Ketua DPW IWO Indonesia Imam Syafe’i Paparkan 3 Program Prioritas Dalam Rakor Koordinasi para Ketua DPD Se-Jawa Barat

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR,-Ikatan Wartawan Online IWO Indonesia ( IWO I ) menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) para Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Se-Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Grand Sunshine Resort & Convention, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (30/08/2026).

Rakor tersebut dihadiri Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. NR. lcang Rahardian, S.H.,M.H., Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat, Imam Syafe’i, S.Pd.,M.Pd., para Ketua DPD IWO Se-Jawa Barat beserta jajaran kepengurusan.

Baca juga SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

Dalam sambutannya, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,M.H., memberikan apresiasi atas terselenggaranya rakor. Ia berpesan agar seluruh jajaran IWO Indonesia tetap solid, aktif dan terus berkarya dengan menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan mengedukasi. Ia pun mengarahkan kepada DPW dan semua DPD untuk bisa berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan daerah

“Kawal terus semua program yang pemerintah jalankan. Buka komunikasi dengan semua kalangan, baik itu Bupati beserta OPD, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Swasta,” ujar Icang.

Icang berharap, IWO Indonesia baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah semakin maju dan dapat memberikan banyak kemanfaatan melalui penyajian informasi kepada publik.

“Semoga kedepan, IWO Indonesia semakin berkembang dan berjaya,” harapnya.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Icang pun menyampaikan dalam rakor tersebut, bahwa di bulan Desember yang akan datang IWO Indonesia akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakornas). Bandung menjadi lokasi yang dipilih digelarnya kegiatan Rakornas IWO Indonesia.

“Di bulan Desember nanti, kita akan menggelar Rakornas yang insyaAllah akan kita laksanakan di Bandung,” ucapnya.

Sementara itu, Imam Syafe’i, S.Pd.,M.Pd., selaku Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Barat yang baru mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Umum dan rekan-rekan DPD Se-Jawa Barat yang telah hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan 3 program prioritas yang akan dijalankan pada periode kepemimpinannya 2026-2031, yaitu :

1. Konsolidasi Internal
2. Konsolidasi Eksternal dan Kemitraan
3. Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Anggota

“DPW dan DPP juga seluruh DPD khususnya Se-Jawa Barat semoga dapat terus mempertahankan kesolidan dan inten berkomunikasi agar IWO Indonesia dapat terus berkembang dan berkarya serta berjaya khususnya di Jawa Barat,” ungkap Imam Syafei.

Rakor ditutup dengan diskusi dan penyusunan program kerja bersama untuk memperkuat peran IWO Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan online yang profesional dan berintegritas.

(Rama)

SKANDAL MASJID AR-ROZZAQ: KEPENGURUSAN TANPA SK DINYATAKAN ILEGAL — TERANCAM PIDANA PENGGELAPAN DANA UMAT

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Masjid Ar-Rozzaq, Kelurahan Utama, Kota Cimahi, kini menjadi sorotan serius. Selama 6 tahun, pengurus DKM tidak mengantongi SK dari instansi berwenang, sehingga seluruh tindakan kepengurusan dianggap tidak sah dan melawan hukum.

6 Tahun Gelap — Tanpa LPJ & Transparansi

Tidak pernah ada Laporan Pertanggungjawaban keuangan kepada jamaah maupun pihak berwenang. Dana infak dan sumbangan dikelola tertutup tanpa akuntabilitas.

Dasar Hukum & Pasal Terkait

1. Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU No. 1/2023 — Dugaan penggelapan dana, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
2. Pasal 375 KUHP Lama / Pasal 489 UU No. 1/2023 — Pemberatan karena jabatan/amanah, ancaman hingga 6 tahun penjara.
3. Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan melawan hukum, wajib mengganti kerugian.
4. Standar Manajemen Masjid (Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/802/2014, PP No. 2/2013, PMA No. 9/2018) — Wajib transparan, terdaftar, laporan berkala, dan pembukuan tertib.

Manipulasi & Mediasi Diabaikan

Masyarakat menuntut pemilihan baru, namun Panitia Pemilihan diduga memanipulasi keputusan tidak didasarkan hasil musyawarah dan anggota panitia,, Cecep Dedi (Ketua Panitia Pemilihan) membuat musyawarah fiktif, dan tidak memberi kesempatan kepada calon lain. Bahkan menurutnya bahwa keputusan ini adalah keputusan pribadi bukan keputusan hasil musyawarah Panitia. Hal ini pun sampai ke pihak Kelurahan. Kepala Kelurahan Utama Sri Astuti, SE. MM mengupayakan mediasi dengan para pihak.

” Saya sudah sampaikan kepada Ketua RW. 11 dan Ketua Panitia Pemilihan Cecep Dedi agar segera melakukan musyawarah”ungkapnya. “Akan tetapi mereka mengabaikannya” Tambahnya.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan, “Hal ini menunjukkan ketidakkooperatifan dan semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi di balik penguasaan masjid tersebut”.

Baca juga PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

Tuntutan Masyarakat

1. Pemeriksaan keabsahan kepengurusan tanpa SK;
2. Audit keuangan independen 6 tahun terakhir;
3. Penyelidikan pidana dugaan penggelapan dana;
4. Pembubaran kepengurusan ilegal dan pemilihan baru yang transparan;
5. Campur tangan segera Kemenag, DMI Kota Cimahi, KUA Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Selatan, dan aparat penegak hukum.

Awak media pun sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor KUA melalui nomor tlp/WA kantor Urusan Agama Cimahi Selatan dan sempat diterima oleh staffnya dan berjanji akan disampaikan kepada pimpinan kantor. San sampai saat berita ini dinaikan belum ada jawaban resmi dari kepala KUA Cimahi Selatan.
(Adhe)

Lima Calon Ketum PBNU Lolos “Saringan” Rais Aam, Gus Kikin Unggul Telak di Muktamar Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR– Peta kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) periode 2026-2031 kian memanas setelah Rais Aam terpilih, K.H. Miftachul Akhyar, secara resmi menyetujui lima calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Persetujuan lisan dan tertulis ini menjadi kunci pembuka tahap akhir musyawarah penentuan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Langkah ini menandai berakhirnya proses penjaringan yang ketat. Kini, bola berada di tangan Rais Aam bersama delapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar Ke-35 NU untuk bermusyawarah menentukan siapa yang akan memegang kemudi NU lima tahun ke depan. Musyawarah krusial ini digelar di ndalem kasepuhan Kiai Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada Senin (31/8/2026).

Gus Kikin Kokoh di Puncak Perolehan Suara

Dari lima nama yang lolos verifikasi administrasi dan persyaratan organisasi, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, muncul sebagai kandidat terkuat dengan perolehan suara tertinggi, yakni 472 suara. Ia unggul signifikan dibandingkan empat pesaing lainnya.

Baca juga Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

Urutan perolehan suara kelima calon tersebut adalah:
1. K.H. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): 472 suara
2. K.H. Zulfa Mustofa: 262 suara
3. K.H. Abdussalam Sochib: 261 suara
4. K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya): 258 suara
5. K.H. Abdul Ghaffar Rozin: 155 suara

Prof. Dr. H. Ganefri, pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, menegaskan bahwa persetujuan Rais Aam merupakan syarat mutlak dalam tata tertib pemilihan. “Alhamdulillah, kelima calon yang kita usulkan itu disetujui oleh Rais Aam secara lisan maupun secara tertulis,” ujar Ganefri di Gedung Serba Guna, Tambakberas.

Ketketatan Syarat dan Dinamika Internal

Proses seleksi ini tidak main-main. Para calon wajib memenuhi sejumlah kriteria keras, termasuk melampirkan surat kesediaan, bebas dari jabatan politik praktis, serta tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi afiliasi partai dalam satu tahun terakhir. Selain itu, mereka harus bersih dari sanksi organisatoris.

Meski seluruh calon memiliki berkas lengkap, dinamika internal tetap terjadi. Beberapa calon tercatat masih perlu melengkapi kekurangan administratif sebelum diserahkan ke AHWA untuk persetujuan final.

Gus Kikin merespons positif dukungan yang diterimanya dan menyatakan kesiapan untuk melengkapi segala kebutuhan administrasi. Sementara itu, K.H. Zulfa Mustofa mengaku surpris dengan perolehan suaranya. “Saya tidak menyangka dengan perolehan saya… berkompetisi dengan modal yang sangat seadanya,” akunya. Namun, ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan program sebelumnya serta merealisasikan visi-misinya yang telah dibukukan dalam “Panca Khidmat”.

Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung sejak 27 Agustus 2026 ini ditutup dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto, meneguhkan pentingnya peran NU dalam stabilitas nasional. Seluruh mata kini tertuju pada hasil musyawarah AHWA dan Rais Aam: siapa yang akan menggantikan kepemimpinan lama dan membawa NU menghadapi tantangan zaman baru?

(HO-NU Online/Syarif Hidayatullah/pri)

PERESMIAN BERUBAH JADI PETAKA: Jembatan Pongpet Pangandaran Anjlok Sesaat Setelah Bupati Citra Potong Pita, Akses Wisata Margacinta Lumpuh

PANGANDARAN, JURNAL TIPIKOR– Sebuah ironi pahit menyelimuti Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Belum genap 24 jam sejak pita peresmian dipotong, Jembatan Pongpet—yang dijanjikan sebagai ikon baru akses wisata dan budaya—runtuh tak berdaya. Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu (30/8/2026), tepat saat rombongan pejabat dan warga melintasi struktur tersebut usai acara peresmian yang dipimpin langsung oleh Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami.

Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada pidato seremonial. Sesaat setelah upacara selesai, salah satu bagian konstruksi jembatan mengalami kegagalan struktural mendadak. Laporan saksi mata menyebut puluhan orang berada di atas jembatan ketika bencana infrastruktur itu terjadi. Untungnya, nyawa manusia masih diselamatkan; tidak ada korban jiwa dalam insiden yang seharusnya menjadi momen kebanggaan tersebut. Namun, trauma psikologis bagi para korban dan kepercayaan publik terhadap kualitas pembangunan infrastruktur daerah telah retak parah.

Baca juga Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

Hingga Senin pagi, 31 Agustus 2026, penyebab pasti keruntuhan masih diselimuti kabut ketidakpastian. Otoritas terkait belum merilis hasil investigasi teknis, meninggalkan ruang spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini kelalaian pengawasan? Material di bawah standar? Atau perhitungan rekayasa yang cacat sejak awal?

Keruntuhan Jembatan Pongpet bukan sekadar hilangnya beton dan besi, melainkan pukulan telak bagi ekosistem pariwisata lokal. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, Sasak Pongpet (Jembatan Pongpet) bukan sekadar alat penyeberangan, melainkan terdaftar resmi sebagai daya tarik utama Desa Wisata Margacinta. Jembatan ini adalah gerbang vital yang menghubungkan potensi wisata alam, seni, dan budaya desa tersebut dengan dunia luar. Dengan anjloknya jembatan ini, akses menuju kawasan wisata terputus, dan mimpi ekonomi kreatif warga Margacinta ikut terhempas ke dasar sungai.

Publik kini menuntut transparansi penuh. Rakyat tidak menerima alasan “kekuatan alam” atau “faktor tak terduga” untuk kegagalan struktur yang baru saja diresmikan dengan gegap gempita. Pertanyaan besar menggantung di udara: Siapa yang harus bertanggung jawab atas bangunan yang roboh sebelum sempat benar-benar berfungsi?

Baca juga NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

Kami mendesak Pemkab Pangandaran dan pihak kontraktor untuk segera membuka data uji kelayakan, spesifikasi material, dan laporan pengawasan proyek kepada publik. Keadilan bagi warga Margacinta bukan hanya tentang perbaikan fisik jembatan, tetapi tentang akuntabilitas moral dan hukum dari mereka yang memegang amanah pembangunan.

Tentang Desa Wisata Margacinta:
Desa Margacinta dikenal sebagai kantong budaya dan wisata alam di Kecamatan Cijulang. Jembatan Pongpet sebelumnya menjadi simbol konektivitas yang mendukung pergerakan wisatawan menuju berbagai spot wisata alami dan pertunjukan seni tradisional setempat.

(Red)

Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kepercayaan kembali menghampiri KH Miftachul Akhyar. Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU), sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara bulat memutuskan untuk kembali mempercayakan tongkat estafet kepemimpinan tertinggi jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada ulama senior asal Surabaya tersebut untuk masa khidmat 2026-2031.

Keputusan strategis ini lahir dari musyawarah intensif yang digelar di Ndalem Kasepuhan Kiai Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Suasana khidmat menyelimuti ruangan bersejarah tersebut saat Kiai Anwar Iskandar membacakan hasil ketukan palu AHWA di hadapan para muktamirin.

“Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmat 2026-2031,” tegas Kiai Anwar, mengakhiri spekulasi siapa yang akan meneruskan arah kebijakan keulamaan NU lima tahun ke depan.

Dengan keputusan ini, KH Miftachul Akhyar resmi melanjutkan dominasinya di puncak struktur Syuriyah PBNU, posisi yang telah ia duduki sejak 2018. Ini bukan sekadar perpanjangan jabatan, melainkan validasi kuat terhadap rekam jejak dan stabilitas kepemimpinan yang dianggap krusial bagi organisasi terbesar di Indonesia ini.

Baca juga NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

Jejak Langkah Ulama dari Rangkah

Lahir di Surabaya pada 30 Juni 1953, Miftachul bukanlah nama baru dalam kancah pesantren. Putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, ini tumbuh dalam lingkungan santri yang ketat. Dari 13 bersaudara, ia menempa diri melalui berbagai pusat ilmu tradisional, mulai dari Bahrul Ulum Tambakberas, Rejoso Jombang, Sidogiri Pasuruan, hingga Al-Islah Soditan Lasem.

Puncak pendidikannya ditandai dengan menimba ilmu langsung kepada gurubesar Hadramaut, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki. Bekal ilmu tersebut kemudian ia amalkan dengan mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah di Surabaya, yang kini menjadi basis dakwahnya.

Karier Politik Organisasi yang Tak Terbantahkan

Perjalanan Miftachul di tubuh NU adalah definisi dari konsistensi. Dimulai dari Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000-2005), ia melebarkan sayap ke tingkat provinsi sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur selama dua periode berturut-turut (2007-2018).

Momen krusial terjadi pada 2018. Ketika KH Ma’ruf Amin melepas jabatan Rais Aam demi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI, Miftachul ditunjuk sebagai Pj Rais Aam. Kepercayaan itu berubah menjadi mandat penuh dalam Muktamar ke-34 di Lampung (2021-2026). Kini, di Muktamar ke-35 Jombang, sejarah berulang: AHWA kembali memilihnya tanpa keraguan.

Baca juga LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

Di luar NU, namanya juga pernah mencatatkan tinta emas sekaligus kontroversi saat memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Ketua Umum pada 2020, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2022.

Kembalinya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031 mengirim sinyal jelas: NU memilih jalur konservatif-strategis dengan pemimpin yang berpengalaman, mapan, dan memiliki akar tradisi yang dalam. Lima tahun ke depan, mata seluruh warga NU akan tertuju pada bagaimana Kiai Miftachul meramu kebijakan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

(Red)

NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

KATHMANDU/BEIJING, JURNAL TIPIKOR– Bencana kemanusiaan berskala masif kembali mengguncang Asia Selatan. Banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang menerjang wilayah perbatasan Nepal dan Tiongkok telah merenggut sedikitnya 633 nyawa, sementara hampir 3.000 orang lainnya dinyatakan hilang dalam kabut ketidakpastian yang mencekam.

Data terbaru per Sabtu (30/8/2026) menunjukkan eskalasi krisis yang mengerikan. Di Nepal saja, korban tewas melonjak menjadi 626 orang, dengan 2.426 warga masih belum diketahui keberadaannya. Sementara di sisi Tiongkok, tujuh orang tewas dan 554 lainnya hilang, menurut laporan kantor berita Xinhua.

Sungai-Sungai Himalaya Berubah Menjadi Pemakam Massal

Chitwan dan Nawalparasi East menjadi saksi bisu kehancuran terbesar. Sungai Bhotekoshi dan Trishuli, yang biasanya menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi monster yang meluap deras, menyeret jenazah hingga ke wilayah perbatasan India. Wilayah Gorkha, Dhading, dan Nuwakot juga terpukul keras, di mana tim pencari terus berjuang melawan arus untuk menemukan sisa-sisa kemanusiaan.

“Tim kami terus menemukan jenazah yang terbawa arus,” lapor otoritas setempat. Kondisi diperparah oleh runtuhnya infrastruktur komunikasi dan kelistrikan, membuat ribuan keluarga terpisah dari kabar keselamatan kerabat mereka.

Baca juga LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

Krasis Diplomatik dan Kemanusiaan: Ratusan Warga India Terjebak

Ketegangan meningkat seiring terungkapnya fakta bahwa 320 warga India masih hilang di Nepal, menjadikannya kelompok warga negara asing terbesar yang terjebak dalam bencana ini. Juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Randhir Jaiswal, menegaskan angka tersebut dalam konferensi pers, sambil menambahkan sekitar 100 orang keturunan India dengan kewarganegaraan lain juga tidak dapat dihubungi.

Di tengah keputusasaan, sektor energi juga lumpuh. Asosiasi Produsen Listrik Independen melaporkan 934 pekerja dari 11 pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang terdampak belum diketahui nasibnya. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi kelumpuhan infrastruktur vital yang berpotensi memicu krisis lanjutan.

Dunia Menuntut Akses, Nepal Terjepit

Tekanan internasional memuncak. Komunitas global mendesak Nepal membuka pintu bagi tim pencarian dan penyelamatan internasional. “Kami mendapat tekanan besar… karena warga negara mereka juga hilang,” ungkap seorang pejabat anonim kepada Kathmandu Post.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Palang Merah Internasional memperkirakan 93.000 orang terdampak langsung, dengan angka korban yang diprediksi akan terus bertambah seiring tim penyelamat menembus wilayah-wilayah terisolasi di pegunungan Himalaya.

Saat ini, 4.811 personel dikerahkan dalam upaya pemulihan yang putus asa. Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, tersimpan ribuan cerita tentang anak-anak yang menatap foto orang tua mereka di dinding rumah sakit Kathmandu, menunggu sebuah keajaiban yang kian tipis kemungkinannya.

Bencana ini adalah pengingat brutal betapa rapuhnya peradaban di hadapan amarah alam. Dunia menahan napas, menanti apakah 3.000 jiwa yang hilang itu akan ditemukan hidup, atau hanya menjadi tambahan daftar korban dari tragedi Himalaya yang kelam ini.

(Sumber: Anadolu/Xinhua/Kathmandu Post)

LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

KEPULAUAN MERANTI, JURNAL TIPIKOR– Mengingat perjalanan pemerintahan dari masa Pelaksana Tugas (Plt) hingga berlanjut pada jabatan definitif, Lembaga Masyarakat Monitoring Riau (LM2R) terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap beragam kebijakan serta bentuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Jefrizal selaku Ketua LM2R, pihaknya turut prihatin atas kondisi tersebut. Ketika berbicara mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp111,586 miliar atau sekitar 42,17 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp264,632 miliar, kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hal tersebut juga berawal dari data hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Selanjutnya, dalam APBD Perubahan Tahun 2025, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,217 triliun, belanja sebesar Rp1,219 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp2,563 miliar.

Baca juga RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

Sementara itu, APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan anggaran pendapatan sebesar Rp1,387 triliun dan belanja sebesar Rp1,477 triliun, serta pembiayaan sebesar Rp90,049 miliar.

Menurut LM2R, kondisi tersebut bukan lagi hal yang dianggap biasa, namun dinilai sangat fantastis dan perlu dilakukan evaluasi terhadap setiap pengeluaran yang ada.

Kemudian, Ketua LSM Koppas Riau juga ikut mempertanyakan dana yang dibatasi penggunaannya (*restricted cash*) sebesar Rp16,269 miliar. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dana tersebut telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga Aktivis Kaur Minta KPK Dalami Keterangan Saksi Dian Terkait Penyebutan Sejumlah Kabupaten dalam Sidang OTT Bupati Rejang Lebong

Untuk itu, BPK Perwakilan Riau berharap agar dana tersebut dapat dipulihkan. Namun, hal ini dinilai sangat sulit dan terdapat pula banyak indikasi pemberatan dalam periode tersebut.

Ketika berbicara mengenai dana tersebut, diketahui dana itu terdiri atas DAU *Specific Grant*, DAK Penugasan, dan DAK Nonfisik yang penggunaannya telah ditentukan. Namun, menurut Koppas Riau, terdapat banyak indikasi yang dinilai sangat jauh dari harapan.

Koppas Riau juga menyoroti laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti yang menyajikan utang belanja sebesar Rp180,726 miliar, termasuk saldo utang belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dan perlu dilakukan penelusuran lebih dalam.

Sementara itu, berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76,409 miliar. Hal ini menjadi persoalan baru bagi kegiatan ke depan, terutama terkait nasib pembangunan yang ada di negeri ini.

Untuk itu, Koppas Riau sangat berharap agar Bupati selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dapat lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sesuai dengan prioritas.

Baca juga “Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berjalan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

Selanjutnya, Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dinilai belum maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan kas daerah, baik dalam menyiapkan anggaran kas maupun mengendalikan pendanaan kegiatan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Lalu, Inspektorat Daerah juga dinilai belum optimal dalam melakukan review terhadap pengajuan kegiatan tunda bayar.

Hal ini, menurut Koppas Riau, sesuai dengan arahan BPK. Sementara itu, LM2R mengaku sangat pesimis atas nasib dan arah masa depan pembangunan daerah pada Tahun 2026 hingga tahun-tahun mendatang.

Untuk itu, terhadap kondisi keuangan tersebut, LM2R menyatakan sikap perlu memberikan mosi tidak percaya serta mendesak Bupati agar segera mengevaluasi seluruh OPD dan kepala bagian.

LM2R berharap penempatan pejabat dilakukan secara lebih profesional dan proporsional, sehingga jabatan benar-benar diduduki oleh orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi, serta tidak lagi seakan memilih “kucing dalam karung”.

Hal senada juga didukung oleh salah seorang tokoh pejuang Meranti, Ramlan, SH, CPLA.

Menurutnya, pasca OTT Bupati definitif HM Adil, SH, tampuk pimpinan kepala daerah Meranti kemudian dijalankan oleh Plt H. Asmar. Namun, kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai semakin centang perenang.

“Tunda bayar dana desa, tunda bayar TPP ASN, serta tunda bayar kepada rekanan semakin membengkak,” ujar Ramlan, SH, CPLA, yang juga merupakan Ketua LSM BPKP Meranti.

“Kita bisa melihat kondisi kabupaten ini sedang tidak baik-baik saja. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak ada yang terealisasi, padahal pemerintah di bawah kendali H. Asmar bersama Muzamil baru memperbanyak MoU dengan berbagai pihak. Hasilnya zonk,” jelas Ramlan.

Selanjutnya, Ramlan mengatakan bahwa dirinya bersama tokoh pejuang lainnya sangat berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat maju, mandiri, dan sejahtera.

“Kami sebagai tokoh pejuang yang melahirkan kabupaten ini sangat berharap Kabupaten Kepulauan Meranti maju, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ramlan menilai tata kelola pemerintahan mengalami stagnasi. Hal inilah yang kemudian mendorong pihaknya untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat.

“Kami melihat kondisi tata kelola pemerintahan di lapangan mengalami stagnasi. Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Kejati Riau dalam waktu dekat,” pungkas Ramlan, SH, CPLA.

(Red)

RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

BPKP SOROT TAJAM KETIDAKAKURATAN DESIL: “JANGAN-JANGAN YANG MISKIN BUKAN RAKYAT, TAPI SISTEM PENDATAANNYA”

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Persoalan ketidakakuratan data desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., BPKP menyampaikan kritik keras terhadap sistem pendataan sosial ekonomi yang berpotensi menempatkan masyarakat tidak mampu ke dalam kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, satu angka dalam sistem dapat menentukan apakah seorang warga miskin mendapatkan bantuan sosial, subsidi, hingga kesempatan memperoleh pendidikan.

“Ini persoalan serius. Jangan sampai negara lebih percaya kepada angka yang muncul di layar komputer daripada melihat langsung kondisi rakyat di lapangan. Rakyatnya makan seadanya, penghasilannya tidak menentu, anaknya terancam putus sekolah, tetapi dalam sistem justru dianggap mampu. Kalau begitu, yang harus diperiksa bukan rakyatnya, tetapi sistem datanya,” tegas Ahmad Tarmizi.

MISKIN DI RUMAH, MAMPU DI KOMPUTER

Ahmad Tarmizi menyindir keras fenomena masyarakat yang secara nyata hidup dalam keterbatasan, tetapi berdasarkan data justru ditempatkan pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi.

Menurutnya, kondisi seperti ini dapat melahirkan sebuah ironi besar:

“Di rumah miskin, di lapangan susah, tetapi begitu masuk komputer langsung berubah menjadi orang mampu.”

Ia menilai, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi secara luas, maka sistem pendataan telah mengalami persoalan serius dalam membaca realitas sosial masyarakat.

BPKP mempertanyakan apakah indikator statistik yang digunakan benar-benar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang begitu cepat.

Sebab, seseorang yang dahulu memiliki pekerjaan dan penghasilan layak dapat saja saat ini:

  • terkena PHK;
  • usahanya bangkrut;
  • kehilangan sumber penghasilan;
  • memiliki tanggungan keluarga yang bertambah;
  • terlilit utang;
  • atau mengalami perubahan kondisi ekonomi secara drastis.

Namun apabila perubahan tersebut belum masuk ke dalam sistem, maka negara berpotensi tetap membaca kondisi ekonomi lama.

“Jangan sampai orang yang sudah bangkrut masih dianggap kaya hanya karena data negara belum bangun dari tidur,” ujar Ahmad Tarmizi secara satir.

SATU ANGKA DESIL, BISA MENENTUKAN MASA DEPAN ANAK

BPKP juga menyoroti dampak serius ketidakakuratan desil terhadap akses masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya bantuan sosial dan pendidikan.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi bukan sekadar persoalan teknis.

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan:

  • keluarga miskin kehilangan bantuan sosial;
  • warga rentan tidak memperoleh subsidi;
  • anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan;
  • masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir dari sistem.

“Bayangkan, masa depan seorang anak bisa ditentukan oleh satu angka yang belum tentu sesuai dengan kondisi keluarganya. Anak tersebut berprestasi, ingin kuliah, orang tuanya tidak mampu, tetapi karena sistem mengatakan keluarganya berada pada kategori tertentu, akhirnya bantuan tidak diperoleh. Apakah itu yang disebut keadilan sosial?” tanya Ahmad Tarmizi.

Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan data sebagai vonis tanpa ruang koreksi.

Data seharusnya menjadi instrumen untuk membantu rakyat, bukan menjadi tembok administrasi yang menghalangi rakyat mendapatkan haknya.

DATA HARUS MELAYANI RAKYAT, BUKAN RAKYAT MENJADI KORBAN DATA

BPKP menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penentuan desil dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ahmad Tarmizi menekankan bahwa penggunaan teknologi dan sistem statistik memang penting dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun, teknologi tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.

“Komputer tidak pernah merasakan lapar. Algoritma tidak pernah membayar uang sekolah. Sistem tidak pernah merasakan bagaimana sulitnya mencari pekerjaan. Karena itu, jangan biarkan keputusan tentang nasib rakyat sepenuhnya ditentukan oleh angka tanpa melihat kenyataan,” katanya.

Menurut BPKP, pemeringkatan sosial ekonomi seharusnya tidak hanya didasarkan pada data administratif dan indikator statistik semata, tetapi juga harus memberikan ruang yang kuat bagi:

VERIFIKASI FAKTUAL DI LAPANGAN

Petugas harus dapat melihat secara langsung:

  • kondisi tempat tinggal;
  • sumber penghasilan;
  • jumlah anggota keluarga;
  • jumlah tanggungan;
  • kondisi pekerjaan;
  • keberlangsungan usaha;
  • serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

JANGAN ADA LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARINSTANSI

BPKP juga mengingatkan agar persoalan kesalahan data tidak berakhir dengan saling melempar tanggung jawab.

Masyarakat tidak perlu disuguhi kalimat:

“Itu kewenangan pusat.”

atau:

“Itu kewenangan daerah.”

atau:

“Itu kesalahan sistem.”

Menurut Ahmad Tarmizi, rakyat tidak membutuhkan alasan birokrasi.

Rakyat membutuhkan solusi.

“Kalau rakyat miskin kehilangan haknya karena data salah, jangan kemudian semua instansi saling menunjuk. Negara itu satu kesatuan. Jangan sampai ketika data salah, rakyat disuruh berkeliling dari kelurahan, dinas sosial, kementerian, sampai akhirnya pulang tanpa kepastian,” tegasnya.

BPKP DESAK AUDIT KETIDAKAKURATAN DATA DESIL

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik mendesak pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap persoalan ketidakakuratan desil.

BPKP meminta pemerintah untuk:

1. Melakukan audit terhadap ketepatan data desil

Audit harus mampu mengidentifikasi berapa banyak masyarakat tidak mampu yang berpotensi salah klasifikasi.

2. Membuka mekanisme keberatan yang sederhana dan transparan

Masyarakat harus memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengoreksi data sosial ekonominya.

3. Mempercepat verifikasi lapangan

Terutama bagi masyarakat yang kehilangan bantuan akibat perubahan klasifikasi.

4. Memperbarui data berdasarkan kondisi aktual

Data lama tidak boleh terus digunakan apabila kondisi ekonomi masyarakat telah berubah.

5. Tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya penentu

Keputusan mengenai bantuan sosial dan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat.

6. Menjamin tidak ada masyarakat miskin kehilangan hak selama proses koreksi data

Menurut BPKP, masyarakat yang sedang mengajukan pembaruan atau keberatan tidak seharusnya langsung kehilangan seluruh akses terhadap program perlindungan sosial.

“JANGAN SAMPAI NEGARA LEBIH CEPAT MENOLAK DARIPADA MEMERIKSA”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan ketidakakuratan data merupakan ujian terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa masyarakat miskin benar-benar teridentifikasi dengan baik.

“Negara jangan sampai lebih cepat menolak daripada memeriksa. Jangan sampai rakyat yang benar-benar membutuhkan justru kalah oleh kesalahan angka. Ketika data tidak sesuai dengan kenyataan, maka yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan rakyatnya yang dipaksa menerima kesalahan sistem,” tegas Ahmad Tarmizi.

BPKP memandang persoalan desil harus menjadi momentum nasional untuk memperbaiki sistem pendataan sosial ekonomi secara menyeluruh.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem data bukan diukur dari seberapa canggih algoritmanya, melainkan dari seberapa tepat negara menemukan dan membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan.

“RAKYAT MISKIN TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN KESALAHAN DATA.”

“JANGAN SAMPAI DI LAPANGAN RAKYAT MENANGIS KARENA MISKIN, TETAPI DI DALAM SISTEM NEGARA MEREKA DIANGGAP TERLALU MAMPU UNTUK DIBANTU.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum

(Red)

Aktivis Kaur Minta KPK Dalami Keterangan Saksi Dian Terkait Penyebutan Sejumlah Kabupaten dalam Sidang OTT Bupati Rejang Lebong

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Beredarnya isu dalam persidangan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong Fikri menjadi sorotan publik. Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi sales PT. CMC Dian menyebut ada beberapa kabupaten yang pernah disebutkan dalam penawaran proyek tersebut.

Informasi dari ruang sidang itu kemudian direspons oleh aktivis dari Kabupaten Kaur, Amli. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan mendalami keterangan saksi terkait adanya penyebutan sejumlah kepala daerah dan pejabat dalam proyek yang dimaksud.

Amli menilai keterangan saksi Dian penting untuk diusut lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Untuk lebih jelasnya supaya masyarakat tidak bersirkulasi terhadap kesaksian Dian, maka kami mengharapkan kepada penyidik KPK untuk dapat mendalami atau memeriksa berdasarkan keterangan saksi PT. CMC Dian tersebut,” ujarnya.

Baca juga “Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

Menurutnya, jika ada nama-nama kepala daerah atau pejabat lain yang disebut dalam kesaksian, maka KPK perlu mengklarifikasi kebenarannya secara terbuka. Hal itu untuk memastikan proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Amli juga menegaskan agar KPK tidak ragu menelusuri setiap petunjuk yang muncul dalam persidangan. Ia mendorong lembaga antirasuah bekerja tuntas hingga ke akar persoalan, bukan hanya berhenti pada satu nama.

“Kami meminta kepada KPK jangan setengah-setengah dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Karena korupsi sangat menyengsarakan masyarakat, apalagi jika menyangkut proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Amli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas keterangan saksi Dian tersebut. Publik di Rejang Lebong dan daerah lain kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengklarifikasi poin-poin yang muncul dalam persidangan kasus OTT tersebut.

(JS)

JS

“Terobos Batas Hukum”: Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Terancam Gagal Total

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan keras kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait upayanya mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Melalui juru bicaranya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa ruang gerak hukum mantan pejabat negara tersebut semakin sempit akibat aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anang secara eksplisit mengingatkan adanya “pagar batas” dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 160 ayat (3)明确规定 bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

“Ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Tim jaksa akan mencermati secara saksama: apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan sebelumnya? Jika ya, maka pintu praperadilan telah tertutup,” tegas Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Baca juga “Cukup Main Mata!” Menkomdigi Terbitkan SE Tegas: Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota Internet atau Hadapi Sanksi

Jejak Penolakan Beruntun

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Upaya Lodewyk untuk menggugurkan status tersangkanya telah berkali-kali mentah di meja pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak menerima permohonannya pada Senin (24/8) karena alasan kewenangan wilayah (absolute competence). Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mencoba peruntungan di PN Jakarta Selatan namun mengalami nasib serupa. Dengan penolakan beruntun ini, strategi “uji coba” yurisdiksi yang dilakukan tim hukum Lodewyk dinilai Kejagung sebagai upaya yang sia-sia dan berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem dalam konteks praperadilan sesuai KUHAP baru.

Meski demikian, Anang menyatakan Kejagung tetap menghormati hak konstitusional tersangka. “Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme. Namun, Kejaksaan sebagai Termohon siap menghadapi dan memberikan jawaban hukum yang tegas di persidangan,” ujarnya.

Baca juga Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Skandal Mark Up Triliunan Rupiah

Di balik pertarungan prosedural di pengadilan, substansi kasus yang menjerat Lodewyk Pusung jauh lebih serius. Ia merupakan salah satu dari lima tersangka dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Modus operandinya terungkap jelas: penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, khususnya 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai fantastis Rp1,035 triliun. Uang negara tersebut dialirkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebuah vendor yang ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif, tetapi juga mendiskreditkan program strategis nasional. Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a/c UU KUHP baru serta Pasal 18 UU Tipikor. Ia bersanding dengan empat tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.

Dengan peringatan keras dari Kejagung ini, pertanyaan besar kini melayang: Apakah Lodewyk Pusung akan terus mengulangi langkah yang sama, atau akhirnya menghadapi substansi dakwaan korupsi yang mengancam masa depannya di balik jeruji besi?

(Redaksi)