“Cukup Main Mata!” Menkomdigi Terbitkan SE Tegas: Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Soal Kuota Internet atau Hadapi Sanksi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era “penghangusan” kuota internet secara sepihak oleh operator seluler resmi berakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk tunduk sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas keengganan para operator untuk memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hak konsumen digital.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026), Meutya menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan pengguna. “Karena itu kami mengeluarkan SE… isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” tegas Meutya.

Empat Poin Kritis yang Tidak Bisa Diabaikan Opsel

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi keras dengan empat poin utama yang wajib dipatuhi:

1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator dilarang menganggap sisa kuota sebagai hangus begitu saja. Sisa kuota harus dijaga sebagai hak milik pelanggan.
2. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya apa pun atas kelebihan sisa kuota yang dimiliki konsumen. Ini adalah barang yang sudah dibayar, bukan bonus.
3. Pilihan Ada di Tangan Pelanggan, Bukan Operator: Ini adalah poin paling krusial. Operator wajib memberikan opsi mekanisme rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya) atau kompensasi lain. Yang memilih mekanisme tersebut adalah pelanggan, bukan operator yang memaksakan kehendak.
4. Edukasi dan Transparansi: Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme baru ini agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapannya.

Baca juga Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Tenggat Waktu Ketat: Lapor atau Bubar Jalan?

Menkomdigi memberikan ultimatum jelas. Seluruh operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Target terdekatnya sangat mendesak: 28 September 2026.

“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Latar Belakang: Kemenangan Hukum Konsumen

Langkah tegas ini merupakan eksekusi dari putusan MK pada Juli 2026 lalu, yang mengabulkan uji materi terkait penghangusan kuota. Hakim Konstitusi Adies Kadir saat itu menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima, termasuk perlindungan atas kuota yang sudah dibayar namun belum terpakai.

Melalui SE ini, Menkomdigi Meutya Hafid mengirimkan pesan jelas: Di era digitalisasi, kehadiran negara untuk melindungi hak dasar konsumen adalah harga mati. Operator yang masih mencoba mengakali aturan ini akan berhadapan langsung dengan regulator.

(Red)

Manfaatkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Disdukcapil dan Kecamatan Parungkuda Gelar Pelayanan Adminduk

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Wilayah Cicurug bersama Pemerintah Kecamatan Parungkuda menggelar pelayanan administrasi kependudukan Adminduk.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62 yang berlokasi di Lapang Molak, Jl. Purwasari-Warungceuri, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu (29/08/2026).

Pelayanan Adminduk ini dihadiri langsung oleh Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, Ahmad Kurniawan, S.IP.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Tujuan kegiatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memeriahkan peringatan HUT desa Pondokkaso Landeuh Ke-62.

Adapun jenis pelayanan yang diberikan meliputi :
1. Perekaman KTP-el Pemula
2. Pencetakan KK
3. Akta Kelahiran dan Akta Kematian
4. Aktivasi IKD
5. Konsultasi Adminduk

Di lokasi acara, Ahmad Kurniawan, S.IP, mengatakan pelayanan jemput bola ini merupakan komitmen Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor.

“Kami ingin memastikan warga Desa Pondokkaso Landeuh dan sekitarnya bisa mendapatkan layanan Adminduk secara cepat, mudah, dan gratis. Manfaatkan momentum HUT desa ini untuk melengkapi administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca juga Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Warga tampak antusias mengikuti pelayanan tersebut. Sejumlah warga mengaku terbantu karena bisa langsung mengurus KTP, KK, akta kelahiran, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lokasi acara.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Parungkuda dan Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh. Diharapkan pelayanan serupa bisa terus digelar di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Camat Parungkuda, Hasanudin, S.STP.,M.Si., menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Pondokkaso Landeuh ke-62. Acara berlangsung meriah di Lapang Sepakbola Molak, Jln. Purwasari-Warungceuri, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (29/08/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pondokkaso Landeuh, Ujang Sopandi, beserta jajaran perangkat desa, BPD, Kapolsek Parungkuda, Danramil Parungkuda diwakili Bhabinsa, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan warga masyarakat Desa Pondokkaso Laandeuh

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda, Hasanudin, mengucapkan selamat HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62 dan mengapresiasi semangat kebersamaan warga Desa Pondokkaso Landeuh dalam memperingati HUT desa. Ia berharap, usia ke-62 ini menjadi momentum untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat Ulang Tahun Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, semoga dengan bertambahnya usia, pembangunan dapat semakin maju, pelayanan semakin baik, dan kekompakan warga terus terjaga,” ujar Hasanudin.

Baca juga Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Sementara itu, Kades Pondokkaso Landeuh, Ujang Sopandi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Camat Parungkuda telah hadir serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya rangkaian kegiatan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62.

“Terimakasih Pak Camat sudah dapat hadir di acara HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, ini adalah bukti kebersamaan kita. Mari kita terus bersinergi membangun Desa Pondokkaso Landeuh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Ujang.

Rangkaian acara HUT diisi dengan berbagai perlombaan, pertunjukan seni, dan hiburan rakyat yang diikuti dengan sangat antusias oleh warga.

Perayaan HUT Desa Pondokkaso Landeuh ke-62 ini menjadi wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga.

(Rama)

Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Acara Pisah Sambut, Hasanudin “Siap Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kecamatan Parungkuda menggelar acara pisah sambut Camat, Senin (25/08/2026). Kegiatan berlangsung di Aula kantor Kecamatan Parungkuda dan dihadiri jajaran Forkopimcam, kepala desa, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan Kecamatan Parungkuda.

Selain pergantian camat, acara juga menjadi momentum pisah sambut pejabat struktural. Pejabat yang berpindah di antaranya Muhamad Lazuardi Thaher, S.H. dan Asnawati, S.E., M.Si. Sementara itu, Ade Suhendra, S.T. memasuki masa purnabakti.

Dalam kesempatan yang sama, Kecamatan Parungkuda menyambut sejumlah pejabat baru, yakni Kikih Suhendar, S.P., Eli Yulia, S.P., S.Gz., Andi Fitriyandi, S.T., dan Lia Mukiwati Sukirman, S.E.

Baca juga 25 Kilometer Jalan Provinsi di Kaur Rusak Parah, Warga Tagih Tanggung Jawab Pemprov Bengkulu

Suasana semakin istimewa karena acara pisah sambut tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Camat Parungkuda yang baru, Hasanudin, S.STP., M.Si.

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda yang baru, Hasanudin, menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya siap mengabdi dan melayani warga Parungkuda dengan sepenuh hati. Mari kita jaga sinergi dan kebersamaan agar pembangunan di kecamatan ini terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hasanudin.

Baca juga Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Hasanudin juga mengapresiasi dedikasi camat sebelumnya dan berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar program-program pemerintah kecamatan dapat berjalan lancar.

Sementara itu, pejabat lama, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja sama selama menjabat. Ia berharap di bawah kepemimpinan Hasanudin, Kecamatan Parungkuda semakin maju dan pelayanan publik semakin optimal.

Acara pisah sambut berlangsung khidmat dan diakhiri dengan ramah tamah serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghargaan.

(Rama)

25 Kilometer Jalan Provinsi di Kaur Rusak Parah, Warga Tagih Tanggung Jawab Pemprov Bengkulu

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ruas jalan provinsi dari Simpang Tanjung Iman menuju Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, kian memprihatinkan. Sepanjang sekitar 25 kilometer, pengguna jalan harus berjibaku dengan lubang, genangan air hingga semak belukar yang mulai menutupi sisi badan jalan.

Kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan. Bagi warga, kerusakan jalan telah menjadi persoalan keselamatan sekaligus mempertanyakan sejauh mana perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap infrastruktur di wilayah Kaur.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Keluhan mengenai ruas jalan ini disebut telah berulang kali disampaikan. Usulan perbaikan bahkan telah disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kaur maupun langsung oleh masyarakat. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat penanganan yang signifikan.

“Di Kabupaten Kaur, ini salah satu jalan penghubung Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” kata Jusri.

Baca juga Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Menurut Jusri, persoalan bukan hanya kerusakan badan jalan. Pemeliharaan rutin seperti tebas bayang juga dinilai minim. Semak dan pepohonan di sepanjang sisi jalan mulai membelukar sehingga membuat ruas tersebut terkesan tidak terawat.

“Jangankan perbaikan jalan, tebas bayang saja jarang dilakukan. Lihat saja sepanjang pinggir jalan sudah membelukar,” ujarnya.

Lebih jauh, sejumlah lubang di badan jalan telah menjadi kubangan akibat genangan air. Kondisi ini dikhawatirkan semakin mempercepat kerusakan apabila tidak segera ditangani, terlebih saat intensitas hujan meningkat.

Warga pun meminta pemerintah tidak sekadar melakukan tambal sulam. Pembenahan drainase atau siring harus menjadi bagian dari penanganan, agar air tidak terus menggenangi badan jalan.

“Bukan hanya jalan yang kami harapkan diperbaiki. Siring saluran air sepanjang jalan juga harus ada supaya air tidak menggenangi jalan dan jalan bisa lebih terawat,” tegas Jusri.

Baca juga 143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

Kerusakan sepanjang ruas tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Kaur. Jika keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, publik dinilai wajar mempertanyakan kapan ruas ini masuk agenda penanganan, bentuk pemeliharaan apa yang telah dilakukan, serta berapa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaannya.

Pertanyaan itu penting karena jalan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai akses masyarakat Muara Sahung dan sekitarnya menuju wilayah lain, termasuk jalur penghubung ke Provinsi Sumatera Selatan.

Warga berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada usulan dan janji perbaikan. Mereka meminta Pemprov Bengkulu segera turun melihat langsung kondisi jalan sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah penanganannya.

Jalan rusak mungkin bisa ditambal. Namun jika dibiarkan terlalu lama, persoalannya bukan lagi sekadar soal aspal—melainkan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kondisi dan rencana penanganan ruas jalan Simpang Tanjung Iman–Muara Sahung.

JS

Tusuk Korban Dengan Golok, Seorang Pria Di Palabuhanratu Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi,

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca juga 143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Baca juga Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Penjual SIM Palsu Via Facebook Di Pakuwon Bojonggenteng

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(Rama)

143 Ribu Warga Bandung Dapat Jatah Beras, Tapi Ratusan Lainnya ‘Terbuang’ Karena Salah Hitung Desil: Wali Kota Farhan Akui Data Pusat Belum Sempurna

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran tantangan ekonomi yang kian mencekik daya beli, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelontorkan bantuan pangan strategis. Sebanyak sekitar 143.000 warga penerima manfaat mulai menerima jatah beras periode Juli–September 2026. Namun, di balik seremoni penyaluran yang dimulai pada Kamis (27/8/2026), terdapat realitas pahit: ratusan warga yang secara kasat mata masih miskin, justru “terhapus” dari daftar penerima karena anomali data.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau langsung distribusi perdana di Kelurahan Antapani Tengah. Ia menyerahkan 30 kilogram beras kepada 665 kepala keluarga sebagai representasi dari total 19,95 ton beras yang akan digelontorkan hingga 20 September 2026. Meski angka 143.000 penerima terlihat masif, Farhan tidak menutup mata terhadap kebocoran sistem pendataan yang menjadi akar masalah ketepatan sasaran.

“Kita tidak bisa berpura-pura buta. Ada warga yang kondisinya jelas membutuhkan, tapi di data pusat mereka naik ke desil lebih tinggi. Ini paradoks,” tegas Farhan di lokasi penyaluran.

Baca juga “Stop Hoax, Mulai Tabayyun”: Wali Kota Farhan dan Ulama Bandung Sepakat Perangi Kepanikan Publik, Rumah Ibadah Diminta Jadi Benteng Validasi Fakta

Ia mengakui bahwa validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi titik lemah. Banyak warga yang sebelumnya masuk kategori rentan (desil 1-4) tiba-tiba tersingkir karena perubahan status data yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Masukan dari pekerja sosial masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara data administratif dan realitas kemiskinan.

Menanggapi kritik tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam menunggu perbaikan data dari pusat. “Penanganan kemiskinan tidak bisa hanya bergantung pada satu keran bantuan. Kita punya ATM Beras, bantuan sosial dinas terkait, program padat karya, hingga Universal Health Coverage (UHC). Kami akan lakukan verifikasi ulang lewat musyawarah kelurahan agar tidak ada warga yang tertinggal,” ujarnya.

Senada dengan wali kota, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menyoroti urgensi persoalan ini. Ia mengungkapkan temuan lapangan di mana sekitar 200 warga—banyak di antaranya lansia—mendadak kehilangan hak atas bantuan pangan akibat perubahan status desil.

“Inikan pekerjaan rumah besar. Sinkronisasi data harus dipercepat. Warga lapar tidak bisa menunggu birokrasi musyawarah kelurahan selesai berbulan-bulan,” kritik Rendiana tajam.

Baca juga Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Penjual SIM Palsu Via Facebook Di Pakuwon Bojonggenteng

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan mekanisme teknis penyaluran. Bantuan ini merupakan gelombang kedua tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Februari–Maret. Setiap penerima mendapat alokasi 10 kg per bulan yang diserahkan sekaligus sebesar 30 kg untuk tiga bulan.

Penyaluran dimulai serentak di lima kecamatan prioritas: Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, dan Kiaracondong, sebelum bergulir ke 25 kecamatan lainnya. Gin Gin menekankan bahwa program ini bukan sekadar bagi-bagi beras, melainkan instrumen vital untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga komoditas pokok.

“Ini bagian dari Cadangan Beras Pemerintah melalui Perum Bulog. Tujuannya jelas: mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menangani kerawanan pangan,” jelas Gin Gin.

Meski target penyelesaian pada 20 September 2026 telah ditetapkan, pertanyaan besar tetap menggantung: Berapa banyak lagi warga “siluman” yang terjepit di antara celah data DTSEN? Bagi Pemkot Bandung, verifikasi lapangan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral untuk memastikan bantuan benar-benar menyentuh mereka yang paling butuh.

Sumber : Humas Pemkot Bandung

Editor : Azi

Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Penjual SIM Palsu Via Facebook Di Pakuwon Bojonggenteng

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob Polres Sukabumi setelah diduga membuat dan memperjualbelikan SIM palsu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban.

Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Polres Sukabumi mengamankan terduga pelaku di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Kapal Baca dan Bersih Pantai, Sat Polairud Polres Bengkalis Edukasi Anak Pesisir Teluk Rhu

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban mendapatkan SIM yang kemudian diketahui tidak terdaftar. Salah satu SIM digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi dan diketahui palsu setelah dilakukan pemindaian barcode.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku yakni membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW. Pelaku mendesain data identitas sesuai dengan konsumen, kemudian mencetaknya menggunakan printer pada kertas vinyl dan menempelkannya pada blangko SIM.

“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca juga “Stop Hoax, Mulai Tabayyun”: Wali Kota Farhan dan Ulama Bandung Sepakat Perangi Kepanikan Publik, Rumah Ibadah Diminta Jadi Benteng Validasi Fakta

Untuk mendapatkan konsumen, pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

Dari aksinya tersebut, pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Kapal Baca dan Bersih Pantai, Sat Polairud Polres Bengkalis Edukasi Anak Pesisir Teluk Rhu

RUPAT UTARA, JURNAL TIPIKOR — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis kembali menghadirkan program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Kali ini, kegiatan dikemas melalui program Kapal Baca dan Bersih Pantai yang menyasar anak-anak SD Negeri 03 Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan pesisir perairan Desa Teluk Rhu dengan melibatkan sebanyak 10 orang siswa SD Negeri 03 Teluk Rhu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud Polres Bengkalis memberikan buku bacaan kepada anak-anak sekaligus mengajak mereka melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan pesisir. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk menumbuhkan minat membaca sekaligus membangun kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sejak usia dini.

Baca juga “Stop Hoax, Mulai Tabayyun”: Wali Kota Farhan dan Ulama Bandung Sepakat Perangi Kepanikan Publik, Rumah Ibadah Diminta Jadi Benteng Validasi Fakta

Kasat Polairud Polres Bengkalis AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP., bersama personel Sat Polairud, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Rhu, perangkat desa, serta anak-anak SD Negeri 03 Teluk Rhu turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Melalui program Kapal Baca, anak-anak didorong untuk menjadikan membaca sebagai kebiasaan sehari-hari. Buku bacaan yang diberikan diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, serta meningkatkan semangat belajar para siswa di wilayah pesisir.

Selain itu, kegiatan Bersih Pantai memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Anak-anak diajak memahami bahwa kebersihan pesisir merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditanamkan sejak usia dini.

Program JALUR melalui kegiatan Kapal Baca dan Bersih Pantai diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nonformal serta kepedulian generasi muda terhadap lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sat Polairud Polres Bengkalis — Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

(Irwansyah)

“Stop Hoax, Mulai Tabayyun”: Wali Kota Farhan dan Ulama Bandung Sepakat Perangi Kepanikan Publik, Rumah Ibadah Diminta Jadi Benteng Validasi Fakta

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Di tengah gempuran disinformasi yang kerap memecah belah, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas dengan menggandeng para ulama dan tokoh organisasi keagamaan dalam sebuah pertemuan strategis di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2026). Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah call to action kolektif untuk menghentikan narasi kebencian dan kepanikan massal melalui pendekatan spiritual yang rasional.

Farhan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan ulama adalah kunci utama menjaga kondusivitas kota. “Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah butuh moral authority ulama, dan ulama butuh dukungan regulasi pemerintah. Tujuannya satu: ketenangan masyarakat,” ujar Farhan membuka dialog.

Dalam forum yang intens tersebut, para ulama tidak hanya memberikan nasihat normatif, tetapi mengeluarkan rekomendasi konkret yang menohok akar masalah kerusuhan sosial: penyebaran informasi tanpa verifikasi.

Baca juga Penutupan KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Wabup Kuningan Apresiasi Pengabdian dan Karya Mahasiswa di Desa Sagaranten

Prof KH. Miftah Farid secara eksplisit mengingatkan bahwa mimbar dakwah harus menjadi sumber penyejuk, bukan pemantik emosi. Ia mendesak agar khutbah dan ceramah difokuskan pada penguatan persatuan serta pelibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, sebagai agen perubahan yang tenang dan kritis.

Senada dengan itu, KH. Asep Mulyana Ismail menekankan prinsip tabayyun (verifikasi) sebagai senjata utama melawan fitnah. “Sebelum jari kita mengetik atau mulut kita berbicara, pastikan datanya jelas. Kesalahpahaman di masyarakat sering bermula dari informasi yang belum diklarifikasi,” tegasnya.

Poin krusial lainnya disampaikan oleh Ustaz H. Andri Mulyadi, yang menyoroti peran vital ulama sebagai “penyangga kepanikan”. Ia menuntut agar para dai aktif menyediakan informasi yang valid dan terverifikasi melalui kanal dakwah mereka, sehingga ruang kosong informasi tidak diisi oleh rumor liar.

Sementara itu, Dr. H. Ahmad Suherman membawa perspektif institusional dengan mendorong optimalisasi rumah ibadah bukan hanya sebagai tempat ritual, tetapi sebagai pusat literasi masyarakat. Ia juga mendesak perluasan edukasi validasi informasi ke lingkungan perguruan tinggi, mengingat mahasiswa adalah kelompok yang paling rentan terpapar ragam opini namun juga paling potensial menjadi filter informasi bagi masyarakat luas.

Baca juga Perkuat Kapasitas Relawan, MDMC dan HW UM Kuningan Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan Se-Jawa Barat

Menanggapi aspirasi publik, Ustaz H. Musa Muhammad mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan dengan elegan dan taat hukum. “Aspirasi boleh vokal, tapi tetap dalam koridor hukum. Jangan biarkan emosi mengalahkan etika bernegara,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik kolaborasi nyata antara otoritas agama dan pemerintahan di Kota Bandung. Dengan menjadikan rumah ibadah dan kampus sebagai benteng verifikasi fakta, Bandung bertekad membuktikan bahwa stabilitas sosial dapat terjaga melalui kombinasi ketegasan hukum dan kedalaman spiritual.

(Red)