KAMPUS BUKAN TEMPAT BERSEMBUNYI DI BALIK TOGA! BPKP SOROTI DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNPAS: JANGAN LINDUNGI REPUTASI, LUPAKAN MARTABAT KORBAN
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dunia pendidikan tinggi kembali menghadapi ujian serius. Dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, sebagaimana diberitakan Bandung bergerak pada 15 Oktober 2026, menjadi alarm keras bagi tata kelola perguruan tinggi, perlindungan mahasiswa, dan keberanian institusi menindak dugaan pelanggaran di lingkungannya sendiri.
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik media sosial, aksi demonstrasi mahasiswa, atau sekadar pernyataan penyesalan dari pihak kampus. Ketika mahasiswa mengaku tidak aman di ruang kuliah, sementara belasan pengaduan dugaan pelecehan disebut telah diterima organisasi mahasiswa, pertanyaan mendasarnya sederhana: sejauh mana sistem perlindungan mahasiswa benar-benar bekerja?
Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik, melainkan ruang pembentukan karakter, integritas, dan peradaban. Karena itu, segala dugaan penyalahgunaan relasi kuasa antara tenaga pendidik dan mahasiswa wajib ditangani secara serius, objektif, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban.
“Jangan sampai toga akademik hanya menjadi simbol kehormatan di atas kertas, sementara mahasiswa justru merasa takut ketika berhadapan dengan orang yang seharusnya mendidik dan membimbing mereka. Kampus harus membuktikan bahwa keselamatan dan martabat mahasiswa lebih penting daripada sekadar menjaga citra institusi,” tegas Tarmizi sapaan akrabnya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (15/10).
BELASAN PENGADUAN, JANGAN DIJAWAB DENGAN SEKADAR MENUNGGU
Berdasarkan pemberitaan BandungBergerak, Permahi Komisariat Unpas bersama organisasi mahasiswa membuka posko pengaduan dan menerima belasan aduan dari mahasiswa berbagai fakultas. Aduan tersebut disebut mencakup dugaan ucapan bernuansa seksual, ajakan pribadi, hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan.
BPKP menegaskan, seluruh informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan adil. Pengaduan bukanlah putusan bersalah, tetapi juga tidak boleh dianggap angin lalu hanya karena belum seluruhnya masuk melalui kanal administratif kampus.
Pertanyaannya: jika mahasiswa takut melapor karena khawatir disalahkan, lalu bagaimana institusi menjamin bahwa mekanisme pengaduan benar-benar aman?
Menurut BPKP, prosedur formal harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan tembok birokrasi yang membuat korban mengurungkan niat untuk mencari perlindungan.
Kampus perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas, mencegah intimidasi dan pembalasan, serta memberikan pendampingan psikologis, medis, dan hukum sesuai kebutuhan. Mahasiswa yang melapor maupun saksi juga tidak boleh kehilangan hak akademiknya hanya karena menyuarakan dugaan pelanggaran.
JANGAN SAMPAI PELAPOR JUSTRU MERASA DIADILI
BPKP turut menyoroti keterangan mahasiswa mengenai dugaan ancaman kriminalisasi dan diskriminasi terhadap aktivis yang mengangkat persoalan tersebut.
Dalam pemberitaan yang sama, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpas, Dewi Astri Yustia, disebut mengakui pernyataan yang dipersoalkan mahasiswa dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan peserta aksi. Peristiwa ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh mengenai cara institusi merespons kritik dan pengaduan mahasiswa.
Tarmizi menegaskan, kampus harus mampu membedakan antara kritik yang perlu dijawab dengan argumentasi dan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai energi institusi lebih banyak dihabiskan untuk mempersoalkan unggahan mahasiswa, sementara substansi pengaduannya belum dituntaskan. Kalau ada informasi yang tidak benar, klarifikasi dan buktikan. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Jangan sampai orang yang mencari perlindungan justru merasa dirinya menjadi pihak yang paling terancam,” ujarnya.
BPKP menekankan bahwa perlindungan terhadap pelapor tidak berarti mengabaikan hak terlapor. Setiap pihak harus memperoleh proses yang adil, bebas intimidasi, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
JANJI INVESTIGASI HARUS PUNYA BATAS WAKTU DAN HASIL NYATA
Dalam laporan BandungBergerak, Dekan Fakultas Hukum Unpas, Anthon Freddy Susanto, menyatakan komitmen menonaktifkan dosen yang diduga terlibat selama proses penanganan berlangsung, dengan target penyelesaian paling lambat dua minggu. Pihak kampus juga menyatakan akan membentuk tim investigasi tingkat institusi melalui keputusan rektor.
BPKP memandang komitmen tersebut perlu diuji melalui pelaksanaan yang terukur, bukan hanya melalui pernyataan di hadapan demonstran.
Penonaktifan sementara, apabila diterapkan sesuai ketentuan, merupakan langkah pengamanan proses pemeriksaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa seseorang telah bersalah. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap mahasiswa yang mengadu.
BPKP meminta pihak rektorat memastikan bahwa tim investigasi bekerja secara independen, memiliki batas waktu yang jelas, menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan korban, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik sejauh tidak melanggar privasi dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai dua minggu hanya menjadi angka yang terdengar meyakinkan di tengah aksi, kemudian persoalan kembali tenggelam setelah mahasiswa pulang. Kami ingin melihat tindak lanjut, mekanisme pemeriksaan yang jelas, perlindungan yang nyata, dan pertanggungjawaban institusi,” kata Ahmad Tarmizi.
BPKP DESAK LIMA LANGKAH KONKRET
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan tata kelola pelayanan publik, BPKP mendesak pimpinan Unpas untuk mengambil lima langkah berikut:
Pertama, memastikan setiap pengaduan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual ditangani secara profesional, tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kedua, menjamin keamanan korban, saksi, dan pelapor dari intimidasi, ancaman, diskriminasi, maupun pembalasan akademik. Nilai, status kemahasiswaan, dan akses pendidikan mereka tidak boleh dirugikan karena pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik.
Ketiga, memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta tim investigasi menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan berperspektif korban, dengan tetap melindungi hak semua pihak.
Keempat, menjatuhkan sanksi yang proporsional dan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan kekerasan seksual, sistem rekrutmen dan pembinaan dosen, pendidikan etika profesi, serta efektivitas kanal pengaduan di lingkungan kampus.
BPKP juga mendorong evaluasi terhadap penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana dirujuk dalam pemberitaan tersebut, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku saat penanganan kasus dilakukan.
REPUTASI KAMPUS TIDAK AKAN SELAMAT DENGAN MENUTUP-NUTUPI MASALAH
Bagi BPKP, ukuran kehormatan sebuah perguruan tinggi bukanlah seberapa megah gedungnya, seberapa tinggi gelar para pengajarnya, atau seberapa sering institusi menyandang predikat unggul. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana kampus memperlakukan mahasiswa, terutama ketika mereka berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.
Institusi yang berintegritas tidak takut melakukan evaluasi. Sebaliknya, integritas justru terlihat ketika pimpinan berani membuka ruang pemeriksaan yang adil, menindak pelanggaran yang terbukti, dan memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak berulang.
“Jangan korbankan masa depan mahasiswa demi kenyamanan birokrasi. Jangan pula menjadikan nama baik kampus sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Nama baik yang dibangun dengan kejujuran akan bertahan; nama baik yang hanya dijaga melalui pencitraan akan rapuh ketika fakta berbicara,” tegas Tarmizi.
BPKP mengingatkan bahwa perkara ini tidak boleh dijadikan ajang penghakiman terhadap semua dosen maupun seluruh institusi Unpas. Fokusnya adalah memastikan setiap laporan diperiksa secara layak, korban memperoleh perlindungan, pihak terlapor mendapat proses yang adil, dan siapa pun yang terbukti melanggar menerima konsekuensi sesuai aturan.
BPKP akan mendorong pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan ini melalui jalur yang sah dan sesuai kewenangannya.
Sebab, kampus semestinya menjadi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis, bukan tempat mereka belajar menyembunyikan ketakutan.
Pendidikan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan sarjana. Ia harus menjamin bahwa orang-orang yang belajar di dalamnya tetap memiliki martabat, rasa aman, dan keberanian untuk mencari keadilan.
(Pan)

