Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M di Alun-Alun Kecamatan Jampangtengah. Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., Sekretaris Daerah, H. Ade Suryaman, Forkopimda, hingga kepala perangkat daerah hadir di lokasi yang menjadi kebanggaan warga Jampangtengah tersebut.

Berdasarkan pantauan dilokasi, warga pun berbondong-bondong ikut melaksanakan salat Idul Adha bersama orang nomor 1 di sukabumi. Alhasil, Alun-Alun jampang tengah yang memiliki luas sekitar 4000 meter persegi dipadati masyarakat yang ikut melaksanakan shalat Idul Adha.

Pelaksaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Jampangtengah ini, diimami oleh H. Saprudin dan Khotib KH. Abdul Wahab

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, H. asep Japar mengatakan, terdapat dua dimensi yang dapat dimaknai dalam Idul Adha. Pertama berkaitan ibadah dan kedua ialah sosial. Sebab, Idul Adha atau yang sering disebut Idul Kurban ini mengajarkan umat muslim untuk berempati dan peduli terhadap seksama.

“Nilai empati, gotong-royong, selang saling membantu yang terkandung dalam Idul Kurban ini sangat relevan ketika diaktualisasikan dalam bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Semua hal tersebut tidak terlepas dari sejarah Nabi Ibrahim AS. Di mana dalam sejarah tersebut, mengajarkan keikhlasan, kepasrahan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

“Setiap pengorbanan yang didasari keimanan dan ketakwaan, pasti dapat balasan terbaik oleh Allah SWT,” ucapnya.

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

Maka dari itu, Idul Adha ini, menjadi momen evaluasi dan muhasabah diri. Menjadi umat lebih baik, dan peduli kepada lingkungan sekitar.

“Mari kita jadikan Idul Adha ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya

Selain itu, bupati pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang berkurban. Termasuk masyarakat yang turut menyembelih hewan kurban.

“Terima kasih kepada semuanya. Semoga pelaksaan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban berjalan baik dan tertib,” harapnya.

Tak hanya itu saja, bupati pun mengajak masyarakat untuk mendoakan masyarakat yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci

“Mari kita doakan saudara kita yang sedang beribadah haji. Semoga diberikan kesehatan, kelancaran beribadah, dan kembali ke tanah suci sebagai haji mabrur,” doanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sukabumi H. Andi Rahman mengatakan, Pemkab Sukabumi menyedekahkan hewan kurban untuk masyarakat mencapai 322 ekor. Hal itu meliputi 22 ekor sapi dan 300 domba.

“Alhamdulillah sedekah hewan kurban tahun ini lebih banyak dibanding sebelumnya,” bebernya

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Dari sejumlah hewan kurban tersebut, Pemkab Sukabumi pun menyerahkan satu ekor sapi untuk warga Kecamatan Jampangtengah. Hal itu termasuk pemberian sapi kurban dari Presiden RI H. Prabowo Subianto.

“Untuk warga Jampangtengah ada pemberian hewan kurban dari Pak Bupati dan Pak Presiden,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati pun menyerahkan hewan kurban.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa Idul Adha adalah momentum untuk memperkuat nilai pengorbanan, kepedulian sosial, dan kebersamaan.

“Semoga semangat qurban menginspirasi kita semua untuk lebih peduli pada warga yang membutuhkan,” ujar, pada Rabu (27/05/2026).

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

DPRD juga mengapresiasi para pelaku qurban, DKM, dan panitia masjid yang telah tertib dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban.

Budi Azhar pun mengimbau, agar distribusi daging qurban dibagikan tepat sasaran ke mustahik, jaga kebersihan lingkungan pasca penyembelihan dan rayakan Idul Adha dengan tertib dan aman.

“Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya.

(Rama)

Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari Dapil Kecamatan Mandau, Ibra Teguh, SH, melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Total ada empat ekor sapi dan dua ekor kambing yang disembelih sebagai bentuk implementasi keimanan dan kepedulian sosial terhadap masyarakat kurang mampu.

Kegiatan penyembelihan hewan qurban tersebut berlangsung di kediaman pribadi Ibra Teguh, SH, yang berlokasi di Jalan Akasia, Kecamatan Mandau, pada Rabu (27/5/2026). Prosesi ini dimulai segera setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha usai, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Ibra Teguh menghadirkan seorang ustadz serta melibatkan beberapa warga setempat untuk membantu proses penyembelihan. Terpantau, politisi dari Partai Golkar ini tidak hanya sekadar memantau, namun turut aktif membantu dalam kegiatan tersebut. Di sela-sela kesibukannya, beliau juga menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media mengenai makna di balik pelaksanaan qurban tahun ini.

Baca juga Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Menurut Ibra Teguh, pelaksanaan qurban merupakan wujud nyata dari ajaran Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini juga menjadi refleksi keimanan umat Muslim kepada Allah SWT, dengan meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.

“Kegiatan qurban ini adalah implementasi bahwa kita selaku umat Islam harus bisa berbagi kepada sesama, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Ini juga bentuk keimanan kita kepada Allah SWT, mengingat sejarah qurban bermula dari ujian keimanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, namun kemudian oleh Allah diganti dengan seekor kibas atau kambing,” ujar Ibra Teguh saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Lebih lanjut, legislator dapil Mandau tersebut menekankan bahwa berqurban adalah bukti kepedulian terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi warga kurang mampu di Kecamatan Mandau. Ia mengungkapkan rasa syukur karena pada tahun ini dirinya dan keluarga dapat menunaikan ibadah qurban dengan jumlah yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah, tahun ini kami sekeluarga berqurban 4 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Insya Allah, tahun depan kami berharap bisa meningkatkan lagi jumlah daging qurban yang disalurkan,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, kondisi hewan qurban berupa sapi dan kambing yang disembelih terlihat sehat dan gemuk, menjamin kualitas daging yang akan dibagikan kepada para penerima manfaat. Distribusi daging qurban nantinya diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga dan mempererat tali silaturahmi antarwarga di Kecamatan Mandau.

(Irwansyah Siregar)

Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketegangan hukum seputar siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi mendadak mereda. Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 yang menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi dicabut oleh para pemohon.

Pencabutan perkara bernomor 107/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil sebelum majelis hakim sempat mendengarkan keterangan lengkap dari pihak terkait seperti BPK dan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah dijadwalkan hadir.

“Agenda siang hari seharusnya mendengarkan keterangan MA dan BPK. Namun, sebelum itu, kami menerima surat pencabutan dari pemohon,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga “DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Alasan Strategis dan Menghindari “Kegaduhan”

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, mewakili Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan matang di balik langkah mundur tersebut.

Pertama, pemohon menyadari bahwa Pasal 603 KUHP adalah norma baru yang masih dalam masa transisi. Mereka menilai pemerintah dan DPR RI perlu diberi ruang untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kedua, isu kewenangan BPK dalam menentukan kerugian negara memiliki dampak sistemik yang luas bagi penegakan hukum korupsi nasional. Pemohon khawatir, jika dipaksakan, akan timbul kegaduhan hukum dan multitafsir yang justru mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi.

“Para pemohon merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika diperlukan, pengujian bisa diajukan lagi di masa depan,” kata Ranto.

Ketiga, pencabutan ini dimaksudkan untuk mendukung efisiensi kerja MK. Mengingat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, pemohon menilai perkara lain mungkin lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

MK: Pencabutan Hentikan Proses Sidang Pleno

Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dengan ditariknya permohonan, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Sebelumnya, MK membawa perkara ini ke Sidang Pleno karena menganggap isu kewenangan BPK sangat krusial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. MK bahkan telah memanggil sejumlah lembaga tinggi negara seperti KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.

“Ini kembali kepada adanya pencabutan. Ketika permohonan dicabut, ya Mahkamah tidak ada dasar untuk meneruskan,” tegas Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan bahwa majelis hakim akan tetap menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sikap resmi terhadap permohonan pencabutan tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak BPK dan MA yang sempat dijadwalkan, untuk sementara waktu ditunda atau di-hold menunggu kepastian putusan MK terkait status pencabutan ini.

Langkah pencabutan ini menutup sementara babak perdebatan konstitusional mengenai otoritas tunggal BPK dalam menghitung kerugian negara, meski isu tersebut kemungkinan besar akan kembali muncul seiring dengan implementasi penuh KUHP baru di masa depan.(*)

“DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik nasional dengan mendalami peran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.

Dalam konferensi persnya pada Selasa (26/5/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa enam saksi terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas). Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai yayasan dan pokmas yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal selama tahun anggaran 2019-2022.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Setelah melalui proses penyidikan intensif, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada Oktober 2025. Namun, salah satu tersangka, Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan. Kini, tersisa 20 orang tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Anwar Sadad menjadi sorotan utama karena posisinya sebagai wakil ketua dewan saat itu. Ia bersama dua rekannya, Achmad Iskandar (AI) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, para pemberi suap mencakup anggota DPRD, pejabat lokal, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Skandal ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para wakil rakyat. Bagaimana bisa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu? Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi sistematis di Jawa Timur?

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Publik kini menantikan transparansi penuh dari KPK dalam mengungkap jaringan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi legislatif untuk membuktikan bahwa mereka mampu membersihkan diri dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan rakyat.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, langkah tegas KPK harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Mataram, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasinya secara resmi mengubah vonis hukuman terhadap Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara. Perubahan ini terkait kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Putusan dengan nomor register 3710 K/PID.SUS/2026 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah memperbarui status pidana terdakwa sesuai amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi.

“Ya, sesuai tampilan di SIPP Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan kini divonis penjara lima tahun,” ujar Kelik.

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan sanksi. Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perubahan Signifikan dalam Vonis

Putusan MA ini membalikkan sebagian keputusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Pada tingkat banding (perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR), hakim justru memberatkan hukuman Isabel dari lima tahun di tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hakim agung memangkasnya kembali menjadi lima tahun.

Meski masa tahanan berkurang, beban finansial bagi terdakwa tetap berat. Majelis Hakim Kasasi menetapkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni sebesar Rp418 juta dengan subsider satu tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Sebagai perbandingan, pada tingkat banding, denda yang dijatuhkan adalah Rp400 juta dengan subsider empat bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap Rp418 juta.

Baca Juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Tuntutan Awal Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Isabel dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara akibat kontribusi tetap yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat (Perusda Pemkab Lombok Barat) selama pengoperasian LCC.

Lombok City Center merupakan pusat perbelanjaan strategis yang berlokasi di perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kerugian negara dalam kasus ini dinilai berasal dari kegagalan PT Bliss memenuhi kewajibannya dalam skema KSO yang dimulai sejak 2013.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi LCC telah mencapai tahap inkrah (berkekuatan hukum tetap), kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan diterima.(*)

Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan peringatan keras terhadap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga negara independen ini menilai draf yang beredar saat ini bukan memperkuat, melainkan berpotensi “mematikan” fungsi strategis Komnas HAM sebagai pengawas kekuasaan negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi regulasi haruslah menjadi momentum untuk memperkokoh mandat konstitusional lembaga, bukan justru mereduksinya demi kepentingan birokratis semata.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis. Kami memiliki posisi penting dalam Konstitusi. Jika fungsi kami dilemahkan, siapa yang akan mengawasi negara ketika terjadi pelanggaran?” tegas Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Potensi Kemunduran Demokrasi

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti adanya upaya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap kemampuan lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran HAM dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

“Penghapusan fungsi ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara. Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya batas yang tegas antara peran Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari eksekutif. Kaburnya garis pemisah ini dikhawatirkan akan merusak sinergi yang sehat dan konstruktif, serta menggerus independensi lembaga dalam memberikan pendapat hukum (amicus curiae) di pengadilan.

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Abaikan Prinsip Paris, Ancaman Degradasi Internasional

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada Paris Principles, standar internasional yang menjadi dasar akreditasi status A (kompatibel penuh) bagi lembaga HAM nasional Indonesia di mata dunia.

“Jika revisi ini tidak sejalan dengan Paris Principles, kita bertaruh dengan reputasi Indonesia di kancah internasional. Independensi adalah nyawa dari lembaga HAM nasional,” tambah Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasan draf awal. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak adanya ruang dialog yang inklusif dan transparan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Dengan lebih dari 2.500 pengaduan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya, Komnas HAM menegaskan bahwa semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan sekadar formalitas legislasi yang merugikan korban dan masyarakat.

Tentang Komnas HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.(Red)

 

“Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Era eksploitasi data gratis untuk melatih kecerdasan buatan (AI) tampaknya akan segera berakhir. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus yang bertugas memungut royalti dari perusahaan pengembang AI.

Langkah ini merupakan respons tegas terhadap dinamika industri teknologi yang semakin cepat, di mana perusahaan AI kerap melakukan crawling atau pengumpulan data secara massal dari internet—mulai dari teks, gambar, lagu, hingga video—tanpa kompensasi yang jelas bagi pemilik aslinya.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mekanisme izin satu per satu antara perusahaan AI dengan jutaan kreator di seluruh dunia adalah hal yang tidak efisien dan hampir mustahil dilakukan secara manual.

“Kalau izin satu per satu, kita ketahui dinamikanya sangat cepat. Maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” ujar Hermansyah usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Skema “Satu Pintu” untuk Keadilan Kreator

Dalam skema yang sedang dikaji ini, perusahaan AI tidak lagi perlu menghubungi setiap seniman, penulis, atau musisi secara individual. Mereka cukup membayar royalti ke lembaga tunggal (LMK). Selanjutnya, LMK inilah yang akan mendistribusikan dana tersebut kepada para kreator sesuai dengan porsi penggunaan data mereka.

Hermansyah menjelaskan bahwa meskipun ada pengecualian untuk penggunaan data demi kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset murni, penggunaan data komersial oleh AI wajib memiliki lisensi.

“Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya. Perusahaan AI bekerja dengan cara pelatihan data (data training) memanfaatkan data-data kreator yang telah ada. Penggunaan data kreator itu haruslah mendapatkan izin,” tegasnya.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Belajar dari Negara Maju

Pemerintah menyadari bahwa regulasi ini adalah terobosan baru dalam hukum hak cipta global. Oleh karena itu, DJKI tidak bekerja sendiri. Konsep ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelum finalisasi, pemerintah akan melakukan studi komparatif mendalam terhadap praktik yang sudah lebih matang di negara-negara lain.

“Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature, Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana,” tambah Hermansyah.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma penting: dari sekadar melindungi hak cipta di era digital konvensional, menuju perlindungan aset intelektual di era algoritma, di mana data adalah bahan bakar utama ekonomi baru. Bagi para kreator, ini adalah angin segar atas hak ekonomi mereka yang selama ini sering kali terabaikan dalam mesin raksasa teknologi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Wacana perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil demi menciptakan kesetaraan perlakuan antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun tersebut merupakan bentuk keadilan organisasi. Selama ini, terdapat disparitas aturan pensiun di antara para aparat penegak hukum.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Dasco menjelaskan, revisi ini sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan personel yang lebih berpengalaman dan matang secara profesional. Dengan menyamakan standar pensiun, Polri diharapkan dapat mempertahankan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang optimal hingga batas usia yang lebih lanjut, mirip dengan rekan-rekan mereka di TNI yang telah lebih dulu menyesuaikan aturan serupa.

Tepis Isu “Pesanan Politik”

Di tengah hangatnya pembahasan RUU ini, muncul spekulasi di publik bahwa kenaikan usia pensiun dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan atau mengakomodasi kepentingan petahana Kapolri. Menanggapi hal tersebut, Dasco membantah keras tudingan tersebut.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang. Kalau ada hal-hal tertentu [untuk menguntungkan individu], saya pikir tidak,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan aspek keadilan dalam perubahan ini. Ia menyoroti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki batas pensiun hingga 60 tahun, bahkan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Sementara itu, UU TNI dan UU Kejaksaan juga telah mengalami penyesuaian.

“Ini sebuah keadilan. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah menjadi 60 tahun,” kata Supratman.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Panja RUU Polri Segera Bekerja

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam rapat kerja pada Senin (25/5), Komisi III dan Pemerintah sepakat bahwa penataan karir dan batas usia pensiun harus diatur secara lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Habiburokhman menyatakan bahwa pengaturan usia pensiun baru akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri secara objektif. “Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu, proses pembahasan akan segera memasuki tahap yang lebih teknis. Publik kini menunggu transparansi dalam setiap pasal yang dibahas, memastikan bahwa perubahan usia pensiun ini benar-benar bermuara pada profesionalisme kepolisian, bukan sekadar perpanjangan birokrasi.

(Redaksi)

Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menegaskan, agar seluruh satuan pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku secara konsisten dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal itu termasuk mengutamakan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan yang ramah, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Mari menjamin prinsip keterbukaan dan non-diskriminasi dalam setiap tahap seleksi dan penerimaan. Termasuk mengutamakan hak peserta didik sesuai dengan jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujarnya saat penandatanganan komitmen bersama SPMB ramah tahun 2026.

Selain itu, bupati pun mengingatkan agar menjaga integritas proses melalui pengawasan bersama sehingga tidak terjadi kecurangan, percaloan, atau penyalahgunaan kewenangan. Hal itu termasuk memastikan keberlanjutan layanan administrasi yang ramah, informatif, dan mudah diakses oleh orang tua atau wali siswa.

“Saya berharap melalui penandatanganan komitmen bersama ini akan terbangun sinergi dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang berkualitas sehingga mampu mendukung terwujudnya generasi muda Kabupaten Sukabumi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ucapnya.

Baca juga DRAMA DI PENGADILAN: NADIEM MAKARIM HADAPI PLEDOI AKHIR, SIDANG DIBUKA UNTUK PUBLIK MELALUI LIVE STREAMING

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menambahkan, penandatangan komitmen bersama ini sebagai bentuk kesepakatan untuk bekerjasama secara konkret. Hal itu demi tercapainya sistem penerimaan yang laik bagi generasi muda.

“Kepada seluruh kepala sekolah dan jajaran pelaksana, dimohon agar petunjuk teknis yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara konsisten,” ungkapnya.

Selain itu, pastikan juga sosialisasi kepada masyarakat berjalan luas sehingga orang tua memahami prosedur, jadwal, dan kriteria. Termasuk agar tidak ragu melaporkan kendala ke dinas agar dapat segera ditangani.

“Kepada orangtua dan calon peserta didik, percayalah bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bersama forkopimda berkomitmen memastikan proses penerimaan berlangsung adil dan transparan. Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya

(Rama)