JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (5/1/2026), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta.
Pemanggilan Ulang Akibat Ketidakhadiran Sebelumnya
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Beni Saputra diketahui mangkir pada panggilan sebelumnya, yakni Senin (29/12/2025). Pada kesempatan tersebut, saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Meski telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan, KPK belum merinci materi spesifik yang akan didalami dari Beni Saputra. Namun, keterangannya dianggap penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi terkait praktik suap ijon proyek. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi);
- HM Kunang (Kepala Desa Sukadami/Ayah Ade Kuswara Kunang);
- Sarjan (Pihak Swasta).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk mengamankan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah sebelum proses tender resmi berjalan.
KPK mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi kewajiban hukum guna kelancaran proses penyidikan demi kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat KPK











