Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Ke BRMP TRI

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, M.H.,melakukan kunjungan ke Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar ( BPRM TRI ) yang berlokasi di Jl. Raya Pakuwon Km.2 Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jum'at (09/01/2026).

Kehadiran Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar disambut hangat oleh Kepala Balai, Evi Safitri Iriani, Camat Bojong Genteng dan Camat Parungkuda.

“Hari ini kita sedang silaturahmi ke balai perakitan dan penelitian tanaman industri dan tanaman penyegar yang luasnya luar biasa yaitu sekitar 160 hektar dan kebunnya tidak hanya diwilayah kita tapi berada dibeberapa tempat dan itu kemudian bisa menjadi pilihan untuk melakukan kegiatan edukasi wisata pertanian,” ujar Ali Iskandar kepada awak media.

Baca juga Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Lanjut Ali, kita harus selalu membangun kolaborasi dan mencoba menggali potensi pada ranah pariwisata untuk melakukan eksplorasi berkaitan dengan Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan kemudian menjadikannya daya tarik wisata. Wisata itu sendiri tidak hanya pantai,gunung dan juga laut bisa juga ke tempat aktifitas usaha dan aktifitas produksi.

“Alhamdulillah, silaturahmi kita diterima langsung Kepala Balai, dan Camat Bojonggenteng juga Camat Parungkuda mudah-mudahan sinergitasnya bisa terbangun,” ucapnya.

Ali menambahkan, saat ini kita sedang menggalakkan kopi Sukabumi dan InsyaAllah akan melaksanakan kegiatan Cup Tester Campion ditempat ini. Mudah-mudahan dimudahkan, sehingga kemudian ini bisa lebih dikenal.

“Komunitas para petani kita dan kemudian industri kopi yang ada di Sukabumi nanti bisa kita hadirkan di acara Cup Tester Campion. Dan nantinya kita bisa berbagi karena bibitnya dan juga penelitian ada disini,”jelasnya.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Sementara itu, Kepala Balai BRMP TRI, Evi Safitri Iriani, mengatakan bahwa dengan adanya kunjungan dari bapak Kadis Dinas Pariwisata yang sudah berkunjung ke tempat kami mudah-mudahan menjadi jalan terbukanya peluang untuk berolaborasi.

“Alhamdulillah,kami merasa sangat senang dengan adanya kunjungan silaturahmi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ketempat kami,” ucapnya.

Lanjutnya, semoga saja lokasi ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana Agro eduwisata kedepannya dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga bagi pengembangan ekonomi kerakyatan yang ada disini sehingga mendukung Sukabumi menjadi salahsatu tujuan wisata bagi masyarakat.

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Evi pun merasa senang dengan niatan pak kadis yang akan menggelar acara Cup Tester Campion di BRMP TRI.

“Kami sangat senang dan mengapresiasi dengan niat pak kadis akan menggelar festival Kopi dilokasi kami, mudah-mudahan dengan digelarnya festival kopi disini akan menambah wawasan bagi masyarakat juga bahwa kopi itu banyak macamnya,” katanya.

Evi menjelaskan bahwa kopi-kopi yang ada d BRMP TRI mempunyai potensi untuk dikembangkan dijadikan Bahan baku untuk disajikan di Cafe Dan juga untuk lomba-lomba di internasional.

“Saya berharap, kawasan ini dapat menjadi bagian dari pembangunan Sukabumi dan juga fasilitas yang ada di BRMP TRI bisa dimanfaatkan bersama. Tapi tentunya, sarana dan prasarana pendukung perlu ditingkatkan sehingga akses ke lokasi juga bisa lebih mudah,”pungkasnya.

(Rama/

Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya pada Kamis, 08 Januari 2026 menggelar audiensi resmi dengan Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi guna menyampaikan temuan dugaan manipulasi data siswa yang dilakukan oleh salah satu sekolah di bawah naungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi.

Acara audiensi tersebut di terima langsung oleh kepala KCD Disdik Wilayah V Sukabumi, Lima faudiamar S.STP.

Dalam audiensi tersebut, Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, memaparkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian data, khususnya terkait jumlah peserta didik dan rombongan belajar (rombel) yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan dengan kondisi ril di lapangan. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah V Sukabumi menunjukkan sikap responsif dan tegas dengan menyatakan akan segera membentuk tim investigasi khusus untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Tim ini nantinya akan bertugas melakukan verifikasi data serta menelusuri kemungkinan pelanggaran administrasi maupun regulasi yang berlaku. “Saya akan tindak semua yang manipulasi data, kalau hasil investigasi tersebut datanya  ditemukan ada anomali. Saya akan minta semua pengawas untuk mengecek sekolah binaannya secara komprehensif dan yg tidak kooperatif akan diajukan utk diaudit oleh inspektorat,” ujarnya.

Dalam forum audiensi juga terungkap bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kasus ini adalah lemahnya pengawasan sekolah, yang disebabkan oleh ketidakseimbangan antara jumlah sekolah binaan dengan jumlah pengawas sekolah di wilayah KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal ke depan.

(Rama)

KPK Mulai Validasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan dana royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan proses validasi dan verifikasi atas laporan yang melibatkan puluhan pencipta lagu tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati prosedur ketat untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media di Jakarta.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Proses Penelaahan dan Kerahasiaan

Langkah selanjutnya yang akan diambil KPK adalah melakukan telaah mendalam dan analisis untuk menentukan dua hal krusial:

  • Adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kesesuaian kasus dengan wewenang penanganan oleh KPK.

Budi juga menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari publik. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan pelapor serta kerahasiaan materi aduan.

“Update tindak lanjut hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kami,” tambahnya.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu mendatangi KPK pada 6 Januari lalu untuk melaporkan adanya dana royalti senilai Rp14 miliar yang diduga masih tertahan di LMKN.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, sempat memberikan klarifikasi pada 8 Januari. Ia menjelaskan bahwa distribusi royalti oleh LMKN memang harus melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025. Menurutnya, LMKN tidak diperkenankan menyalurkan dana tersebut jika kriteria verifikasi belum terpenuhi.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini secara profesional guna memastikan hak-hak para pencipta lagu terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Red)

Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kegagalan pembayaran kewajiban sebesar Rp621 miliar kepada kontraktor pada tahun anggaran 2025. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan nyata kegagalan Gubernur Jawa Barat dalam mengelola postur anggaran daerah.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa krisis fiskal ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menyelaraskan perencanaan belanja dengan realisasi pendapatan.

“Ini adalah potret buram manajemen keuangan daerah. Gagal bayar ini merupakan sinyal kuat adanya kerapuhan fiskal. Gubernur telah gagal dalam memastikan prinsip kehati-hatian (prudence principle) dalam menyusun APBD,” tegas A. Tarmizi saat diwawancarai Jurnal Tipikor, Jumat (8/1).

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Akar Masalah: Overestimasi dan Agresivitas Anggaran

Berdasarkan kajian mendalam BPKP, penyebab utama kekosongan kas ini adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terlalu optimistis dan tidak realistis.

“Pemprov Jabar terlalu agresif mengunci belanja pada level tinggi, sementara pendapatan masih bersifat proyeksi yang goyah. Akibatnya, saat terjadi revenue shortfall akibat fluktuasi ekonomi atau perubahan aturan bagi hasil (UU HKPD), pos belanja modal—yakni hak para kontraktor—yang dikorbankan,” jelas Tarmizi.

Efek Domino: Ancaman Kebangkrutan Kontraktor

BPKP menyoroti dampak sistemik dari kebijakan “geser tahun” pembayaran ke 2026 yang dianggap sangat merugikan penyedia jasa:

    • Krisis Likuiditas: Kontraktor menengah-kecil terancam tidak bisa menggaji pekerja dan melunasi material.
    • Beban Bunga Bank: Penundaan satu tahun menyebabkan bunga pinjaman membengkak yang berpotensi menghapus seluruh margin keuntungan.
    • Risiko Pailit: Vendor tanpa bantalan modal kuat berada di ambang kebangkrutan, yang akan merusak ekosistem konstruksi di Jawa Barat.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Analisis Konsekuensi Fiskal & Yuridis

BPKP memaparkan bahwa langkah Pemprov memindahkan beban utang ke tahun 2026 akan menciptakan masalah baru:

Aspek

Risiko Bagi Pemprov Jabar

Beban Fiskal 2026

Mengurangi jatah proyek pembangunan baru di tahun depan.

Reputasi

Penurunan creditworthiness (tingkat kepercayaan) penyedia jasa terhadap Pemprov.

Gugatan Hukum

Potensi gugatan wanprestasi dan tuntutan denda keterlambatan dari pihak ketiga.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, A. Tarmizi mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan langkah mitigasi nyata, bukan sekadar janji manis penundaan:

  1. Refocusing Anggaran: Memotong belanja non-prioritas di sisa tahun ini untuk mencicil utang.
  2. Relaksasi Perbankan: Memfasilitasi komunikasi dengan bank agar kontraktor mendapatkan restrukturisasi kredit.
  3. Audit Total: Melakukan evaluasi mendalam mengapa target PAD bisa meleset begitu jauh dari proyeksi awal.

“Jangan jadikan kontraktor sebagai ‘tumbal’ dari buruknya perencanaan anggaran. Jika ini tidak segera diselesaikan, kredibilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di mata publik dan pelaku usaha akan hancur,” pungkas Tarmizi.

(Kun)

Pemprov Jabar Tunda Bayar Proyek Kontraktor Rp621 Miliar, Pengamat Kritik Gaya Kepemimpinan “Populis” Gubernur

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengonfirmasi kegagalan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga (kontraktor) senilai total Rp621 miliar untuk tahun anggaran 2025. Defisit ini terjadi akibat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD yang tidak mencapai target yang ditetapkan.

Akibatnya, pembayaran terhadap seluruh proyek konstruksi yang telah rampung 100% tersebut terpaksa ditunda dan digeser ke tahun anggaran 2026. Situasi ini memaksa para penyedia jasa konstruksi untuk menunggu lebih lama guna mendapatkan hak pembayaran mereka.

Kepastian Pembayaran di Tahun 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, membenarkan adanya kendala likuiditas tersebut. Namun, ia memastikan bahwa hak para kontraktor telah masuk dalam skema pengamanan anggaran tahun depan.

“Artinya semua dibelanjakan dan untuk tunda bayar, kita akan bayar di 2026. Sudah kita alokasikan, jadi aman. Sudah diantisipasi,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Rabu (7/1). Ia meminta para penyedia jasa untuk bersabar mengingat anggaran tersebut telah dikunci dalam pos APBD 2026.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Kritik Akademisi: Kerja Teknokratis vs Politik Populisme

Kegagalan bayar ini memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Guru Besar FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menilai bahwa krisis anggaran ini merupakan cerminan dari pola kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi yang dianggap terlalu menitikberatkan pada aspek citra.

“Setahun ini saya melihat orientasi kepemimpinan lebih ke politik populisme ketimbang kerja teknokratis,” tegas Muradi.

Menurut Muradi, meski kehadiran gubernur secara langsung di lapangan efektif membangun kedekatan emosional dengan rakyat, hal tersebut tidak dibarengi dengan strategi penguatan ekonomi yang fundamental.

“Masalah populisme adalah ketika anggaran dan energi lebih banyak tersedot untuk memperkuat figur, bukan membangun mesin ekonomi daerah. Kalau ini dibiarkan, PAD Jawa Barat akan terus tertekan,” tambahnya.

Baca juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Penundaan pembayaran ini dikhawatirkan akan berdampak pada arus kas (cash flow) perusahaan konstruksi daerah dan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi serta kerja sama pembangunan di Jawa Barat pada masa mendatang.(*)

 

Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1).

Kegiatan tersebut ditegaskan sebagai upaya pencocokan data, bukan penggeledahan sebagaimana informasi yang sempat beredar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memverifikasi data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1).

Baca juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Fokus Penyidikan: Tambang di Konawe Utara

Anang menjelaskan bahwa proses ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan atas izin kepala daerah saat itu, namun diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah proaktif mendatangi Kementerian Kehutanan dilakukan untuk mempercepat perolehan data akurat yang dibutuhkan penyidik.

  • Data yang Diserahkan: Dokumen terkait perubahan fungsi lahan dan izin kawasan.
  • Proses: Menyesuaikan data yang dimiliki penyidik dengan database resmi Ditjen Planologi.
  • Tujuan: Memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) demi kelestarian hutan Indonesia

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Komitmen Transparansi dan Kerjasama Antarlembaga

Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses berjalan secara tertib dan kooperatif.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Ristianto.

Kementerian Kehutanan menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan fungsi ekologis hutan di masa depan.

Sumber :

PUSAT PENERANGAN HUKUM

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya.

Permohonan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang digelar pada Kamis (8/1).

Poin Utama Tanggapan Jaksa

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Jaksa:

  • Dakwaan Sesuai Prosedur: JPU menyatakan surat dakwaan atas nama Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  • Eksepsi Melampaui Ranah: Jaksa menilai eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Menurut hukum acara, kebenaran materiil tersebut seharusnya diuji dalam pembuktian persidangan, bukan pada tahap keberatan.
  • Ketidaksesuaian Hukum: Keberatan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan lingkup Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berfokus pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan tindakan tersebut, Nadiem didakwa melanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU berharap Majelis Hakim dapat segera memberikan putusan sela untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang.

(Azi)

Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.

Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.

Baca juga Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba, Rutan Manna Laksanakan Tes Urine Bersama BNNK

Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.

"Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan," ujarnya.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi Dengan Dinas Peternakan

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).

Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan  yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.

“Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat,” Ujar Heriyadi.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.

“Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian,” pungkasnya.

Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebuah kegiatan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Ciwangun, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja serta diduga tidak sesuai spesifikasi/RAB sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara.

Dalam pekerjaan proyek tersebut terlihat tidak adanya galian untuk pondasi. Sedangkan pondasi dalam sebuah pembangunan memiliki fungsi yang sangat penting yaitu sebagai penopang atau penahan beban bangunan dan memastikan stabilitas serta daya tahan struktur.

Dengan pekerjaan yang seperti ini kondisinya, dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi kekuatan dan juga ketahanan bangunan dalam jangka panjang, terutama saat musim hujan dimana debit air tinggi dan berpotensi menggerus bagian dasar bangunan, efeknya bangunan akan jadi menggantung bahkan roboh karena tanpa adanya pondasi.

Selain itu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Baca juga Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan kegiatan atau banner informasi yang memuat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana, Deden, melalui sambungan Telpon dan Chat Whatsapp, pada Rabu (07/01/2026), Deden merespon bahwa dirinya sedang dalam perjalana menuju bogor dan akan menghubungi balik setelah ditujuan.

"Maaf Pak saya sedang diperjalanan menuju bogor, nanti saya hubungi balik setelah sampai ditujuan," ujarnya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan, Deden selaku pelaksana tidak kunjung memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media jurnaltipikor.compungkasnya, Kamis (08/01/2026).

Publik berharap, pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas agar proyek dikerjakan sesuai aturan dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara baik itu melalui APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten/Kota wajib mengikuti aturan yang sudah ada dan harus sesuai spesifikasi/RAB.

"Pekerjaan proyek pemerintah itu tidak boleh dikerjakan asal-asalan karena akan menimbulkan kerugian negara nantinya dan juga akan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat," Ujar Heriyadi.

Lanjut Heriyadi, patut diduga terjadinya tindak pidana Korupsi bila sebuah proyek pemerintah dikerjakan tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan itu jelas pidana.

"Kami akan meminta pihak APH dan juga Inspektorat untuk turun dan bertindak tegas sehingga potensi terjadinya kerugian negara dan rakyat sebagai penerima manfaat dapat dicegah. Kalau pencegahan dapat dilakukan akan lebih bagus, dan tidak akan terlalu banyak kerugian," pungkasnya.

(Rama)

Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih Narkoba, Rutan Manna Laksanakan Tes Urine Bersama BNNK

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan tes urine/narkoba bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/1). Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tes urine melibatkan petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Manna, petugas BNNK Kabupaten Bengkulu Selatan, petugas pengamanan, serta sejumlah WBP dan petugas Rutan. Pemeriksaan difokuskan kepada WBP dan petugas yang berkaitan atau terindikasi dengan kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.

Pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan kesehatan, sehingga seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung dengan tertib serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Baca juga Pemerintah Desa Karangkancana Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dan petugas Rutan Kelas IIB Manna yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Hal ini menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Manna berada dalam kondisi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhamad Nur, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari komitmen dan pengawasan yang konsisten dalam menjaga integritas serta profesionalitas petugas, sekaligus pembinaan berkelanjutan terhadap WBP.

“Alhamdulillah, hasil tes urine menunjukkan seluruh WBP dan petugas negatif narkoba. Ini membuktikan bahwa Rutan Kelas IIB Manna bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus berkomitmen mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan sehat,” ujar Muhamad Nur.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Lebih lanjut, Kepala Rutan menegaskan bahwa kegiatan tes urine akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan, pencegahan, serta pembinaan terhadap WBP dan petugas.

Secara keseluruhan, kegiatan tes urine/narkoba berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Kondisi keamanan dan ketertiban Rutan Kelas IIB Manna tetap terjaga, serta seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Jusri)

Pemerintah Desa Karangkancana Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Desa Karangkancana Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Rabu, (7/1/2026) bertempat di Aula Bale Desa Karangkancana.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita acara penetapan APBDes oleh PJ. Kepala Desa Karangkancana dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),disaksikan oleh perangkat desa, Kecamatan, anggota BPD, LPM, Kapolsek, Danramil tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa.

PJ. Kepala Desa Karangkancana Uhen Suhendi, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada kebutuhan prioritas masyarakat desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“APBDes Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan ekonomi dan sosial desa, tentu hal ini menyesuaikan terhadap anggaran, dimana anggaran dana Desa saat ini dipangkas sebesar 64%,” ujarnya.

Baca juga Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

APBDes Tahun Anggaran 2026 mencakup pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan keadaan darurat mendesak desa.

Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Karangkancana berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

(Deden)