Menko Yusril Soroti Pergeseran Kepercayaan Publik: Masyarakat Lebih Pilih Damkar Dibanding Polisi untuk Bantuan Non-Darurat

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti fenomena sosial yang mengindikasikan adanya pergeseran dalam persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hal ini disampaikan Menko Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, hari Senin (24/11/2025).

​Dalam paparannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMI, Menko Yusril mengungkapkan keheranannya terhadap tren masyarakat yang kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk berbagai masalah non-kebakaran, mulai dari evakuasi hewan buas atau berbisa (seperti ular dan buaya), hingga penanganan kasus sederhana seperti terhimpit jeruji.

​”Saya membaca artikel, masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada menghubungi polisi. Padahal, tugas-tugas itu kadang di luar domain Damkar, namun mereka yang dipanggil dan berhasil menangani. Saya juga heran-heran tapi itu yang terjadi,” ujar Menko Yusril.

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

​Menurut Menko, fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran di tengah masyarakat, di mana publik mungkin merasa lebih aman dan tidak terintimidasi saat berinteraksi dengan petugas Damkar. Hal ini, kata beliau, menjadi tantangan serius bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali perannya di mata publik.

​”Fenomena yang terjadi saat ini harus kita pikirkan. Bagaimana polisi tidak menimbulkan rasa takut, melainkan menimbulkan rasa mengayomi, menimbulkan rasa melindungi,” tegasnya.

​Menko Yusril juga secara terbuka menerima kritik yang dialamatkan kepada para penyidik kepolisian terkait penegakan hukum (law enforcement). Beliau memastikan bahwa Pemerintah akan terus berupaya melakukan perbaikan dan reformasi dalam tubuh kepolisian.

​”Dan semua itu, kita terima saran-saran itu untuk kita perbaiki, semoga di masa depan keadaannya lebih baik,” tutupnya, seraya menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai reformasi kepolisian yang berkelanjutan.

(Red)

KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.

Acara tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 6 hingga 9 Desember 2025 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan rencana ini usai menghadiri Festival Film Antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), Jakarta, pada Senin (24/11).

“Insya Allah direncanakan begitu,” ujar Ibnu mengenai rencana kehadiran Presiden.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Pameran Barang Rampasan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk menampilkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi selama peringatan Hakordia 2025.

“Coba nanti kita tanyakan lagi pak Mungki ya yang itunya. Insya Allah akan kita adakan sebaik mungkin,” tambah Ibnu.

Keputusan mengenai tampilan barang rampasan ini nantinya akan diputuskan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto.
Rangkaian Acara Hakordia
Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk:

  • Lokakarya
  • Seminar
  • Pementasan
  • Serta berbagai acara lain yang melibatkan publik dan pemangku kepentingan

Selain acara utama di DIY, rangkaian Hakordia juga akan diselenggarakan di berbagai tempat dan melibatkan pemerintah daerah.

“Kemudian rangkaian Hakordia juga dilakukan di beberapa tempat, dan pemerintah daerah ada juga yang menentukan kabupaten antikorupsi,” tutup Ibnu Basuki Widodo.

Kontak Media:
Biro Humas dan Informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada penutupan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan [Nama Institusi Mitra], menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan MoU yang bertempat di [Lokasi Acara] ini menandai langkah strategis dalam upaya sinergi antarlembaga. Jaksa Agung menekankan bahwa pelaksanaan kesepakatan akan dilakukan “dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.”

Nota kesepahaman ini, yang mencakup aspek-aspek seperti [Sebutkan 1-2 Bidang Utama MoU, misal: pencegahan korupsi, pertukaran data, atau bantuan hukum], diharapkan dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih efektif dan efisien.

Baca juga 4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Dalam sambutan penutupnya, Jaksa Agung mengajak semua pihak menjadikan momen ini sebagai fondasi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Pernyataan ini memperkuat peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya preventif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Catatan: Mohon lengkapi bagian yang dicetak tebal dan dikurung siku ([…]) dengan informasi aktual mengenai institusi mitra, lokasi, dan bidang utama MoU untuk mendapatkan rilis berita yang lengkap.(Puspenkum)

 

4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat petani Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan heboh Senin, 24 November 2025.

Empat petani diduga menjadi korban penembakan di area perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Empat korban tersebut petani Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya, Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin.

Karena terluka parah para korban telah dilarikan ke rumah sakit Bengkulu Selatan.

Baca juga Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

Kejadian ini dibenarkan oleh Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal, ia menerima laporan dari para petani Pino Raya bahwa sebelum terjadi penembakan, terlebih dulu terjadi keributan antara Petani dan pihak PT ABS.

Keributan itu mengakibatkan membuat empat petani mengalami luka luka dan mengeluarkan darah diduga terkena tembakan.

Bahkan barang bukti satu unit yang diduga senjata api sudah diamankan oleh para petani tersebut.

“Kejadian di Pino (penembakan petani oleh PT ABS),” tulis Dodi kepada Media Online Senin, 24 November 2025 petang.

Hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ataupun dari perusahaan PT ABS. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartawan pun belum direspon.

(Siprian)

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk aktif dan proaktif dalam melengkapi serta memperbarui data kepegawaian melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan integrasi, akurasi, dan otomatisasi layanan kepegawaian nasional.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, saat menghadiri Kegiatan Digitalisasi dan Integrasi Data Kepegawaian ASN dalam rangka Akselerasi Otomatisasi Layanan BKN melalui SIASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung di Hotel Grandia, Bandung, Senin (24/11/2025).

“Digitalisasi akan mendorong integrasi. Jika hari ini Bapak, Ibu sekalian memiliki dokumen fisik tapi belum memiliki dokumen digital, maka itu pula yang harus kita ubah,” ujar Radea.

Baca juga Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Ia menekankan bahwa digitalisasi data kepegawaian melalui SIASN akan mendorong terciptanya satu dokumen nasional yang dapat dipergunakan secara luas. Selain itu, sistem ini akan menjamin akurasi, updating, dan completing (kelengkapan) data kepegawaian secara berkelanjutan.

Menurut Radea, sistem digitalisasi ini akan mempermudah layanan kepegawaian mulai dari proses rekrutmen yang lebih transparan, perencanaan jenjang jabatan berdasarkan kompetensi, hingga evaluasi dan pemberian apresiasi (reward).

“Kalau dulu reward, penilaian itu berdasarkan prasangka, berdasarkan perkiraan, tapi hari ini itu berdasarkan angka-angka, berdasarkan hal-hal yang didasarkan dari data-data yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Selain itu, Radea juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak hanya aktif bekerja di kantor, tetapi juga aktif menebar kontribusi di tengah masyarakat, dan indikator pengabdian ini juga perlu dimuat dalam sistem.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Kota Bandung, Hani Nurrosjani, mengungkapkan bahwa SIASN merupakan fondasi utama yang akan mengintegrasikan seluruh pelayanan kepegawaian, termasuk target otomatisasi layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti kenaikan pangkat otomatis, pensiun otomatis, dan layanan notasi serba digital.

“Namun, otomatisasi ini tidak akan pernah terwujud tanpa satu prasyarat penting, yaitu data yang bersih, lengkap, dan terintegrasi,” tegas Hani.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepatuhan terhadap mandat Presiden dan Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN, yang mengharuskan setiap instansi menghasilkan data yang standar dan akurat.

Hani menegaskan bahwa data kepegawaian adalah aset strategis dan data prioritas nasional, dan inkonsistensi data akan berdampak langsung pada kegagalan kebijakan nasional.(*)

Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Kaur, JURNAL TIPIKOR –Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan peran Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No. 1), yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

​Namun, semangat keterbukaan ini tampaknya tidak tercermin pada Pemerintah Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Kepala Desa (Kades) setempat diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

​Upaya konfirmasi resmi yang diajukan awak media baru-baru ini tidak mendapat respons positif. Sikap tertutup Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan menteri terkait yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

​Item Anggaran yang Menjadi Sorotan
​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat, terdapat beberapa pos kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pandan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi, antara lain:

​Pembinaan PKK: Pos belanja yang dianggarkan setiap tahun namun efektivitasnya dipertanyakan.
​Pembangunan Jalan Rabat Beton: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penggelembungan harga (mark up).

​Penyelenggarakan Posyandu: Anggaran untuk Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan lansia yang terus dianggarkan setiap tahun.

​Pembangunan Sumur Bor: Diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis), di mana pengerjaannya disinyalir tidak melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) secara swakelola.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

​Reaksi Ormas dan Publik

​Sikap diam Kepala Desa Tanjung Pandan justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kades belum memberikan klarifikasi apa pun terkait permintaan wawancara tersebut.

​Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kaur turut menyoroti ketidakterbukaan ini. Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mengelola uang negara, sehingga tidak boleh anti-kritik atau menutup akses informasi.

​”Kepala desa adalah pejabat publik. Pengelolaan uang negara harus transparan, jangan sampai sikap tertutup ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” tegas perwakilan Ormas tersebut.

​Publik kini menanti aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa realisasi fisik dan administrasi Dana Desa Tanjung Pandan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

(JSjurnaltipikor.com/)

Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).

Polemik ini mencuat setelah viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang dinilai menantang wartawan dalam kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dibuktikan secara resmi, bukan hanya melalui pernyataan pribadi.

“Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Agung Sulistio, menekankan pentingnya keterbukaan belanja publik.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Kades Akui Anggaran dari APBDes, GMOCT Tuntut Dokumen Resmi
Ibro, Kepala Desa Mekarmukti, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengakui bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.

Ibro juga mengklaim, mobil ambulans yang saat ini digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya, didorong oleh keprihatinan atas kesulitan warga membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Namun, GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi.com, menyoroti bahwa klaim tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hal ini meliputi bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ancaman Hukum dan Etika Pemerintahan

Agung Sulistio mengingatkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, insiden tantangan kepada wartawan dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan. Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pers memiliki hak mencari informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

Polemik Selesai dengan Data, Bukan Pernyataan

Agung menyimpulkan bahwa kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah data.

“Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” tegas Agung.

Ia menyarankan agar audit dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa. Membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa.

(Red/Jabarindo.com)

Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Diabetes, sebuah penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah (glukosa), terus menunjukkan peningkatan prevalensi yang mengkhawatirkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Penyakit ini bukan sekadar masalah gula, melainkan pintu gerbang menuju komplikasi serius seperti penyakit jantung, gagal ginjal, hingga risiko kematian.

Data dari Federasi Diabetes Internasional (IDF) pada tahun 2021 mencatat terdapat 537 juta penderita diabetes global, dan angka ini diproyeksikan melonjak menjadi 643 juta pada tahun 2030. Yang lebih mencemaskan, diabetes kini menyerang tanpa pandang usia.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP 

Di Indonesia, kasus diabetes pada anak menunjukkan lonjakan drastis. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan adanya 1.645 anak di 15 kota yang mengidap diabetes pada tahun 2022. Angka ini meningkat 70 kali lipat dari tahun 2010.

Mengingat bahaya dan peningkatan kasus yang signifikan, deteksi dini melalui pengenalan gejala awal menjadi sangat krusial.

11 Gejala Awal Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Pakar kesehatan menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda awal berikut ini untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan pengobatan:

  1. Cepat Merasa Haus (Polidipsia): Rasa haus berlebihan muncul karena ginjal berusaha membuang kelebihan glukosa melalui urine, yang menarik banyak cairan dari tubuh.
  2. Sering Buang Air Kecil (Poliuria): Keinginan buang air kecil, terutama pada malam hari, menjadi lebih sering karena tubuh membuang cairan ekstra untuk mengeluarkan gula darah berlebih.
  3. Mudah Merasa Lapar (Polifagia): Meskipun makan, sel-sel tubuh tidak dapat mengambil glukosa untuk energi karena kurangnya insulin, menyebabkan tubuh mengirim sinyal lapar.
  4. Berat Badan Turun Drastis: Penurunan berat badan terjadi tanpa usaha karena tubuh mulai membakar otot dan lemak sebagai sumber energi alternatif.
  5. Penglihatan Kabur: Perubahan kadar cairan dalam tubuh dapat menyebabkan lensa mata membengkak, mengubah bentuk mata dan membuatnya sulit fokus.
  6. Mudah Kesemutan dan Mati Rasa: Kadar gula darah tinggi merusak saraf dan memengaruhi sirkulasi darah, sering terjadi pada tangan dan kaki (Neuropati Diabetik).
  7. Kelelahan Kronis: Sel-sel tubuh kekurangan energi karena tidak bisa menyerap glukosa, menyebabkan rasa lelah yang berlebihan.
  8. Kulit Sangat Kering: Tubuh menggunakan cairan untuk memproduksi urine, mengurangi kelembapan kulit dan menyebabkan dehidrasi serta kulit kering.
  9. Luka Lambat Sembuh: Sirkulasi darah yang buruk akibat gula darah tinggi menghambat kemampuan tubuh untuk memperbaiki sel dan melawan infeksi, membuat luka sulit sembuh.
  10. Mudah Terkena Infeksi: Penderita diabetes rentan terhadap infeksi pada gusi, kulit, dan area genital karena sistem kekebalan tubuh yang terganggu.
  11. Gatal-gatal: Kelebihan gula dalam darah dapat “memberi makan” jamur, menyebabkan infeksi jamur yang memicu rasa gatal pada area kulit, mulut (sariawan), atau genitalia.

Pesan Utama: Diabetes adalah penyakit progresif yang komplikasinya dapat dicegah. Jika Anda atau keluarga mengalami kombinasi dari gejala-gejala di atas, segera lakukan tes gula darah atau konsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan penanganan yang tepat. Deteksi dini adalah kunci untuk hidup lebih sehat dan berkualitas. (Red)

KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kritik dan postingan media sosial yang mempertanyakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

KPK menegaskan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022 adalah nyata dan didukung fakta persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), telah membuktikan Ira Puspadewi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Fakta Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nilai kerugian yang hampir total *(total loss) tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai yang seharusnya diperoleh PT ASDP (price vs value).

Baca juga Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kerugian ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis yang signifikan.

Poin-poin utama yang diungkap KPK:

  • Pengondisian Proses Akuisisi: Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas kapal dan perusahaan secara keseluruhan.
  • Pengondisian ini mencakup penyesuaian nilai valuasi saham/perusahaan agar sesuai dengan ekspektasi Direksi ASDP.
  • Kondisi Keuangan PT JN Menurun: Kesehatan keuangan PT JN sebelum diakuisisi (2017-2021) dalam tren menurun (declining), ditunjukkan oleh rendahnya rasio profitabilitas (Return on Assets) dan likuiditas (current ratio).
  • Fakta ini tidak menjadi pertimbangan Direksi dan konsultan uji tuntas (due diligence) dalam menilai kelayakan akuisisi.
  • Aset dan Kewajiban Overstated: Lebih dari 95% aset PT JN adalah kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya telah dinaikkan (overstated) melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi.
  • PT JN juga memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.
  • Investasi Tidak Layak: Analisis aktual menunjukkan keputusan investasi tersebut secara realistis tidak layak, di mana investasi mengejar keuntungan 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
  • Nilai Saham Negatif: Penghitungan nilai saham PT JN menggunakan metode aset bersih menghasilkan nilai negatif sebesar -Rp96,3 miliar, yang sejalan dengan hasil analisis bahwa investasi tersebut merugikan.

“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” tegas Budi.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Putusan Pengadilan

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lain, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, putusan hakim diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena tindakan Direksi dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).

KPK menekankan bahwa argumentasi kerugian negara yang disampaikan adalah berdasarkan data aktual, analisis laporan keuangan, dan bukti percakapan yang menguatkan fakta pengondisian dalam proses akuisisi.

(Azi)

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat.

Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
    ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes
​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Hb Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​(JSjurnaltipikor.com/)