DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Rencana Pemerintah untuk mencatut dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis memicu reaksi keras.

Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat mengingatkan bahwa dana zakat bukanlah “dana taktis” pemerintah yang bisa digunakan seenaknya tanpa batasan hukum Islam yang ketat.

Jojon Hidayat menegaskan bahwa secara prinsip, pengelolaan zakat memiliki aturan main yang kaku dalam fiqh Islam, terutama mengenai siapa yang berhak menerima (mustahik), hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2).

Zakat Bukan untuk Semua Siswa
Yayat menyoroti Surat At-Taubah ayat 60 yang membatasi distribusi zakat hanya pada delapan golongan (asnaf). Menurutnya, rencana ini berisiko melanggar syariat jika diterapkan secara universal.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.

Baca juga Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

Persoalan Pemindahan Kepemilikan (Tamlik)

Dalam kajian fiqh, Jojon menjelaskan adanya perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang. Meski mazhab Hanafiyah membolehkan pemberian dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.

Rambu-Rambu Ketat untuk BAZNAS
Agar kebijakan ini tidak menjadi malpraktik agama, Jojon Hidayat memberikan syarat tegas kepada BAZNAS dan Pemerintah:

  • Pemisahan Dana yang Ketat: Dana zakat wajib hanya untuk siswa miskin. Untuk siswa mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti Infak, Sedekah, atau CSR.
  • Haram Menggerus Jatah Mustahik: Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi yang besar dari hak pangan si miskin.
  • Jaminan Halal & Tayyib: Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar “penggugur kewajiban” program.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kesimpulan: Boleh, Tapi Ada Syaratnya!

Secara hukum Islam, Jojon menyimpulkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program ini hukumnya Mubah (Boleh), bahkan bisa dianjurkan demi mencegah stunting (Hifdzun Nasl) dan menjaga akal sehat generasi bangsa (Hifdzul ‘Aql).

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya.

(Her)

Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

SUBANG, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Lembur Pakuan mendadak memanas, Kamis (19/2/2026). Kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang biasanya tenang, berubah menjadi palagan ketegangan setelah ratusan massa aksi merangsek mendekati gerbang utama.

Ironisnya, kali ini demonstran tidak hanya berhadapan dengan barikade petugas, melainkan langsung dengan warga sekitar yang turun tangan melakukan penghadangan.

Ketegangan di Gerbang Utama

Pantauan di lokasi menggambarkan situasi yang cukup genting. Massa yang tergabung dalam LSM Pemuda bersama sejumlah mahasiswa terus merangsek hingga ke bibir gerbang.

Dalam aksi yang dramatis, beberapa demonstran bahkan nekat merangkak melewati celah pagar yang dijaga ketat oleh warga setempat.

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

Adu argumen panas meledak di lokasi.

Warga yang merasa ketenangan lingkungannya terusik berdiri berlapis di depan gerbang, menciptakan pemandangan tak biasa: rakyat berhadapan dengan rakyat, sementara aparat keamanan berupaya keras meredam situasi agar tidak pecah menjadi bentrok fisik.

Sengkarut Jalan Rusak dan Isu “Mafia” Proyek

Bukan tanpa alasan massa memilih Lembur Pakuan sebagai titik tekan. Ketua Bidang Hukum LSM Pemuda, Andri SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak gunung es dari kekecewaan terhadap kinerja Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dua isu utama yang dibawa massa adalah:

  • Kegagalan Konstruksi: Proyek jalan provinsi diduga kuat dikerjakan asal-asalan. “Banyak proyek yang baru selesai tapi sudah rusak. Ini patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan cacat konstruksi,” tegas Andri.
  • Dugaan “Orang Dalam”: Massa melempar isu sensitif mengenai keterlibatan pihak berinisial DK, H.U, dan HD yang disebut-sebut mampu “mengatur” proyek di Dinas Pendidikan Jabar dengan mencatut nama Gubernur (KDM).

“Kritik di kantor dinas tidak pernah mendapat respons konkret. Kami datang ke sini karena Lembur Pakuan adalah simbol keterbukaan, tapi kami butuh jawaban, bukan sekadar janji,” tambah Andri.

Baca juga KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

Benteng Warga: Perlindungan atau Spontanitas?

Langkah warga sekitar yang memasang badan membela kediaman KDM menjadi catatan menarik. Bagi warga, aksi unjuk rasa di lingkungan tempat tinggal pribadi telah melampaui batas kenyamanan.

Namun di sisi lain, massa menilai ini adalah satu-satunya cara agar suara mereka didengar langsung oleh sang pemangku kebijakan.

Ujian Bagi Citra Keterbukaan KDM
Peristiwa ini menjadi kontradiksi bagi citra Dedi Mulyadi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang gemar “blusukan” dan terbuka terhadap kritik.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik:

  • Benarkah ada praktik perantara proyek (makelar) yang bermain di balik layar pemerintahan Jabar?
  • Sejauh mana pengawasan Pemprov terhadap proyek infrastruktur yang dinilai cepat rusak?

Situasi di Lembur Pakuan mungkin telah mereda menjelang sore hari, namun bara isu dugaan korupsi dan kegagalan konstruksi ini dipastikan akan terus menggelinding jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segera memberikan klarifikasi transparan dan langkah konkret di lapangan.

(Red)

Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Institusi Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam membersihkan “narkoba dan penyakit moral” di internalnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2).

Keputusan berat ini diambil setelah Didik terbukti terlibat dalam jejaring gelap narkotika dan perilaku asusila yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

Dosa Berlapis: Uang Bandar hingga Penyimpangan Seksual

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan. Didik terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan meminta dan menerima setoran uang dari bandar narkotika di wilayah Bima. Transaksi haram ini dilakukan melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi).

Tak hanya soal narkoba, majelis etik juga membeberkan pelanggaran moral yang fatal. Didik dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam aktivitas seksual asusila dan penyimpangan yang melanggar etika kepribadian Polri.

Pelanggaran Pasal Berlapis

Atas tindakan tersebut, AKBP Didik dinyatakan melanggar sederet aturan hukum, di antaranya:

  • PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, khususnya terkait kewajiban menaati hukum, larangan penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, hingga larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sanksi Tambahan dan Penerimaan Putusan

Selain dipecat secara tidak hormat, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari di Biro Provos Divpropam Polri yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.

Secara etika, perbuatannya pun resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Menanggapi vonis tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri menyatakan menerima,” pungkas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang “bermain” dengan narkoba maupun melanggar norma kesusilaan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan langkah agresif dalam menuntaskan skandal besar di Kalimantan Timur.

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan tiga perusahaan tambang raksasa sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari penyidikan panjang terkait aliran dana “gelap” dari setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Modus Operandi: Upeti Per Metrik Ton

Berdasarkan penyidikan, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat berperan aktif bersama Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi.

Skandal ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rentetan perkara yang menjerat Rita sejak 2017, yang meliputi:

  • Suap Izin Lahan: Suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima.
  • Pencucian Uang (TPPU): Rita dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) ditetapkan tersangka TPPU pada 2018.
  • Penyitaan Aset Mewah: Hingga Juni 2024, KPK telah menyita 91 kendaraan, 30 jam tangan mewah, serta lahan seluas ribuan meter persegi.

Pesan Tegas untuk Korporasi

Penetapan status tersangka pada PT SKN, PT ABP, dan PT BKS per Februari 2026 ini menunjukkan komitmen KPK bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyasar entitas bisnis yang mencari keuntungan melalui jalur korupsi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi sektor industri sumber daya alam agar menjalankan bisnis sesuai koridor hukum tanpa harus “menyiram” pejabat publik dengan gratifikasi.

(Azi)

KPK Bedah ‘Dapur’ Keuangan PGN: Jejak Aliran 15 Juta Dolar AS ke PT IAE Mulai Terang Benderang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki finansial di balik skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret jajaran petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Fokus penyidikan kini mengarah pada manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi pintu masuk kerugian negara senilai puluhan juta dolar.

Saksi Kunci Ungkap Proses Pelaporan Keuangan

Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), penyidik KPK mencecar Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 dan kini menjabat Group Head Accounting and Tax.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian CPIS menjadi krusial untuk membedah bagaimana transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dicatatkan dalam buku besar perusahaan.

“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kronologi: Transaksi “Siluman” Tanpa Rencana Kerja

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya dugaan pemaksaan transaksi yang tidak masuk akal secara bisnis.

Berikut adalah poin-poin utama penyidikan:

  • RKAP Fiktif: Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan 19 Desember 2016, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
  • Kejar Tayang: Meski tak ada di perencanaan, dokumen kerja sama tiba-tiba ditandatangani pada 2 November 2017.
  • Uang Muka Fantastis: Hanya berselang tujuh hari sejak tanda tangan (9 November 2017), PT PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (berdasarkan laporan investigasi BPK):

Tersangka

Jabatan

Status

Hendi Prio Santoso

Mantan Direktur Utama PT PGN

Ditahan (sejak Okt 2025)

Danny Praditya

Direktur Komersial PGN 2016–2019

Tersangka

Arso Sadewo

Komisaris Utama PT IAE

Ditahan (sejak Okt 2025)

Iswan Ibrahim

Komisaris PT IAE 2006–2023

Tersangka

Pemeriksaan saksi dari bagian akuntansi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti adanya penyimpangan prosedur akuntansi demi menutupi aliran dana yang tidak direncanakan tersebut.

(Azi)

 

“The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dinamika kursi pimpinan Komisi III DPR RI kembali mengalami perombakan signifikan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2/2026).

Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke “kursi panas” bidang hukum setelah sebelumnya sempat terdepak akibat sanksi etik dan internal partai

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung disambut seruan “Setuju” secara aklamasi oleh para anggota komisi yang hadir.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Alur “Comeback” dari Sanksi Enam Bulan

Kembalinya Sahroni merupakan tindak lanjut dari surat Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Km

 

 

Dalam surat tersebut, Sahroni ditetapkan untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, sosok yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III selama Sahroni menjalani masa hukuman.

Sebagai catatan, perjalanan politik Sahroni sempat terjal pada Agustus 2025. Ia dicopot oleh fraksinya dan dipindahkan ke Komisi I setelah serangkaian pernyataan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik.

Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang kini telah dinyatakan berakhir.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Permintaan Maaf dan Komitmen Baru
Dalam sambutannya, Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR serta mengakui proses pendewasaan diri yang dilaluinya selama masa sanksi.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Selain menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kinerja dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia, Sahroni juga menyempatkan diri memberikan ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan kepada seluruh koleganya di parlemen.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Sorotan Publik

Keputusan NasDem untuk menarik kembali Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menunjukkan kepercayaan partai yang kembali pulih terhadap legislator asal Jakarta Utara tersebut.

Meski sempat dinyatakan melakukan penyimpangan terhadap perjuangan partai oleh DPP NasDem pada tahun lalu, kini Sahroni kembali memegang peran krusial dalam mengawasi mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

(Red)

 

KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah hukum dalam skandal besar dugaan suap jalur kereta api tidak akan berhenti.

Penyidik KPK resmi mengagendakan penjadwalan ulang pemanggilan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Langkah ini diambil setelah Budi Karya tidak menampakkan batang hidungnya dalam panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026).

“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta.

Baca juga Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

Gurita Korupsi Jalur Kereta: 21 Tersangka dan 2 Korporasi

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tengah (OTT) pada April 2023 ini terus berkembang pesat. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka serta menjerat dua korporasi.

Skandal ini mencakup manipulasi proyek-proyek strategis nasional, di antaranya:

  • Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Modus Operandi: Tender yang Direkayasa

KPK mengendus adanya praktik lancung yang sistematis. Diduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dokumen administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Kehadiran Budi Karya Sumadi dianggap krusial untuk mendalami sejauh mana praktik rasuah ini mengakar di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Sebagai informasi, Budi Karya terakhir kali memberikan keterangan kepada penyidik pada 26 Juli 2023. Kini, publik menanti konsistensi KPK dalam mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik “permainan” proyek rel kereta api ini.(*)

 

Persib Bandung jelang laga hidup mati leg kedua babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26. Poto : Istimewa

Misi Mustahil di GBLA: Amarah Pangeran Biru Siap Meledak, Ratchaburi Tolak Main Aman!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Atmosfer panas mulai membakar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) menjelang laga hidup mati leg kedua babak 16 Besar AFC Champions League Two (ACL Two) 2025/26.

Tertinggal agregat telak 0-3 dari wakil Thailand, Ratchaburi FC, PERSIB Bandung menegaskan bahwa menyerah bukanlah pilihan.

Kobaran Amarah di Ruang Ganti
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak, mengungkapkan bahwa timnya tidak lagi membutuhkan suntikan motivasi tambahan.

Baca juga Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

Luka dari kekalahan di leg pertama telah berubah menjadi bahan bakar emosi yang siap diledakkan pada laga Rabu, 18 Februari 2026, pukul 19.15 WIB esok.

“Secara mental, anak-anak tidak butuh persiapan khusus karena motivasi mereka sudah sangat tinggi.

Kekalahan di pertemuan pertama meninggalkan rasa kecewa dan amarah yang mendalam di ruang ganti,” tegas Hodak dalam konferensi pers di GBLA, Selasa (17/2).

Hodak memastikan proses introspeksi telah tuntas. Kembalinya pilar kunci seperti Beckham Putra Nugraha memberi angin segar bagi strategi menyerang total yang akan diusung Pangeran Biru.

“Rasa tidak puas muncul karena tim merasa seharusnya bisa berbuat lebih banyak pada laga pertama. Besok, semua pemain siap tampil habis-habisan,” tambahnya.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Ratchaburi Menolak “Parkir Bus”

Di sisi lain, meski berada di atas angin dengan keunggulan tiga gol, Ratchaburi FC enggan jemawa. Pelatih Worrawoot Srimaka menyadari bahwa bermain di bawah tekanan ribuan Bobotoh di Bandung adalah ujian nyali yang sesungguhnya.

Menariknya, Srimaka menegaskan timnya tidak akan menggunakan strategi bertahan total atau “parkir bus” demi mengamankan skor agregat.

“Bermain di Bandung tidak pernah mudah. PERSIB sangat tangguh di depan pendukungnya. Namun, kami tidak akan mengubah cara bermain kami hanya untuk bertahan,” ujar Srimaka.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Ia menekankan bahwa filosofi permainan menyerang yang mereka tunjukkan di leg pertama akan tetap dipertahankan di GBLA.

Informasi Pertandingan

  •  Laga: Leg 2 Babak 16 Besar ACL Two 2025/26
  • Pertandingan: PERSIB vs Ratchaburi FC
  • Waktu: Rabu, 18 Februari 2026 | Kick-off 19.15 WIB
  • Lokasi: Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)
  • Status Agregat: 0-3 (Keunggulan Ratchaburi FC)

(Red)

Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, kini diselimuti kesunyian yang mencurigakan.Aktivitas distribusi barang impor yang biasanya riuh, dilaporkan terhenti total selama hampir tujuh bulan.

Namun, di balik pintu-pintu gudang yang tertutup, ribuan bal pakaian impor masih tertumpuk rapi, menyisakan tanda tanya besar bagi publik mengenai legalitas dan status barang-barang tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (16/02/2026), khususnya di Blok A25, terlihat jelas tumpukan bal pakaian impor yang sebagian sudah terbuka. Tidak ada lagi deru mesin truk atau hilir mudik pekerja bongkar muat yang dahulu menjadi pemandangan harian.

Seorang pemilik  kantin di sekitar area pergudangan yang namanya kami rahasiakan, membenarkan situasi janggal ini.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ungkapnya kepada awak media.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Intimidasi di Lapangan dan Sikap Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada ketegangan. Seorang penjaga gudang mengklaim bahwa barang-barang tersebut adalah milik “orang luar”.

Alih-alih memberikan klarifikasi, petugas tersebut justru melarang peliputan dan mendesak awak media untuk menghapus dokumentasi serta segera meninggalkan lokasi.

Sikap tertutup dan intimidatif ini memicu kecurigaan: Jika aktivitas tersebut legal, mengapa dokumentasi harus dilarang?

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara

Persoalan ini bukan sekadar masalah gudang yang sepi. Secara hukum, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hal ini mencakup prosedur pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, hingga pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Merujuk pada Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan negara bersifat memaksa. Keberadaan barang impor yang “mengendap” tanpa kejelasan distribusi menimbulkan spekulasi adanya upaya penghindaran kewajiban terhadap negara.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengawasan arus barang impor adalah harga mati untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang kian terhimpit, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Tiga Pertanyaan Besar untuk Otoritas
Publik kini mendesak transparansi terkait tiga poin krusial:

  1. Apakah tumpukan bal pakaian tersebut telah melewati proses kepabeanan yang sah?
  2. Sudahkah kewajiban bea masuk dan pajak atas barang-barang tersebut dipenuhi?
  3. Apa alasan mendasar distribusi terhenti selama tujuh bulan sementara stok barang tetap tersimpan?

Menanti Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun otoritas terkait di Kota Bandung.

Penghentian aktivitas yang dibarengi dengan penyimpanan stok dalam waktu lama memperkuat dugaan adanya masalah dalam administrasi atau perizinan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum dan Bea Cukai wajib bertindak tegas. Kejelasan status barang-barang di Gedebage bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lokal yang bermain jujur.

Tim redaksi akan terus mengawal dan menelusuri fakta di balik misteri bal impor di Gedebage hingga mendapatkan jawaban pasti.

(Red)

Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran arus globalisasi yang kian mengaburkan batas-batas identitas, Ketua Umum Komunitas Peci Hitam, A. Tarmizi, mengeluarkan pernyataan keras sekaligus reflektif mengenai kondisi nasionalisme hari ini.

A.Tarmizi menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius: padamnya api jati diri di tangan generasinya sendiri.

“Bangsa ini tidak dibangun di atas kertas, melainkan di atas tetesan keringat dan darah para pendahulu yang bahkan tidak sempat menanyakan, ‘Apa untungnya bagiku?'” ujar Tarmizi dalam keterangannya hari ini, Rabu (18/2)

Ia menyoroti fenomena masyarakat yang kini lebih bangga mengenakan identitas bangsa lain sementara akar budaya sendiri dibiarkan mengering.

Menjaga Api yang Mulai Redup

Bagi Tarmizi, nasionalisme telah mengalami penyempitan makna. Ia menekankan bahwa mencintai tanah air melampaui sekadar seremoni formalitas.

“Nasionalisme bukan sekadar berdiri tegak saat lagu kebangsaan diputar atau memasang bendera setahun sekali. Nasionalisme adalah kesadaran bahwa kita adalah bagian dari sesuatu yang lebih besar dari ego kita sendiri,” tegasnya.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Mengapa Kita Harus Khawatir?

A.Tarmizi membedah tiga dampak fatal jika rasa memiliki terhadap bangsa ini terus tergerus:

  • Kehilangan Jati Diri: Tanpa nasionalisme yang kuat, individu akan mudah diombang-ambingkan oleh tren luar tanpa memiliki prinsip atau “jangkar” moral yang kokoh.
  • Hilangnya Kepedulian: Memudarnya cinta tanah air berbanding lurus dengan meningkatnya sikap apatis terhadap sesama warga negara.
  • Beban Sejarah: Sebagai pemegang estafet kepemimpinan, membiarkan api nasionalisme padam berarti mengkhianati masa depan generasi mendatang.

Nasionalisme Modern: Perang Melawan Diri Sendiri

A.Tarmizi mengajak masyarakat untuk mendefinisikan ulang perjuangan di era modern. Jika dulu musuh terlihat nyata dengan senjata, kini musuh adalah integritas pribadi.

Nasionalisme hari ini adalah tentang tidak korupsi, bangga menggunakan produk lokal, melestarikan budaya, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan.

“Jangan biarkan kemajuan zaman membuat kita lupa jalan pulang. Karena sehebat apa pun kita berkeliling dunia, hanya di tanah inilah kita memiliki identitas yang sesungguhnya,” tutup Tarmizi dengan lugas.

Sebagai penutup, ia melontarkan semboyan khas yang menggetarkan:
“Peci Hitam: Menunduk Hanya Saat Berdoa, Tegak Saat Menantang Dunia.”

Tentang Komunitas Peci Hitam:

Komunitas Peci Hitam adalah organisasi yang berfokus pada penguatan karakter bangsa, pelestarian nilai-nilai luhur nusantara, dan pembangunan integritas pemuda melalui jalur budaya dan sosial.

(Her)