Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini terperosok di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu krusial ini langsung direspons cepat oleh Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga non-pemerintah yang memfokuskan diri pada pengawasan kebijakan dan anggaran publik.

Kekhawatiran Serius BPKP: Potensi Penyalahgunaan Uang Rakyat

BPKP menyatakan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kerja sama strategis dengan media.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media, yang notabene bersumber dari uang rakyat, harus dipastikan penggunaannya transparan dan akuntabel.

“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Senin (10/11).

Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerjasama media menunjukkan potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan utama, termasuk:
* Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penolakan atau penghambatan dalam memberikan rincian anggaran kepada publik.
* Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan penyembunyian anggaran, mark-up (penggelembungan) harga, atau praktik “sunat” biaya kerjasama.
* Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Diskriminasi dalam penentuan media partner yang didasarkan pada preferensi subjektif.

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Tuntutan Transparansi dan Ancaman Pelaporan ke Aparat Hukum

Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP mengumumkan akan segera mengambil langkah konkret. Pihaknya akan melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan klarifikasi data kepada Diskominfo Kota Bandung dalam waktu dekat.

Tujuan utama dari langkah ini difokuskan pada tiga poin krusial:

  1. Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi seluruh dana kemitraan media tahun 2024 dan 2025.
  2. Memastikan kriteria penetapan mitra media telah sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
  3. Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran berkorelasi positif dengan peningkatan informasi publik yang berkualitas.

BPKP menegaskan bahwa jika konfirmasi dan data yang diberikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga ini tidak akan menutup kemungkinan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tutup Heri Irawan, memberikan peringatan keras kepada pihak Diskominfo.

(Kun)

 

Jakarta,  JURNAL TIPIKOR – KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo Pasca Penetapan Tersangka Bupati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo.

Pendalaman ini dilakukan seiring dengan tahap penyidikan kasus dugaan suap yang telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai salah satu tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya terbatas pada proyek MRMP, melainkan seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo.

“Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Baca juga Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Asep menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yaitu:

  1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
  2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
  3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
  4. Sucipto (SC), Pihak Swasta atau Rekanan RSUD Ponorogo.

Perkara ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP diduga sebagai penerima suap, sementara YUM sebagai pemberi suap.
  2. Klaster Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo: SUG dan YUM diduga sebagai penerima suap, sementara SC sebagai pemberi suap.
  3. Klaster Dugaan Gratifikasi: SUG diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara YUM sebagai pemberi.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi)

Ketua Umum BPKP : Redominasi Rupiah Bukan Hanya Soal Ekonomi, Tapi “Jebakan Batman” untuk Koruptor Uang Tunai!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Rencana besar pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah ternyata punya efek kejut yang tak main-main. Di balik kebijakan teknis yang disebut “penyederhanaan nilai mata uang” itu, banyak pihak menilai ada pesan tegas dan strategis: era korupsi uang cash akan tamat!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ditargetkan rampung tahun 2026 dan berlaku penuh pada 2027. Kebijakan ini akan mengubah nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Wajib Tukar, Koruptor Terancam Melacak

Inti dari “jebakan” ini adalah kewajiban penukaran uang. Saat redenominasi berlaku, semua uang lama wajib ditukar melalui sistem perbankan dalam periode tertentu.

Di sinilah para penimbun uang haram mulai gelisah. Koruptor yang selama ini menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk uang tunai—miliaran bahkan triliunan—akan dipaksa keluar dari persembunyian.

Untuk menukarkan tumpukan uang tersebut, mereka harus masuk ke sistem perbankan.

  • Secara otomatis, setiap transaksi penukaran dalam jumlah besar akan terekam dan bisa dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Jika tak berani menukarkan, maka uang mereka akan hangus dan tak bernilai sepeser pun.

Publik menilai, langkah ini bukan sekadar pembenahan ekonomi, tetapi juga strategi cerdas pemerintah untuk membungkam korupsi lewat kebijakan moneter.

Redenominasi bukanlah ancaman keras—namun cukup satu kalimat membuat koruptor tak bisa tidur nyenyak: “Uang lama segera tak berlaku.”

Sambutan Positif dari Badan Pemantau Kebijakan Publik

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A. Tarmizi sangat merespon dan menyambut baik kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan pandangannya pada Jurnal Tipikor, Minggu (9/11), di tengah kondisi korupsi yang sangat menggurita di negeri ini.

Menurutnya, Fenomena korupsi yang terjadi di tingkat pusat hingga daerah di Indonesia, mencakup faktor penyebab, dan dampaknya.

Korupsi di Tingkat Pusat dan Daerah
Korupsi di Indonesia adalah masalah sistemik yang mengakar, terjadi mulai dari lembaga-lembaga tinggi negara di tingkat pusat hingga ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).

1. Faktor Penyebab Utama

Secara umum, faktor penyebab korupsi, baik di pusat maupun daerah, seringkali serupa, namun memiliki manifestasi yang berbeda:

  1. Faktor Politik (Biaya Politik Tinggi):
    * Pusat & Daerah: Kebutuhan untuk mengembalikan modal politik yang besar selama proses pemilihan (Pileg, Pilpres, Pilkada) mendorong pejabat terpilih untuk melakukan korupsi begitu menjabat.
  2. Faktor Ekonomi:
    * Pusat & Daerah: Gaji atau pendapatan yang dianggap kurang memadai dibandingkan kebutuhan hidup, serta adanya gaya hidup konsumtif dan keinginan cepat kaya.
  3. Faktor Sistem & Regulasi (Oportunitas):
    * Pusat: Celah dalam regulasi yang rumit atau tumpang tindih, lemahnya pengawasan internal dan eksternal di lembaga-lembaga pemerintahan, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik (terutama proyek besar dan pengadaan).
    * Daerah: Keleluasaan dalam mengelola anggaran (terutama Dana Transfer Umum/DTU) dan kurangnya kualitas kelembagaan daerah.
  4. Faktor Budaya:
    * Pusat & Daerah: Budaya sungkan atau ketimuran yang berujung pada gratifikasi atau suap, serta rendahnya integritas, moral, dan etika pejabat publik. Adanya anggapan bahwa “uang pelicin” adalah hal yang lumrah untuk melancarkan urusan.

Korupsi di daerah seringkali berfokus pada Dana Transfer dari Pusat dan Belanja Modal Daerah karena memberikan peluang penyimpangan yang lebih besar, terutama pada pos-pos yang fleksibel, ungkapnya

Dampak Korupsi (Pusat dan Daerah)

Korupsi menimbulkan dampak masif yang merugikan negara dan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah:

  •  Dampak Ekonomi:
    * Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi: Korupsi menghalangi investasi asing dan domestik karena menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi berbiaya tinggi.
    * Kualitas Infrastruktur Rendah: Sumber daya dialihkan ke kepentingan pribadi, menyebabkan pembangunan fasilitas publik (jalan, sekolah, rumah sakit) menjadi berkualitas rendah atau mangkrak.
    * Peningkatan Utang Negara: Kerugian keuangan negara akibat korupsi seringkali ditutup dengan utang, yang membebani generasi mendatang.
  • Dampak Sosial dan Kesejahteraan:
    * Kemiskinan Meningkat: Korupsi menciptakan mahalnya harga jasa dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perizinan), sehingga masyarakat miskin semakin sulit mengakses hak-hak dasar dan terpinggirkan.
    * Ketimpangan Sosial: Orang kaya dan berkuasa semakin kaya (karena mampu menyuap), sementara masyarakat miskin semakin terpuruk.
  • Dampak Hukum dan Birokrasi:
    * Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, penegak hukum, dan proses demokrasi.
    * Penegakan Hukum Tumpul: Korupsi dapat merusak sistem peradilan, di mana hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
    * Birokrasi Tidak Efisien: Korupsi (suap dan pungli) menciptakan birokrasi yang rumit dan tidak efisien.

Secara keseluruhan, korupsi di pusat maupun daerah sama-sama merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghambat tercapainya tujuan nasional seperti keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut BPKP, kebijakan Pemerintah dalam redenominasi rupiah ini menjadi sebuah momentum emas untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

“Redenominasi ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat aman bagi uang tunai hasil kejahatan. Ini adalah langkah konkret menuju transparansi finansial yang lebih baik,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

PDI Perjuangan Hormati Proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan menghormati sepenuhnya kewenangan dan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11). Sugiri Sancoko diketahui merupakan kader dari PDI Perjuangan.

Junjung Tinggi Independensi KPK dan Integritas Kader

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Said Abdullah, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, menegaskan sikap partainya dalam menjunjung tinggi independensi KPK.

“Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujar Said Abdullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/11).

Baca juga Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

 

Meskipun demikian, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga Sugiri dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan tetap oleh pihak pengadilan.

Permintaan Maaf dan Dukungan Pemberantasan Korupsi

PDI Perjuangan Jawa Timur meyakini bahwa tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat dan telah melukai amanah yang diberikan. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendukung upaya penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Said Abdullah secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan kadernya tersebut.

“Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera,” tutur Said.

Evaluasi Internal dan Perbaikan Sistem

Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan bahwa peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi DPD PDI Perjuangan.

  • Partai akan terus berbenah dan memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
  • PDI Perjuangan juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.

  • Total tujuh orang dibawa dalam dua kloter dari Ponorogo ke Jakarta.
  • Kloter pertama terdiri dari Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo), Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.
  • Kloter kedua meliputi seorang yang disebut orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

(Red)

Indonesia Berduka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikonfirmasi meninggal dunia pada hari Sabtu. Kabar duka ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman.

“Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif, memang akan diselenggarakan shalat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar. Saya juga jamaah di Masjid Asy Syarif yang sama,” ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11).

Boyamin Saiman turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan maaf atas segala kesalahan yang mungkin pernah dilakukan oleh almarhum.

“Mohon doanya. Mohon dimaafkan segala hal kesalahannya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” tambahnya.

 Ucapan Duka dari KPK

Kepergian Antasari Azhar menyisakan duka mendalam bagi institusi yang pernah dipimpinnya. Pimpinan KPK saat ini menyampaikan rasa kehilangan atas sosok yang dikenal tangguh dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Indonesia telah kehilangan sosok yang tangguh dan berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Fitroh.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan duka cita yang mendalam dari lembaga antirasuah.

“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” tutup Budi.

(Red)

DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi Santuni Anak-Anak Yatim Piatu, Bukti Kepedulian, Cinta Dan Kasih Sayang

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan rutin di hari jum'at yaitu dengan membagikan santunan kapada anak-anak yatim piatu sebagai wujud nyata kepedulian, cinta dan kasih sayang.

Pembagian santunan tersebut berlangsung di Kantor DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jln. Pakuwon, Perumahan Bumi Pusaka Parungkuda Blok A9, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (07/11/2025).

Acara dimulai dengan melantunkan sholawat, tahlil, Do'a bersama dan juga tausiah singkat, lalu penyerahan santunan serta bingkisan bagi anak-anak yatim.

"Alhamdulillah, kami keluarga besar IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi dapat rutin menyelenggarakan kegiatan santunan bagi anak-anak yatim piatu. Anak-anak ini sudah kami anggap sebagai anak-anak asuh kami (DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi)," ucap Heriyadi, Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Rahmad S.I.KOM, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Heriyadi menjelaskan, bahwa pembagian santunan kali ini menghadirkan kurang lebih 20/30 anak yang berasal dari lingkungan sekitar dan juga diluar lingkungan. Dimana, acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan yang sangat jelas nampak dari senyuman yang terpancar dari wajah anak-anak.

“Semoga, melalui kegiatan santunan ini dapat membuat anak-anak bahagia dan juga menambah semangat bagi mereka. Dan sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk dapat menghadirkan senyum manis dan juga tawa bahagia anak-anak kita tercinta ini,”harapnya.

Heriyadi pun tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik itu dalam bentuk moril ataupun materil.

“Saya Ketua IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, mengucapkan banyak terima kasih buat para donatur yang sudah memberi support sehingga acara ini dapat rutin dilaksanakan,”pungkasnya.

Baca juga Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Ucapan terima kasih di sampaikan dan Do’a pun dipanjatkan oleh anak-anak yatim piatu untuk Ketua IWO-I DPD kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan juga untuk para donatur.

Pemberian santunan bagi anak-anak yatim piatu ini dapat terselenggara karena adanya rasa kepedulian, cinta dan juga kasih sayang dari Ketua IWO-I DPD Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan juga para donatur.

(Rama)

Rahmad S.I.KOM, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rahmad S.I.KOM, menggelar kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Komisi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan sebagai jembatan untuk menampung dan menyerap langsung aspirasi masyarakat konstituen.

Menjalin Jembatan Komunikasi dengan Warga

Kegiatan reses yang dilaksanakan di kediaman Bapak Ulin, tepatnya di Jalan Sosial RT 03 RW 03 Desa Petani, dihadiri oleh beragam elemen masyarakat. Turut hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, dan warga setempat yang antusias.

Baca juga Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

Rahmad S.I.KOM, perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dalam sambutannya menekankan pentingnya peran reses sebagai sarana komunikasi dua arah yang efektif antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.

Keluhan dan Usulan Warga Menjadi Fokus Utama

Pada sesi tanya jawab, warga Desa Petani memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan kebutuhan mendesak yang mereka hadapi. Isu-isu yang diangkat mencakup spektrum luas, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, permasalahan pasokan listrik (PLN), hingga kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa usulan dan keluhan utama yang disampaikan meliputi:

  • Permohonan perbaikan jalan yang rusak.
  • Pembenahan dan perbaikan drainase untuk mengatasi banjir.
  • Permasalahan arus listrik dari PLN yang sering terjadi.
  • Kebutuhan akan kelompok Tani yang lebih terorganisir dan bantuan yang memadai.
  • Dukungan untuk kelompok Marawis setempat.

Komitmen Tindak Lanjut dan Sinergi Pembangunan

Menanggapi seluruh aspirasi yang telah disampaikan, Rahmad S.I.KOM berjanji akan membawa seluruh usulan dan keluhan yang terkumpul ke forum dewan untuk dibahas, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan proaktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis.

Di akhir kegiatan, Rahmad S.I.KOM secara simbolis menerima proposal bantuan dari Ketua Kelompok Adro Marawis, menunjukkan komitmennya untuk mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat.

Kegiatan reses ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen Rahmad S.I.KOM dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di Desa Petani.

(Pewarta: Irwansyah Siregar)

Surya Riski, Anggota DPRD Bengkalis, Serap Aspirasi Warga Desa Petani dalam Kegiatan Reses

BATHIN SOLAPAN, Jurnal Tipikor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Surya Riski, menggelar kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang I Komisi I di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Sabtu, 8 November 2025.

Kegiatan yang merupakan agenda wajib wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat ini dilaksanakan di kediaman Bapak Sugiyan, Jalan Sabar, RT 05 RW 07 Desa Petani, dan mendapat sambutan antusias dari warga setempat.

Jembatan Komunikasi Wakil Rakyat dan Masyarakat

Acara reses ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Mantan Kepala Desa Rasikun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Baca juga Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Sampaikan Laporan Awal dalam Tiga Bulan

Surya Riski, yang merupakan perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam sambutannya menekankan bahwa reses adalah jembatan penting antara wakil rakyat dan konstituen.

“Kegiatan ini adalah momentum bagi kami untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat,” ujar Surya Riski.

Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Sesi tanya jawab menjadi inti dari kegiatan ini, memberikan kesempatan kepada warga Desa Petani untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Baca juga Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berbagai usulan dan keluhan disampaikan kepada Surya Riski, mencakup isu-isu krusial mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Beberapa poin utama aspirasi yang disampaikan warga meliputi:

  • Permohonan perbaikan jalan yang kondisinya memprihatinkan.
  • Pembenahan saluran drainase untuk mengatasi masalah banjir.
  • Permasalahan terkait kurangnya arus listrik dari PLN.
  • Kebutuhan akan kelompok marawis yang lebih memadai sebagai wadah kegiatan keagamaan dan seni.

Komitmen Menindaklanjuti Aspirasi WargaMenanggapi masukan dari warga, Surya Riski berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang telah terkumpul ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut dan diperjuangkan agar menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa Petani.

Surya Riski juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan reses ini tidak hanya menjadi wujud komitmen Surya Riski dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Petani untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka.

(Irwansyah Siregar)

Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Sampaikan Laporan Awal dalam Tiga Bulan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera memulai pekerjaan dan menyampaikan laporan awal dalam kurun waktu tiga bulan setelah pembentukannya.

Permintaan ini disampaikan setelah Presiden melantik 10 anggota Komisi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat siang (7/11).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan jelas mengenai langkah-langkah yang harus dipersiapkan tim.

Baca juga Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Laporan awal tersebut, meskipun ditargetkan tiga bulan, dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Komisi.

“Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka.

Jimly menambahkan bahwa jika pekerjaan memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan, namun targetnya adalah merespons dengan cepat dan efektif.

“Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” katanya.

Baca juga Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Sinergi dan Keterbukaan

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pembentukan Komisi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian, yang memuncak pada demonstrasi besar Agustus lalu.

  • Rapat Perdana: Rapat perdana Komisi dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 10 November, di Markas Besar Polri, Jakarta.
  • Proses Kerja: Tim ini akan bekerja secara cepat dan terbuka, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
  • Fokus: Hasil kerja tim akan berfokus tidak hanya pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
  • Kolaborasi: Komisi juga akan bersinergi erat dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.

“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri… tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” tutup Jimly.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Susunan Anggota Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri diisi oleh tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan keamanan :

(Red)

Penyitaan Dokumen dan CCTV di Rumah Dinas Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (07/11/2025).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo. Salah satu barang bukti elektronik yang disita penyidik adalah kamera CCTV.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Analisis Lanjut Barang Bukti

Budi Prasetyo menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 5 November 2025, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025.

Baca juga Rumah Dinas Bupati Ponorogo Tertutup Rapat Pasca Kabar OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan

Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK:

  1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau.
  2. M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
  3. Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau, yang sebelumnya menyerahkan diri kepada KPK pada 4 November 2025.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik secara berkala.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi