Bentuk Cinta Dan Kepedulian Tim SKD Sukabumi Raya Sambangi Warga Yang Sakit di Kampung Cicuol Desa Nyangkowek

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Tim Soulmate Kang Dedi Mulyadi (SKD) Sukabumi Raya kembali menebar kebaikan, kali ini dengan menjenguk warga yang sedang sakit di Kampung Cicuol, RT 04/RW 04, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (27/11/2025).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Budi Arya selaku Ketua Tim SKD ( Soulmate Kang Dedi Mulyadi) Raya tersebut tidak hanya sekedar memberi semangat, tetapi juga menyalurkan bantuan praktis berupa paket sembako, boneka dan uang.

"Kami ingin melihat langsung kondisi masyarakat Sukabumi, terutama yang sedang membutuhkan dukungan. Alhamdulillah, semoga bantuan yang kami bawa ini bisa membantu sedikit kebutuhan keluarga," ujar Budi Arya, ketua tim SKD Sukabumi Raya saat ditemui di lokasi.

Baca juga “PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

Budi Arya pun menegaskan komitmen timnya untuk terus mendekatkan diri dengan warga Sukabumi. Ia pun mengharapkan warga masyarakat dapat menghidupkan kembali gotongroyong, rasa kepedulian kepada sesama dan saling membantu pada yang membutuhkan seperti halnya yang dicontohkan oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.

“Saya beserta tim sudah tidak terhitung banyaknya daerah di Sukabumi yang sudah kami kunjungi. Ini semua tentang silaturahmi, Cinta dan kepedulian,”katanya dengan senyum.

Lanjut Budi Arya, kunjungan ini semoga menambah semangat keluarga yang kami datangi. Tim SKD Sukabumi Raya berharap, aksi sosial semacam ini dapat menginspirasi pihak lain untuk ikut berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Sukabumi.

Baca juga PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

Dilokasi yang sama, Ibu Elis selaku nenek yang cucunya mengalami sakit menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada Soulmate Kang Dedi Mulyadi yang sudah peduli dengan hadir menjenguk dan juga memberikan bantuan.

“Terimakasih banyak kepada tim soulmate Kang Dedi Mulyadi yang sudah menjenguk cucu saya dan memberikan bantuan. Semoga, Allah memberikan balasan kebaikan yang berlipat ganda, Aamiin,” pungkasnya.

(Rama)

“PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menentang keras dan mengeluarkan peringatan keras terhadap rencana atau keputusan penunjukan kembali seorang yang telah memasuki usia pensiun untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Tindakan ini, menurut BPKP, secara jelas diduga kuat menyalahi kaidah hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang berlaku pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

A. Tarmizi menegaskan bahwa penunjukan kembali figur yang sudah pensiun sebagai PLT Dirut untuk masa tugas berikutnya merupakan preseden buruk dan berpotensi melanggar ketentuan batas usia maksimal jabatan Direksi BUMD.

Dasar Hukum Plt. Dirut Perumda tirtawening tidak boleh  dijabat oleh Pejabat yang sudah Pensiun (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Analisis Hukum BPKP: Pelanggaran Batas Usia dan Ketidaktepatan Status
Berdasarkan kajian dan analisis hukum BPKP yang mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, BPKP menemukan setidaknya dua poin krusial yang dilanggar:

1. Potensi Pelanggaran Batas Usia Jabatan

  • Aturan Tegas: PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 (Pasal 50 Ayat (1) huruf i) mensyaratkan calon anggota Direksi harus berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
  • Logika Hukum PLT: Meskipun PLT bersifat sementara, fungsinya adalah menjalankan tugas Dirut definitif. “Jika seseorang telah pensiun, ia secara otomatis sudah melewati batas usia maksimal untuk menjabat Direksi. Mengangkatnya sebagai PLT sama saja dengan mengabaikan semangat regenerasi dan persyaratan kompetensi/usia yang diamanatkan regulasi,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

2. Ketidaktepatan Status Kepegawaian PLT

  • Status Pensiun: Jabatan Direksi BUMD mensyaratkan keaktifan dan kapasitas prima. Individu yang sudah pensiun telah gugur dari status sebagai pejabat atau pegawai aktif, baik Perumda maupun PNS.
  • Fungsi PLT: Penunjukan PLT idealnya diambil dari pejabat atau pegawai internal yang masih aktif dan memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran operasional sementara, bukan dari individu yang status kepegawaiannya sudah berakhir.

“Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) harusnya menunjuk PLT dari pejabat internal yang aktif dan qualified, atau segera mempercepat proses seleksi Dirut definitif. Masa jabatan PLT itu darurat administratif, bukan peluang untuk kembali mengangkat eks-pejabat yang sudah pensiun,” ujar A. Tarmizi.

BPKP Tuntut KPM Bertindak Tegas dan Hindari Maladministrasi

A. Tarmizi mendesak Kepala Daerah selaku KPM untuk segera mengevaluasi ulang dan membatalkan rencana atau keputusan penunjukan kembali tersebut. BPKP mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya rentan secara hukum, tetapi juga merusak citra tata kelola perusahaan publik.

“Kami meminta KPM untuk bertindak tegas dan tidak menimbulkan maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah. Jika penunjukan ini tetap dilanjutkan, kami tidak akan segan untuk membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.

(Her)

PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, melancarkan kajian dan analisis hukum tajam terkait proses penjaringan dan pemilihan Calon Direktur Utama (Dirut), Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Tirtawening Kota Bandung.

BPKP menemukan adanya celah serius dalam implementasi transparansi dan akuntabilitas hukum yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan utama BUMD, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

A. Tarmizi menegaskan bahwa proses pemilihan Dirut BUMD, Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang mengelola aset dan layanan publik vital, wajib tunduk pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG): Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran (PP 54/2017 Pasal 92).

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

ANALISIS HUKUM BPKP: ENAM TITIK KRUSIAL RENTAN KETERTUTUPAN

Menurut BPKP, akuntabilitas hukum proses ini sangat bergantung pada keterbukaan di setiap tahapan, yang berawal dari Kuasa Pemilik Modal (KPM/Walikota).

Berikut adalah poin-poin krusial yang dipertanyakan BPKP:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)
Tuntutan Transparansi: Struktur dan nama anggota Panitia Seleksi wajib diumumkan secara terbuka untuk memastikan Pansel independen dan memiliki kualifikasi. Ketertutupan di awal adalah pintu masuk KKN.
2. Pengumuman dan Seleksi Administrasi
Tuntutan Hukum: Berdasarkan Permendagri 37/2018, pengumuman lowongan harus luas, jelas, dan memuat jadwal rinci. BPKP mendesak agar daftar nama calon yang lolos seleksi administrasi diumumkan ke publik. “Jika daftar nama saja dirahasiakan, bagaimana publik bisa percaya bahwa calon terbaiklah yang akan dipilih?” ujar A. Tarmizi.
3. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Tuntutan Akuntabilitas: Lembaga pelaksana UKK harus profesional dan independen. BPKP menuntut agar minimal garis besar materi dan metode penilaian UKK diinformasikan, sehingga tidak ada potensi diskriminasi atau kolusi yang bersembunyi di balik “kerahasiaan” hasil.
4. Penetapan Calon Terpilih oleh KPM
Tuntutan Legitimasi: Hasil peringkat/nilai UKK calon yang direkomendasikan kepada KPM (Walikota) harus diinformasikan. “Keputusan Walikota (KPM) harus berbasis meritokrasi, bukan bisik-bisik. Keputusan penetapan wajib disertai justifikasi tertulis berdasarkan hasil seleksi yang terukur,” tegas A. Tarmizi.
5. Kontrak Kinerja
Tuntutan Pertanggungjawaban: Kontrak Kinerja (Permendagri 37/2018 Pasal 45) adalah instrumen hukum pertanggungjawaban Dirut terpilih. BPKP mendesak publikasi wajib Kontrak Kinerja (minimal target-target utamanya) agar kinerja Dirut dapat diawasi langsung oleh warga Bandung.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

BAHAYA HUKUM JIKA PROSES TERTUTUP

A. Tarmizi memperingatkan bahwa ketidaktransparanan dalam proses ini berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius:

  1. Pelanggaran GCG dan Maladministrasi: Proses yang tidak sesuai prosedur (Permendagri 37/2018 dan Perda Kota Bandung) dapat memicu gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau laporan ke Ombudsman RI.
  2. Jalur Korupsi dan Kolusi: “Ketidaktransparanan adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Tarmizi. Jika hasil seleksi dan pertimbangan KPM ditutup-tutupi, hal ini dapat menjadi celah yang sewaktu-waktu bisa diendus dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.

REKOMENDASI HUKUM MENDESAK DARI BPKP

BPKP mendesak Walikota Bandung (KPM) untuk mengambil langkah hukum konkrit:

  1. Terbitkan Pedoman Teknis Seleksi: Walikota harus segera menerbitkan Keputusan atau Peraturan yang mengatur secara wajib (mandatori) tentang tata cara, waktu, dan metode pengumuman serta publikasi hasil setiap tahapan seleksi.
  2. Libatkan Independensi Penuh: Pastikan UKK dilakukan oleh Lembaga Profesional Independen yang bereputasi dan hasilnya menjadi pertimbangan utama dan transparan bagi KPM.

“Hanya dengan proses yang transparan, kita akan mendapatkan Dirut Perumda Tirtawening beserta  Jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang memiliki legitimasi kuat secara hukum dan publik, serta benar-benar akuntabel.

Walikota Bandung harus segera buka-bukaan, demi air bersih dan kepentingan publik Kota Bandung!” tutup A. Tarmizi.

(Her)

KPK Targetkan Pembayaran Cicilan Aset Lelang Dapat Terealisasi pada 2026

Jakarta, 26 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mewujudkan skema pembayaran barang sitaan yang dilelang secara cicilan melalui kerja sama dengan pihak perbankan, dengan target implementasi penuh pada tahun 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa skema ini dipertimbangkan sebagai solusi untuk memfasilitasi masyarakat dengan keterbatasan keuangan agar tetap dapat memiliki aset yang berasal dari pelelangan barang sitaan KPK.

“Target kami, mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” ujar Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Tahap Diskusi dengan Perbankan
Meskipun upaya ini telah dibicarakan sejak awal tahun 2025, Mungki mengakui bahwa realisasi skema cicilan masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pihak perbankan.

“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK memastikan bahwa pelaksanaan lelang barang sitaan dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang berlangsung pada 10 November hingga 9 Desember 2025, belum dapat mengakomodasi skema pembayaran cicilan tersebut.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Peningkatan Penjualan Barang Tidak Bergerak

Di tengah proses diskusi skema cicilan, data pelaksanaan lelang KPK selama tahun 2025 menunjukkan adanya tren peningkatan signifikan dalam penjualan barang sitaan tidak bergerak, yang meliputi tanah dan bangunan, hanya tanah, hingga apartemen.

  • Pada Maret 2025, tercatat empat lot barang tidak bergerak berhasil terjual.
  • Angka tersebut meningkat menjadi sepuluh lot barang tidak bergerak yang terjual pada Juni 2025.
  • Peningkatan terbesar terjadi pada lelang September 2025, di mana sebanyak 41 lot barang tidak bergerak laku terjual.

Peningkatan ini mengindikasikan tingginya minat masyarakat terhadap aset sitaan yang dilelang oleh KPK, memperkuat urgensi untuk segera merampungkan skema cicilan guna memperluas akses kepemilikan.

Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dramatis! Persib Tumbang 2-3 dari Lion City Sailors di ACL Two, Dua Assist Thom Haye Tak Cukup

JURNAL TIPIKOR – Persib Bandung harus mengakui keunggulan tuan rumah Lion City Sailors setelah kalah secara dramatis dengan skor akhir 2-3 dalam pertandingan kelima Grup G AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026.

Laga sengit ini berlangsung di Stadion Bishan, Singapura, pada Rabu (26/11) malam. Gelandang Persib, Thom Haye, mencatatkan dua assist dalam pertandingan tersebut.

Jalannya Babak Pertama: Saling Balas Gol Kilat

Persib Bandung langsung mengambil inisiatif untuk menguasai bola dan tampil menyerang sejak awal. Namun, kejutan datang dari Lion City Sailors pada menit kesembilan.

Lennart Thy berhasil lolos dari jebakan offside untuk menerima umpan direct dari lini tengah, kemudian melepaskan tembakan chip yang mengecoh kiper Persib, Teja Paku Alam, membawa tim tuan rumah unggul 1-0.

Baca juga Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Keunggulan tersebut tidak bertahan lama. Hanya berselang dua menit, tepatnya pada menit ke-11, Persib langsung menyamakan kedudukan. Meneruskan umpan cermat dari Thom Haye, Frans Putros sukses menyontek bola ke gawang Lion City.

Setelah gol cepat tersebut, pertandingan berlangsung alot. Pada menit ke-20, Lennart Thy kembali mengancam pertahanan Persib, namun sontekannya masih melenceng di sisi kanan gawang. Persib membalas pada menit ke-27 melalui tembakan keras Thom Haye yang masih mengarah tepat ke penjaga gawang Lion City. Skor 1-1 bertahan hingga turun minum.

Babak Kedua: Sempat Unggul, Persib Kebobolan Dramatis
Memasuki babak kedua, Persib berhasil membalikkan keadaan. Pada menit ke-56, Andrew Jung membawa Maung Bandung unggul 2-1 setelah sundulannya yang memanfaatkan umpan lambung dari Thom Haye merobek gawang Lion City. Thom Haye pun mencatatkan assist keduanya malam itu.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Sayangnya, keunggulan Persib kembali tidak bertahan lama. Di menit ke-63, Lion City kembali menyamakan kedudukan menjadi 2-2 lewat sontekan Shawal Anuar, yang memanfaatkan umpan silang dari sisi kanan.

Persib langsung merespons dengan serangan bertubi-tubi. Tembakan Thom Haye dari luar kotak penalti pada menit ke-65 sedikit melenceng.

Dua peluang emas didapat Persib melalui sundulan Ramon de Andrade Souza (menit ke-68) yang masih bisa ditepis kiper, dan sundulan Julio Cesar (menit ke-69) yang diblok oleh bek lawan.

Baca juga Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Di tengah gempuran Persib, Lion City kembali unggul pada menit ke-71. Anderson Lopes berhasil lolos dari penjagaan dua bek Maung Bandung saat mengantisipasi umpan direct dari lini pertahanan lawan, dan sukses membobol gawang Teja Paku Alam, mengubah skor menjadi 3-2.

Persib mencoba membalas, Ramon kembali mengancam gawang Lion City semenit kemudian (menit ke-72), namun sundulannya masih bisa ditangkap kiper lawan.

Hingga peluit panjang dibunyikan, tidak ada gol tambahan yang tercipta. Persib Bandung harus pulang dengan kekalahan 2-3 dari Lion City Sailors.
(Red)

APBD 2026 Disetujui, DPRD Bengkalis Dorong Pelaksanaan Program Efektif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bengkalis, JURNAL TIPIKOR – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha ini digelar di Lantai II Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Ranperda APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2026 telah resmi disampaikan oleh Bupati Bengkalis pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 21 November 2025.

Melalui juru bicaranya, Firman, Badan Anggaran DPRD Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh pagu anggaran tahun 2026 menjadi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan sektor lainnya agar berjalan sesuai target.

“Kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah harus benar-benar diakomodir sesuai aturan perundang-undangan. Perlu ada hasil nyata dari anggaran yang direalisasikan sehingga memberikan output berkelanjutan, bukan hanya sekadar ucapan,” tegas Firman.

Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan (Poto : Dok. Hunas DPRD Kabupaten Bengkalis)

Setelah penyampaian laporan, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD. Ketua DPRD Septian Nugraha menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Komisi-Komisi, seluruh Anggota DPRD, serta TAPD Kabupaten Bengkalis atas kerja maksimal hingga pembahasan APBD dapat diselesaikan.

“Harapan kami, Pemerintah Daerah dapat merealisasikan anggaran APBD 2026 secara akuntabel, efektif, dan efisien, sehingga dapat memperlancar jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Baca juga GUGAT CERAI RIDWAN KAMIL: KEJUTAN AKHIR TAHUN DARI ATALIA PRARATYA!

Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan bahwa total APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.895.197.721.188, yang mencakup seluruh penyelenggaraan pembangunan pada urusan pemerintahan daerah, terutama urusan konkuren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Dengan ditetapkannya APBD 2026, kami instruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, dan langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Anggaran yang telah ditetapkan menjadi kewajiban masing-masing perangkat daerah untuk dipertanggungjawabkan, baik dari sisi progres, manfaat, maupun dampaknya,” ungkap Bupati.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua DPRD Septian Nugraha, disaksikan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.

Sumber : Humas DPRD Kabupaten Bengkalis

Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Transparency International Indonesia (TII) menyatakan sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara segera direvisi. TII menilai pasal tersebut bersifat “sapu jagat” dan rentan disalahgunakan untuk menjerat siapa saja, termasuk membungkam suara-suara kritis.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menyampaikan kekhawatiran ini dalam sebuah diskusi bertema ‘Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui’ pada Senin (24/11).

“Mengapa perlu direvisi? Karena politik-hukumnya sudah berbeda… Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme, dan di dalam negara-negara otoriter, Pasal antikorupsi sangat efektif untuk membungkam mereka yang kritis,” ujar Danang.

Menurut Danang, penindakan kasus dugaan korupsi kian mengarah pada praktik pembungkaman, mencontohkan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Baca juga Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Ia menegaskan bahwa di bawah kekuasaan politik-hukum saat ini, pasal-pasal tersebut akan makin banyak digunakan.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Aristo Pangaribuan, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI). Ia menyoroti tipisnya batas antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan tindak pidana korupsi.

“Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback (suap) itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau,” jelas Aristo.

Ia menambahkan bahwa pasal kerugian negara memiliki cakupan yang terlalu luas, tidak hanya menangkap ‘ikan’ koruptor, tetapi juga ‘biota-biota laut’ lain yang sebenarnya berguna bagi ekosistem bisnis.

Persoalan BJR dan Kasus Eks Dirut ASDP
Tuntutan revisi ini kembali mencuat setelah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Kamis (20/11) lalu.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Meski demikian, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai Ira dkk seharusnya divonis bebas (ontslag van alle recht vervolging) karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip BJR dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Secara mengejutkan, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf, dan Harry, serta meminta Komisi Hukum DPR untuk mengkaji penyelidikan yang telah berjalan sejak Juli 2024.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan rehabilitasi tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan melakukan kajian di Komisi III DPR.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

KUHP Baru sebagai Solusi Jangka Panjang

Aristo Pangaribuan menyebut bahwa persoalan ini merupakan pekerjaan rumah besar penegakan hukum di Indonesia. Ia optimistis bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku dua bulan lagi, dapat menjadi solusi.

“Makanya di KUHP baru kita… Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya,” tutup Aristo.

TII berharap DPR dan Pemerintah segera merespons desakan revisi ini untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pasal-pasal antikorupsi. (CNN)

Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama Kementerian Desa PDT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, dan Keluarga SIGAP menyelenggarakan Lokakarya Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Santika Premiere Hills Resort Cibadak-Sukabumi, Rabu (26/11/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendorong integrasi Program Keluarga SIGAP ke dalam perencanaan dan penganggaran desa sebagai bagian dari pencapaian Generasi Emas 2045.

Program Keluarga SIGAP merupakan kampanye perubahan perilaku dengan mempromosikan tiga perilaku utama yaitu Imunisasi rutin lengkap dan sesuai jadwal, Cuci tangan pakai sabun (CTPS), Pemberian makanan bergizi dan camilan sehat.

Baca juga Tuduhan Lemah, Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Pramuka Bandung Sebut Honor Representatif Sah dalam Mekanisme Regulasi

Program ini telah menjangkau keluarga dengan anak usia 0-24 bulan melalui pelatihan kader, kunjungan rumah, kelas ibu baduta dan penggunaan media interaktif seperti poster dan alat permainan sebagai sarana komunikasi antara kader dan orang tua baduta, termasuk memanfaatkan media sosial. Sebagai tindak lanjut dari uji coba pada tahun 2023, pada tahun 2025 ini Keluarga SIGAP diimplementasikan pada 3 wilayah scale up, yaitu Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat, Kabupaten Brebes di Jawa Tengah dan Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, Program Keluarga SIGAP hingga Oktober 2025 telah menjangkau 53.456 baduta dari 285 desa. Sebanyak 3.876 kader dari 2.670 posyandu telah diberikan pelatihan dan telah melakukan 52.805 kunjungan rumah pertama, dilanjutkan dengan 2.963 Kelas Ibu Baduta di Posyandu.

“Kami melihat SIGAP sebagai pendekatan yang konkret dan berdampak langsung pada keluarga. Ini bukan sekadar program, tapi gerakan masyarakat,” ujar Nuwirman, Penasihat Advokasi Keluarga SIGAP, fasilitator utama kegiatan lokakarya.

Baca juga Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Ardi Prastowo, Team Leader Program Keluarga SIGAP, menyampaikan, “Kami berharap desa-desa di Sukabumi dapat melanjutkan program ini secara mandiri. Dukungan Dana Desa sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan. Kami mengajak para kepala desa untuk berkomitmen bersama dalam mendukung keberlanjutan program ini.”

Sappe MP Sirait, Analisis Kebijakan Ahli Madia pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (DD), dari Kementerian Desa PDT sebagai salah satu narasumber kegiatan ini, juga menyampaikan “Melalui lokakaya ini, kami berharap pemanfaatan Dana Desa untuk kesehatan dasar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal. Komitmen kami adalah memastikan setiap desa memiliki akses layanan kesehatan yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan program Keluarga SIGAP (Imunisasi, cuci tangan pakai sabun, makanan bergizi dan camilan sehat),”Ucapnya.

Andriyansyah Subandi, S.TP, M.Si, Sekretaris Dinas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi, juga menyampaikan “Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk keberlanjutan Program Keluarga SIGAP. Dukungan ini sangat penting karena program mencakup imunisasi, cuci tangan pakai sabun, serta penyediaan makanan pendamping ASI bernutrisi. Kami berkomitmen mendukung keberlanjutan program ini bersama kementerian dan dinas terkait agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,”katanya

Baca juga PENGACARA EKS DIREKSI PT ASDP SAMPAIKAN TERIMA KASIH MENDALAM KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO ATAS PEMBERIAN REHABILITASI

Dr. Mulus Wijaya Kusuma, Ketua Tim Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, menyatakan “Program Keluarga SIGAP sejalan dengan Skema Program Sukabumi Sakti, yang berfokus pada pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Program ini secara khusus mendukung peningkatan pengetahuan warga mengenai imunisasi dasar lengkap, cuci tangan pakai sabun, serta penyediaan makanan pelengkap bergizi. Kami mendukung keberlanjutan program ini karena sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menurunkan stunting, dan membangun fondasi kesehatan keluarga yang kuat.”

H. Cucu Sumintardi, SKM, MKM, Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan, “Kami telah melakukan berbagai intervensi spesifik, sebagai upaya menurunkan angka stunting. Program Keluarga SIGAP sejalan dengan upaya tersebut, sehingga memberikan dampak nyata yang tercermin dalam tren penurunan stunting di Kabupaten Sukabumi,”benernya.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Kegiatan lokakarya ini berlangsung selama tiga hari, pada 25, 26 dan 27 November 2025, serta mengundang 285 kepala desa. Menyasar kesiapan masing-masing daerah dalam mengadopsi program Keluarga SIGAP.

Para peserta lokakarya diharapkan semakin memahami urgensi program Keluarga SIGAP dalam percepatan penurunan stunting serta berkomitmen mengintegrasikan upaya tersebut ke dalam perencanaan desa, termasuk pengalokasian anggaran. Dukungan teknis dari Kementerian Desa, Dinas PMD, dan Bappeda turut memperkuat langkah menuju Generasi Emas 2045.

(Rama)

Tuduhan Lemah, Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Pramuka Bandung Sebut Honor Representatif Sah dalam Mekanisme Regulasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kuasa hukum tiga tersangka, Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya lemah secara hukum. Pihak kuasa hukum menilai honor representatif yang diterima para pengurus merupakan bagian dari mekanisme yang diizinkan dalam regulasi.

​Rizki Dris Muliyana, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa pandangan penyidik yang menganggap honor tersebut bersifat melawan hukum bertentangan dengan kekosongan regulasi yang jelas.

​”Kita beranggapan bahwa ada asas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme untuk representatif honor pengurus. Namun pandangan penyidik honor ini dianggap bersifat melawan hukum. Padahal, tidak diatur secara jelas di dalam Permendagri itu tentang tata kelola keuangan daerah apakah representatif honor diperbolehkan atau tidak,” kata Rizki di Bandung, Rabu (25/6/2025).

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

​Menurut Rizki, kekosongan hukum ini akan menjadi landasan utama pembelaan dalam persidangan, dengan fokus bahwa perumusan delik harus secara tegas menyebutkan unsur melawan hukum.

​Lebih lanjut, Rizki juga menyoroti klaim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengenai kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total hibah Rp 6,5 miliar. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit yang berwenang yang menguatkan angka kerugian tersebut.

​“Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tegas Rizki, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan sebelumnya hanyalah sampling, bukan audit investigatif.

Baca juga Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

​Sementara itu, pengacara lain, Ibnu Gifari, menambahkan bahwa perkara ini memiliki keunikan karena menyangkut organisasi Gerakan Pramuka yang mendapatkan hibah melalui permohonan yang sah. Proposal pengajuan hibah, yang mencantumkan honor representatif pengurus sejak awal, telah dievaluasi dan disetujui.

​”Proposal ini sudah dievaluasi dan akhirnya hibahnya cair. Kalau dari awal bermasalah, mengapa sampai lolos saat pengajuan proposal. Kami akan fokus ke sana, sifatnya melawan hukum atau tidak. Apakah penggunaan honor representatif itu melawan hukum atau tidak,” tutup Ibnu.

​Pihak kuasa hukum siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tindakan kliennya tidak memiliki unsur melawan hukum.

(Her)

Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES (Erwin Saleh), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan.

Penahanan ini dilakukan di Kantor Kejari Medan pada hari Selasa, 25 November 2025, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.

Pada saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Rincian Penahanan

  • Tersangka: ES (Erwin Saleh)
  • Jabatan Saat Ini: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
  • Jabatan Saat Kejadian: Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
  • Kasus: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024
  • Waktu Penahanan: Selasa, 25 November 2025
  • Lokasi Penahanan: Kantor Kejari Medan, Kota Medan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, SH., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat] dan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Kasus ini akan terus didalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan, dan tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan

 “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya

Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini guna menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Red/Antara)