Dijerat Pasal Berlapis hingga TPPU, Kubu Mantan Bupati Gowa Buru-Buru Tamengkan “Maag Akut” Demi Bebas dari Tahanan

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Baru saja mengenakan rompi oranye usai resmi ditahan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, langsung melancarkan “jurus klasik” perlawanan hukum. Mengaku menderita penyakit maag akut, tim penasihat hukumnya bergegas mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi mengeluarkan sang mantan penguasa daerah tersebut dari balik jeruji besi Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan.

​Langkah darurat ini diambil tepat sehari setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Praktik rasuah yang menyeret namanya tersebut diduga kuat menggerogoti proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin strategis lainnya di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

​Koordinator tim hukum tersangka, Mahyuddin Jamal, menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan resmi dilayangkan pada Selasa (27/10/2026). Alasan kesehatan—khususnya rekam medis maag akut—dijadikan tombak utama untuk meloloskan kliennya dari pengapnya sel tahanan.

Baca juga Dugaan Pemerasan Perizinan Terbongkar: Eks Bupati Gowa Resmi Diringkus dan Digiring ke Rutan!

​Tak berhenti pada penangguhan, kubu Husniah juga menebar ancaman perlawanan balik melalui jalur praperadilan. Mereka mengklaim menemukan celah hukum dalam penetapan tersangka dan prosedur penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

​”Insyaallah besok kita ajukan permohonan. Salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” ujar Mahyuddin Jamal usai mendampingi kliennya yang digiring menggunakan mobil menuju Rutan Polda Sulsel dengan pakaian tahanan.

​Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan izin yang mencederai publik ini, penyidik menjerat Husniah dengan sangkaan pasal berlapis yang amat berat, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta ancaman TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

​Publik kini menanti dengan cermat: Akankah alasan medis maag akut dan gertakan praperadilan ini menjadi “tiket emas” bagi mantan penguasa Gowa tersebut untuk menghirup udara bebas, ataukah aparat penegak hukum akan tetap berdiri tegak menuntaskan skandal korupsi dan pencucian uang ini hingga ke akar-akarnya?(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *