PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan diresmikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

Menurut Andri, kebijakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam acara Gebyar UTAMA juga menyediakan berbagai kemudahan. Warga dapat mengajukan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak untuk kategori tertentu, seperti pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.

Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri merupakan bagian dari upaya “jemput bola” Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan publik. Selain layanan PBB, acara ini juga menyediakan pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran, hingga bazar UMKM.

(Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025, Pemerintah Kota Bandung menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Bandung sebagai “City of Champions”.

Peringatan yang digelar di Kiara Artha Park pada Minggu, 21 September 2025, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj. Wali Kota Bandung, Farhan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kota Bandung, serta para insan olahraga dan legenda Persib.

Dalam sambutannya, Farhan menekankan bahwa olahraga adalah bagian fundamental dalam membangun karakter dan prestasi masyarakat.

“Bandung bisa menjadi juara berkat kerja sama kita semua. Bandung adalah kota yang unggul sumber daya manusianya, terbuka terhadap ide-ide baru, amanah dalam kepemimpinan, maju dalam pemikiran, serta kuat dalam dasar-dasar keagamaan,” ujar Farhan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merebut prestasi demi mewujudkan Bandung sebagai “City of Champions”.

Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan adanya parade defile cabang olahraga dan penyerahan simbolis piala kepada dua klub kebanggaan Bandung: Persib Bandung yang berhasil meraih gelar juara Liga Indonesia dua kali berturut-turut pada 9 Mei 2025, serta klub basket Satria Muda Bandung yang menjuarai Liga Basket Indonesia.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Sigit Iskandar, menjelaskan bahwa Haornas tahun ini mengusung tema “Olahraga Satukan Kita”.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Tema ini dimaknai sebagai dorongan agar olahraga tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempererat persatuan, mendorong gaya hidup sehat, dan menumbuhkan kepedulian sosial.

“Acara ini menjadi wujud nyata bagaimana olahraga dapat bersinergi dengan gaya hidup sehat dan tanggung jawab sosial,” kata Sigit, sambil berharap Bandung akan terus mengusung identitasnya sebagai “City of Champions”.

Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan olahraga yang telah mengharumkan nama kota.

Ia menyoroti pentingnya olahraga sebagai penggerak ekonomi dan pariwisata. “Olahraga harus punya dampak yang lebih luas.

Selain meningkatkan kebugaran dan prestasi, olahraga juga harus menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata dan UMKM lokal,” tutur Asep.

Ia mencontohkan pengelolaan Stadion GBLA yang diharapkan dapat menjadi destinasi wisata olahraga, bukan sekadar fasilitas pertandingan.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Peringatan Haornas ini ditutup dengan pengangkatan piala secara bersama-sama oleh para atlet, legenda, dan pejabat pemerintah, yang melambangkan komitmen kolektif untuk membangun olahraga di Kota Bandung.

“Semoga olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat, dan Indonesia semakin jaya. Bandung harus menjadi nomor satu di Indonesia,” tutup Asep.

(Diskominfo Kota Bandung)

Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo oleh anggota TNI, khususnya Polisi Militer (POM).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.

Dalam sebuah acara di Monumen Nasional (Monas), Minggu, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran POM agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga,” ujar Jenderal Agus.”Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan.”

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Panglima TNI menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan urgensi tinggi, seperti pengawalan VVIP.

Ia juga memberikan contoh pribadi, di mana ia melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegasnya.

Jenderal Agus menyadari bahwa keluhan masyarakat, yang bahkan diungkapkan melalui media sosial dan stiker kendaraan, perlu ditanggapi serius.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Ia juga menyambut baik langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” tambahnya.

Panglima TNI berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.(*)

Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyerukan tagar #ResetKPU sebagai desakan kuat untuk menata ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang dinilai bermasalah.

Koalisi ini mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu karena banyaknya persoalan yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi KPU sangat beragam, mulai dari sistem teknologi yang tidak memadai, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para anggotanya.

“Kami menyerukan kepada semuanya, kami koalisi yang juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu, juga memiliki kepentingan untuk terus menyuarakan ini,” kata Mike dalam rilis secara daring di Jakarta, Minggu (21/09).

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Menurut Mike, koalisi telah mencatat beberapa kebijakan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kuota afirmasi minimal 30% keterwakilan perempuan, syarat bagi mantan terpidana korupsi, dan PKPU tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah yang menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini mencatatkan bahwa betapa sampai detik ini KPU belum menunjukkan sebagai sebuah lembaga yang benar-benar serius,” lanjutnya.

Belum lama ini, KPU juga menimbulkan kontroversi dengan menerbitkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik, alias dirahasiakan.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut, Mike menilai KPU tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penerbitan kebijakan. Pencabutan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dari sisi sistem, KPU juga dinilai menunjukkan banyak kelemahan. Penggunaan teknologi dan informasi yang seharusnya memudahkan publik justru menjadi sumber kekisruhan pada Pemilu 2024. Contohnya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang tidak siap digunakan.

Parahnya, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU justru menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

“Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara,” tegas Mike.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Selain itu, masalah etika yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya juga dianggap merusak citra lembaga. Menurut Mike, masalah etika ini menjadi cikal bakal timbulnya berbagai keabsurdan di tanah air, sebab tindakan para penyelenggara negara dan anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

“Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.(*)