Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya, Rabu (07/01/2026).

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audensi Dengan Dinas Peternakan

Kapolres Sukabumi merupakan salah satu contoh pejabat yang berhasil meningkatkan produksi pangan di wilayahnya, sehingga layak menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan ucapan syukurnya dan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas pemberian penghargaan ini.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pemberian penghargaan ini. Saya akan terus bekerja keras untuk terus meningkatkan ketahanan pangan di Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Penghargaan ini pun diharapkan dapat memotivasi Kapolres Sukabumi dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan tahun 2025.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya, Rabu (07/01/2026).

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan bangsa.

Kapolres Sukabumi merupakan salah satu contoh pejabat yang berhasil meningkatkan produksi pangan di wilayahnya, sehingga layak menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan ucapan syukurnya dan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas pemberian penghargaan ini.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas pemberian penghargaan ini. Saya akan terus bekerja keras untuk terus meningkatkan ketahanan pangan di Sukabumi,” ujarnya.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Penghargaan ini pun diharapkan dapat memotivasi Kapolres Sukabumi dan jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penghargaan Satyalancana Wira Karya merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi Kapolres Sukabumi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

(Rama)

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Dengan Dinas Peternakan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO I ) Kabupaten Sukabumi didampingi Sekretaris, Bendahara dan Humas melakukan audensi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (07/01/2026).

Audensi ini membahas beberapa poin penting, di antaranya terkait bantuan hibah keuangan bagi kelompok Tani yang bersumber dari aspirasi Dewan. Hibah keuangan tersebut diperuntukkan untuk penguatan ketahanan pangan, yaitu ternak Domba dan Sapi.

"DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi ingin memastikan bahwa bantuan hibah keuangan tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran," ujar Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Selain itu, audensi ini juga membahas terkait kolaborasi antara DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Peternakan dalam rangka mewujudkan Sukabumi yang mubarokah.

“Kami berharap, dengan kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peternakan di Kabupaten Sukabumi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Heriyadi.

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi pun menyambut baik inisiatif DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan siap untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Sukabumi yang Mubarokah.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Kepala Dinas (Kadis) Peternakan, drh. 

Asep Kurnadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian IWO Indonesia dalam membantu memonitoring bantuan hibah keuangan yang bersumber dari aspirasi Dewan sebagai wujud dari fungsi sebagai sosial kontrol.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dalam membantu kami memonitoring penggunaan bantuan hibah keuangan tersebut. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Asep pun berharap, hubungan baik antara DPD IWO Indonesia dengan Dinas Peternakan dapat terus terjalin sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

“Semoga silaturahmi ini antara DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Peternakan dapat terus berjalan dengan baik demi Sukabumi yang Mubarokah,” pungkasnya.

Audensi diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mewujudkan Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).

(Rama)

BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemdes Sagaranten Ikuti Kegiatan Daring Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan

Kuningan, JURNAL TIPIKOR — Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciwaru bersama Pemerintah Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, mengikuti kegiatan dalam jaringan (daring) Panen Raya Nasional sekaligus pengumuman capaian swasembada pangan nasional, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini diikuti secara khidmat sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Sagaranten, dengan dihadiri oleh jajaran penyuluh pertanian, unsur pemerintahan desa, Anggota Gapoktan Desa Sagaranten, Perwakilan Kelompok Tani serta pihak-pihak terkait yang selama ini berperan aktif dalam pembangunan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Ciwaru, khususnya Desa Sagaranten.

Agenda nasional tersebut terpusat di Karawang, Jawa Barat, dan menjadi momentum strategis dalam menegaskan arah kebijakan pertanian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menempatkan ketahanan dan kemandirian pangan sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Baca juga Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

Pengumuman Swasembada Pangan

Dalam kegiatan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan capaian penting pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, yang sejalan dengan visi dan misi besar pemerintahan untuk memperkuat kedaulatan bangsa melalui sektor pertanian yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Presiden menegaskan bahwa swasembada pangan bukan semata target angka, melainkan sebuah komitmen ideologis dan strategis negara untuk menjamin kesejahteraan petani, stabilitas nasional, serta ketahanan ekonomi rakyat. Capaian ini, menurut Presiden, merupakan buah dari kerja keras lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI–Polri, penyuluh pertanian, hingga para petani di seluruh penjuru tanah air.

Sementara itu, Samsi Nugraha menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam menunjang keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut kemampuan masyarakat dalam mengelola, memproduksi, dan memanfaatkan sumber daya lokal secara berkelanjutan.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Ia menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat Desa Sagaranten menjadi kunci utama dalam memperkuat ketahanan pangan desa. Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengembangkan pola pertanian yang adaptif, memanfaatkan lahan secara optimal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemandirian pangan sebagai fondasi pembangunan desa.

Lebih lanjut, Samsi Nugraha menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa, BPP Kecamatan Ciwaru, penyuluh pertanian, dan masyarakat merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan pendampingan teknis yang tepat, Desa Sagaranten diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Negara

Selain panen raya nasional, agenda tersebut juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan negara kepada sejumlah tokoh dan pelaku sektor pertanian yang dinilai berjasa dan berkontribusi nyata dalam memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan nasional.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 dan 2 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wirakarya, yang ditandatangani di Jakarta pada 7 Januari 2026.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, atas kepemimpinan, dedikasi, dan perannya dalam mendorong peningkatan produksi pangan nasional serta melakukan reformasi sektor pertanian secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada Heri Sunarto, petani dari Kelompok Tani (Poktan) Ngudi Luhur, Kabupaten Sukoharjo, sebagai simbol penghargaan negara kepada petani yang secara konsisten menjaga produktivitas pangan dari sektor hulu.

Adapun Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Bobby Irfan Effendi, penyuluh pertanian Kabupaten OKU Timur, serta Winarto dari Poktan Sri Sedhono, Kabupaten Ngawi, atas pengabdian dan peran aktif mereka dalam pendampingan petani serta penguatan kelembagaan pertanian di daerah.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Satyalancana Wirakarya untuk Tokoh Lintas Sektor

Presiden RI juga menganugerahkan Satyalancana Wirakarya kepada sejumlah tokoh lintas sektor yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Mereka antara lain:

  • Letnan Jenderal TNI Mohammad Naudi Nurdika (Danko Diklat TNI),
  • Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro,
  • Aep Syaepuloh, Bupati Karawang,
  • AKBP Toni Kasmiri, Kapolres Lampung Selatan,
  • AKBP Yugi Bayu Hendarto, Kapolres Garut,
  • Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra Putra, Wakil Asisten Teritorial Kodam XVIII/Kasuari,
  • Letkol Czi. Dili Eko Setyawan, Dandim Merauke.
  • Don Muzakir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia,
  • Mugi Raharjo, Penyuluh Pertanian Kabupaten Bojonegoro,
  • Aseng, Poktan Ciraden Kabupaten Cianjur,
  • Nurul Hadi, Poktan Sri Ki Lamaran Kabupaten Indramayu.

Cadangan Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dalam rangkaian agenda nasional tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan capaian strategis pemerintah terkait cadangan beras nasional. Dalam Retret Jilid II di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026), Presiden menyatakan bahwa cadangan beras nasional yang dikelola Perum Bulog kini telah mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dan melampaui rekor pada era Presiden Soeharto.

Kepala Negara menegaskan bahwa capaian ini menjadi fondasi kuat untuk mempercepat target swasembada pangan nasional yang sebelumnya ditargetkan tercapai dalam waktu empat tahun, namun kini optimistis dapat terwujud bahkan pada tahun pertama pemerintahan.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Komitmen BPP Ciwaru dan Pemdes Sagaranten

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan daring ini, BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemerintah Desa Sagaranten menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas, memperkuat peran penyuluh, serta mendorong kesejahteraan petani di tingkat desa.

Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Ciwaru untuk terus bersinergi mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari kontribusi nyata daerah dalam mendukung swasembada pangan nasional.

BPP Kecamatan Ciwaru dan Pemdes Sagaranten Ikuti Kegiatan Daring Panen Raya Nasional dan Pengumuman Swasembada Pangan

(Deden)

Pengukuhan dan Pelantikan ABRI-1 Bengkulu Di Hadiri Sosok Jendral.

BENGKULU SELATAN, JURNAL TIPIKOR – Keberadaan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai dedikasi dan semangat perjuangan untuk melakukan perubahan tentu sangat di harapkan keberadaannya di masyarakat , selain adanya ormas tersebut bisa bersinergi dengan pemerintah yang sah tentu nya juga bisa di jadikan kontrol sosial di masyarakat terhadap kebijakan kebijakan yang pro terhadap masyarakat. Kemarin Selasa 06/01/2026 bertempat di aula pendopo Bupati Bengkulu Selatan dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan pengurus Dewan pimpinan Wilayah (DPW) Amanah Bangsa Rakyat Indonesia bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu dan juga pengurus Dewan pimpinan daerah (DPD) Se Provinsi Bengkulu.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABRI-1 Rahmadsyah dalam sambutannya setelah pengukuhan menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran pengurus ABRI-1 mulai dari DPW, DPD hingga ke anggota agar keberadaan ormas ini benar benar memiliki peran penting sebagai kontrol sosial di masyarakat , Organisasi ini di harapkan bisa bersinergi dengan pemerintah yang syah dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat , ABRI-1 hadir siap bersama sama pemerintah dan masyarakat mengawal kebijakan yang pro rakyat ujar Rahmadsyah.

“ABRI-1 hadir bukan sebagai ormas biasa , ABRI-1 satu hadir dengan komitmen penuh bersama pemerintah yang syah menjaga amanah Bangsa dan negara ini dalam rangka membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat dan berkomitmen bersama sama pemerintah yang syah mensejahterakan masyarakat ” tegas Rahmadsyah

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Dalam pandangan ketum ABRI-1 sebagai bagian dari masyarakat ormas ABRI-1 harus mengedepankan kebijakan dan kontrol sosial yang berdasarkan Akhlakul kharimah jangan buat kerusakan yang akan merusak citra organisasi

“Kita hadir untuk jadi penyeimbang di masyarkat, sepanjang pemerintah yang Syah kebijakannya pro dengan kesejahteraan dan kemaslahatan ummat maka kita bantu, tetapi jika ada kebijakannya yang tidak pro rakyat maka ABRI-1 siap menjadi garda terdepan membela masyarkat” jelas Rahamdsyah

Di tambahkan oleh Rahmadsyah pihaknya juga berpesan kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga nama baik organisasi jika ada anggota ABRI-1 yang berbuat kesalahan maka pihaknya tidak segan segan juga akan bertindak tegas kepada anggota nya

“ABRI-1 ini juga punya jendral dan jendralnya bukan kaleng kaleng jendral tempur, jadi jangan macam macam sama ABRI-1, jika anggota ABRI-1 yang bermasalah siap siap juga kami gulung” tutupnya Sembil tersenyum.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Acara pengukuhan tersebut juga di hadiri anggota dewan penasehat ABRI-1 pusat Brigjend TNI Ahmad Said,S.Sos , dalam uraianya beliau menyampaikan bahwa ABRI-1 hadir juga dalam menjaga kestabilan , keamanan dan kesejahteraan masyarakat luas , ABRI-1 lahir dari semangat perjuangan dan akan terus mengibarkan panji panji perjuangan dan perubahan di masyarakat, di kesempatan tersebut jenderal Ahmad Said juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Bengkulu terutama Gubernur Bengkulu dsnnjuga Bupati Bengkulu Selatan yang menerima keberadaan organisasi ABRI-1 di daerah ini terbukti sambutan positif yang di berikan kepada kami dan seluruh jajaran ABRI-1 tutur sang jendral

Bupati kabupaten Bengkulu Selatan H.Rifai Tajudin,S.Sos dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasih atas di pilihkan kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tempat pengukuhan Pengurus DPW dan DPD ABRI-1 se Provinsi Bengkulu ini menandakan kabupaten kami di percaya untuk mengembangkan organisasi ini. Rifai Tajudin yang juga sekaligus sebagai ketua dewan pembina DPD ABRI-1 Kabupaten Bengkulu Selatan berpesan kepada ketua terpilih baik DPW maupun ketua ketua DPD agar senantiasa adanya ormas ini bener benar dapat membantu masyarakat berkaitan dengan kegiatan sosial maupun hal lain.

“ Kami atas nama pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan merasa bangga dan terharu dengan dipilihnya tempat kami ini sebagai tempat pengukuhan dan pelantikan pengurus DPW dan DPD ABRI-1 , harapan kami kedepan teman teman pengurus ABRI-1 bisa melakukan kegiatan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat khususnya nya masyarakat Bengkulu Selatan, seperti membangun kepedulian terhadap situasi dan kondisi saudara saudara kita yang tertimpa musibah seperti bencana Sumatra kalo ini” . Jelas Bupati

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

Menurut bupati bencana Sumatra yang saat ini masih berdampak tentu masih butuh banyak uluran tangan dan kepedulian kita bersama, bahkan pihak nya mengajak untuk senantiasa menanamkan ke peka’an terhadap saudara saudara kita yang terdampak bencana sebagaimana yang di lakukan pemerintah daerah Bengkulu Selatan yang sudah juga melakukan penggalangan dana dan sudah di donasikan langsung ke daerah yang terdampak bencana seperti daerah Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Pungkas bupati

Gubernur Bengkulu H.Helmi Hasan,SE yang di wakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sisardi, MM mengapresiasi adanya ormas ABRI-1 ini dan berharap menjadi penyeimbang sebagai kontrol sosial di masyarakat, Sisardi. menyampaikan permohonan maaf karena bapak gubernur Bengkulu tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa di tinggalkan.

“Bapak Gubernur memberikan apresiasi adanya pengukuhan ormas ABRI-1 ini dan pemerintah akan selalu memberikan respon yang baik untuk seluruh ormas yang ada di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu, keberadaan ormas ini hendak nya bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka program bantu rakyat”.jelasnya

Ditempat yang sama ketua DPW ABRI-1 Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd tidak bisa menutupi rasa syukur dan bahagianya karena sudah di lakukan pelantikan, secara khusus pihaknya mengucapkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota ABRI-1 atas dedikasi, loyalitas, perjuangan dan keikhlasan nya hingga sampai ke tahap ini.

” Ini adalah awal buat kita melangkah kedepan untuk kemajuan dan kemaslahatan kita semua, harapan saya seluruh jajaran pengurus dan anggota ABRI-1 Provinsi Bengkulu bekerja dengan niat tulus dan ikhlas mengembangkan dan memajukan organisasi ini jauh lebih baik”. Ungkan Ujang mulkati

Dalam pantauan media ini hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut ketua DPRD Bengkulu Selatan , Forkompinda Bengkulu Selatan, pimpinan ormas , tokoh masyarakat, Tokoh adat dan elemen masyarakat lainnya.

(Jusri)

 

BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah pasca perhelatan Pilkada Serentak 2024. BPKP menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan “Patologi Birokrasi” paling mematikan yang meruntuhkan fondasi meritokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, A. Tarmizi Kepada Jurnal Tipikor, Rabu (7/1) menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan analisa hukum komprehensif BPKP, praktik jual beli jabatan memenuhi unsur Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict) Sempurna. Hal ini dikarenakan adanya pertemuan niat jahat (mens rea) yang jelas antara pemberi dan penerima.

Konstruksi Hukum: Suap dan Gratifikasi

“Jangan main-main. Dalam perspektif hukum, jual beli jabatan adalah Tindak Pidana Korupsi murni. Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Tipikor,” tegas Tarmizi.

BPKP membedah konstruksi pidana kasus ini menjadi dua delik utama:

    • Delik Suap (Bribery): Transaksi “Ada Uang, Ada Jabatan”. Penerima (Kepala Daerah/PPK) dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara Pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1).
    • Delik Gratifikasi: Pemberian “uang terima kasih” pasca pelantikan. Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, ini dianggap suap sesuai Pasal 12B UU Tipikor, dengan beban pembuktian terbalik.

Modus Operandi: Dari “Ijon” hingga Manipulasi Open Bidding

Berdasarkan pemantauan BPKP, A. Tarmizi menyoroti empat modus operandi yang kerap terjadi pasca Pilkada:

    1. Ijon Jabatan: Uang muka disetor bahkan sebelum proses seleksi dimulai.
    2. Manipulasi Open Bidding: Lelang jabatan hanya formalitas (kamuflase prosedural), pemenang ditentukan oleh setoran tertinggi, bukan kompetensi.
    3. Upeti Harian: Pejabat terlantik wajib menyetor upeti berkala untuk “mengamankan kursi”.
    4. Mahar Politik: Dana jual beli jabatan digunakan untuk menutup biaya kampanye (balik modal) sang Kepala Daerah.

Dampak Mengerikan: Kriminalisasi Kebijakan

“Pejabat yang naik karena menyuap, pasti akan korupsi saat menjabat untuk balik modal. Mereka akan melakukan mark-up proyek, memotong anggaran, atau mempersulit perizinan. Ini lingkaran setan yang menyengsarakan rakyat,” ujar Tarmizi.

Selain itu, BPKP mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh pejabat hasil suap memiliki cacat hukum dan dapat digugat keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ancaman Sanksi Berlapis

A. Tarmizi mengingatkan para Kepala Daerah dan ASN yang terlibat bahwa sanksi yang menanti sangat berat:

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
  • Denda: Hingga Rp 1 Miliar.
  • Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
  • Politik: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak langkah konkret untuk menghentikan praktik kotor ini:

    1. Penerapan pengawasan seleksi jabatan yang melibatkan pihak eksternal independen secara ketat.
    2. Penguatan peran lembaga pengawas untuk menjaga sistem merit.
    3. Penegakan Whistleblowing System yang menjamin keamanan pelapor.

“BPKP akan terus memantau. Kami tidak segan melaporkan temuan lapangan kepada aparat penegak hukum. Birokrasi kita harus bersih dari benalu jual beli jabatan,” pungkas Tarmizi.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):

BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan advokasi kebijakan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

(Her)

Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengakses informasi dari badan publik. Namun, apabila akses tersebut terhambat, masyarakat perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku agar hak-haknya terlindungi secara hukum.

Proses penyelesaian sengketa informasi di Indonesia dibagi menjadi tiga fase utama: tahap internal di Badan Publik, tahap mediasi/ajudikasi di Komisi Informasi, hingga jalur pengadilan jika diperlukan.

1. Tahap Internal: Upaya Administratif di Badan Publik

Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pemohon wajib menempuh jalur internal pada Badan Publik yang bersangkutan

  • Permohonan Informasi: Diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID wajib merespons dalam 10 + 7 hari kerja.
  • Keberatan Internal: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja.
  • Keputusan Atasan: Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

2. Tahap Eksternal: Sidang di Komisi Informasi (KI)

Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan, sengketa bergeser ke Komisi Informasi:

    •  Pendaftaran Sengketa: Harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima atau setelah tenggat waktu berakhir.
    • Proses Sidang: Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan awal, Mediasi, dan jika buntu, akan dilanjutkan ke Ajudikasi Non-Litigasi.
    • Durasi: Seluruh proses di KI dibatasi maksimal 100 hari kerja.

3. Tahap Yudisial: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau PN

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk badan publik negara atau PN untuk non-negara) dalam waktu 14 hari kerja. Pengadilan wajib memutus perkara dalam waktu 60 hari kerja.

Catatan Penting: Seluruh perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

Pemahaman akan alur ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawal transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

(Red)

KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada pemahaman saksi mengenai mekanisme teknis di lapangan selama proyek berlangsung.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. Namun, KPK baru secara resmi mengumumkan jumlah tersangka pada 31 Januari 2025, dengan menetapkan tiga orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Salah satu tersangka yang telah diidentifikasi adalah Elvizar (EL). Berdasarkan pengembangan penyidikan, EL diketahui memiliki peran sentral di dua kasus berbeda:

  1. Kasus Digitalisasi SPBU: Menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
  2. Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI (2020–2024): Menjabat sebagai Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Memasuki Tahap Akhir

Hingga saat ini, penyidikan telah memasuki fase krusial. Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan hampir rampung. Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambah Budi.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam proyek strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia.

(Azi)

KPK Berikan Klarifikasi Terkait Jeda Waktu Pengumuman SP3 Kasus Eks Bupati Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai jeda waktu antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang ditetapkan pada 17 Desember 2024, dengan pengumuman resminya kepada publik pada 26 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun terdapat rentang waktu, KPK telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait segera setelah surat diterbitkan.

“Penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan hak bagi para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1).

Baca juga Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

Alasan Pengumuman Publik

Terkait pertanyaan mengapa kasus ini tidak dipaparkan saat konferensi pers laporan kinerja tahunan pada 22 Desember 2025, Budi menjelaskan bahwa pengumuman yang dilakukan pada akhir Desember merupakan bentuk komitmen lembaga dalam transparansi informasi kepada masyarakat.

KPK memandang penting untuk menjelaskan dasar-dasar hukum yang melatarbelakangi penghentian kasus ini secara mendetail, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara di Konawe Utara tersebut.

Kronologi dan Dasar Penghentian Perkara

Kasus yang menjerat Aswad Sulaiman ini bermula pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dan dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Namun, penyidikan tersebut akhirnya dihentikan berdasarkan pertimbangan berikut:

 

    • Kendala Perhitungan Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala teknis dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga unsur delik kerugian negara tidak terpenuhi secara hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    • Kedaluwarsa Delik Suap: Untuk dugaan penerimaan suap senilai Rp13 miliar, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum dikarenakan masa penuntutan telah kedaluwarsa (verjaring).
    • Kecukupan Bukti: Secara keseluruhan, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki kecukupan bukti yang kuat untuk dibawa ke persidangan.

Respon Terhadap Dinamika Informasi

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, yang menyebut bahwa angka kerugian Rp2,7 triliun dapat dipertanggungjawabkan, KPK menyatakan menghormati setiap masukan. Namun, lembaga antirasuah tetap berpegang pada hasil evaluasi alat bukti dan koordinasi antarlembaga auditor saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan hukum.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum dan berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku.

(Az)

Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, Selasa. Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 12 orang terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi hingga pejabat kementerian.

“Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, saat memimpin persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Daftar 12 Terdakwa

Ke-12 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mencakup jajaran direksi perusahaan swasta dan pejabat pemerintahan, yakni:

  1.  Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  7. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  8. David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  9. Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 – Juli 2024)
  10. Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu)
  11. Awang (Keluarga Bebby Hussy)
  12. Andy Putra (Keluarga Bebby Hussy)

Dakwaan Berlapis

Selain tindak pidana korupsi sebagai kasus pokok, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan berlapis. JPU menyertakan sangkaan terkait:

  • Kasus Suap dan Gratifikasi
  • Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dari total terdakwa, sembilan orang didakwa atas kasus pokok korupsi tambang, sementara lima nama lainnya telah dilimpahkan terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada pembuktian pada persidangan nanti,” kata Yakup.

Ia juga memberikan catatan kritis terhadap nilai kerugian negara yang disebutkan JPU. Menurutnya, angka Rp1,8 triliun tersebut sangat fantastis namun diduga tidak didasari oleh perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Ada beberapa hal lain juga seperti perhitungan kerugian negara yang cukup fantastis, tidak didasari oleh perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Yakup.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam sengkarut korupsi tambang tersebut.(*)

 

 

Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

PANYABUNGAN, JURNAL TIPIKOR-–– Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.

Langkah ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (6/1).

Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.

Pendampingan Hukum sebagai Pilar Pembangunan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai mitra strategis, bukan penghambat kinerja. Kejaksaan berkomitmen memberikan landasan hukum yang kuat (legal standing) bagi setiap kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan di Madina terhindar dari risiko jeratan hukum. Melalui fungsi Legal Assistance (pendampingan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum), kami siap mengawal proyek strategis daerah agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tegas Yos A. Tarigan.

Baca juga Mangkir di Panggilan Pertama, KPK Kembali Panggil Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Ia juga mengimbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif berkoordinasi mengenai tata kelola aset dan kontrak kerja sama guna mengedepankan upaya preventif dalam meminimalisir penyimpangan.

Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., memberikan apresiasi tinggi atas kesediaan Kejari Madina dalam mengawal roda pemerintahan. Menurutnya, kerja sama ini adalah kunci agar aparatur daerah dapat bekerja dengan rasa aman dan percaya diri.

“Kami ingin seluruh program pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan dari Kejari, para Kepala OPD dapat bekerja lebih tenang karena setiap langkah yang diambil dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Saipullah.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Momentum Akselerasi Tahun 2026

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum akselerasi pembangunan di Mandailing Natal sepanjang tahun 2026. Dengan adanya pengawalan hukum sejak dini, Pemkab Madina optimistis penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Acara ini turut dihadiri oleh:

  • Kejari Madina: Kasi Intel sekaligus Plh. Kasi Datun Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.; Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H.; serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
  • Pemkab Madina: Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

(Siregar)