JPU KPK “Keras Kepala”: Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Noel Tetap Berjalan, Bantahan Pembela Dinilai Kosong Bukti

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mempertahankan tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sikap keras JPU ini merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Noel maupun Noel sendiri sebelumnya. JPU KPK, Dame Maria Silaban, menilai bahwa seluruh bantahan yang dibangun oleh pihak terdakwa hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki dasar kuat dalam persidangan.

“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” ujar Dame saat membacakan repliknya.

Baca juga EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

Menurut JPU, dakwaan dan tuntutan yang disusun telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan bukti sah yang hadir di pengadilan, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, serta bukti elektronik. Karena ketidakmampuan pihak pembela mematahkan analisis yuridis JPU dengan bukti konkret, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pledoi tersebut dan menerima tuntutan sebagaimana dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026.

Selain hukuman penjara lima tahun, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga melibatkan sepuluh terdakwa lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat pemerasan tersebut. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan bagi para rekan Noel bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara. Hery Sutanto mendapat tuntutan terberat di antara para rekan kerjanya, yaitu tujuh tahun penjara, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara. Sebagian besar terdakwa lainnya, termasuk Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Nilai uang pengganti yang dituntut terhadap para terdakwa lain juga sangat fantastis, mencerminkan besarnya aliran dana ilegal yang berhasil dilacak KPK. Irvian Bobby Mahendro Putro misalnya, dituntut membayar uang pengganti hingga Rp60,32 miliar, diikuti oleh Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp42,67 miliar, dan Supriadi sebesar Rp19,81 miliar.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik pungli sistematis di mana para pemohon sertifikasi K3 dipaksa membayar sejumlah uang agar proses lisensi mereka berjalan lancar. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut, di luar gratifikasi besar yang ia terima secara terpisah.

Dengan ditahannya sikap JPU yang tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan awal, bola kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu apakah eks pejabat tinggi negara tersebut akan menghadapi jeruji besi selama lima tahun atau mendapatkan keringanan hukuman. Sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

(Azi)

EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jaring penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pada Senin (25/5), penyidik memeriksa total 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Sidoarjo, dengan fokus mendalami aliran dana proyek kesehatan dan infrastruktur daerah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB tersebut melibatkan berbagai lapisan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes), manajemen RSUD dr. Harjono, hingga pihak swasta dan agen perbankan. Kehadiran para saksi ini menandakan intensifikasi KPK dalam melacak keterkaitan jaringan korupsi yang diduga sistematis di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.

Syarifudin Rakib, kuasa hukum dari salah satu ASN Dinas Kesehatan Ponorogo berinisial SPM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara utama. Menurutnya, tim penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang secara dominan menggali detail paket pembangunan puskesmas di wilayah Ponorogo.

“Hari ini memang ada pemeriksaan dari tim KPK berkaitan dengan pengembangan perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, termasuk Pak Sekda dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo,” ujar Syarifudin usai mendampingi kliennya.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Meski terlibat dalam proses pemeriksaan, Syarifudin menegaskan bahwa kliennya hanya berstatus saksi untuk klarifikasi fakta. Ia membantah adanya keterlibatan hukum kliennya dalam tindak pidana pokok. “Tidak ada korelasi hukumnya. Intinya hanya mencari ada hubungan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah strategis ini melalui keterangan tertulis. “Benar, dari pokok perkara tersebut, KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Budi.

Daftar saksi yang diperiksa mencerminkan luasnya spektrum investigasi KPK. Selain ASN Dinkes seperti Kepala Dinas DAP, Kabid Sumber Daya Kesehatan MSZ, dan Sekretaris Dinkes MFP, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo BDW, serta Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono MRW. Uniknya, pemeriksaan juga merambah hingga level desa dengan dipanggilnya Kepala Desa Bajang NSW, serta pihak swasta dan agen Brilink yang diduga mengetahui alur transaksi proyek.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya berfokus pada figur tunggal, tetapi sedang membongkar ekosistem korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam rantai pengadaan barang dan jasa serta distribusi dana di Kabupaten Ponorogo. Publik menunggu hasil pengembangan penyidikan ini untuk melihat apakah akan muncul tersangka baru selain Sugiri Sancoko.

(Azi)

Menteri Hukum: Penyesuaian Usia Pensiun Polri dalam RUU Baru Demi Aspek Keadilan dan Kualitas SDM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil primarily untuk mengakomodasi rasa keadilan serta menyesuaikan diri dengan dinamika undang-undang penegak hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri rapat pembahasan RUU Polri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Menurutnya, harmonisasi aturan usia pensiun diperlukan agar sejalan dengan revisi undang-undang yang mengatur profesi penegak hukum lain maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Untuk jabatan fungsional bagi PNS sekarang ada yang hingga 65 tahun. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Selain aspek kesetaraan regulasi, Menkum Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia meyakini bahwa perpanjangan masa produktif akan berbanding lurus dengan upaya mencetak aparat penegak hukum yang lebih berkualitas dan berpengalaman.

“Itu disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, ini murni aspek keadilannya saja,” tambahnya.

Menanggapi spekulasi publik, Supratman secara tegas menampik anggapan bahwa perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan potensi perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menekankan bahwa pengangkatan dan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak memiliki korelasi teknis dengan batas usia pensiun anggota Polri secara umum.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung Presiden. Itu hak prerogatif Presiden menyangkut siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan,” tegasnya.

Baca juga Timpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan Terhadap Keberadaan WNA, Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk dalam substansi revisi RUU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum merekomendasikan agar DPR dapat membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman untuk mendalami materi muatan undang-undang tersebut.

(Red)

BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD dalam menyalurkan bantuan sosial melalui Program Khusus (Pokir), termasuk program bedah rumah (Kurtilahu). Namun, BPKP juga mengemukakan catatan konstruktif terkait pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas pertanahan dalam setiap usulan bantuan untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

Hal ini merespons adanya temuan lapangan terkait pelaksanaan bantuan bedah rumah untuk warga bernama Rosmayanti di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa status kepemilikan tanah lokasi tersebut masih tercatat atas nama pihak lain (Turgandi) dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tanpa disertai dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang jelas kepada penerima bantuan saat pengajuan usulan.

Pentingnya Harmonisasi antara Aspirasi Masyarakat dan Kepatuhan Hukum

Menanggapi hal tersebut, A. Tarmizi menekankan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memastikan bantuan negara tepat sasaran dan bebas dari masalah hukum.

“Kami memahami bahwa anggota dewan berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, kami juga mengajak semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk memperkuat mekanisme verifikasi administrasi, khususnya terkait status kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan melindungi penerima bantuan dari potensi gugatan perdata di kemudian hari, serta menjaga tertib administrasi pertanahan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar A. Tarmizi.

BPKP menilai bahwa kejelasan status tanah bukan hanya soal prosedur birokrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat, baik pemilik sah tanah maupun penerima bantuan.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Klarifikasi Tim Panitia Lokal Reses Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M.: Pembagian Peran Legislatif dan Eksekutif

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Anggota dari Fraksi Golkar-PAN DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., memberikan klarifikasi mengenai alur kerja penyaluran Pokir.

Dalam keterangannya, pihak fraksi menjelaskan bahwa peran anggota dewan dalam tahap awal adalah menampung dan meneruskan usulan hasil reses dari konstituen. Selanjutnya, proses verifikasi teknis lapangan, kelayakan, dan persetujuan akhir merupakan kewenangan dan domain Dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi (dalam hal ini DPKP).

“Anggota Dewan berfungsi sebagai jembatan aspirasi. Proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta keputusan persetujuan atau penolakan usulan sepenuhnya berada pada ranah eksekutif/Pemkot. Anggota dewan tidak memiliki intervensi terhadap keputusan teknis tersebut. Untuk informasi lebih rinci mengenai status verifikasi dan pelaksanaan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Dinas terkait (DPKP) atau pihak penerima manfaat,” demikian keterangan dari tim Panitia Lokal Reses ARS.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Rekomendasi BPKP: Sinergi untuk Perbaikan Sistem

Melihat adanya perbedaan perspektif mengenai tanggung jawab verifikasi, BPKP mengajukan beberapa rekomendasi konstruktif kepada DPRD dan Pemkot Cimahi:

  1. Penguatan SOP Verifikasi: Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dan saling terhubung antara Panitia Reses DPRD dan Dinas Teknis Pemkot. Pastikan kelengkapan dokumen legalitas tanah menjadi prasyarat wajib sebelum usulan disetujui.
  2.  Sosialisasi Hukum Pertanahan: Meningkatkan pemahaman bagi panitia reses dan masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang sah (seperti surat hibah, waris, atau jual beli) sebelum mengajukan bantuan berbasis aset tanah.
  3. Koordinasi Intensif: Membangun forum koordinasi rutin antara DPRD dan Pemkot untuk membahas kendala lapangan, sehingga usulan masyarakat dapat tersalurkan dengan aman secara hukum.
  4. Penyelesaian Administratif Kasus Terkini: Untuk kasus di Kelurahan Melong, dihimbau agar pihak penerima bantuan (Rosmayanti) dan pemilik sertifikat (Turgandi) dapat menyelesaikan administrasi peralihan hak atau izin penggunaan tanah secara resmi dan tertulis. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan menutup celah sengketa di masa depan.

Penutup

BPKP berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Cimahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkepastian hukum. Kritik dan saran ini disampaikan semata-mata untuk kepentingan perbaikan sistem pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

(Her)

Timpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan Terhadap Keberadaan WNA, Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang digelar di Grand Inna Samudra Beach (GISBH) Kecamatan Cikakak, Kamis (21/05/2026).

Rakor yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi tersebut melibatkan sekitar 112 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.

Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi diwakili Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Hadir pula unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur lintas sektoral.

Baca juga Persib Mampu Menjuarai Kompetisi Kasta Tertinggi Nasional Tiga Kali Beruntun.

Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap pembangunan dan investasi. Namun, di sisi lain, pengawasan juga harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal.

“Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ungkapnya.

Dalam rakor tersebut, Hengki memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.

Selain itu, sektor pertambangan dan kawasan pesisir turut menjadi perhatian karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing ilegal.

Melalui forum tersebut, seluruh peserta menyepakati penguatan patroli gabungan terpadu, optimalisasi pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)

(Rama).

“Wartawan Tidak Jelas”? Hina Almarhum di Depan Publik, Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Picu Amarah Insan Pers, Kepala Sekolah Cuci Tangan

KARAWANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kemarahan kembali menghantam dunia pendidikan Karawang. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada SMPN 1 Jatisari setelah salah seorang anggota komite sekolah, Salya, diduga melontarkan pernyataan yang sangat merendahkan martabat almarhum Amri Malau, seorang wartawan senior, dengan label provokatif “wartawan tidak jelas”.

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, namun dianggap sebagai serangan pribadi yang tidak berdasar. Salya dilaporkan mempertanyakan legitimasi Amri Malau baik sebagai wartawan maupun aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta menuding adanya ketiadaan karya tulis yang dapat dibuktikan. Tuduhan tanpa data valid terhadap sosok yang telah meninggal dunia ini sontak memicu indignasi luas dari berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis yang menilai hal tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan hilangnya rasa kemanusiaan.

Di tengah memanasnya situasi, respons dari pihak institusi pendidikan justru menambah bahan bakar kekecewaan publik. Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan, ketika dimintai tanggapannya, memilih sikap defensif dengan menyatakan, “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite.”

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Pernyataan lepas tangan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk abdicatio responsibility (pelepasan tanggung jawab) yang tidak lazim dalam tata kelola lembaga pendidikan. Komite sekolah, sebagai mitra strategis yang melekat pada institusi, secara moral dan reputasional turut membawa nama baik sekolah. Sikap kepala sekolah yang seolah-olah ingin membersihkan diri dari kontroversi yang melibatkan mitranya sendiri justru dinilai arogan dan tidak mendidik.

Menanggapi hinaan terhadap mendiang rekannya, Pimpinan Redaksi Sinar Suryanews, Wattanasin Navretta, menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa ucapan Salya mencerminkan krisis empati dan degradasi moral.

“Sesama manusia seharusnya memiliki empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat disayangkan,” tegas Wattanasin.

Baca juga SIKAP TEGAS DPRD SIAK: LAHAN WARISAN KESULTANAN SIAK DIUBAH JADI “BALAI KAYANG SQUARE”, RAKYAT MENOLAK!

Ia mengingatkan publik bahwa almarhum Amri Malau bukanlah sosok sembarangan. Selama puluhan tahun, Amri telah mendedikasikan hidupnya untuk jurnalisme, menjadi pilar penting dalam perjalanan media Sinar Suryanews, dan berkontribusi nyata dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Mengabaikan jejak perjuangan dan pengorbanan seorang veteran pers dengan sebutan pejorative adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Almarhum adalah wartawan senior yang telah lama berkarya. Hingga hari ini, kerja keras dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian dari perjalanan media kami untuk terus berkarya dan menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya.

Tekanan kini semakin kuat mengarah pada pihak SMPN 1 Jatisari dan anggota komitenya. Wattanasin memberikan ultimatum tegas: waktu 2 x 24 jam bagi Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum dan seluruh insan pers. Lebih dari itu, ia mendesak Kepala Sekolah Tony Andika Aryawan untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Lembaga pendidikan semestinya menjadi contoh dalam menjaga etika dan moral. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dan bertanggung jawab,” pungkas Wattanasin.

Publik kini menanti apakah pihak sekolah akan tetap bersikap dingin atau akhirnya menunjukkan integritas dengan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Jika dibiarkan, noda etik ini berpotensi merusak kredibilitas SMPN 1 Jatisari sebagai tempat yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai luhur, hormat-menghormati, dan kebenaran. (Tim)

DEBUT MEMUKAU! Gadis 12 Tahun dari Bandung Borong Dua Emas di Kejuaraan Silat Perdana, Mimpi Jadi Polwan Makin Dekat

KABUPATEN BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Prestasi membanggakan ditorehkan oleh atlet muda berbakat, Syahwani Nadina Putri. Di tengah ketatnya persaingan pada ajang Seleksi Atlet Pencak Silat Popwilda Kabupaten Bandung Barat, siswi Kelas 5 SDN 135 Turangga, Kota Bandung, ini berhasil menyabet dua medali emas. Yang lebih mengejutkan, ini adalah kejuaraan kategori Tanding pertama yang diikuti Nadina.

Event bergengsi yang berlangsung pada 23–24 Mei 2026 di GOR Bolenang, Komplek Taman Firdaus, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, tersebut menjadi bukti nyata bahwa kerja keras dan disiplin dapat membuahkan hasil manis, bahkan bagi seorang pemula di kategori tanding.

Dari Seni Tunggal ke Arena Tanding: Sebuah Transisi Sukses

Daswan Muda, Ketua Umum sekaligus Pelatih Utama PPS Gagak Lawung Indonesia, mengungkapkan kebanggaannya terhadap anak didiknya. Menurutnya, transisi Nadina dari kategori seni ke kategori tanding bukanlah hal yang mudah, namun Nadina membuktikannya dengan gemilang.

“Ini adalah kali pertama Nadina ikut kejuaraan silat kategori Tanding. Sebelumnya, dia lebih fokus pada kategori Seni Tunggal Tangan Kosong IPSI. Namun, mental bertarungnya sangat bagus,” ujar Daswan, Minggu (24/5).

Daswan menjelaskan bahwa konsistensi adalah kunci kesuksesan Nadina. “Setiap hari Kamis siang dan Minggu pagi kami mengadakan latihan rutin. Tujuannya agar para pesilat kami memiliki kemampuan mumpuni, baik untuk event resmi IPSI maupun event organizer lainnya,” tambahnya.

Baca juga Persib Mampu Menjuarai Kompetisi Kasta Tertinggi Nasional Tiga Kali Beruntun.

Mimpi Besar Seorang Calon Polwan

Di balik seragam silatnya, Nadina menyimpan cita-cita mulia. Gadis berusia 12 tahun ini bercita-cita menjadi seorang Polisi Wanita (Polwan). Bagi Nadina, pencak silat bukan sekadar olahraga, melainkan sarana untuk membentuk karakter, disiplin, dan kekuatan fisik yang ia yakini akan membantunya mewujudkan mimpi tersebut.

“Saya berlatih silat untuk menyalurkan hobi. Saya berharap ini bisa menjadi jalan untuk mencapai cita-cita saya menjadi Polwan,” kata Nadina dengan semangat.

Dukungan Penuh Keluarga

Kesuksesan Nadina tidak lepas dari dukungan penuh orang tuanya. Ayah Nadina, Iwan Gunawan, yang berprofesi sebagai anggota TNI AL, serta ibunya, Ani Suryani, seorang ibu rumah tangga, selalu memberikan motivasi terbaik.

Harapan mereka sederhana namun mendalam: semoga prestasi Nadina terus meningkat dan ia tetap rendah hati serta fokus pada pendidikan serta latihannya.

Baca juga Kepala Rutan Manna Hadiri Upacara HUT Kabupaten Kaur ke-23

Dengan torehan dua emas di debut pertamanya, nama Syahwani Nadina Putri kini mulai diperhitungkan di kancah pencak silat junior Jawa Barat. Langkah awal ini menjadi fondasi kuat bagi masa depannya, baik sebagai atlet nasional maupun sebagai calon abdi negara.

Tentang PPS Gagak Lawung Indonesia:
PPS Gagak Lawung Indonesia adalah perguruan pencak silat yang berkomitmen mencetak atlet-atlet berprestasi dengan mengedepankan nilai-nilai disiplin, sportivitas, dan karakter bangsa. Melalui program latihan rutin dan terstruktur, perguruan ini aktif berpartisipasi dalam berbagai kompetisi tingkat daerah hingga nasional.

(Yazid)

Persib Mampu Menjuarai Kompetisi Kasta Tertinggi Nasional Tiga Kali Beruntun.

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sejarah emas itu ditorehkan dengan tinta biru setelah PERSIB menasbihkan diri sebagai klub pertama di Indonesia yang mampu menjuarai kompetisi kasta tertinggi nasional tiga kali beruntun. Setelah melakukan back to back juara Liga 1 2023/24 dan 2024/25, Pangeran Biru mempertahankan gelarnya setelah bermain imbang tanpa gol dengan Persijap Jepara di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu, 23 Mei 2026.

Dengan hasil itu, PERSIB mengunci puncak klasemen dengan mengumpulkan nilai 79. Meskipun Borneo FC mengumpulkan nilai yang sama setelah mengalahkan Malut United, PERSIB unggul  head to head.

Bagi PERSIB, keberhasilan menjuarai Super League 2025/26 ini melengkapi panca takhta atau bintang kelima mereka sejak era Liga Indonesia. Sebelumnya, PERSIB menjuarai Liga Indonesia 1994/95, Liga Super Indonesia (LSI) 2014, serta back to back pada Liga 1 2023/24 dan 2024/25.

Sepanjang sejarah, ini merupakan trofi kesepuluh PERSIB di kompetisi kasta tertinggi nasional. Di era amatir, PERSIB pernah menjuarai Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PSSI 1937, 1959/61, Kompetisi Perserikatan 1986, 1989/90 dan 1993/94.

Dalam pertandingan menentukan ini, pelatih PERSIB, Bojan Hodak menurunkan komposisi tim Teja Paku Alam (PG);  Eliano Reinjders, Kakang Rudianto, Patricio Matricardi, Federico Barba; Adam Alis, Frans Putros; Beckham Putra Nugraha, Thom Haye, Rosembergne “Berguinho” Da Silva; dan Andre Jung.

Dalam pertandingan yang dipimpin wasit asal Korea Selatan, Ko Hyungjin, PERSIB kesulitan mengembangkan permainan dan gagal mencetak gol pembuka keunggulan di sepanjang babak pertama.

Di babak kedua, Hodak menarik Kakang Rudianto menggantikannya dengan Luciano Guaycochea. PERSIB langsung menggebrak melalui akselerasi Berguinho.  Namun, Persijap sempat membahayakan gawang PERSIB di menit 50.

Pada menit 51, pemain Persijap melanggar Lucho. Pada menit 53, tendangan bebas Haye masih bisa diselamatkan kiper Persijap, Muhammad Nurdiansyah.   Semenit berselang, tendangan jarak dekat Jung pun bisa diselamatkan Nurdiansyah.

Pada menit 60, Nurdiansyah sempat melakukan kesalahan. Namun, para pemain sudah dinyatakan dalam posisi offside. Lima menit berselang, sontekan Jung pun masih bisa dimentahkan bek Persijap.

Pada menit 67, Hodak memasukkan Ramon Tanque dan Uilliam Barros menggantikan Beckham dan Jung.   Tandukan Barros masih bisa digagalkan bek Persijap. Begitu juga tendangan Matricardi masih melambung.

Barros kembali mengancam pada menit 73. Namun, tandukannya masih menyamping di samping gawang Persijap.

PERSIB terus menekan. Namun, pada menit 78, Berguinho mengalami cedera. Ia tergeletak di lapangan sambil meringis kesakitan dan tak mampu melanjutkan pertandingan. Posisi Berguinho digantikan Julio Cesar.

Pada menit 87,  tendangan bebas dan sepak pojok PERSIB belum mampu memecah kebuntuan. Tepat di menit 90, Hodak memasukkan Saddil Ramdani menggantikan Reijnders.

Tambahan waktu enam menit, PERSIB terus berjuang. Namun hingga pertandingan usai skor 0-0 tak berubah. Sesaat setelah wasit meniup panjang, para pemain PERSIB dan Bobotoh di Stadion GBLA berjingkrak merayakan kepastian juara.***

Kepala Rutan Manna Hadiri Upacara HUT Kabupaten Kaur ke-23

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si bersama jajaran mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kaur ke-23 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Kaur, Sabtu(23/5/2026) pukul 07.30 WIB.

Upacara berlangsung khidmat dan tertib dengan Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P, bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, instansi vertikal, OPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi lainnya.

Dari Rutan Kelas IIB Manna, turut hadir satu pleton yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Medi Ihwandi selaku Komandan Peleton dengan jumlah anggota terdiri dari 10 orang dan satu perwakilan Satops Patnal, Defron Edwar, S.M.

Baca juga Bupati Sukabumi Gelar Nobar Laga Persib vs Persijap, UKA Group dan Bobotoh Padati Lapang Gumbira Nagrak

Rangkaian peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kaur juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Kehadiran Kepala Rutan Manna beserta jajaran merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam kesempatan itu, disampaikan ucapan selamat serta harapan agar Kabupaten Kaur semakin maju, sejahtera, dan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna mengkonfirmasi bahwa kehadiran beliau dan jajaran di kegiatan upacara HUT Kabupaten Kaur tersebut adalah sebagai wujud sinergitas antara Rutan Kelas IIB Manna dan Kabupaten Kaur yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kehadiran kami di upacara HUT Kabupaten Kaur ini adalah wujud komitmen Rutan Manna untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan APH. Kami siap mendukung program pembangunan daerah melalui pembinaan pemasyarakatan yang humanis dan produktif,” ujar Hannibal.

Baca juga SIKAP TEGAS DPRD SIAK: LAHAN WARISAN KESULTANAN SIAK DIUBAH JADI “BALAI KAYANG SQUARE”, RAKYAT MENOLAK!

Rutan Manna menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dan APH, serta mendukung program pemerintah daerah melalui peran dan fungsi pemasyarakatan.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kaur yang diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir di Gedung DPRD Kabupaten Kaur.

(Jusri)

Bupati Sukabumi Gelar Nobar Laga Persib vs Persijap, UKA Group dan Bobotoh Padati Lapang Gumbira Nagrak

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menggelar nonton bareng (Nobar) laga Persib Bandung vs Persijap Jepara yang dipusatkan di Lapang Gumbira, Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, pada Sabtu (23/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri Jajaran Kepengerusan dan Anggota UKA Group, ratusan warga, dan ribuan pendukung Persib Bandung dari wilayah Nagrak dan sekitarnya. Suasana meriah sejak kick-off, dengan layar LED, sound system, serta stand UMKM lokal yang ikut meramaikan lokasi.

Bupati Sukabumi yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada Panitia, UKA Group dan pendukung Persib Bandung. Ia menyebut nobar selain untuk hiburan juga menggerakkan ekonomi kecil di sekitar lapangan. Pengamanan dilakukan bersama aparat agar kegiatan berjalan tertib.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahim dilaga Persib VS Persijap dengan para pendukung Persib bandung di kecamatan Nagrak dan sekitarnya. Terimakasih juga kepada UKA Group yang ikut hadir memeriahkan acara Nobar ini,” ujarnya.

Baca juga Camat Cisolok Angkat Bicara Terkait Kades Merangkap Ketua P2SP SMP 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar Yang Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua UKA Group, Hj. Eni Siti Nuraeni, mengatakan nobar ini menjadi ajang silaturahmi warga sekaligus hiburan rakyat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati yang telah menggelar acara nonton bareng dan juga hadir. UKA Group siap bersinergi untuk kegiatan positif yang melibatkan masyarakat kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya.

(Rama)