Transparency International Indonesia Desak Revisi Pasal Kerugian Negara UU Tipikor: Rentan ‘Sapu Jagat’ dan Pembungkaman Kritis

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Transparency International Indonesia (TII) menyatakan sudah saatnya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara segera direvisi. TII menilai pasal tersebut bersifat “sapu jagat” dan rentan disalahgunakan untuk menjerat siapa saja, termasuk membungkam suara-suara kritis.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menyampaikan kekhawatiran ini dalam sebuah diskusi bertema ‘Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui’ pada Senin (24/11).

“Mengapa perlu direvisi? Karena politik-hukumnya sudah berbeda… Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme, dan di dalam negara-negara otoriter, Pasal antikorupsi sangat efektif untuk membungkam mereka yang kritis,” ujar Danang.

Menurut Danang, penindakan kasus dugaan korupsi kian mengarah pada praktik pembungkaman, mencontohkan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Baca juga Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Ia menegaskan bahwa di bawah kekuasaan politik-hukum saat ini, pasal-pasal tersebut akan makin banyak digunakan.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Aristo Pangaribuan, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI). Ia menyoroti tipisnya batas antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan tindak pidana korupsi.

“Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback (suap) itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau,” jelas Aristo.

Ia menambahkan bahwa pasal kerugian negara memiliki cakupan yang terlalu luas, tidak hanya menangkap ‘ikan’ koruptor, tetapi juga ‘biota-biota laut’ lain yang sebenarnya berguna bagi ekosistem bisnis.

Persoalan BJR dan Kasus Eks Dirut ASDP
Tuntutan revisi ini kembali mencuat setelah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Kamis (20/11) lalu.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Meski demikian, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai Ira dkk seharusnya divonis bebas (ontslag van alle recht vervolging) karena tindakan akuisisi dilindungi oleh prinsip BJR dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Secara mengejutkan, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf, dan Harry, serta meminta Komisi Hukum DPR untuk mengkaji penyelidikan yang telah berjalan sejak Juli 2024.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan rehabilitasi tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan melakukan kajian di Komisi III DPR.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

KUHP Baru sebagai Solusi Jangka Panjang

Aristo Pangaribuan menyebut bahwa persoalan ini merupakan pekerjaan rumah besar penegakan hukum di Indonesia. Ia optimistis bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku dua bulan lagi, dapat menjadi solusi.

“Makanya di KUHP baru kita… Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya,” tutup Aristo.

TII berharap DPR dan Pemerintah segera merespons desakan revisi ini untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pasal-pasal antikorupsi. (CNN)

Kabupaten Sukabumi Dorong Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP untuk Generasi Emas 2045

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, bersama Kementerian Desa PDT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, dan Keluarga SIGAP menyelenggarakan Lokakarya Keberlanjutan Program Keluarga SIGAP. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Santika Premiere Hills Resort Cibadak-Sukabumi, Rabu (26/11/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendorong integrasi Program Keluarga SIGAP ke dalam perencanaan dan penganggaran desa sebagai bagian dari pencapaian Generasi Emas 2045.

Program Keluarga SIGAP merupakan kampanye perubahan perilaku dengan mempromosikan tiga perilaku utama yaitu Imunisasi rutin lengkap dan sesuai jadwal, Cuci tangan pakai sabun (CTPS), Pemberian makanan bergizi dan camilan sehat.

Baca juga Tuduhan Lemah, Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Pramuka Bandung Sebut Honor Representatif Sah dalam Mekanisme Regulasi

Program ini telah menjangkau keluarga dengan anak usia 0-24 bulan melalui pelatihan kader, kunjungan rumah, kelas ibu baduta dan penggunaan media interaktif seperti poster dan alat permainan sebagai sarana komunikasi antara kader dan orang tua baduta, termasuk memanfaatkan media sosial. Sebagai tindak lanjut dari uji coba pada tahun 2023, pada tahun 2025 ini Keluarga SIGAP diimplementasikan pada 3 wilayah scale up, yaitu Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat, Kabupaten Brebes di Jawa Tengah dan Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, Program Keluarga SIGAP hingga Oktober 2025 telah menjangkau 53.456 baduta dari 285 desa. Sebanyak 3.876 kader dari 2.670 posyandu telah diberikan pelatihan dan telah melakukan 52.805 kunjungan rumah pertama, dilanjutkan dengan 2.963 Kelas Ibu Baduta di Posyandu.

“Kami melihat SIGAP sebagai pendekatan yang konkret dan berdampak langsung pada keluarga. Ini bukan sekadar program, tapi gerakan masyarakat,” ujar Nuwirman, Penasihat Advokasi Keluarga SIGAP, fasilitator utama kegiatan lokakarya.

Baca juga Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Ardi Prastowo, Team Leader Program Keluarga SIGAP, menyampaikan, “Kami berharap desa-desa di Sukabumi dapat melanjutkan program ini secara mandiri. Dukungan Dana Desa sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan. Kami mengajak para kepala desa untuk berkomitmen bersama dalam mendukung keberlanjutan program ini.”

Sappe MP Sirait, Analisis Kebijakan Ahli Madia pada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa (DD), dari Kementerian Desa PDT sebagai salah satu narasumber kegiatan ini, juga menyampaikan “Melalui lokakaya ini, kami berharap pemanfaatan Dana Desa untuk kesehatan dasar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal. Komitmen kami adalah memastikan setiap desa memiliki akses layanan kesehatan yang lebih baik dan mendukung keberlanjutan program Keluarga SIGAP (Imunisasi, cuci tangan pakai sabun, makanan bergizi dan camilan sehat),”Ucapnya.

Andriyansyah Subandi, S.TP, M.Si, Sekretaris Dinas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi, juga menyampaikan “Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk keberlanjutan Program Keluarga SIGAP. Dukungan ini sangat penting karena program mencakup imunisasi, cuci tangan pakai sabun, serta penyediaan makanan pendamping ASI bernutrisi. Kami berkomitmen mendukung keberlanjutan program ini bersama kementerian dan dinas terkait agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,”katanya

Baca juga PENGACARA EKS DIREKSI PT ASDP SAMPAIKAN TERIMA KASIH MENDALAM KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO ATAS PEMBERIAN REHABILITASI

Dr. Mulus Wijaya Kusuma, Ketua Tim Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, menyatakan “Program Keluarga SIGAP sejalan dengan Skema Program Sukabumi Sakti, yang berfokus pada pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. Program ini secara khusus mendukung peningkatan pengetahuan warga mengenai imunisasi dasar lengkap, cuci tangan pakai sabun, serta penyediaan makanan pelengkap bergizi. Kami mendukung keberlanjutan program ini karena sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menurunkan stunting, dan membangun fondasi kesehatan keluarga yang kuat.”

H. Cucu Sumintardi, SKM, MKM, Kepala Bidang Upaya dan Pembiayaan Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan, “Kami telah melakukan berbagai intervensi spesifik, sebagai upaya menurunkan angka stunting. Program Keluarga SIGAP sejalan dengan upaya tersebut, sehingga memberikan dampak nyata yang tercermin dalam tren penurunan stunting di Kabupaten Sukabumi,”benernya.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Kegiatan lokakarya ini berlangsung selama tiga hari, pada 25, 26 dan 27 November 2025, serta mengundang 285 kepala desa. Menyasar kesiapan masing-masing daerah dalam mengadopsi program Keluarga SIGAP.

Para peserta lokakarya diharapkan semakin memahami urgensi program Keluarga SIGAP dalam percepatan penurunan stunting serta berkomitmen mengintegrasikan upaya tersebut ke dalam perencanaan desa, termasuk pengalokasian anggaran. Dukungan teknis dari Kementerian Desa, Dinas PMD, dan Bappeda turut memperkuat langkah menuju Generasi Emas 2045.

(Rama)

Tuduhan Lemah, Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Pramuka Bandung Sebut Honor Representatif Sah dalam Mekanisme Regulasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kuasa hukum tiga tersangka, Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya lemah secara hukum. Pihak kuasa hukum menilai honor representatif yang diterima para pengurus merupakan bagian dari mekanisme yang diizinkan dalam regulasi.

​Rizki Dris Muliyana, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa pandangan penyidik yang menganggap honor tersebut bersifat melawan hukum bertentangan dengan kekosongan regulasi yang jelas.

​”Kita beranggapan bahwa ada asas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme untuk representatif honor pengurus. Namun pandangan penyidik honor ini dianggap bersifat melawan hukum. Padahal, tidak diatur secara jelas di dalam Permendagri itu tentang tata kelola keuangan daerah apakah representatif honor diperbolehkan atau tidak,” kata Rizki di Bandung, Rabu (25/6/2025).

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

​Menurut Rizki, kekosongan hukum ini akan menjadi landasan utama pembelaan dalam persidangan, dengan fokus bahwa perumusan delik harus secara tegas menyebutkan unsur melawan hukum.

​Lebih lanjut, Rizki juga menyoroti klaim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengenai kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total hibah Rp 6,5 miliar. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit yang berwenang yang menguatkan angka kerugian tersebut.

​“Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tegas Rizki, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan sebelumnya hanyalah sampling, bukan audit investigatif.

Baca juga Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

​Sementara itu, pengacara lain, Ibnu Gifari, menambahkan bahwa perkara ini memiliki keunikan karena menyangkut organisasi Gerakan Pramuka yang mendapatkan hibah melalui permohonan yang sah. Proposal pengajuan hibah, yang mencantumkan honor representatif pengurus sejak awal, telah dievaluasi dan disetujui.

​”Proposal ini sudah dievaluasi dan akhirnya hibahnya cair. Kalau dari awal bermasalah, mengapa sampai lolos saat pengajuan proposal. Kami akan fokus ke sana, sifatnya melawan hukum atau tidak. Apakah penggunaan honor representatif itu melawan hukum atau tidak,” tutup Ibnu.

​Pihak kuasa hukum siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan bahwa tindakan kliennya tidak memiliki unsur melawan hukum.

(Her)

Kejari Medan Tahan Eks Sekretaris Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

MEDAN, JURNAL TIPIKOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES (Erwin Saleh), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan.

Penahanan ini dilakukan di Kantor Kejari Medan pada hari Selasa, 25 November 2025, terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024.

Pada saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Rincian Penahanan

  • Tersangka: ES (Erwin Saleh)
  • Jabatan Saat Ini: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
  • Jabatan Saat Kejadian: Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan
  • Kasus: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024
  • Waktu Penahanan: Selasa, 25 November 2025
  • Lokasi Penahanan: Kantor Kejari Medan, Kota Medan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, SH., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat] dan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Kasus ini akan terus didalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan, dan tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan

 “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya

Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini guna menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Red/Antara)

PENGACARA EKS DIREKSI PT ASDP SAMPAIKAN TERIMA KASIH MENDALAM KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO ATAS PEMBERIAN REHABILITASI

​Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengacara Soesilo Aribowo, kuasa hukum dari mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ucapan terima kasih ini disampaikan menyusul keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga kliennya.

​Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Bapak Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Bapak Harry Muhammad Adhi Caksono.

​”Yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo,” ujar Soesilo Aribowo di Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

​Soesilo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya, yang secara hukum kini kembali berstatus sebagai manusia merdeka. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo merupakan langkah penting dalam proses pemulihan nama baik para klien.

​Menyusul keputusan ini, pihak kuasa hukum menyatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan memproses pembebasan ketiga kliennya dari tahanan.

​”Tentu kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini,” tambah Soesilo, menekankan urgensi dari pemenuhan hak kliennya setelah mendapatkan rehabilitasi.

​Keputusan rehabilitasi ini diberikan meskipun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden merupakan bentuk diskresi dan hak prerogatif kepala negara.

​Narahubung Media:

Soesilo Aribowo

Kuasa Hukum

Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Ketiga nama yang direhabilitasi adalah:

  1. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP.
  2. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/11). “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Dasco menjelaskan bahwa DPR RI menerima berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan ASDP sejak periode Juli 2024. Pihaknya kemudian meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus dan Putusan Pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara kepada ketiga terdakwa:

  1. Ira Puspadewi: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  2. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono: Masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat dan diwarnai oleh dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Menurut Sunoto, Ira Puspadewi dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena ia menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

Sunoto berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Arti Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP dan diperkuat oleh Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama yang menyebut bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini secara langsung memulihkan kembali harkat, martabat, dan kedudukan ketiga mantan pejabat PT ASDP tersebut.

(Azi)

Jalan Kabupaten Bengkulu Utara Jadi Kubang Kerbau Tidak Mendapat Perhatian Pemerintah Daerah

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Bertahun-tahun warga mengeluh kerusakan parah jalan lintas Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Makmur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat, lebih kurang sepanjang 2.5 KM, tidak diperhatikan pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Ibnu Majah, Amd, Kom, selaku
Sekretaris Presidium Pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat melalui WhatsApp mengatakan, bertahun-tahun warga melintasi infrastruktur jalan rusak parah di lokasi jalan lintas Desa Suka Baru menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat tanpa perhatian pihak dinas terkait maupun pemerintah daerah samapai menjelang tutup anggaran 2025 ini.

“Bertahun-tahun jalan lintas Desa Suka Baru menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat mengalami kerusakan cukup parah. Padahal setiap Mosrinbangcam selalu di usulkan perihapan, namun tidak pernah direalisasikan oleh dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, seolah-olah tutup mata dengan keluhan warga,” kata Maja.

Baca juga KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Lanjut Ibnu Maja, usai era pemerintahan Bupati Imron Rosyadi, melakukan pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat di tahun 2015 lalu, dilanjutkan era Bupati Ir.Mian-Arie selama 10 tahun, diteruskan era Bupati Arie-Sumarno, kerusakan jalan Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Kamur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebalat, tidak kunjung juga diperbaiki.

“Banyak warga berharap saya (Maja red), dapat memperjuangkan kondisi jalan lintas Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Makmur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebalat untuk di perbaiki oleh pemerintah daerah. Karena saat musim kemarau debu-debu di jalan menganggu kesahatan dan musim hujan lobang–lobong besar di badan jalan seperti kubangan kerbau.

Sudah beberapa kali pergantian Bupati atau Pilkada kondisi jalan tidak kunjung di petbaiki hanya jaji-janji politik, ketika membutuhkan suara rakyat. Padahal jalan tersebut satu–satunya akses warga ingin ke pasar Kamis dan ke Kantor Camat Marga Sakti Sebelat. Harapan banyak warga pada tahun anggaran 2026 akan datang, jalan tersebut dapat dibangun pihak pemerintah daerah,” harap Maja.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Kapala Dinas PUPR kabupaten Bengkulu Utara, dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum merespon maupum memberikan hak jawab mengenai keluhan warga terkait jalan rusak parah tidak kunjung diperbaiki. Sementara Bupati atau Wakil Bupati masih belum dapat dihubungi media.

(JSjurnaltipikor.com/)

KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Oleh : Folmer Siswanto, S.H

Pengamat Kebijakan BUMD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan serangkaian regulasi yang seharusnya menjadi booster bagi peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirtawening.

Namun, di tengah tuntutan publik akan pelayanan air minum dan air limbah yang lebih baik, implementasi regulasi ini terancam gagal karena penyakit kronis dalam tubuh organisasi: kekosongan kewenangan dan tanggung jawab di tingkat Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.

Dasar Hukum Perbaikan Kinerja yang Belum Terwujud

Penerbitan regulasi di bawah ini merupakan landasan bagi tata kelola BUMD yang lebih profesional dan berorientasi laba:

  •  PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
  • Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2020 tentang Perumda Tirtawening Kota Bandung.
  • Perwal Kota Bandung No. 26 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Air Minum dan Air Limbah.

Regulasi-regulasi ini, khususnya yang mengatur organ dan tata kelola, seharusnya menjadi motor penggerak untuk mengakhiri kerugian yang dialami PERUMDA Tirtawening selama beberapa tahun ke belakang.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

Potensi Laba yang Terancam Hilang
Sebagai BUMD besar dengan cakupan lebih dari 100.000 sambungan pelanggan, PERUMDA Tirtawening memiliki potensi pendapatan yang signifikan.

Dengan target rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi adalah 0,85%, implementasi regulasi yang profesional dan tata kelola yang baik seharusnya mampu menghasilkan laba minimal 15% per tahun.

Namun, muncul kekhawatiran bahwa laba perusahaan (jika ada) hanya mampu membayar gaji, tantiem, dan bonus pegawai, tanpa alokasi proporsional untuk Dana Cadangan dan Dividen bagi Pemkot Bandung. Padahal, sesuai regulasi, alokasi untuk gaji, tantiem, dan bonus pegawai maksimal hanya 30% dari pendapatan tahun lalu, guna memastikan efisiensi dan produktivitas.

Krisis Organisasi dan Kebijakan KPM yang Disorot

Dewas dan Direksi adalah jantung dan paru-paru perusahaan. Saat ini, kedua organ ini berada dalam kondisi sakit kronis kekosongan kewenangan.

Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, bahkan secara operasional melalui fungsi pengawasan Dewas dan pelaporan Direksi (audit kinerja wajib per tiga bulan).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Ironisnya, alih-alih melakukan mitigasi organisasi yang mendesak, KPM sebagai pengambil keputusan tertinggi dinilai lambat dalam penentuan kepemimpinan baru.

Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) Direktur Utama (Dirut) dari unsur internal Pemkot dipertanyakan efektivitasnya untuk memulihkan tata kelola, terutama jika merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penunjukan Plt saat terjadi kekosongan jabatan, yang prioritasnya adalah:

  1. Opsi 1 (Kosong Dirut): Plt ditunjuk dari Ketua/Anggota Dewas.
  2. Opsi 2 (Kosong Dewas & Dirut): Plt ditunjuk dari salah satu Direksi.
  3. Opsi 3 (Kosong Dewas & Direksi): KPM wajib mengangkat pejabat Pemkot minimal tingkat Pratama sebagai Dewas Perumda terlebih dahulu sebelum mendapat penugasan sebagai Plt Dirut selama 6 bulan.

Mendesak: KPM wajib menetapkan susunan Dewas dan Direksi yang baru paling lambat 6 bulan sejak pembentukan Pansel dan penunjukan Plt.

Tanggung Jawab Pemkot Adalah Warga Bandung

Apapun yang terjadi dalam tubu PERUMDA Tirtawening, tanggung jawab Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Bandung tidak boleh diabaikan.

Dengan penyertaan modal daerah, warga Kota Bandung sesungguhnya adalah KPM dan pemilik sejati dari PERUMDA Tirtawening, dan berhak atas pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dari kinerja BUMD ini.

KPM dituntut untuk segera mengambil langkah urgent dan strategis untuk membenahi organ PERUMDA Tirtawening, memastikan regulasi dilaksanakan secara profesional, dan mengembalikan PERUMDA Tirtawening pada jalur profitabilitas untuk kepentingan publik.

(Her)

 

Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtawening akan segera berakhir. Hasil kajian mendalam dan informasi terbaru menyoroti bahwa status kepemimpinan “solusi tambal” ini telah mencapai titik kritis (Critical Juncture) yang membahayakan stabilitas pelayanan air bersih di Kota Bandung.

Kajian menunjukkan bahwa batas waktu pengangkatan Direktur Utama (Dirut) definitif yang ditetapkan sebelum 17 Desember 2025 bukan hanya soal administrasi, tetapi kunci untuk mencegah kolapsnya strategi jangka panjang, stabilitas hukum, dan moral karyawan perusahaan.

TIGA RISIKO KRITIS YANG MENGANCAM PELAYANAN PUBLIK

Analisis menggarisbawahi tiga area risiko paling signifikan yang muncul akibat kekosongan kepemimpinan definitif:

  1. Stagnasi Investasi dan NRW Tinggi:
    Status Plt membatasi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi besar dan kontrak multi-tahun yang vital. Ini termasuk tertundanya proyek penekanan angka Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 38-40%.
    Dampak: Target perbaikan pelayanan dan efisiensi terancam mandek, secara langsung merugikan pelanggan yang kekurangan pasokan dan memperlambat pemulihan keuangan perusahaan.
  2. Ketidakpastian Hukum (Legal Uncertainty):
    Keputusan strategis Plt (seperti pinjaman besar, pembelian aset, atau kontrak jangka panjang) berisiko tinggi digugat legalitasnya di kemudian hari.
    Dampak: Menghambat akses pendanaan dan menciptakan lingkungan kerja yang penuh ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan mitra bisnis.
  3. Beban Ganda Audit & Polemik Internal:
    Dirut definitif yang baru akan mewarisi bukan hanya masalah operasional, tetapi juga tuntutan audit ulang dari Akuntan Publik terkait dugaan penyimpangan periode 2019-2024, serta polemik pengangkatan 132 pegawai baru.
    Dampak: Konflik internal berlanjut, moral karyawan menurun, dan fokus kepemimpinan teralih dari pelayanan publik ke penyelesaian masalah internal/hukum.

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Urgensi Ganda: Plt Terancam Pensiun Sebelum 17 Desember

Urgensi pengangkatan Dirut definitif semakin diperparah dengan kabar bahwa Plt Dirut saat ini, Tono Rusdiantono, akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

“Jika Plt Dirut pensiun sebelum proses seleksi selesai pada 17 Desember, Perumda Tirtawening akan menghadapi kekosongan kepemimpinan total, melumpuhkan pengambilan keputusan dan manajemen krisis,” ujar Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Senin (24/11).

TUNTUTAN AKSI TEGAS KPM

Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dituntut untuk mengambil langkah tegas, cepat, dan transparan:

  1. Pengukuhan Sebelum Deadline: Memastikan proses seleksi selesai dan Dirut definitif dilantik sebelum 17 Desember 2025 untuk mengembalikan legitimasi penuh pada pucuk pimpinan.
  2. Integritas Proses Seleksi: Menjamin proses seleksi dilakukan secara profesional, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta fokus memilih figur yang memiliki integritas dan kompetensi teknis air yang kuat.
  3. Pengawasan Transisi: Memerintahkan Dewan Pengawas untuk secara aktif mengawasi dan memitigasi setiap keputusan strategis Plt selama masa transisi guna meminimalisir risiko legalitas.

Kondisi Perumda Tirtawening saat ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak akan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang kuat.

Penundaan lebih lanjut bukan hanya masalah operasional, melainkan ancaman nyata terhadap hak dasar masyarakat atas layanan air bersih yang stabil dan andal.

(Her)

KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu melanjutkan proses aksi korporasi dan pengambilan keputusan, meskipun sedang disoroti kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mendorong korporasi negara untuk tetap aktif dalam menjalankan bisnis.

“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Meski demikian, KPK menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP-JN
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
  2. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
  4. Adjie (Pemilik PT JN)

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun, dengan perkiraan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.

Baca juga Menko Yusril Soroti Pergeseran Kepercayaan Publik: Masyarakat Lebih Pilih Damkar Dibanding Polisi untuk Bantuan Non-Darurat

Perkembangan Hukum Terbaru
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP:

  1. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
  2. Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara.
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa divonis karena dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa tersebut bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka Adjie, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan saat ini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK