KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mustahil terwujud tanpa penguatan regulasi domestik.

Dalam upaya tersebut, KPK mengonfirmasi telah mengantongi dukungan penuh dari Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dukungan kolektif dari seluruh fraksi di DPR tersebut mengemuka dalam lokakarya bertajuk “Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention” yang digelar pada 10-12 Februari 2026.

Baca juga IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Restu Legislatif untuk Standar Global

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua fraksi di Komisi III sepakat mengenai urgensi pembentukan kerangka kerja (framework) legislasi baru.

Hal ini menjadi syarat mutlak agar Indonesia selaras dengan standar antikorupsi internasional yang ditetapkan OECD.

“Semua fraksi hadir dan memberikan dukungannya, terlebih jika memang dibutuhkan framework legislasi dalam mendukung aksesi Indonesia untuk keanggotaan OECD ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Tiga Poin Krusial yang Menjadi ‘Pekerjaan Rumah’

Berdasarkan analisis dan catatan dari OECD, Indonesia diwajibkan memperketat aturan mengenai suap pada pejabat publik asing. KPK mengusulkan tiga poin utama yang harus masuk dalam revisi UU Tipikor:

  • Pertanggungjawaban Korporasi: Memastikan perusahaan tidak bisa cuci tangan atas praktik korupsi yang dilakukan demi keuntungan bisnis.
  • Suap Pengurang Pajak: Penegakan hukum tegas terhadap praktik suap yang bertujuan memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak.
  • Korupsi Lintas Batas: Memperluas jangkauan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak asing atau terjadi di luar yurisdiksi nasional.

Belajar dari Kasus Besar

Budi Prasetyo mencontohkan urgensi regulasi ini melalui kasus-kasus kakap yang pernah ditangani, seperti skandal suap Boeing-Garuda hingga praktik curang importasi di Bea Cukai.

“Bagaimana pihak importir mendapatkan barang tersebut dan proses suap di baliknya menjadi diskursus penting. Kita butuh pengembangan penegakan hukum agar kasus serupa bisa ditindak secara menyeluruh, tidak hanya di dalam negeri tapi juga aktor globalnya,” pungkas Budi.

Revisi UU Tipikor ini diharapkan tidak hanya menjadi tiket masuk Indonesia ke “klub negara maju” OECD, tetapi juga menjadi senjata baru bagi KPK dalam memberantas praktik rasuah yang semakin kompleks dan terorganisir di level internasional.

Sumber : Antara

Editor : Azi

IWO Indonesia Gandeng Dinkes Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dengan Menggelar Kegiatan CKG

Sukabumi, Sukabumione.com,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Parungkuda menggelar kegiatan Cek Kesehatan Geratis (CKG) pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) IWO Indonesia ke-8 berlokasi di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (13/02/2026).

Acara tersebut dihadiri Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).,Bupati Sukabumi diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T., Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Publik dan Hubungan Media, Hj. Eli Rosmiati.,Forkopimcam Parungkuda, Kepala Puskesmas Parungkuda, Dr. Bagus, beserta Tim Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Anak-Anak Yatim Piatu dan tamu undangan lainnya.

Kepala Puskesmas Parungkuda, Dr. Bagus, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk IWO Indonesia yang ke-8 tahun.Ia pun berharap, IWO Indonesia dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagai wadah organisasi profesi yang menaungi media dan para jurnalis serta banyak bermanfaat bagi masyarakat.

“Selamat ulang tahun IWO Indonesia ke-8, semoga selalu menjadi organisasi wartawan yang terpercaya,” ucapnya.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dirangkai Dengan Rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18

Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang sukses menggelar perayaan HUT IWO Indoensia ke-8 dengan meriah dan memberi manfaat bagi masyarakat dengan menggandeng Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan.

“Saya Ketua Umum IWO Indonesia merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan sayapun berterimakasih kepada Dinas Kesehatan,Puskesmas Parungkuda yang sudah ikut andil dalam perayaan HUT IWO Indonesia ke-8 dengan memberikan pelayanan Cek Kesehatan Geratis bagi masyarakat,” ujarnya.

Icang berharap, IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi khususnya dapat terus menjaga kekompakan dan kesolidan antar pengurus dan juga anggota serta konsisten untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masayarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jaga terus kekompakan dan teruslah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jangan lupa, tingkatkan terus kemampuan dan jadilah jurnalis yang terpercaya,” Tegasnya

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IWO Indonesia, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD yang sudah mendukung acara HUT IWO Indonesia ke-8 terkhusus kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas Parungkuda sehingga acara dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Terimakasih kepada semua yang sudah mendukung acara yang kami gelar yaitu perayaan HUT IWO I ke-8 sehingga acara dapat digelar dengan sukses,” Katanya.

HUT IWO I ke-8 yang digelar DPD Kabupaten Sukabumi diisi dengan kegiatan Do’a Bersama bagi para korban bencana alam, Cek Kesehatan Geratis (CKG), Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), potong kue dan tumpeng, ditutup dengan pemberian Santunan kepada anak-anak yatim piatu.

IWO Indonesia berkomitmen, untuk selalu menjadi organisasi profesi yang terpercaya dan memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan negara juga bagi masyarakat

(Rama)

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Rayakan HUT Ke-8 Dirangkai Dengan Rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 yang dirangkai dengan rangkaian HUT Partai Gerindra ke-18 yang berlokasi di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (13/02/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk IWO Indonesia yang ke-8 tahun.Ia pun berharap, IWO Indonesia dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara sebagai wadah organisasi profesi yang menaungi media dan para jurnalis.

"Selamat ulang tahun IWO Indonesia ke-8, semoga selalu menjadi organisasi wartawan yang terpercaya," ucapnya.

Baca jugaTersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Selain itu, Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H.,S.Ak.,M.H.,M.Pd., juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang sukses menggelar perayaan HUT IWO Indoensia ke-8 dengan meriah dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat.

“Saya Ketua Umum IWO Indonesia merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi yang telah sukses menggelar HUT IWO Indonesia ke-8 yang diisi dengan kegiatan sosial dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Icang berharap, agar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dapat terus menjaga kekompakan dan kesolidannya antar pengurus dan juga anggota serta konsisten untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya masayarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jaga terus kekompakan dan teruslah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Jangan lupa, tingkatkan terus kemampuan dan jadilah jurnalis yang terpercaya,” Tegasnya

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Heriyadi, Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IWO Indonesia, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi, Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD yang sudah mendukung acara HUT IWO Indonesia ke-8 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Terimakasih kepada semua yang sudah mendukung acara yang kami gelar yaitu perayaan HUT IWO I ke-8 sehingga acara dapat digelar dengan sukses,” Katanya.

HUT IWO I ke-8 yang digelar IWO I DPD Kabupaten Sukabumi diisi dengan kegiatan Do’a Bersama bagi para korban bencana alam, Cek Kesehatan Geratis (CKG), Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), potong kue dan tumpeng, ditutup dengan pemberian Santunan kepada anak-anak yatim piatu.

IWO Indonesia berkomitmen, untuk selalu menjadi organisasi profesi yang terpercaya dan memberikan banyak manfaat bagi bangsa dan negara juga bagi masyarakat

(Rama)

Stop Penyadapan Pinus Ciremai dan Lindungi Aktivis Lingkungan !

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR -Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga kehidupan masyarakat.

Namun sayangnya adanya aktivitas penyadapan pinus yang dilakukan tanpa izin dan di luar ketentuan hukum telah menimbulkan kerusakan pada tegakan pohon serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan kawasan konservasi.

selain itu, berdasarkan video yang beredar di media sosial menegenai adanya intimidasi, ancaman, hingga kekerasan yang terjadi terhadap salah satu anggota aktivis lingkungan (AKAR Kuningan) ini juga memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ruang partisipasi publik tetap aman dan terlindungi.

Baca juga Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

Oleh karenanya, kami meminta langkah tegas aparat dan otoritas pengelola kawasan dalam untuk menghentikan seluruh aktivitas penyadapan ilegal di dalam kawasan konservasi dan perlindungan terhadap para aktivis lingkungan.

Penghentian aktivitas ilegal dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen kita terhadap keadilan lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Salam Lestari !!

Iis Mukhlis
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kuningan

Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Noel secara terbuka meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung di persidangan, alih-alih hanya berfokus pada keterlibatan partai politik.
Pernyataan “panas” ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Menjawab pertanyaan awak media terkait urgensi kehadiran mantan Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, Noel justru memberikan jawaban menohok.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tegas Noel di hadapan wartawan.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Meski menantang kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut, ia tetap mengakui bahwa kewenangan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Aliran Dana ke Eks Menaker dan Skandal Sertifikasi K3

Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah saksi Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Kemenaker) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan menteri tersebut terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Tidak sendirian, Noel diduga beraksi bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Rincian Dakwaan Fantastis

Berdasarkan berkas dakwaan, hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati secara berjamaah oleh para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya:

  • Immanuel Noel Ebenezer: Diduga menikmati Rp70 juta.
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Diduga menerima bagian terbesar senilai Rp978,35 juta.
  • Pejabat Lain: Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga disebut ikut mencicipi aliran dana hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemerasan, Noel juga dijerat pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Ancaman Pidana Berat

Atas tindakan tersebut, Noel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mantan aktivis ini terancam hukuman penjara maksimal di bawah koridor hukum nasional yang baru.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai sosok vokal dalam mendukung pemerintahan, namun kini justru terjerumus dalam pusaran korupsi alat pelindung nyawa pekerja (K3).

(Red)

 

KAPOLRES KAUR PIMPIN SERTIJAB KASAT RESKRIM, KASAT LANTAS DAN KAPOLSEK

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Kaur AKBP ALAM BAWONO, S.I.K., MTr.Opsla memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Kaur, Jumat (13/2/2026) di Lapangan Satya Haprabu Polres Kaur.

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres, para Pejabat Utama Polres serta Kapolsek jajaran dan Ketua Bhayangkari Cabang Kaur berikut Pengurus Bhayangkari.

Mutasi dan rotasi jabatan adalah sebagai bentuk pembinaan organisasi dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yaitu:

  • Jabatan Kasat Reskrim dari AKP Suprapto, S.H. M.H. kepada AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H.
  • Jabatan Kasat Lantas dari IPTU Carles Effendi, S.Sos kepada IPTU Efrianto, S.IP
  • Jabatan Kapolsek Kaur Selatan dari IPTU Ferdiansyah, SH kepada IPTU Carles Effendi, S.Sos

Dalam amanatnya, Kapolres Kaur menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk regenerasi, pengembangan karier serta peningkatan kinerja satuan.

Kapolres berharap pejabat baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Jabatan adalah amanah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat,” tegas Kapolres.
Upacara sertijab berlangsung khidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama maupun pejabat baru._

(Jusri)

Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Marwah DPRD Kabupaten Kaur sebagai representasi rakyat kini dipertaruhkan. Hingga memasuki Februari 2026, lembaga legislatif tersebut dituding “buang muka” terhadap aspirasi masyarakat.

Pasalnya, permohonan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang telah dilayangkan hampir satu bulan lamanya tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Keterlambatan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan DPRD Kaur? Apakah mekanisme internal yang rumit di Sekretariat menjadi penghambat, ataukah ada keengganan politis untuk membahas isu-isu krusial yang menyentuh kepentingan rakyat?

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Dua Isu “Panas” yang Terabaikan
Ketegasan DPRD sangat dinantikan untuk mengusut dua persoalan besar yang menjadi materi pengajuan hearing tersebut:

  • Misteri 19 Tahun PT DSJ Tanpa HGU: Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Kemuning ini telah beroperasi hampir dua dekade, namun terindikasi belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Muncul dugaan kuat adanya aliran dana ke oknum tertentu atau potensi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian daerah.
  • Kontroversi Dana Hibah PUPR: Di tengah potret buram fasilitas umum dan gedung sekolah yang memprihatinkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR justru menggelontorkan dana hibah yang dinilai tidak mendesak.

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

Masyarakat Kecewa, Ancaman “Geruduk” Kantor Dewan Mencuat

Amli, perwakilan masyarakat yang vokal mengawal isu ini, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, jika DPRD Kaur terus menutup telinga, kepercayaan publik akan berada di titik nadir.

“DPRD memiliki tugas pokok menyerap dan menindaklanjuti aspirasi. Jika di tingkat kabupaten saja kami diabaikan, haruskah kami membawa jeritan rakyat ini langsung ke DPR RI di Senayan?” tegas Amli.

Kekecewaan ini bukan sekadar gertakan. Keterlambatan respon tersebut kini memicu gelombang kemarahan yang berpotensi berakhir pada aksi massa atau demonstrasi “geruduk” kantor DPRD sebagai bentuk tekanan nyata.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Pelanggaran Kode Etik dan Langkah Hukum

Lambannya respon pimpinan dan anggota dewan dianggap bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran kode etik dalam menjaga citra dan kredibilitas lembaga.

Amli menekankan dua langkah strategis yang akan diambil jika situasi tetap stagnan:

  1. Laporan ke Badan Kehormatan (BK): Mengusut dugaan kelalaian pimpinan dewan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.
  2. Aksi Massa Besar-besaran: Sebagai jalan terakhir untuk menuntut transparansi dan fungsi kontrol legislasi yang efektif.

“Jangan biarkan masalah daerah terabaikan hanya karena prosedur yang berbelit atau adanya kepentingan tertentu. Kami butuh jawaban, bukan aksi bungkam,” pungkas Amli.

Pewarta : Jusri

Editor : Azi

Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan teguran keras sekaligus instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Ia mengharamkan barang bukti sitaan, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, terbengkalai hingga rusak dan kehilangan nilai jual saat akan dilelang untuk negara.

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” tegas Burhanuddin secara virtual di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (12/2)

Baca juga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BPA Jadi ‘Garda Terdepan’ Pemulihan Aset

Dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jaksa Agung menekankan bahwa mengelola aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya maksimal mengembalikan kerugian negara.

Ia menyoroti poin-poin krusial berikut:

  • Pembenahan Total: BPA diminta melakukan audit dan pembersihan aset agar tidak ada barang milik negara yang dikuasai pihak lain secara ilegal.
  • Target Nilai Ekonomi: Orientasi utama bukan sekadar memindahkan aset ke instansi lain, melainkan memastikan uang negara kembali melalui lelang yang optimal.
  • Inovasi Showroom: Jaksa Agung mendorong adanya showroom khusus barang rampasan agar masyarakat bisa melihat langsung, sehingga proses lelang lebih transparan dan kompetitif.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Jangan sampai barang sitaan yang harusnya jadi uang kembali ke kas negara, justru hancur karena tidak diurus,” tambah Burhanuddin.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Respon Cepat dari Daerah

Menanggapi instruksi “panas” tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan di wilayah hukum Sulsel.

Didik menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan semua barang rampasan dikelola secara akuntabel dan transparan.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Jaksa Agung. Seluruh barang rampasan di Sulsel harus dikelola dengan standar yang jelas agar nilai ekonomisnya tidak terjun bebas saat dilelang nanti,” ujar Didik didampingi jajaran pimpinan Kejati Sulsel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung ‘Ratakan’ Bangunan Ilegal di Pandanwangi!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, resmi ditertibkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Penertiban ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari prosedur administratif panjang yang telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi dan Dasar Hukum
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen PBG, proses hukum pun bergulir hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Prosesnya dimulai dari Dinas Ciptabintar dengan mengeluarkan surat teguran pertama hingga ketiga, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Kota Bandung.

Baca juga Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Setelah SK Wali Kota dikantongi, Satpol PP menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara maraton namun tetap persuasif:

  •  Surat Pernyataan: 7 hari kerja.
  • Surat Peringatan 1 (SP1): 3 hari kerja.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): 2 hari kerja.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): 1 hari kerja.

“Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Pembuka Aksi di Tahun 2026
Penertiban di Jalan Pandanwangi ini mencatatkan diri sebagai aksi penegakan aturan bangunan pertama oleh Satpol PP Kota Bandung di tahun 2026. Namun, aksi ini dipastikan bukan yang terakhir.

Baca juga Perkuat Sinergitas, SPRI Kaur Silaturahmi ke Kapolres Kaur

Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana bersama Wali Kota Bandung, Satpol PP telah memetakan sejumlah titik rawan lainnya.

“Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah masuk tahap SP2, tinggal satu langkah lagi menuju SP3. Salah satunya akan kita eksekusi besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ungkap Yayan.

Waspada Bangunan di Atas Saluran Air

Selain masalah izin (PBG), Pemkot Bandung menyoroti maraknya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan lahan branhang. Keberadaan bangunan-bangunan ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap melanda pemukiman.

“Bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius karena menghambat aliran air dan memicu banjir. Penertiban di lokasi-lokasi seperti ini akan terus kami gencarkan ke depan,” tambahnya.

Baca juga Bukan Sekadar Ijazah: ARS University Cetak 393 ‘Digital Talent’ Siap Taklukkan Panggung Global!

Imbauan untuk Warga:

Satpol PP meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi sebelum melakukan pembangunan atau renovasi. Pastikan seluruh izin dikantongi agar proses pembangunan berjalan aman dan nyaman tanpa risiko pembongkaran paksa.

(red)

Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menabuh genderang perang terhadap internalnya sendiri.

Dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pimpinan tertinggi korps adhyaksa tersebut untuk menindak tegas oknum jaksa yang nekat menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan secara ilegal.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, itu bisa mengarah pada mens rea atau niat jahat untuk memiliki diam-diam. Ini akan ditindak tegas!” ujar Anang di hadapan media.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Darurat ‘Aset Tercecer’: Dari Apartemen hingga Hotel

Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik lancung di mana aset-aset mewah hasil sitaan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, justru dijadikan “hunian pribadi” oleh oknum jaksa tanpa prosedur yang sah.

Berikut adalah poin-poin utama instruksi Jaksa Agung kepada Badan Pemulihan Aset (BPA):

  • Tracking Total: Melakukan penelusuran (tracking) mendalam terhadap aset berupa apartemen dan hotel hasil korupsi.
  • Audit Penggunaan: Memastikan tidak ada aset negara yang ditempati secara diam-diam oleh internal kejaksaan.
  • Sentralisasi Izin: Menegaskan bahwa penggunaan aset apa pun wajib mendapatkan izin resmi dari BPA.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sanksi Berlapis: Etik Hingga Pidana

Anang menambahkan bahwa “peringatan keras” ini berlaku nasional, tidak hanya terbatas di ibu kota. Bagi para oknum yang terbukti melanggar, Jaksa Agung telah menyiapkan dua jalur hukuman:

  • Sanksi Etik: Proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penggelapan atau niat memiliki aset negara, Kejaksaan akan melakukan pengusutan tindak pidana.

“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Saya tahu persis. Ini harus dihentikan demi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi fasilitas pribadi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang.(*)