Komitmen Palsu? Baru Sebulan Berjanji “Senafas” dengan KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersandung OTT ke-18

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi pahit kembali mewarnai peta pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum genap 45 hari sejak Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, duduk bersila di Gedung Merah Putih KPK sembari menegaskan komitmennya untuk “senafas dan seirama” dengan lembaga antirasuah, ia justru menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/7/2026).

Penangkapan ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Pada pertemuan koordinasi pencegahan korupsi tanggal 16 Juni 2025 lalu, Anom dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya telah belajar dari kasus pendahulunya, Mukti Agung Wibowo. Ia berjanji melakukan pembenahan serius di tiga titik rawan korupsi: penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan… agar dapat senafas dan seirama,” kata Anom saat itu, sebuah pernyataan yang kini terdengar sumbang di tengah jeruji besi.

Baca juga KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media. “Benar,” ujarnya singkat, namun padat makna. Kini, KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum Bupati Pemalang tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang kepala daerah yang jatuh di tangan KPK sepanjang tahun 2026. Jika ditelusuri jejak OTT tahun ini, pola yang mengerikan terlihat jelas: dari suap pajak di Jakarta Utara, hingga serangkaian penangkapan bupati dan wali kota di Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, Sukoharjo, hingga Lombok Barat.

Bulan Juli 2026 saja telah mencatat tiga nama bupati yang terseret kasus korupsi sebelum Anom Widiyantoro. Penangkapan terhadap Bupati Pemalang ini menjadi bukti bahwa retorika anti-korupsi di tingkat lokal sering kali hanya menjadi topeng tipis yang mudah robek ketika berhadapan dengan godaan kuasa dan uang.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Masyarakat Pemalang, yang sempat menaruh harapan pada janji “pembenahan demi kesejahteraan”, kini terpaksa menelan pil pahit. Pertanyaan besar yang menggantung: Apakah ini kegagalan sistem pengawasan internal, ataukah keserakahan individu yang tak terbendung oleh imbauan moral sekalipun dari institusi setinggi KPK?

KPK terus bergerak tanpa ampun. Bagi para koruptor, tampaknya tidak ada lagi tempat berlindung, bahkan di balik sumpah jabatan dan janji-janji manis di hadapan publik.

(Azi)

KPK Gempur Markas Korupsi Pemalang: Saksi Dimintai Keterangan, Ruang Kerja Kadis PUPR Disegel Rapat

PEMALANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghantam Kabupaten Pemalang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Anom Widiyantoro. Tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, penyidik kini menyasar bukti-bukti fisik dengan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Aksi tegas ini terlihat jelas sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) siang. Tim penyidik KPK memanfaatkan fasilitas Polres Pemalang untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan bahwa dua ruangan khusus di Mapolres telah dialokasikan sepenuhnya untuk aktivitas penyidikan KPK.

“Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan di dua ruangan itu,” ungkap Rendy, Rabu.

Meski demikian, Polresta menahan diri untuk merilis identitas maupun jumlah saksi yang diperiksa. Rendy menegaskan bahwa seluruh informasi terkait detail penyidikan merupakan ranah eksklusif kewenangan KPK, sehingga kepolisian tidak memiliki otoritas untuk membocorkannya kepada publik.

Baca juga Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

Di luar ruang pemeriksaan, atmosfer ketegangan semakin terasa dengan adanya tindakan pengamanan barang bukti. Pantauan di lapangan menunjukkan pintu ruang kerja Kepala Dinas PUPR telah ditempeli stiker segel resmi KPK. Langkah ini mengindikasikan kuatnya dugaan keterlibatan sektor infrastruktur dalam skema korupsi yang sedang dibongkar.

Sementara itu, akses menuju kantor Bupati masih dibatasi ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah ruang kerja mantan penguasa Pemalang tersebut juga turut disegel, namun pembatasan akses menjadi sinyal jelas bahwa penyidik sedang bekerja keras mengamankan setiap jejak yang mungkin terhapus.

Penyegelan lokasi-lokasi krusial ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari strategi penyidikan untuk membekukan barang bukti dan mencegah rekayasa data. Dengan kombinasi pemeriksaan saksi yang intensif dan pengamanan lokasi fisik, KPK mengirimkan pesan keras bahwa jaring-jaring korupsi di Pemalang akan dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini, dan seberapa dalam lubang kelinci korupsi yang selama ini tersembunyi di balik jabatan publik di Pemalang?

(Red)

Pesta Suap Rp83 Miliar Dana Rakyat: KPK Penjarakan Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus, Atas Dugaan Penyuapan Anwar Sadad

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menebas mata rantai korupsi yang menggerogoti anggaran daerah Jawa Timur. Pada Selasa (28/7), lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, yang diduga menjadi dalang penyuap dalam kasus mega-korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

Penahanan ini merupakan pukulan telak bagi praktik politik transaksional yang selama ini berkedok “aspirasi rakyat”. MM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Transaksi Kotor: Uang, Emas, dan Properti

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, modus operandi yang dilakukan MM sangat terstruktur dan bernilai fantastis. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo, MM diduga menyuap Anwar Sadad (AS)—saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dan kini anggota DPR RI—melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono.

Nilai suap yang diberikan tidak main-main. KPK mengungkap adanya aliran uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, penyerahan emas seberat satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendanaan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Semua aset haram tersebut diserahkan sebagai “bayaran” agar MM dan kroninya memperoleh alokasi dana hibah pokmas yang dikuasai Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari dana publik yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin, namun justru dikorupsi oleh elit politik.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

Jaring Korupsi yang Luas

Kasus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan puncak gunung es dari operasi tangkap tangan yang dimulai sejak Desember 2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, meskipun penyidikan terhadap satu tersangka (Kusnadi) dihentikan karena meninggal dunia.

Dari 20 tersangka yang masih berjalan proses hukumnya, terdapat tiga penerima suap utama:
1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 / Anggota DPR RI)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
3. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)

Sementara itu, 17 lainnya adalah pemberi suap yang berasal dari kalangan politisi lokal dan pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Ironisnya, beberapa di antaranya kini masih menduduki kursi strategis di DPRD Jatim periode baru, seperti Moch Mahrus dan Hasanuddin.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Hingga 22 Juli 2026, baru tujuh tersangka yang ditahan. Penahanan Moch Mahrus menandai eskalasi serius KPK dalam membongkar sindikat ini. MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b jo. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

KPK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan tuntas kasus dana hibah Jatim ini pada tahun 2026. Masyarakat menunggu kepastian hukum: apakah semua aktor di balik penggelapan Rp83 miliar ini akan merasakan dinginnya sel tahanan, ataukah hanya menjadi korban pemotongan politik?

(Red)

Detik-Detik Penentuan Nasib MBG: MK Putuskan 30 Juli, Ujian Akhir Legitimasi Anggaran Pendidikan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Ketegangan mencapai puncaknya. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan tanggal eksekusi yudisial atas gugatan kontroversial program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB.

Ini bukan sekadar jadwal administratif biasa. Ini adalah vonis akhir terhadap perdebatan panas mengenai apakah MBG—program unggulan yang menyedot porsi signifikan dari APBN 2026—layak ditempatkan di bawah payung anggaran pendidikan, atau justru merupakan bentuk miss-allocation yang mendistorsi prioritas nasional.

Surat Panggilan sebagai Lonceng Awal

Kabar ini dikonfirmasi melalui surat panggilan MK tertanggal 27 Juli 2026 yang beredar di media sosial, dilampirkan oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta sekaligus saksi kunci dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Surat tersebut secara eksplisit memanggil pemohon Reza Sudrajat untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Meskipun upaya konfirmasi ANTARA kepada Imam belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, telah memotong spekulasi. “Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” tegas Enny, mengonfirmasi bahwa mesin keadilan konstitusional telah siap membacakan keputusan finalnya.

Baca juga Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Lima Bulan Pergulatan Hukum yang Melelahkan

Putusan 30 Juli ini adalah klimaks dari drama hukum lima bulan yang melelahkan. Gugatan ini bergulir sejak 12 Februari 2026, melewati berbagai tahap pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, hingga dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah.

Proses ini tidak berjalan mulus. DPR dan Pemerintah sempat meminta penundaan penyampaian keterangan dengan alasan “belum siap”—sebuah argumen yang bagi banyak pengamat hukum terdengar seperti upaya membeli waktu di tengah tekanan publik. Namun, MK tetap melanjutkan proses dengan mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak, termasuk Prof. Cecep Darmawan, Dr. Oce Madril, serta perwakilan dari Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan CALS.

Taruhan Besar: Pendidikan vs Program Populis?

Inti gugatan ini menusuk tepat pada jantung persoalan: Legitimasi Konstitusional.

Para pemohon berargumen bahwa memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan adalah pelanggaran materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka menilai program ini, meski bernilai mulia untuk kesehatan siswa, secara substansi lebih dekat ke ranah kesehatan atau kesejahteraan sosial, bukan inti dari hak atas pendidikan.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, implikasinya bisa sangat dahsyat:
1. Guncangan Anggaran: Pemerintah dipaksa melakukan revisi besar-besaran terhadap struktur APBN 2026 di tengah tahun berjalan.
2. Preseden Hukum: Ini akan menjadi tonggak sejarah bahwa program populis tidak bisa semena-mena “menyamar” sebagai program pendidikan demi lolos dari scrutiny konstitusional.
3. Akuntabilitas Politik: DPR dan Eksekutif akan menghadapi pertanyaan berat mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap hierarki norma hukum.

Sebaliknya, jika MK menolak gugatan, itu berarti memberikan lampu hijau penuh bagi pemerintah untuk terus menjalankan MBG sebagai bagian integral dari sistem pendidikan, meski kritik mengenai efisiensi dan prioritas tetap akan bergema.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

Menunggu Vonis Sejarah

Selain perkara MBG (55/PUU-XXIV/2026), MK juga akan memutus dua perkara uji materiil UU APBN 2026 lainnya pada hari yang sama, yakni perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 (Rega Felix) dan 40/PUU-XXIV/2026 (Sa’ed). Namun, sorotan utama tetap tertuju pada MBG.

Pada 30 Juli nanti, ruang sidang MK tidak hanya akan diisi oleh para hakim dan pihak bersengketa, tetapi juga oleh tatapan tajam seluruh rakyat Indonesia. Apakah MBG akan selamat dari jerat konstitusi, ataukah ia akan tumbang karena kesalahan fundamental dalam penempatan anggarannya?

Jawabannya akan menentukan wajah kebijakan publik Indonesia di sisa tahun 2026 dan seterusnya. Semua mata kini tertuju pada Jakarta, menunggu palu diketuk.

Red.

Kadis Perkim Dampingi Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Surade Dan Kecamatan Ciracap

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Sendi Apriadi, S.STP.,M.Si., dampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciracap di lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Surade, Selasa (28/07/2026).

Bupati mengatakan, pembangunan dua kantor kecamatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemerintahan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

“Ini menjadi momentum dimulainya babak baru penguatan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Surade dan Ciracap,” jelasnya.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

Ia meminta seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai spesifikasi. Kendati begitu, Bupati mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya pembangunan agar proyek yang dibiayai pemerintah tersebut menghasilkan bangunan yang kokoh dan berkualitas.

“Saya minta jangan ada pengurangan volume atau spesifikasi bangunan. Kalau tidak sesuai, tidak akan dibayar,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menambahkan bahwa pembangunan dua kantor kecamatan tersebut mengusung arsitektur berciri lokal dan merepresentasikan kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu.

“Pembangunan dua kantor kecamatan ini didanai APBD Kabupaten Sukabumi,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Surade, Unang Suryana menyebut peletakkan batu pertama menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Surade dan Ciracap. Ia berharap pembangunan dapat rampung tepat waktu sehingga kantor baru dapat diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Surade pada 5 Desember 2026.

“Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Surade. Setelah sekian lama diperjuangkan, akhirnya kami akan memiliki kantor kecamatan yang lebih representatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026

LSukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (28/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 30 Juni 2026, rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yaitu penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Baca juga Terima Kunjungan Presidium Sukabumi Utara, Ketua DPC Dan Fraksi Partai Gerindra Tegaskan Dukung Dan Kawal Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara

Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Bayu Permana, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Baca juga KKGO Kec. Pancalang Ukir Sejarah Dalam Lomba 02SN Tingkat Kab. Kuningan

Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Dalam penutup agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi.

“Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga Dua Ekor Ayam, Nyawa Melayang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Tegaskan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., sebelum memasuki pembahasan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

secara Pandangan umum fraksi disampaikan bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD, diawali oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, dilanjutkan Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan berbagai pandangan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan terhadap substansi Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Menutup rapat paripurna, pimpinan menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

(Rama)

Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Palagan Bojongkokosan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Petugas gabungan menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Palagan Bojongkokosan, Kabupaten Sukabumi, pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, Selasa (28/07/2026).

Operasi ini melibatkan unsur Kepolisian, Polisi Militer, Bappenda Kabupaten Sukabumi, dan Samsat. Pemeriksaan dilakukan secara stasioner untuk menertibkan pengendara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Sasaran utama operasi meliputi:
– Kelengkapan surat-surat kendaraan : STNK, SIM, dan TNKB
– Kewajiban pajak kendaraan : status pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan
– Kelengkapan kendaraan : spion, lampu, plat nomor, dan kelengkapan standar lainnya

Baca juga Terima Kunjungan Presidium Sukabumi Utara, Ketua DPC Dan Fraksi Partai Gerindra Tegaskan Dukung Dan Kawal Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara

Kepala Samsat Sukabumi menyampaikan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Dengan adanya operasi ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Hasil pajak juga akan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian dan Polisi Militer turut melakukan pemeriksaan kelengkapan identitas serta penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar.

Selama 3 jam pelaksanaan, ratusan kendaraan roda dua dan roda empat diperiksa. Pengendara yang terjaring pelanggaran diberikan teguran, tilang, dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak di Samsat.

Baca juga KKGO Kec. Pancalang Ukir Sejarah Dalam Lomba 02SN Tingkat Kab. Kuningan

Bappenda Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Digital agar lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan.

Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Terima Kunjungan Presidium Sukabumi Utara, Ketua DPC Dan Fraksi Partai Gerindra Tegaskan Dukung Dan Kawal Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan Presidium Sukabumi Utara bersama jajaran pengurus untuk membahas kelanjutan perjuangan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB),Senin (27/07/2026).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, B.B.A., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Presidium Sukabumi Utara yang sudah lama membawa aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan pemekaran sukabumi utara.

Dalam pertemuan tersebut, DPC Partai Gerindra bersama Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah Presidium Sukabumi Utara dalam memperjuangkan pemekaran daerah, meskipun saat ini kebijakan pembentukan daerah otonom baru masih terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat.

“Kami sepakat, Fraksi Gerindra dan DPC Partai Gerindra akan bersama-sama mengawal perjuangan Presidium Sukabumi Utara agar cita-cita pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara dapat terwujud,” ujarnya.

Baca juga KKGO Kec. Pancalang Ukir Sejarah Dalam Lomba 02SN Tingkat Kab. Kuningan

Sebagai langkah konkret, Gerindra akan membangun komunikasi dengan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang duduk di Komisi II DPR RI. Diharapkan komunikasi tersebut dapat memperkuat perjuangan di tingkat nasional mengingat usulan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara telah sampai ke pemerintah pusat.

Selain itu, Ketua DPC Gerindra juga menginstruksikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, untuk menjalin komunikasi lintas fraksi di DPRD agar seluruh unsur legislatif dapat bersama-sama mengawal aspirasi masyarakat Sukabumi Utara.

Gerindra juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Bupati Sukabumi, agar dilakukan berbagai persiapan dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai kelayakan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara.

Menurutnya, wilayah Sukabumi Utara memiliki potensi ekonomi yang besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, pemekaran dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Harapan masyarakat sangat besar agar pemekaran ini dapat segera terwujud sehingga pembangunan lebih merata dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi Utara semakin meningkat,” pungkasnya.

(Rama)

KKGO Kec. Pancalang Ukir Sejarah Dalam Lomba 02SN Tingkat Kab. Kuningan

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Keluarga besar KKGO Kec. Pancalang mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada M. Davi al firanda Siswa Kelas VI SDN Sindangkempeng atas prestasi yang membanggakan sebagai Juara 3 Cabang Lomba atletik Kids pada ajang O2SN Tingkat Kabupaten SD Tahun 2026 yang bertempat di Stadion Mas’ud Wisnu Saputra Kab. Kuningan, Senin (11/5/2026).

Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, kedisiplinan,semangat latihan, dan tekad yang luar biasa dalam mengharumkan nama Kecamatan pancalang. Semoga pencapaian ini  menjadi motivasi untuk terus berkembang dan meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang.

Ketua KKGO Kec. Pancalang, Muh. Nurhuda, S.Pd,, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, guru pembimbing, panitia, serta pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan O2SN Tahun 2026.

Baca juga Dua Ekor Ayam, Nyawa Melayang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Tegaskan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi

Menurutnya, O2SN bukan sekadar kompetisi olahraga, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter yang harus terus dikembangkan di lingkungan sekolah.

“O2SN menjadi wadah yang sangat penting bagi peserta didik untuk menunjukkan bakat dan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga. Namun yang lebih penting adalah Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi anak-anak Kec. Pancalang untuk berkembang sesuai potensinya.

Prestasi olahraga yang diraih hari ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus berlatih dan meningkatkan kemampuan sehingga mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi, baik provinsi maupun nasional,” lanjutnya.

“Bagi yang meraih juara, jangan melihat pemberian isi hadiahnya dari KKGO, tetapi yakinkan buat motivasi. teruslah berlatih dan jangan cepat puas, bagi yang belum mendapatkan hasil sesuai harapan, jangan berkecil hati, kalian semua adalah anak-anak hebat yang telah menunjukkan semangat luar biasa. Pengalaman ini adalah bekal berharga untuk meraih kesuksesan di masa,” ucapnya.

Baca juga Pasca “Eksekusi” Sekda, DPD GRIB JAYA Riau Gelar Konsolidasi Total: Satukan Barisan, Targetkan 200 Anggota Baru Per Kecamatan

Ucapan terima kasih juga disampaikan Oleh kepala sekolah SDN Sindangkempeng Ibu Juju Juhro, S. Sos.

“Terimakasih atas apresiasi dan hadiahnya yang diberikan kepada siswa kami. Semoga KKGO Kec. Pancalang lebih solid dan berkembang lagi tunjukan kreativitasnya bahwa KKGO Kec. Pancalang bisa berbicara dikancah Kab. Maupun dilevel yang lebih tinggi lagi. Semoga ananda Davi terus semangat dalam berprestasi dan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh siswa-siswi  SD Se- kec pancalang khususnya, umumnya bagi anak-anak didik seusianya

Momen ini menjadi bentuk apresiasi atas perjuangan, kerja keras, serta semangat sportivitas yang telah ditunjukkan para peserta selama mengikuti kompetisi.
O2SN merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik di bidang olahraga sekaligus menanamkant nilai-nilai karakter seperti disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan sportivitas. Melalui ajang ini, para siswa tidak hanya berkompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga belajar menghargai proses, menghormati lawan, dan membangun mental juara sejak dini.

(Deden)

Dua Ekor Ayam, Nyawa Melayang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Tegaskan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi

TABANAN, BALI, JURNAL TIPIKOR– Ironi tragis kembali mewarnai catatan kriminalitas di Bali. Seorang pria berinisial KD kehilangan nyawanya bukan karena perlawanan senjata atau kejahatan besar, melainkan akibat dugaan pencurian dua ekor ayam. Kepolisian Resor Tabanan secara resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Senin (27/7/2026).

Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka ini merupakan respons tegas aparat terhadap tindakan vigilante atau main hakim sendiri yang melampaui batas kemanusiaan dan hukum.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa meskipun korban diduga merupakan residivis pencurian ayam yang meresahkan warga, hal tersebut tidak memberikan legitimasi bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegak hukum dengan cara kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian.

“Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum. Proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat,” tegas Kapolres dalam konferensi persnya.

Baca juga Pasca “Eksekusi” Sekda, DPD GRIB JAYA Riau Gelar Konsolidasi Total: Satukan Barisan, Targetkan 200 Anggota Baru Per Kecamatan

Penyidikan Mendalam: Dari Saksi Menjadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengungkapkan bahwa penetapan kelima tersangka didasarkan pada pendalaman bukti elektronik dan keterangan dari 18 orang saksi yang telah diperiksa. Awalnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun perkembangan bukti mengarahkan penyidik untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kami belum bisa merinci peran masing-masing tersangka secara detail karena masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Namun, alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar AKP Made Teddy.

Polisi juga sedang mengusut tuntas rangkaian peristiwa pasca-insiden, termasuk kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah kerumunan massa membubarkan diri. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru yang mendukung.

Baca juga Tak Ada Lagi Alasan Malas: Siswa SMA/SMK di Jawa Barat Wajib Memungut Sampah, Nilai IPA Dipertaruhkan

Peringatan Keras Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik bahwa rasa kecewa atau kemarahan terhadap tindak kriminal kecil tidak boleh dibayar dengan nyawa. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga menciderai nilai-nilai kemanusiaan.

Hingga saat ini, polisi menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian yang dilakukan korban (ditangani Polsek Baturiti) dan dugaan penganiayaan berat oleh warga yang berujung kematian (ditangani Polres Tabanan). Komitmen penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan rasa keadilan yang sesungguhnya.

(Red)