Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengacara Soesilo Aribowo, kuasa hukum dari mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ucapan terima kasih ini disampaikan menyusul keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga kliennya.
Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Bapak Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Bapak Harry Muhammad Adhi Caksono.
”Yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo,” ujar Soesilo Aribowo di Jakarta, Selasa (25/11).
Soesilo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya, yang secara hukum kini kembali berstatus sebagai manusia merdeka. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo merupakan langkah penting dalam proses pemulihan nama baik para klien.
Menyusul keputusan ini, pihak kuasa hukum menyatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan memproses pembebasan ketiga kliennya dari tahanan.
”Tentu kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini,” tambah Soesilo, menekankan urgensi dari pemenuhan hak kliennya setelah mendapatkan rehabilitasi.
Keputusan rehabilitasi ini diberikan meskipun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden merupakan bentuk diskresi dan hak prerogatif kepala negara.
Narahubung Media:
Soesilo Aribowo
Kuasa Hukum
