bandung.

Mungkin sebagian warga Bandung masih dapat mengingat masa kecilnya dulu saat orang tua berjanji untuk membelikan baju atau sepatu baru bila naik kelas. Di mana belanjanya? Tentu saja, di Pasar Baru…

#mooibandung

Bahan :
BANDUNG; Kilas Peristiwa di Mata Filatelis; Sebuah Wisata Sejarah. (Sudarsono Katam Kartodiwirio, 2006)
– Berbagai arsip artikel dari Harian Kompas dan Pikiran Rakyat.
– Berbagai wawancara dengan keluarga Pasar Baru
Catatan : Warung Goyobod Kuno 1949 saat ini sudah berpindah lokasi.

Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR–– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengidentifikasi sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terindikasi menanam kelapa sawit.

Temuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, dalam rapat koordinasi di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

“Ini masih dalam tahap pra-verifikasi. Kami menghadirkan data dari kementerian terkait dengan peta hasil overlay citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Dari total luas area izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan tersebut, hasil analisis citra satelit menunjukkan indikasi tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Pasalnya, izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” jelas Dwi Agus.

Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada perusahaan. Satgas PKH Pusat meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Tumpang Tindih Izin HGU

Selain indikasi penanaman kelapa sawit, Satgas juga menemukan adanya tumpang tindih izin. Setelah dilakukan overlay dengan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama, dengan total luas 6.689 hektare.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat,” tegas Dwi Agus.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah:

  1. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  2. PT Arara Abadi
  3. PT Nusa Prima Manunggal
  4. PT Nusa Wana Raya
  5. PT Nusantara Sentosa Raya
  6. PT Rimba Lazuardi
  7. PT Rimba Peranap Indah
  8. PT Wananugraha Bimalestari
  9. CV Putri Lindung Bulan

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN yang terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat perambahan hutan. Satgas PKH Pusat akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang berkelanjutan.

(Red)

Menko PMK Pratikno Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Terhadap Konstitusi UUD 1945

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan komitmen kuat Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan ini disampaikan Pratikno saat mewakili Presiden Prabowo dalam acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam sambutannya, Pratikno membacakan pidato Presiden yang berhalangan hadir.

Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo sangat menghormati konstitusi dan hal ini terlihat jelas dari setiap pidato serta program pemerintah yang dijalankan.

Baca juga Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan

Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menolak pandangan elit yang menganggap pemikiran para pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta sudah tidak relevan.

Menurut Presiden, para tokoh tersebut adalah arsitek kemerdekaan yang telah menyusun UUD 1945. “Bapak Presiden menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran yang menganggap para founding fathers sudah tidak relevan lagi adalah keliru,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden telah mengkaji secara mendalam Pasal 33 UUD 1945, yang dinilai sebagai benteng pertahanan ekonomi negara.

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Berlandaskan pasal ini, Presiden meyakini bahwa cabang-cabang produksi yang vital dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan nyata pemerintah, seperti pengalihan lebih dari Rp300 triliun dana APBN ke sektor-sektor produktif.

Kebijakan tersebut mencakup program swasembada pangan, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, program Cek Kesehatan Gratis, dan penguatan bantuan sosial.

“Semua ini bukan sekadar program. Ini adalah amanat konstitusi. Ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan: merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dari kebodohan,” tegas Pratikno.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Menutup pidatonya, Pratikno menyampaikan pesan Presiden bahwa ekonomi Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ini berarti, pemerintah harus menolak penjualan sumber daya secara murah kepada pihak asing dan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan.

“Bapak Presiden Prabowo juga meyakini, Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita. Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita. Para pendiri bangsa, para proklamator, adalah teladan kita. Dan rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan kita,” pungkas Pratikno.

(Red/antara)

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat, meskipun rekening mereka diblokir.

Pernyataan ini disampaikan Menko Polkam menanggapi rencana PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pria yang akrab disapa BG ini memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Ia memastikan, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant (tidak aktif) selama tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant guna mencegah penggunaannya dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK terkait penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana.

(AZI)