
Jakarta – Jurnal Tipikor
Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pasal-pasal dalam baru tidak melarang kritik masyarakat terhadap pemerintah selama disampaikan untuk kepentingan umum.
Penegasan tersebut disampaikan Eddy—sapaan akrabnya—dalam sidang uji materi Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di , Jakarta, Senin (9/3). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK .
Menurut Eddy, ketentuan Pasal 218, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, protes, bahkan demonstrasi selama dilakukan demi kepentingan umum.
“Kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” ujar Eddy dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan pasal-pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, merupakan bagian dari ekspresi kepentingan publik yang tidak dapat dipidana.
Baca juga Ramadhan Penuh Kebersamaan: Kapolsek Mandau Rangkul Awak Media, Perkuat Sinergi Polri dan Pers
Demonstrasi Tetap Dilindungi
Eddy menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Artinya Pasal 218 berikut penjelasannya, demikian juga Pasal 240 dan 241 beserta penjelasan, membolehkan demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” katanya.
Latar Belakang Pasal Penghinaan Presiden
Dalam persidangan itu, Eddy juga menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pasal tersebut lahir melalui perdebatan panjang antara pemerintah dan DPR dengan sejumlah pertimbangan penting dalam hukum pidana.
Pertama, fungsi dasar hukum pidana adalah melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Dalam konteks ini, presiden dan wakil presiden dipandang sebagai personifikasi negara sehingga kehormatan dan martabatnya perlu dilindungi.
Kedua, Eddy menilai hampir seluruh negara di dunia memiliki ketentuan hukum yang melindungi kehormatan kepala negara, termasuk kepala negara asing.
“Agak aneh jika hukum Indonesia melindungi harkat martabat kepala negara asing, sementara kepala negara sendiri tidak dilindungi,” ujarnya.
Mencegah Konflik Sosial
Alasan ketiga adalah sebagai bentuk pengendalian sosial. Menurut Eddy, presiden dan wakil presiden dipilih oleh mayoritas rakyat sehingga memiliki basis pendukung yang besar.
Jika terjadi penghinaan terhadap kepala negara dan tidak ada mekanisme hukum yang jelas, hal itu berpotensi memicu konflik atau tindakan anarkis dari para pendukungnya.
“Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi dan pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” jelasnya.
Delik Aduan, Bukan Pasal Karet
Untuk mencegah penyalahgunaan, Eddy menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang dapat melaporkan jika merasa dihina.
Selain itu, bentuk penghinaan juga dibatasi secara jelas, yakni hanya pada tindakan menista dan memfitnah.
Sementara itu, dalam Pasal 240 dan 241, ketentuan penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi hanya pada enam lembaga, yakni presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Pengaduan terhadap lembaga-lembaga tersebut juga hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara tetap dilindungi, sementara hukum hanya digunakan untuk mencegah penghinaan yang berpotensi merusak martabat institusi negara.(*)





Trước mình được bạn giới thiệu FLY88, vào xem thử thì thấy nhiều trò chơi và chương trình ưu đãi khá hấp dẫn.
Craft, build, and survive the impossible. https://minecrafts.pythonanywhere.com