KPK: Jika Ruang Akademik Kehilangan Integritas, Pondasi Masa Depan Bangsa Runtuh!

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, memberikan peringatan keras bagi dunia pendidikan Indonesia.

Dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Jumat (10/04/2026), ia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan sekadar tempat mengejar gelar, melainkan benteng terakhir melawan “pembusukan” sistem yang bernama korupsi.

“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merampok uang negara, tetapi meruntuhkan kepercayaan publik dan merusak moral bangsa hingga ke akarnya,” tegas Ibnu di hadapan sivitas akademika dalam forum bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih” tersebut.

Darurat Integritas di Kampus: Menyontek hingga Plagiarisme

Ibnu menyoroti fakta pahit bahwa benih korupsi seringkali tumbuh subur di balik tembok kelas. Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan masih sangat mengkhawatirkan:

  1. 58% mahasiswa** mengaku pernah menyontek.
  2. 43% kampus masih ditemukan praktik plagiarisme oleh dosen.
  3. 30% tenaga pendidik (guru/dosen) menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai hal yang wajar.

“Jika di ruang akademik saja kejujuran dikompromikan, jangan kaget jika di masa depan kita melahirkan koruptor-koruptor baru. Tanpa integritas, masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya dengan nada lugas.

Korupsi Bukan Sekadar Angka, Tapi Hak Rakyat yang Terampas

Melihat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih jalan di tempat—berada di angka “34 dari 100″—Ibnu mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi memiliki wajah manusia yang dikorbankan.

Ia mencontohkan megakorupsi e-KTP sebagai bukti nyata.
“Korupsi itu bukan sekadar angka di atas kertas. Anggaran yang dicuri itu seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, dan energi untuk rakyat.

Korupsi adalah hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih layak,” tambahnya.

Strategi KPK: Membangun Benteng dari Tiga Sisi

Untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan ‘1.951 pelaku’ (data 2004-2025), KPK menjalankan tiga strategi simultan:

1. Pendidikan: Membangun nilai agar individu tidak ingin korupsi (*don’t want to corrupt).
2. Pencegahan: Memperbaiki sistem agar tidak ada celah untuk korupsi (can’t corrupt).
3. Penindakan:Memberikan efek jera agar orang takut korupsi (*dare not corrupt).

Komitmen UM Surabaya

Menanggapi hal tersebut, Rektor UM Surabaya, Prof. Dr. Mundakir, S.Kep, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjadikan kampus sebagai zona integritas. Ia menekankan bahwa perjalanan sejarah UM Surabaya yang panjang merupakan modal untuk menanamkan tata kelola yang bersih.

“Pencegahan harus dimulai dari nilai, bukan sekadar ketakutan akan hukum. Kami bekerja sama dengan KPK untuk memastikan edukasi antikorupsi menjadi napas dalam Tridharma Perguruan Tinggi di kampus ini,” pungkas Prof. Mundakir.(*)

A. Tarmizi: Wajah Baru Kontrol Sosial, Mengawal Kebijakan di Tengah Minimnya Kepercayaan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Nama mulai mencuat dalam sejumlah isu publik yang menyita perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan penyimpangan kebijakan dan pengelolaan anggaran.

Ia dikenal sebagai Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan kebijakan dan advokasi kepentingan publik.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap transparansi pemerintahan, A. Tarmizi hadir sebagai representasi kelompok masyarakat sipil yang mengambil peran aktif dalam fungsi kontrol sosial.

Baca juga 2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH “SPPG Harus Mempunyai Penyelia Halal”

Aktivis Pengawas Kebijakan

Sebagai pimpinan BPKP, A. Tarmizi memposisikan lembaganya sebagai:

  • watchdog independen terhadap kebijakan pemerintah
  • penyambung aspirasi masyarakat dalam kasus-kasus publik
  • penggerak advokasi berbasis kajian hukum

Ia kerap terlibat dalam:

  • Investigasi awal dugaan penyimpangan anggaran
  • Pendampingan masyarakat dalam sengketa kebijakan
  • Penyusunan laporan untuk aparat penegak hukum

Pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis opini, tetapi juga analisa hukum dan dokumen administratif, menjadikan setiap langkahnya lebih sistematis dan terukur.

Gaya Kepemimpinan: Kritis dan Konfrontatif

Dalam sejumlah pernyataan publik, A. Tarmizi dikenal memiliki gaya komunikasi yang:

  • tegas dan lugas
  • berani mengkritik kebijakan yang dianggap menyimpang
  • tidak segan membawa persoalan ke ranah hukum

Karakter ini menjadikannya figur yang cukup menonjol di antara aktivis LSM, terutama dalam isu-isu sensitif seperti:

  • pengelolaan anggaran daerah
  • konflik aset dan pertanahan
  • dugaan penyalahgunaan kewenangan

Baca juga Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Peran Strategis di Tengah Krisis Kepercayaan

Kemunculan figur seperti A. Tarmizi tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial yang lebih luas:
meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Dalam konteks ini, peran yang dijalankan mencerminkan:

  • fungsi check and balance dari masyarakat sipil
  • dorongan terhadap penegakan hukum yang lebih terbuka
  • upaya membangun kesadaran publik terhadap hak-haknya

Kontroversi dan Tantangan

Sebagai aktivis yang bergerak di wilayah sensitif, langkah A. Tarmizi tidak lepas dari:

  • potensi resistensi dari pihak yang dikritik
  • tudingan politisasi isu
  • tantangan validitas data di ruang publik

Namun demikian, posisi ini juga mempertegas perannya sebagai figur yang berada di garis depan dalam dinamika kontrol kebijakan.

Kesimpulan

A. Tarmizi merepresentasikan wajah baru aktivisme kebijakan publik di tingkat lokal menuju nasional—figur yang tidak hanya bersuara, tetapi juga berupaya mendorong proses hukum dan perubahan sistemik.

Di tengah kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan, kehadiran tokoh seperti dirinya menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi:
mengawasi, mengkritisi, dan menekan agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik.

(Yazid)

 

2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH “SPPG Harus Mempunyai Penyelia Halal”

Jakarta,Jurnaltipikor.com,-Sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bersertifikat halal. Capaian ini menjadi bagian dari akselerasi sertifikasi halal yang terus diperkuat pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal dapur SPPG merupakan langkah strategis untuk memastikan program MBG tidak hanya menghadirkan makanan bergizi, tetapi juga terjamin kehalalannya.

“Saat ini data Sihalal mencatat sebanyak 2.340 SPPG telah bersertifikat halal. Dan jumlah ini tentu saja terus bertambah seiring percepatan, karena yang lainnya juga sedang berproses mengurus sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Gedung BPJPH Jakarta, pada Rabu 11 Februari 2026.

Baca juga Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Lebih lanjut, Kepala BPJPH mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari langkah percepatan yang dijalankan secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan.

“Kita sedang mengakselerasi sertifikasi halal dapur SPPG. Jadi di setiap SPPG ada Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal, yang harus memenuhi standar jaminan produk halal sesuai ketentuan,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Strategi percepatan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Kerja BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI. Skema yang dijalankan adalah menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama bersama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Akselerasi sertifikasi halal dapur SPPG ini program yang musti dan wajib kita jalankan. Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” papar Babe Haikal di hadapan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 09 februari 2026.

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Hingga saat ini, pelatihan tersebut telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia.

Jumlah ini terus bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, jumlah SPPG bersertifikat halal pun meningkat signifikan.

Babe Haikal pun menegaskan, keberadaan Penyelia Halal menjadi kunci penguatan sistem jaminan produk halal di dapur MBG.

“Mereka adalah kepanjangan tangan kita. Jika ada hal yang tidak memenuhi standar di lapangan terkait bahan dan proses produksi, maka mereka bisa segera ambil tindakan. Dan kami akan melihat ini (melakukan pengawasan) secara berkelanjutan,” Jelasnya.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Dengan adanya Penyelia Halal di setiap SPPG, prinsip trustability, traceability, dan transparency dapat diterapkan secara utuh dari hulu hingga hilir. Hal tersebut penting untuk memastikan makanan yang disajikan bagi generasi bangsa benar-benar sehat, aman, bergizi, serta halal dan thayyib.

Sejalan dengan itu, BPJPH terus memperkuat pembinaan pelaku usaha dan pengawasan jaminan produk halal secara berkelanjutan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan koordinasi teknis dalam program sertifikasi halal termasuk fasilitasi dan pendampingan. Tujuannya, supaya sertifikasi halal tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi diimplementasikan secara konsisten dalam praktik operasional sehari-hari.

“MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” kata Babe Haikal.

“Sejak awal kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan BGN untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Selain melaksanakan amanat Undang-Undang, upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas.” pungkasnya.

Sumber : BPJPH

Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Dugaan rangkap jabatan Anggota DPRD dalam organisasi penerima hibah APBD kini tak lagi sekadar bisik-bisik. Isu ini mulai mencuat ke permukaan dan memantik sorotan keras dari Badan pemantau kebijakan publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, A.Tarmizi  secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini dugaan konflik kepentingan yang terang-benderang. Kalau wakil rakyat ikut ‘bermain’ di dalam penerima hibah, lalu siapa yang mengawasi siapa?” tegasnya.

“Dari Pengawas Jadi Pemain”

Fenomena ini dinilai sebagai ironi dalam sistem demokrasi daerah. DPRD yang seharusnya menjadi pengawas anggaran, justru diduga masuk ke dalam lingkaran penerima manfaat.

Kondisi ini memunculkan sindiran tajam di tengah publik:

Pengawas rasa pemain, APBD pun jadi arena.

Menurut Tarmizi, praktik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi merusak fondasi tata kelola keuangan daerah, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/4)

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Aroma “Bagi-Bagi Kue” Anggaran

Sorotan juga mengarah pada potensi penyimpangan dalam distribusi hibah. Ketika aktor politik memiliki irisan langsung dengan penerima hibah, maka objektivitas menjadi dipertanyakan.

Indikasi yang mencuat antara lain:

  • Dugaan pengkondisian penerima hibah
  • Intervensi dalam pembahasan anggaran
  • Potensi aliran dana tidak wajar

“Kalau ini dibiarkan, hibah bukan lagi instrumen bantuan, tapi berubah jadi alat distribusi kepentingan,” lanjut A.Tarmizi.

Dari Etika ke Potensi Korupsi

Secara hukum, rangkap jabatan ini tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga membuka pintu pada dugaan tindak pidana.

Apabila terbukti terdapat:

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Upaya menguntungkan diri sendiri atau kelompok

Maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hibah atau Bancakan?

Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, penggunaan APBD seharusnya tepat sasaran. Namun realitas yang muncul justru memancing sinisme publik.

Apakah hibah masih untuk rakyat, atau sudah berubah menjadi ‘bancakan elit’?

Sindiran ini kian menguat seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam organisasi penerima hibah.

Desakan: Bongkar dan Usut Tuntas

mendesak langkah konkret:

  • Audit total dana hibah APBD
  • Penelusuran afiliasi pejabat dengan penerima hibah
  • Keterbukaan data kepada publik
  • Penegakan hukum tanpa kompromi

“Kami tidak akan berhenti. Jika ada indikasi kuat, ini harus dibawa ke ranah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutup A.Tarmizi .

Penutup

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Ketika wakil rakyat mulai bermain di dua sisi—sebagai pengawas dan penerima—maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan pertanyaannya kini semakin nyaring:
Masihkah ini demokrasi anggaran, atau sudah berubah jadi panggung kepentingan?

(Her)

Revolusi Pajak Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas KTP Pemilik Lama, Solusi atau Celah Baru?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan terobosan dalam menyederhanakan birokrasi layanan publik. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik lama saat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun proses balik nama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait rumitnya administrasi saat membeli kendaraan bekas.

Selama ini, syarat KTP pemilik pertama seringkali menjadi “tembok tinggi” bagi pemilik kendaraan tangan kedua, yang kerap berujung pada keengganan membayar pajak tepat waktu.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan seiring dengan kemudahan akses yang diberikan.

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Pandangan Pakar: Dilema Antara Kemudahan dan Sinkronisasi Aturan

Menanggapi langkah berani ini, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua yang harus dikelola dengan sangat hati-hati.

 “Kebijakan ini perlu kita lihat dari dua sisi secara berimbang. Di satu sisi, ini adalah upaya jemput bola yang brilian untuk memperbaiki kualitas layanan publik. Pemerintah daerah menunjukkan sensitivitas terhadap hambatan administratif yang selama ini membebani rakyat,” ujar Yogi.

Namun, di sisi lain, Yogi menekankan pentingnya aspek penegakan hukum dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.

Beliau menyoroti beberapa poin krusial:

  1. Sinkronisasi Pusat-Daerah: Jabar tidak berdiri sendiri. Aturan ini harus dipastikan selaras dengan regulasi Kepolisian RI (Korlantas) agar tidak terjadi tumpang tindih validasi data kendaraan di tingkat nasional.
  2. Keamanan Data dan Kepemilikan: Penghapusan syarat KTP pemilik lama berisiko membuka celah bagi legalitas kendaraan yang tidak jelas jika tidak dibarengi dengan sistem verifikasi digital yang kuat.
  3. Pendapatan Daerah vs Ketertiban Administrasi: Meski berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, ketertiban pendataan pemilik kendaraan yang akurat tidak boleh dikorbankan.

 

Menuju Administrasi yang Lebih Manusiawi

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Jawa Barat untuk mentransformasi layanan publik menjadi lebih modern dan tidak berbelit-belit.

Meski demikian, Yogi Suprayogi mengingatkan bahwa efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Kuncinya adalah integrasi data. Jika sistem backend-nya kuat, maka kemudahan ini akan menjadi preseden baik bagi provinsi lain. Tapi jika koordinasi dengan pusat lemah, ini justru bisa memicu masalah baru di masa depan,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat Jawa Barat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan tersebut untuk melegalkan status kepemilikan kendaraan mereka tanpa perlu lagi “berburu” identitas pemilik pertama yang sulit ditemui.(*)

Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025,  Dicky Yuana Rady.

Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memuluskan praktik “kongkalikong” pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Dalam sidang yang digelar Kamis di PN Jakarta Pusat, Hakim Ketua Teddy Windiartono menegaskan bahwa Dicky bersalah karena menerima suap total  “199 ribu dolar Singapura” dari pihak swasta guna mengondisikan kerja sama pemanfaatan hutan pada Register 42, 44, dan 46.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Kehilangan Jabatan, Kehilangan Rubicon

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman yang memukul telak finansial terdakwa:

  • Denda Rp200 Juta: Jika tidak dibayar, masa tahanan ditambah 90 hari.
  • Uang Pengganti 10 Ribu Dolar Singapura: Sebagai kompensasi atas dana suap yang telah dinikmati terdakwa.
  • Penyitaan Aset: Negara merampas satu unit mobil  Jeep Rubicon milik terdakwa yang menjadi simbol sekaligus instrumen dalam transaksi haram tersebut.

Rusaknya Integritas BUMN

Majelis Hakim menyoroti bahwa tindakan Dicky bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan alam negara.

Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” tegas Hakim Teddy dalam pertimbangannya.

Meskipun vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa (4 tahun 10 bulan), hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN.

Sifat kooperatif dan status “belum pernah dihukum” menjadi faktor yang meringankan Dicky dari jeratan hukuman maksimal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Barang Bukti yang Kembali ke Negara

Dari total suap yang diterima, sebesar “189 ribu dolar Singapura” telah dikembalikan ke kas negara lantaran belum sempat digunakan oleh terdakwa.

Kasus ini sekaligus membongkar pola pengaturan proyek (kondisi) yang melibatkan PT PML di wilayah Lampung, yang merusak tatanan persaingan sehat di sektor kehutanan.

Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a ‘juncto’ Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat sektor kehutanan yang harus meringkuk di balik jeruji besi akibat jeratan gratifikasi.(*)

 

Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Di balik kebijakan revolusioner membebaskan syarat KTP pemilik lama, terselip jerit kepanikan dari balik meja birokrasi. Lahan basah yang selama puluhan tahun menjadi “mesin ATM pribadi” oknum tertentu kini diputus paksa oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Fenomena resistensi terlihat jelas di lapangan. Beberapa Samsat terpantau masih “bimbang” menerapkan aturan Gubernur dengan berbagai dalih teknis.

Salah satunya Samsat Bekasi yang beralasan masih memerlukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sikap ini memicu kemarahan publik yang menduga kuat adanya upaya menghambat aturan demi mempertahankan pundi-pundi ilegal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Simulasi “Uang Haram” yang Hilang

Seberapa besar sebenarnya nilai kerugian para oknum “Tikus Rakus” ini? Berikut adalah simulasi kasar aliran dana pungli yang selama ini diperas dari keringat rakyat:

Kategori Simulasi

Tarif “Tembak” KTP

Setoran Oknum (Nett)

Volume Per Hari

Potensi Kerugian/Bulan

Kelas Teri (Samsat Kecil)

Rp150.000

Rp100.000

50 Berkas

Rp120 Juta

Kelas Kakap (Kota Besar)

Rp300.000

Rp200.000

200 Berkas

Rp960 Juta

Catatan : Angka di atas merupakan asumsi kasar berdasarkan praktik lapangan. Di kota besar, satu kantor Samsat bisa kehilangan hampir  Rp1 Miliar per bulan hanya dari satu jenis pungli “tembak” KTP.

Baca juga TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

Kepanikan Massal di Balik Meja

Melihat angka fantastis tersebut, menjadi sangat logis mengapa ada oknum petugas yang bersikeras mempersulit warga di awal pemberlakuan aturan baru ini.

Yang mereka pertahankan bukan lagi integritas institusi atau aturan negara, melainkan gaya hidup hedonisme yang selama ini ditopang oleh pungutan liar.

Kebijakan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama ini terbukti bukan sekadar penyederhanaan birokrasi, melainkan “operasi senyap pemberantas korupsi” yang telah mengakar selama puluhan tahun.

 

Tentang Kebijakan KDM

Kebijakan yang diinisiasi oleh kepemimpinan saat ini (KDM) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan meringankan beban masyarakat.

Dengan memotong mata rantai pungli, negara mendapatkan pemasukan yang sah, sementara warga terlindungi dari praktik pemerasan terselubung.(*)

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (09/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar AKP Hartono.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

Baca juga Dukung Program Pemerintah, Polres Sukabumi Bangun 5 Rutilahu

AKP Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

(Rama)

TEROR API BUNGKAM SAKSI: Rumah Saksi Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Gandeng LPSK!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eskalasi intimidasi terhadap saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi mencapai titik krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah muncul laporan bahwa rumah salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, diduga sengaja dibakar oleh pihak tak bertanggung jawab.

Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, menegaskan bahwa upaya perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi kini menjadi prioritas utama untuk menjamin integritas proses penyidikan.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Kronologi Kasus: Dinasti dan Suap Proyek

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun lalu. Berikut adalah poin-poin utama perjalanan kasus tersebut:

  • 18 Desember 2025: KPK menciduk 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 19 Desember 2025: Delapan orang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
  • 20 Desember 2025:** KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:
  • 1. Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif (Dugaan Penerima Suap).
  • 2. HM Kunang (HMK): Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami (Dugaan Penerima Suap).
  • 3. Sarjan (SRJ): Pihak Swasta (Dugaan Pemberi Suap).

Pesan Tegas Terhadap Intimidasi

KPK mengecam keras segala bentuk teror yang ditujukan untuk menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Pembakaran rumah saksi dinilai sebagai upaya brutal untuk memutus rantai bukti dalam skandal suap proyek yang melibatkan petinggi daerah tersebut.

KPK memastikan bahwa kerja sama dengan LPSK akan mencakup pengamanan ketat terhadap saksi guna memastikan yang bersangkutan dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut di persidangan mendatang.(*)

Ratusan Massa GMMSB Gelar Aksi di Tiga Titik Krusial Kaur, Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Kaur, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung.

Pantauan di lapangan, sekitar 120 orang massa memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB. Titik pertama yang disasar adalah Mapolres Kaur, disusul Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, dan berakhir di Kantor Bupati Kaur. Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.

Tuntut Kepastian Hukum Pasca Praperadilan
Koordinator Umum GMMSB, Jonsi Herawansa, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian pasca lepasnya tersangka melalui putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Massa meminta penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami pastikan proses hukum masih terus berjalan. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

PN Bintuhan: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
Aksi berlanjut ke PN Bintuhan pukul 11.00 WIB. Di sini, massa sempat melakukan hearing dengan pihak pengadilan untuk mempertanyakan dasar putusan praperadilan yang membebaskan tersangka.

Juru bicara PN Bintuhan menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural formal, bukan memutus pokok perkara. Pihak pengadilan memastikan proses hukum terhadap substansi perkara tetap bisa berlanjut selama administrasi penyidikan dipenuhi.

Pemkab Janji Pendampingan Hukum
Sore harinya, massa bergeser ke Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tinggal diam dan segera memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. Pihak Pemda Kaur yang menyambut massa menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Aksi Berakhir Kondusif
Rangkaian aksi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran.

Ada lima poin utama hasil kesepakatan aksi hari ini, di antaranya komitmen Polres Kaur melanjutkan penyidikan, penjelasan hukum dari PN Bintuhan, serta jaminan pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah bagi korban.

Kapolres Kaur mengapresiasi sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis, sehingga situasi di Kabupaten Kaur tetap terjaga kondusif.

Jusri