Guncang Langit Margaasih, Ribuan Kader Ansor Se-Indonesia Kumpul di Bandung: Jaga NKRI Harga Mati!

KAB. BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Gema selawat dan doa membumbung tinggi dari Pondok Pesantren Darul Ma’arif, Kecamatan Margaasih, saat Kabupaten Bandung resmi menjadi titik temu spiritual bagi kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor dari berbagai penjuru nusantara.

Pada Minggu (15/2/2026), Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Barat menggelar Istighotsah, Doa Bersama, sekaligus Munggahan yang dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat serta jajaran Pengurus Wilayah dari Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Bali, serta ribuan kader dari kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Bupati Bandung: Kemerdekaan RI Tak Lepas dari Peran Ansor

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi mendalam terhadap eksistensi organisasi pemuda nahdliyin ini.

Baca juga Polsek Sei Apit: “Jangan Coba-Coba Bermain Api!”, Ultimatum Keras Berantas Judi Online dan Narkoba di Kayu Ara Permai

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sejarah Indonesia tidak bisa dipisahkan dari kontribusi GP Ansor sejak berdiri pada 24 April 1934.

“Jangan sampai semangat menjaga NKRI padam. Kemerdekaan negara kita tidak terlepas dari peran Ansor,” tegas Dadang di hadapan ribuan jemaah.

Ia berharap GP Ansor terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Dadang juga menyoroti sinergi kuat antara Ansor dengan pemerintah (umara) dalam berbagai aksi sosial yang menjaga stabilitas daerah.

“Kontribusi GP Ansor turut mendukung terciptanya kondisi Kabupaten Bandung yang stabil, aman, dan kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan fokus,” tambahnya.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Ikhtiar Batin untuk Keselamatan Bangsa

Ketua PW GP Ansor Jawa Barat, Subhan Fahmi, menjelaskan bahwa pemilihan momentum “Munggahan” menjelang Ramadan ini bukan sekadar tradisi makan bersama, melainkan simbol penguatan batin dan solidaritas organisasi.

“Munggahan bukan sekadar tradisi, tetapi momentum untuk saling menguatkan. Melalui istighotsah ini, kami berupaya menitipkan doa bagi keselamatan bangsa agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujar Fahmi.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen GP Ansor dalam menjalankan dua fungsi utamanya: pengabdian kepada kiai (ulama) dan loyalitas mutlak kepada NKRI.

Kehadiran perwakilan dari ujung barat (Aceh) hingga timur (NTT) menunjukkan bahwa solidaritas Ansor tetap solid meski di tengah dinamika zaman.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh para kiai sepuh, menciptakan suasana khidmat yang menggetarkan semangat nasionalisme di tanah Pasundan.

Pewarta: Uus

Editor: Azi

Polsek Sei Apit: “Jangan Coba-Coba Bermain Api!”, Ultimatum Keras Berantas Judi Online dan Narkoba di Kayu Ara Permai

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Jajaran Polsek Sei Apit mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba.

Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi intensif bersama Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Siak dan Pemerintah Kampung Kayu Ara Permai, Jumat (13/2/2026), di Aula Teras Balai Desa Mangrove.

Dalam forum tersebut, pihak Kepolisian menekankan bahwa judi online dan narkoba bukan lagi sekadar masalah sosial biasa, melainkan predator ekonomi dan penghancur masa depan yang memicu berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Tanpa Kompromi, Tanpa Ruang bagi Pelanggar

Perwakilan Polsek Sei Apit menyatakan komitmen penuh untuk menyapu bersih segala bentuk praktik terlarang di wilayah hukumnya. Polisi memastikan tidak akan ada “ruang bernapas” bagi bandar maupun pengguna.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat judi online atau narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan coba-coba bermain api. Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tapi juga keluarga dan masa depan anak-anak kita,” ujar perwakilan Polsek Sei Apit dengan nada tegas.

Pihak kepolisian juga membongkar mitos “cepat kaya” yang kerap ditawarkan oleh situs judi. Polisi mengingatkan bahwa sistem tersebut dirancang untuk merugikan masyarakat. “Tidak ada yang namanya untung dalam judi. Yang ada hanya kerugian dan penyesalan,” pungkasnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Sinergi Masyarakat: Kunci Memutus Mata Rantai

Ketua BPKP Kabupaten Siak, Farizal, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari perangkat desa hingga pemuda—untuk menjadi “mata dan telinga” bagi aparat penegak hukum.

  • Pengawasan Aktif: Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi transaksi narkoba atau aktivitas judi di lingkungannya.
  • Pencegahan Dini: Edukasi terus diperkuat agar warga paham risiko hukum dan kerusakan sosial yang ditimbulkan.
  • Sinergi Kelembagaan: Melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bapekam, dan lembaga kampung lainnya untuk menciptakan benteng pertahanan sosial.

Menuju Kampung Bebas Penyakit Sosial

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh elemen Pemerintah Kampung Kayu Ara Permai ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.

Melalui sinergi antara BPKP, Kepolisian, dan Pemerintah Desa, diharapkan Kayu Ara Permai dapat menjadi contoh wilayah yang berani mengambil sikap tegas menolak judi online dan narkoba demi kesejahteraan warga.(*)

HARGA DIRI HARGA MATI! Umuh Muchtar Bakar Semangat Skuad Maung Bandung: Gilas Ratchaburi di GBLA!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Manajer PERSIB, H. Umuh Muchtar, mengirimkan sinyal perang jelang laga krusial leg kedua babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2).

Menghadapi wakil Thailand, Ratchaburi FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Rabu, 18 Februari 2026, Umuh menginstruksikan seluruh pemain untuk tampil “kesetanan” demi membalikkan keadaan.

Meski membawa beban berat akibat kekalahan 0-3 pada leg pertama, pria yang akrab disapa Pak Haji ini menolak untuk mengibarkan bendera putih. Menurutnya, skor di Thailand sama sekali tidak mencerminkan jalannya pertandingan yang sebenarnya seimbang.

“Kalau dipikir pasti berat, tapi Insha Allah kami akan berusaha. Tidak menutup kemungkinan nanti di Bandung kami bisa mendapat gol lebih dari tiga,” ujar Umuh dengan nada optimis.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Misi Mustahil? Tidak bagi Pangeran Biru

Umuh menilai faktor keberuntungan saja yang belum memihak Pangeran Biru di laga sebelumnya. Untuk laga penentuan esok, ia menuntut konsentrasi penuh dan permainan tanpa kompromi.

Margin empat gol memang terlihat lebar, namun atmosfer angker GBLA diyakini akan menjadi pemain ke-12 yang mampu melumpuhkan mental lawan.

Poin Utama Instruksi Manajer:

  • Wajib Menang Telak: Target kemenangan minimal di atas 3-0 untuk mengamankan tiket perempat final.
  • Disiplin Tinggi: Larangan keras untuk tampil lengah; hasil imbang apalagi kalah bukanlah opsi.
  • Tekanan Mental: Memanfaatkan faktor kelelahan pemain Ratchaburi FC akibat perjalanan jauh dan jadwal padat.

Baca juga BANDUNG DARURAT JAM RAWAN: KPAD dan Tim Gabungan Amankan Puluhan Remaja Luar Kota dalam Operasi Yustisia Malam Hari

Seruan untuk Bobotoh

Umuh menekankan bahwa dukungan masif dari Bobotoh adalah kunci utama. Ia berharap tribun GBLA membiru dan bergemuruh, menciptakan tekanan psikologis yang tak tertahankan bagi tim tamu sejak peluit pertama dibunyikan.

“Harapannya di kandang harus lebih semangat, lebih tinggi. Kita harus lebih hati-hati, jangan sampai kalah atau draw. Harus menang di atas 3-0,” tegasnya menutup pembicaraan.

Pertempuran ini bukan sekadar mengejar skor, melainkan pembuktian bahwa Persib Bandung layak berbicara banyak di panggung sepak bola Asia.

(Her)

AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR  – Di saat panggung politik Jawa Barat kerap diwarnai retorika kosong, Ahmad Tarmizi, S.E., muncul sebagai antitesis.

Sang aktivis lintas zaman ini secara resmi mempertegas posisinya sebagai “Barisan Terdepan” dalam menjaga transparansi publik, membawa semangat disiplin militer ke dalam ring perlawanan terhadap ketidakadilan sistemik.

Integritas “Anak Kolong”: Disiplin Baja di Nadi Pergerakan

Lahir dan besar di asrama sebagai putra dari Pelda CPM (Purn) Moch. Alwi, Tarmizi tidak mengenal kata “abu-abu”.

Karakter “Anak Kolong” yang melekat padanya bukan sekadar identitas, melainkan kompas moral yang menuntunnya menavigasi intrik politik yang kotor.

“Kejujuran dan ketegasan adalah warisan terbesar ayah saya. Di lapangan, nilai itu harga mati,” tegas Tarmizi, yang kini tengah menajamkan pisau intelektualnya di program Magister Manajemen SDM ARS University.

Rekam Jejak: Dari Barikade 98 Hingga Meja Redaksi

Tarmizi bukanlah tokoh instan hasil polesan citra. Ia adalah produk dari pergolakan sejarah:

  • Panglima Jalanan: Memimpin Serikat Mahasiswa Untuk Rakyat  saat reformasi 1998, bertaruh nyawa demi perubahan.
  • Mata Rakyat: Mendirikan LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) pada 2018 untuk melucuti inefisiensi birokrasi.
  • Pena Tajam: Meluncurkan Media Jurnal Tipikor (2023), menjadikan data sebagai senjata utama untuk membongkar praktik rasuah.

Gebrakan 2026: Komunitas Peci Hitam

Memasuki tahun 2026, Tarmizi melakukan manuver strategis dengan mendirikan Komunitas Peci Hitam. Ini bukan sekadar organisasi sosial; ini adalah gerakan moral yang menyatukan religiusitas dan nasionalisme untuk memastikan politik di Jawa Barat kembali memiliki “Hati Nurani”.

Kematangan Politik: Infiltrasi

Gagasan, Bukan Sekadar Jabatan
Sebagai sosok yang pernah membidani lahirnya Partai Nasdem di Kota Cimahi, Tarmizi memahami bahwa perubahan besar harus diperjuangkan lewat jalur struktural.

Pengalamannya sebagai Caleg pada 2019 membuktikan bahwa baginya, politik adalah alat infiltrasi gagasan pro-rakyat, bukan sekadar perburuan kursi.

Kini, dengan kombinasi latar belakang ekonomi, kedisiplinan lapangan, dan kekuatan media, Ahmad Tarmizi berdiri tegak sebagai tokoh yang paling vokal menuntut pembersihan sistem pemerintahan. Ia tidak sekadar mengamati; ia mengawasi.

(Her)

Lawan Darurat Sampah, Kodam I/Bukit Barisan Ciptakan Incinerator Mobile: Solusi Taktis Tanpa Polusi!

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Di tengah tantangan pengelolaan limbah yang kian mendesak, Kodam I/Bukit Barisan (BB) melakukan terobosan nyata.

Melalui tangan terampil personel Satuan Peralatan Kodam (Paldam) I/BB, TNI Angkatan Darat berhasil menciptakan alat incinerator (pembakar sampah) ramah lingkungan dalam dua varian: skala rumah tangga dan model mobile.

Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengelolaan sampah di titik-titik strategis kompleks Kodam serta wilayah sekitarnya. Berdasarkan keterangan resmi Penkodam I/BB pada Sabtu (14/2), alat ini dirancang sebagai solusi berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan tetap menjaga kualitas udara.

Baca juga BANDUNG DARURAT JAM RAWAN: KPAD dan Tim Gabungan Amankan Puluhan Remaja Luar Kota dalam Operasi Yustisia Malam Hari

Inovasi Dua Lapis: Taktis di Lapangan, Aman di Pemukiman

Kodam I/BB menghadirkan dua model utama yang disesuaikan dengan kebutuhan medan:

  • Incinerator Mobile: Dirancang untuk fleksibilitas tinggi. Menggunakan rangka baja beroda agar mudah dipindahkan ke lokasi mana pun yang membutuhkan penanganan sampah cepat. Alat ini dilengkapi ruang bakar drum logam dengan sistem filter khusus untuk menyaring polutan sebelum asap dilepaskan ke udara.
    * Incinerator Rumah Tangga: Ditujukan untuk area pemukiman dengan desain lebih ringkas. Sistem sirkulasi udaranya memastikan pembakaran sempurna, sementara saluran asap diarahkan menjauhi bangunan untuk menjamin keamanan warga sekitar.

Komitmen untuk Lingkungan Berkelanjutan

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar alat pembakar, melainkan bagian dari strategi besar TNI dalam mendukung penanganan darurat sampah nasional.

“Melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang sederhana dan ramah lingkungan, Kodam I/BB berupaya menekan volume sampah sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan,” ujar Kapendam.

Baca juga KSAD Jenderal Maruli: TNI AD ‘Gas Pol’ Kawal Program Prabowo, Dari Makan Siang Gratis Hingga Kesejahteraan Prajurit

Selain menekan penumpukan limbah di TPA, penggunaan alat ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen sampah yang praktis namun tetap bertanggung jawab secara ekologis.

Tentang Kodam I/Bukit Barisan:

Kodam I/Bukit Barisan terus berkomitmen pada pengabdian masyarakat melalui berbagai inovasi teknologi tepat guna yang mendukung kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Sumber : Penkodam I/BB

Editor : Azi

 

BANDUNG DARURAT JAM RAWAN: KPAD dan Tim Gabungan Amankan Puluhan Remaja Luar Kota dalam Operasi Yustisia Malam Hari

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan hak anak di wilayahnya.

Pada Sabtu dini hari (14/02/2026), KPAD bersama Dinas Sosial (Dinsos), DP3A, dan Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) Yustisia di sejumlah titik rawan pusat kota.

Operasi ini menyisir area strategis mulai dari Perempatan Lima, Asia Afrika, Masjid Agung, Kepatihan, Kebon Kalapa, Pendopo, Otista, hingga Kautamaan Istri. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan nyata terhadap kerentanan anak pada jam-jam rawan malam hari.

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

Temuan Operasi: 30 Pelajar Luar Kota Terjaring

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sekelompok remaja yang masih berkeliaran di luar rumah saat dini hari.

Dalam Operasi, Petugas menemukan sekelompok remaja yang masih berkeliaran di luar rumah saat dini hari. Sabtu (14/2/2026) Poto : Dok.Jurnal Tipikor

Hasil identifikasi menunjukkan:

  • Sekitar 30 remaja berstatus pelajar setingkat SMP ditemukan di lokasi.
  • Seluruh remaja tersebut diketahui berasal dari luar Kota Bandung.
  • Petugas juga menemukan anak-anak di bawah umur yang dibawa orang tuanya bekerja hingga larut malam.

Sebagai tindakan preventif, para remaja luar kota tersebut didata dan langsung dipulangkan ke daerah asal menggunakan armada truk Satpol PP.

Sementara itu, para orang tua yang membawa anak saat bekerja diberikan peringatan keras dan edukasi agar memastikan anak-anak mereka tetap mendapatkan hak pendidikan serta tidak berada di lingkungan kerja yang berisiko.

Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

Komitmen Lintas Sektor

Wakil Ketua KPAD Kota Bandung, M. Arif Djajanagara, S.H., M.Kn., yang turun langsung ke lapangan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban administratif.

“Langkah penertiban dilakukan semata-mata sebagai bentuk pencegahan risiko dan perlindungan terhadap anak, mengingat kerentanan mereka pada jam rawan malam hari sangat tinggi,” ujar Arif.

Di sisi lain, Ketua KPAD Kota Bandung, Ita Dianawati, S.Pd, menyatakan bahwa kolaborasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinsos yang dipimpin dr. H. Yorisa Sativa, M.Kes dan DP3A di bawah arahan Dra. Uum Sumiati, M.Si.

“Kami berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak anak melalui kolaborasi lintas OPD, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.

Ini adalah langkah nyata mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak dan Ramah Anak, yang menjadi program prioritas Bapak Wali Kota Bandung, H. Muhammad Farhan, S.E.,” tegas Ita.

(Her)

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 T, Kerry Riza: “Pak Prabowo Negarawan Bijaksana, Saya Mohon Keadilan”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kerry berharap orang nomor satu di Indonesia tersebut melihat kasus yang menjeratnya secara jernih, objektif, dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
Harapan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang dinilai sangat berat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun.

Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

Mengabaikan Fakta Persidangan?
Menurut Kerry, tuntutan tersebut sangat mengejutkan karena dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

“Semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry dengan nada tegar usai persidangan.

Putra dari pengusaha Riza Chalid ini meyakini bahwa di balik kesulitan yang ia hadapi saat ini, akan ada jalan keluar yang terang. “Saya berharap Allah melindungi kita semua,” tambahnya.

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Rincian Tuntutan yang Fantastis

Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan 18 tahun, berikut adalah rincian beban finansial yang dituntut kepada Kerry:

  • Denda: Rp2 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Total Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
    * Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara.
    * Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
    * Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 tahun.
    Duduk Perkara

Kerry Riza, dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebelumnya didakwa melakukan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal dan sewa TBBM Merak.

Jaksa menuding adanya kerugian negara yang masif, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid melalui jaringan perusahaan terkait.

Namun, kubu Kerry tetap pada pendirian bahwa fakta hukum di persidangan tidak mendukung konstruksi dakwaan tersebut.

Pihaknya kini menaruh harapan besar pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hukum tegak tanpa ada intervensi yang merugikan hak warga negara.
Sumber : Antara

Editor : Azi

Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik indikasi “permainan” lebih dalam di balik skandal restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Lembaga antirasuah ini secara intensif mendalami apakah status rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan merupakan jembatan bagi modus pengaturan nilai pajak dan benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menelusuri korelasi antara posisi mentereng Mulyono di sektor swasta dengan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam memuluskan pengajuan restitusi pajak.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya… ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/2).

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Sanksi Etik Diserahkan ke Kemenkeu
Meski fokus pada unsur pidana, KPK menyerahkan urusan pelanggaran disiplin dan etik kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK mempertanyakan bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa secara leluasa menjabat sebagai komisaris di belasan perusahaan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” tambah Budi.

Baca juga Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Kronologi Skandal Restitusi Sawit

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan catatan transaksi senilai Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus suap pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit ini:

  1. Mulyono (MLY) – Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  2. Dian Jaya Demega (DJD) – Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin.
  3. Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke kantong para pejabat pajak melalui struktur gurita bisnis yang dimiliki tersangka.

(Azi)

Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga angka fantastis, Rp285,18 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2), JPU Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga IAktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Tuntutan Berlapis dan Denda Miliaran
Selain hukuman badan, Yoki juga dihadapkan pada sanksi finansial yang berat:

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

Jeratan Serupa untuk Petinggi PT KPI

Tak hanya Yoki, dua petinggi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga menerima tuntutan serupa dalam berkas terpisah namun dibacakan secara bersamaan. Mereka adalah:

  1. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
  2. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Keduanya dituntut hukuman identik: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugiannya yang masif, yang mencakup:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun (termasuk inefisiensi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi).
  • Kerugian Perekonomian Negara: Rp171,99 triliun akibat beban ekonomi dari harga pengadaan BBM yang tidak wajar.
  • Keuntungan Ilegal: USD 2,62 miliar yang berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik melawan hukum ini diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.(**)

Aktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka berinisial MY, mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait skandal mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan masyarakat hingga Rp2,4 triliun.

Penahanan MY melengkapi daftar jajaran petinggi PT DSI yang sebelumnya telah mendekam di jeruji besi, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris.

Proyek Fiktif dan Modus “Borrower” Siluman

Penyidikan mengungkap bahwa PT DSI, yang seharusnya berfungsi sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, justru mencatut data peminjam aktif (borrower) untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:

  • Pencatutan Nama: Menggunakan identitas peminjam yang masih mencicil secara aktif tanpa sepengetahuan mereka.
  • Proyek Fiktif: Mentransmisikan proyek “bodong” ke platform digital untuk memikat investor (lender).
  •  Janji Manis: Menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 16% hingga 18%.

“Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu (14/2).

Total Kerugian Fantastis

Petaka bermula pada Juni 2025, saat para investor gagal melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun dalam periode 2018–2025.

Ancaman Pidana Berlapis

Tersangka MY, yang juga menjabat sebagai pimpinan di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Penipuan melalui media elektronik (UU ITE).
  •  Pemalsuan laporan keuangan/pembukuan.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.(*)