“Goyang Transfer” Obat Terlarang: Ketika Stempel Kepemudaan Diduga Jadi Tameng Bisnis Haram

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Isu dugaan aliran dana ilegal yang menyeret salah satu pengurus tingkat kecamatan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak organisasi, sejumlah temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru yang belum sepenuhnya terjawab.

Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menegaskan bahwa tuduhan terhadap salah satu Ketua KNPI kecamatan terkait penerimaan dana dari aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tidak benar. Ia mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dituduh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Saya sudah menghubungi langsung yang bersangkutan. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang jasa keamanan seperti yang dituduhkan. Bahkan wilayah yang disebutkan bukan menjadi tanggung jawabnya,” ujar Yandra, Selasa (24/3/2026).

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Lebih lanjut, Yandra menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat, yakni di salah satu polsek. Dalam proses tersebut, pihak yang dituduh telah memberikan klarifikasi secara resmi, sementara pihak penuduh disebut telah menyampaikan permintaan maaf.

“Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dengan difasilitasi pihak kepolisian. Ia tetap pada pernyataannya, tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Di tengah masyarakat, beredar informasi yang diklaim sebagai bukti transfer dana ke rekening pihak yang bersangkutan. Temuan ini memicu spekulasi lanjutan dan mendorong publik untuk mempertanyakan transparansi serta kejelasan penanganan kasus tersebut.

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi internal organisasi saja belum cukup untuk menutup perkara. Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran lebih mendalam oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dituduhkan.

“Kalau memang tidak ada, harus dibuka secara terang. Tapi kalau ada indikasi, jangan ditutup-tutupi. Publik butuh kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Yandra sendiri menegaskan bahwa KNPI tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi. Ia memastikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti melanggar AD/ART, tentu akan kami tindak, bahkan sampai pemberhentian. Tapi hari ini tidak ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan yang bersangkutan bersalah,” tegasnya.

Baca juga  BPJS ‘Rasa’ Mandiri di Puskesmas Jampang Tengah: Bayar Oksigen Tanpa Saturasi, Obat Tanpa Bungkus, SOP Pun Jadi ‘Hiasan’

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran KNPI agar tidak menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini dibuka secara transparan terus menguat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada mediasi atau klarifikasi semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan yang beredar, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi sorotan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait validitas bukti transfer yang beredar di masyarakat. Kondisi ini membuat kasus tersebut masih menjadi “bola liar” yang berpotensi memperkeruh situasi jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.

Publik pun kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang berlindung di balik institusi kepemudaan.

(Tim)

Samin Tan ‘Cokot’ Status Tersangka: Satgas PKH Ingatkan Pengusaha Lain Bahwa Hutan Bukan Warisan Nenek Moyang Sendiri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabar gembira bagi para pencinta kepatuhan hukum dan kabar buruk bagi mereka yang hobi “main mata” di rimbunnya hutan Indonesia.

Penetapan status tersangka terhadap ST (Samin Tan), sang beneficial ownership PT AKT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi menjadi lonceng kematian bagi era “tambang kucing-kucingan”.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa jatuhnya ST bukan sekadar drama satu babak, melainkan peringatan keras bagi perusahaan lain yang masih merasa kebal hukum.

Jika selama ini ada yang mengira Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 hanyalah tumpukan kertas tanpa taji, maka kasus PT AKT adalah bukti bahwa instrumen negara bisa “menggigit” jika itikad baik tak kunjung datang.

“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita,” ujar Barita dengan nada lugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/3/2026).

Baca juga Prestasi Lagi! Samin Tan Resmi Menambah Koleksi “Rompi Oranye” Kejagung dalam Skandal Tambang Kalteng

Delapan Tahun “Ilegal Tapi Lancar”:

Rekor yang Berakhir di Tangan Jaksa
Kasus ini menyuguhkan ironi yang luar biasa. PT AKT tercatat tetap asyik mengeruk batu bara secara ilegal selama delapan tahun (2017-2025) meskipun izin PKP2B mereka sudah dicabut sejak lama.

 

Tampaknya, konsep “ilegal” bagi perusahaan ini hanyalah hambatan administratif kecil hingga akhirnya Satgas PKH turun tangan menguasai kembali lahan tersebut pada Januari 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum seolah-olah negara tidak sedang melihat. Namun, “pesta” itu resmi berakhir di meja penyidik.
Siapa Menyusul?

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Barita Simanjuntak memberikan sinyal bahwa ST mungkin tidak akan sendirian di balik jeruji besi. Penyidik kini memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan konstruksi hukum dan mencari pihak-pihak lain yang turut menikmati “kue” ilegal dari PT AKT.

Catatan untuk Perusahaan yang Sudah Dipanggil Satgas PKH:

  • Segera selesaikan kewajiban: Negara tidak lagi menerima alasan “lupa” atau “khilaf”.
  • Patuhi Perpres No. 5/2025: Hutan adalah aset negara, bukan ladang jarahan pribadi.
  • Jangan tunggu dijemput: Konsistensi penegakan hukum kini bukan lagi sekadar jargon.
    Satgas PKH mengapresiasi gerak cepat Kejagung dalam mengungkap borok pengelolaan tambang ini.

Dengan dikuasainya kembali hutan PT AKT, diharapkan ekosistem investasi pertambangan kembali ke jalur yang benar: jalur yang membayar pajak dan memiliki izin, bukan jalur “siluman” yang merugikan rakyat.(***)

Prestasi Lagi! Samin Tan Resmi Menambah Koleksi “Rompi Oranye” Kejagung dalam Skandal Tambang Kalteng

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuktikan bahwa sektor pertambangan Indonesia adalah “tambang emas” sesungguhnya bagi para pemburu rente.

Pada Jumat (27/3), penyidik resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam drama kolosal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025.

Seolah tak puas dengan catatan masa lalunya, sang taipan kini harus menukar kenyamanan jet pribadinya dengan fasilitas negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Samin Tan dijadwalkan menjalani “masa orientasi” selama 20 hari ke depan untuk merenungkan bagaimana tata kelola batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bisa begitu kreatif hingga merugikan negara.

Poin-Poin Penting Operasi “Pembersihan” Tambang:

  • Tersangka: Samin Tan (ST), sosok yang namanya sudah tidak asing lagi di telinga para penegak hukum dan pengamat komoditas.
  • Lokus Kejahatan: Pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • Durasi “Main Mata”: Mencakup periode panjang hampir satu dekade (2016-2025).
  • Status Terkini: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan agar tidak ada “keajaiban” hilangnya barang bukti.

Ironi di Balik Emas Hitam

Kasus ini menjadi pengingat pedas bahwa di balik gemerlapnya angka ekspor batu bara, seringkali terselip praktik main belakang yang merampas hak rakyat atas kekayaan alamnya sendiri.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka seolah menegaskan bahwa hukum terkadang—meski perlahan—bisa menangkap mereka yang selama ini merasa berada di atas awan.

Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa Samin Tan mungkin bukan aktor tunggal dalam simfoni korupsi ini. Publik kini menunggu, siapa lagi kawan duet yang akan menyusulnya mengenakan seragam kebesaran berwarna oranye tersebut

“Korupsi di sektor tambang bukanlah tentang kekurangan uang, tapi tentang ketidakterbatasan ketamakan yang difasilitasi oleh celah regulasi.”
(Red)

LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sepertinya gelar “Pahlawan Devisa” atau “Pejuang Nafkah” sudah tidak lagi relevan di Sukabumi. Gelar yang lebih cocok mungkin adalah “Investor Penderitaan.” Bagaimana tidak? Untuk sekadar mendapatkan hak dasar bekerja di perusahaan manufaktur ternama seperti PT. Nike GSI, seorang pelamar pria diduga harus merogoh kocek hingga Rp18 juta, sementara wanita “didiskon” menjadi Rp8 juta.

Fenomena ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp berbahasa Sunda viral, memperlihatkan betapa transparannya praktik “jual beli kursi” di pabrik tersebut.

Harga 18 juta rupiah ini bahkan sudah menyalip harga motor matic terbaru, namun bedanya, uang ini bukan untuk kendaraan operasional, melainkan tiket masuk untuk mencicipi lelahnya lantai produksi.

Kesetaraan Gender Versi Calo: Pria Lebih Mahal!

Dalam percakapan yang beredar, terungkap sebuah ironi yang menggelitik:

“Pami pameget mah lumayan nyaeta kana 18jt an tapi dijamin pasti lebet,” tulis oknum tersebut.

Tampaknya, di mata calo, keringat pria dihargai lebih mahal di muka. Dengan uang sebesar itu, seorang pelamar seharusnya sudah bisa membuka usaha UMKM mandiri. Namun, demi label “karyawan pabrik,” banyak yang terjebak dalam skema “bayar dulu, kerja kemudian, utang belakangan.”

Pabrik atau Dealer Jabatan?

Praktik ini seolah mengonfirmasi bahwa kompetensi dan ijazah hanyalah tumpukan kertas tak berguna jika tidak dibarengi dengan tumpukan uang kertas. Prinsip keadilan dalam dunia kerja telah bergeser menjadi prinsip “Ada Uang, Ada Loker.”

Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah perusahaan sebesar ini benar-benar tidak tahu, atau pura-pura buta bahwa di luar gerbang mereka, ada “pasar gelap” yang memperdagangkan nasib manusia?

Catatan Merah untuk Keadilan

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT. Nike GSI. Namun, publik sudah terlanjur skeptis. Di tengah angka pengangguran yang mencekik, para oknum ini justru berpesta di atas keputusasaan rakyat kecil.

Jika masuk kerja saja sudah harus berutang puluhan juta, butuh berapa tahun gaji hanya untuk melunasi “tiket masuk” tersebut? Ini bukan lagi rekrutmen tenaga kerja, ini adalah perbudakan modern yang dibungkus dengan administrasi rapi.

Pesan untuk para pencari kerja:

Berhati-hatilah. Jika Anda diminta membayar belasan juta untuk sebuah pekerjaan, Anda bukan sedang melamar kerja, Anda sedang dirampok secara halus.

(Rama)

 

Nahkoda Baru Birokrasi Keuangan: Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan penyegaran krusial di tubuh pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam upacara khidmat di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, Robert Leonard Marbun dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu yang baru, menggantikan Heru Pambudi yang telah menjabat sejak 2021.

Pelantikan ini menandai babak baru dalam manajemen internal kementerian pemberi arah kebijakan fiskal nasional tersebut. Pengangkatan Robert didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/TPA/2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Maret 2026.

“Saya Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik Saudara (Robert) dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Saya percaya Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Menkeu Purbaya dalam prosesi pengambilan sumpah.

Rekam Jejak Tanpa Celah

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemilihan Robert bukanlah tanpa alasan. Sebagai sosok yang akan memimpin operasional organisasi sebesar Kemenkeu, Robert dinilai memiliki paket lengkap: akademis, lapangan, dan diplomasi.

Baca juga RETAKNYA ASPAL JAKARTA DEMI HARMONI “ABANG-ADIK” YANG TAK KUNJUNG USAI

Beberapa poin keunggulan Robert yang disoroti Menkeu meliputi:

  • Fondasi Akademik: Latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hubungan internasional hingga ekonomi.
  • Pengalaman Operasional: Pernah memimpin wilayah serta memiliki jam terbang tinggi di sektor pengawasan dan penegakan hukum.
  • Keahlian Strategis: Berpengalaman dalam fungsi internasional hingga perumusan kebijakan penerimaan negara.

“Pak Robert datang dengan fondasi yang kuat. Rekam jejak beliau mencerminkan kemampuan di lapangan, perumusan kebijakan, hingga koordinasi lintas fungsi. Hal ini krusial karena posisi Sekjen menuntut pemahaman menyeluruh untuk menyinergikan berbagai unit dalam organisasi,” tegas Purbaya.

Tantangan Sinergi ke Depan

Sebagai Sekjen, Robert Leonard Marbun kini mengemban tanggung jawab untuk memastikan seluruh mesin birokrasi Kemenkeu berjalan selaras di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Fokus utama kedepannya adalah memperkuat efisiensi internal dan memastikan kebijakan fiskal dapat dieksekusi dengan koordinasi lintas unit yang lebih solid.(*)

RETAKNYA ASPAL JAKARTA DEMI HARMONI “ABANG-ADIK” YANG TAK KUNJUNG USAI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Bersiaplah untuk mematikan mesin kendaraan dan merenungi nasib di tengah kemacetan, karena sore ini, Jumat (27/3/2026), karpet merah kembali digelar.

Presiden Prabowo Subianto akan menjamu tamu langganannya, PM Malaysia Anwar Ibrahim, dalam sebuah agenda yang disebut-sebut sebagai “kunjungan khusus”, meski bagi warga Jakarta ini lebih terasa seperti “penutupan jalan khusus”.
Geopolitik yang Jauh, Macet yang Dekat

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dengan bahasa diplomatik yang sangat rapi menyebutkan bahwa pertemuan ini akan membahas konflik di Asia Barat (Timur Tengah).

Nampaknya, stabilitas di belahan dunia sana memang sangat bergantung pada apakah kedua pemimpin ini bisa berbincang dengan tenang di tengah riuhnya klakson warga Jakarta yang tertahan di Jalan Gatot Subroto.

Baca juga Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Polda Metro Jaya, dengan semangat “keamanan VVIP di atas segalanya,” telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas sejak pukul 15.30 WIB. Bagi Anda yang berencana melintasi Sudirman hingga Merdeka Barat: selamat menikmati pemandangan trotoar. Karena seperti kata Kombes Pol Komarudin, penutupan ini hanyalah “sementara”—setidaknya sampai rombongan kebesaran selesai melintas dengan mulus tanpa hambatan lampu merah sedikitpun.

Tradisi “Curhat” Tahunan

Jika Anda merasa ini adalah deja vu, Anda tidak salah. Baru Juli 2025 lalu, kedua pemimpin ini berpose akrab sambil melihat album foto di Istana Merdeka.

Sepertinya, setahun belum cukup untuk membahas tuntas bagaimana cara “memperkuat peran ASEAN” atau “memastikan rantai pasok global” tetap aman, sementara warga sendiri masih berjuang memastikan “rantai pasok” ojek online sampai ke tujuan tepat waktu.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menyelaraskan posisi kedua negara,” tulis keterangan resmi tersebut.

Tentu saja, posisi yang paling selaras sore ini adalah posisi ribuan kendaraan yang akan berhenti serentak dalam harmoni kemacetan yang paripurna di sepanjang jalur protokol.

Harapan Tinggi, Jalanan Sepi
Meskipun agenda ini dibalut narasi besar tentang stabilitas kawasan dan ketahanan ekonomi global, bagi masyarakat jelata, indikator keberhasilan pertemuan ini cukup sederhana: Seberapa cepat jalanan dibuka kembali.

Kita semua berharap diplomatik ini menghasilkan sesuatu yang lebih konkret daripada sekadar foto jabat tangan yang hangat, karena harga yang dibayar untuk satu jam diskusi geopolitik ini adalah ribuan liter bensin yang terbakar sia-sia dalam kemacetan sore hari.

(Red)

BPJS ‘Rasa’ Mandiri di Puskesmas Jampang Tengah: Bayar Oksigen Tanpa Saturasi, Obat Tanpa Bungkus, SOP Pun Jadi ‘Hiasan’

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sepertinya slogan “Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat” di Puskesmas Jampang Tengah perlu diberi catatan kaki tebal: Syarat dan Ketentuan (Biaya) Berlaku.

Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, almarhum Suharso tetap harus mencicipi tarif “spesial” sebesar Rp325.000 saat berobat pada 19 Maret 2026 lalu.

Kepala Puskesmas (Kapus) Jampang Tengah, Sopyan Efendi, akhirnya mengakui melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (27/3), bahwa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sengaja “diistirahatkan” oleh jajarannya.

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Inovasi Pelayanan: Bayar Dulu, Nyawa Urusan Nanti?

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, pihak Puskesmas sempat mencoba jurus “silat lidah” dengan alasan biaya tersebut adalah administrasi oksigen dan nebu karena keluarga meminta pulang. Namun, alasan ini terasa seperti komedi getir bagi keluarga.

 “Istri pasien cuma tanya ‘apa boleh pulang?’, eh malah dianggap permintaan pulang. Tidak ada tanda tangan, tidak ada rujukan, pasien kritis malah disuruh bayar. Dokter dan perawat sepertinya lupa cara membedakan kalimat tanya dan permintaan,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada geram.

Fasilitas ‘Minimalis’: Oksigen Tanpa

Akurasi, Obat Tanpa Kemasan
Ironi tidak berhenti pada tagihan ilegal. Keluarga pasien membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Oksigen Manual: Pemasangan oksigen dilakukan oleh dokter berinisial AP tanpa alat akurasi dengan alasan “sedang rusak”.
  • Obat ‘Ramah Lingkungan’: Pasien menerima obat yang diletakkan begitu saja tanpa bungkus plastik atau perekat (hektra). Seolah pasien diharapkan membawa kantong belanja sendiri saat sedang sekarat.
  • Etika Minus: Alih-alih keramahan atau saran medis profesional, keluarga justru dihadapkan pada ketidakpedulian di tengah kondisi kritis.

Baca juga Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

Ke Mana Larinya Anggaran BOK, SOP, dan Kapitasi?

Kejadian ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Dengan aliran dana dari APBN (Bantuan Operasional Kesehatan/BOK), APBD (Subsidi Operasional Puskesmas/SOP), hingga dana Kapitasi, bagaimana mungkin alat akurasi oksigen bisa rusak dibiarkan dan plastik pembungkus obat pun raib dari inventaris?

Sopyan Efendi selaku Kapus Jampang Tengah memang telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua perawat dan satu dokter, serta mencoba mengembalikan uang Rp325.000 tersebut. Namun, keluarga menolak. Bagi mereka, ini bukan soal nominal, melainkan soal martabat pelayanan publik yang kian komersil.

 “Kami minta maaf dan akan evaluasi. Saya bertanggung jawab jika hal ini terjadi lagi,” pungkas Sopyan Efendi dengan kalimat klasik khas pejabat saat terdesak.

Puskesmas yang seharusnya menjadi garda terdepan kemanusiaan, kini justru terlihat seperti loket pembayaran yang sedang pura-pura lupa akan aturan negara.

Jika SOP hanya dianggap saran dan BPJS dianggap beban, lantas kepada siapa rakyat kecil harus bersandar saat nyawa di ujung tanduk?
(Rama)

Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Diduga terjadi penarikan biaya pada pelayanan kesehatan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini dialami oleh seorang pasien bernama Suharso, warga Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada 19 Maret 2026 lalu.

Padahal kita ketahui, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., tepatnya pada Hari Senin, 05 Mei 2025 telah meluncurkan salah satu programnya yaitu pelayanan kesehatan gratis ditingkat puskesmas se-Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Pada saat itu, H. Asep Japar menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu program unggulannya selama masa menjabat bagi masyarakat. Dimana, masyarakat cukup membawa KTP saja ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Namun lain halnya yang terjadi di puskesmas Jampang tengah yang diduga terjadinya penarikan biaya pada pasien Pengguna BPJS Kesehatan.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien datang ke Puskesmas sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan medis segera. Saat itu, pasien mendapatkan tindakan berupa pemberian oksigen dan nebulizer (nebu). Namun, pihak keluarga menilai penanganan yang diberikan kurang maksimal dan tidak disertai arahan maupun rujukan medis lanjutan.

“Pasien datang dalam kondisi kritis, tetapi tidak ada penjelasan atau rujukan untuk perawatan lebih lanjut. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien diperbolehkan pulang,” ungkap pihak keluarga.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Yang menjadi sorotan, lanjut keluarga, adalah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp. 325.000, meskipun pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut disebutkan oleh petugas sebagai tarif penggunaan oksigen dan layanan nebulizer.

“Petugas menyampaikan bahwa BPJS hanya menanggung biaya perawatan dan rawat inap, sementara oksigen dihitung per jam dan nebu dikenakan biaya tersendiri. Total yang kami bayarkan Rp325 ribu, namun tidak diberikan kwitansi resmi,” ujar keluarga pasien.

Selain itu, keluarga juga mengeluhkan aspek pelayanan yang dinilai kurang humanis. Mereka menyebutkan tidak adanya keramahan dari petugas, serta pemberian obat yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan.

“Obat diberikan begitu saja tanpa kemasan yang layak, bahkan tidak dimasukkan ke dalam kantong. Hal ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Setelah kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan, pihak keluarga kemudian berinisiatif membawa pasien ke RS Bunut. Di rumah sakit tersebut, pasien mendapatkan penanganan intensif selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik di RS Bunut. Selain ramah, seluruh biaya ditanggung BPJS tanpa ada pungutan tambahan,” jelas anak pasien.

Perbandingan pelayanan antara kedua fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian serius keluarga. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di Puskesmas Jampang Tengah.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak memberatkan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, harus mengedepankan profesionalitas, empati, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Rama)

Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Jakarta, jurnaltipikor.com/,- Diketahui dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 disebutkan bahwa Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.

Dikutif dari laman resmi BGN https://www.bgn.go.id doc. Biro Hukum dan Humas BGN, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan adanya mekanisme pengenaan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut dalam rangka menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa pengenaan sanksi suspend tersebut berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. la juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.

"Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan," kata Ranto pada Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Kantor BGN, pada Senin 10 maret 2026.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Ranto juga menjelaskan, bahwa data terkait SPPG yang diberikan sanksi suspend akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar tindak lanjut dan menjadi rujukan bagi PPK dalam melakukan penelaahan serta verifikasi sebelum pembayaran.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan SPPG yang menerima sanksi suspend tidak memperoleh penyaluran dana selama status tersebut, serta untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” tutup Ranto.

(Rama)

METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini merilis kajian hukum dan analisa tajam terkait mega proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya atau yang kini bersalin nama menjadi Metro Jabar Trans.

Di tengah euforia pembangunan 232 halte, BPKP mencium aroma risiko sistemik yang bisa membuat warga Bandung hanya “mewarisi debu konstruksi dan tumpukan utang” jika proyek ini dikerjakan secara serampangan.

Satu Proyek, Banyak “Tuan”: Siapa Lempar Batu Sembunyi Tangan?

Analisa BPKP menyoroti struktur kepemilikan proyek yang sangat kompleks. Dengan keterlibatan Kemenhub (APBN), Pemprov Jabar (APBD), dan PT Jasa Sarana (BUMD), BPKP mempertanyakan siapa yang akan memukul meja jika proyek ini gagal di tengah jalan.

“Ini adalah proyek hibrida. Secara fisik milik Pusat, secara operasional milik Provinsi, dan secara lahan milik Kota. Secara hukum, ini adalah celah lebar untuk saling lempar tanggung jawab (passing the buck) jika nanti jalur khusus 21 km itu hanya jadi pajangan karena salah desain atau manajemen yang amatir,” ujar Ketua Umum BPKP dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/3).

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Analisa Hukum: Jebakan Batman di Balik Pinjaman World Bank & AFD

BPKP mengingatkan bahwa keterlibatan World Bank dan AFD (Prancis) bukanlah “hadiah”, melainkan utang luar negeri yang terikat aturan ketat.

  • Standar Ganda: Jika konstruksi dilakukan “asal-asalan” dan melanggar Environmental and Social Safeguards, pendanaan bisa disetop paksa.
  • Beban Rakyat: “Ingat, jika proyek ini mangkrak karena korupsi atau salah urus, World Bank tidak mau tahu. Rakyat Indonesia tetap harus membayar utang tersebut melalui pajak, sementara busnya mungkin hanya jadi monumen besi tua di Jalan Ahmad Yani,” tambah Aa Tarmizi.

Satir untuk Pemerintah Kota:

Fasilitator atau Pemadam Kebakaran?

BPKP juga menyentil peran Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan M. Farhan. Sebagai lokasi utama, Pemkot Bandung dianggap berada di posisi paling rawan karena berhadapan langsung dengan “bom sosial”—mulai dari sopir angkot yang terpinggirkan hingga pedagang di koridor Asia Afrika-Sudirman.

“Jangan sampai Pemkot hanya jadi ‘petugas kebersihan’ yang membereskan kekacauan sosial, sementara kue besarnya dinikmati operator tanpa mitigasi dampak yang jelas.

Kompensasi untuk jukir dan sopir angkot jangan sampai hanya jadi janji manis di atas kertas APBD yang rentan dikorupsi,” tegasnya.

Peringatan Keras: Siapa yang Masuk Penjara?

Dalam kajiannya, BPKP memetakan konsekuensi hukum jika proyek ini dieksekusi secara asal-asalan:

  • Kontraktor Nakal: Akan berhadapan dengan UU Jasa Konstruksi atas kegagalan bangunan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Siap-siap dipantau Jaksa dan KPK melalui UU Tipikor jika tetap membayar proyek yang spesifikasinya disunat.
  • Daftar Hitam Internasional: Kontraktor yang main-main akan di-blacklist oleh Bank Dunia secara global.

Baca juga Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Kesimpulan BPKP 

Metro Jabar Trans jangan sampai menjadi “proyek mercusuar” yang hanya indah di rilis berita namun lumpuh di lapangan.

BPKP menuntut transparansi penuh atas kontrak pembangunan dan menolak segala bentuk praktik “asal-asalan” yang hanya mengejar target operasional akhir 2026 tanpa kualitas yang mumpuni.

(Her)